Jumat, 24 Februari 2012

Tulisan-Tulisan Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra SH.,M.Sc

TULISAN-TULISAN PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA SH.,M.Sc

KORUPSI YANG DIUPAKAN

Rekan saya Aboebakar Al Hasbsyi, anggota Komisi III DPR mendesak KPK agar
fokus menangani koprupsi di bidang pertambabangan dan perkebunan. Mulanya, saya kira Aboe akan mengajak KPK melakukan sesuatu yang besar dan luar biasa. Namun ternyata, yang dimaksud Aboe ialah, agar KPK menyidik dugaan kasus suap, gratifikasi dan sejenisnya yang mungkin terjadi dalam proses pemberian IUP atau izin lokasi dan izin-izinnya terkait dengan perkebunan. Aboe memberi contoh kasus Bima dan Mesuji, satu tambang dan satu kebun, yang menimbulkan protes warga setempat hingga jatuh korban.

Kalau sekedar menindak dugaan suap dan gratifikasi dalam pertambangan dan perkebunan, saya anggap tidak ada hal yang besar dan spektatuler yang disarankan Aboe. Tentu korupsi jenis itu harus ditindak, bukan hanya pelakunya, tetapi juga sistem yang mendorong terjadinya korupsi itu harus diperbaiki. Hal ini biasanya terkait dengan Pemilukada yang memerlukan dana besar bagi kandidat untuk kampanye dan membangun organisasi serta networknya.

Korupsi lebih besar di bidang pertambangan adalah ekspor bahan mentah ke luar negeri yang belum dipisahkan unsur mineralnya. Pengusaha berdasarkan izin yang dimiliki, misalnya menambang biji besi, mengekspor gelondongan biji besi bersama-sama dengan mineral ikutan lainnya, termasuk mineral tanah jarang (rare earth elements atau REE) yang harganya justru lebih mahal. Praktik seperti ini jelas merugikan perekenomian negara, sebagaimana disebutkan dalam UU Korupsi. Para pengusaha tambang dan negara-negara asing sesungguhnya merampok kekayaan negara ini, dengan aman tenteram, tanpa KPK atau Kejagung, atau DPR atau LSM manapun juga pernah mempersoalkannya.

Fokus penanganan korupsi di negara ini hanya menarik bagi banyak orang, termasuk Aboe tentunya, kalau terkait dengan politik, meskipun jumlah uang yang dikorupsi relatif kecil. Tetapi korupsi di bidang pertambangan, seperti saya kemukakan di atas, tak pernah diperhatikan orang, karena pelakunya tak terkait dengan politik. Coba anda bayangkan, berapa banyak korupsi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tambang asing dan dalam negeri yang sungguh-sungguh merugikan perekonomian negara? Sayang tak banyak orang tertarik dengan hal ini dan seakan melupakannya...
KERISAUAN MENGHADAPI PEMILU MENDATANG

Suatu hal yang merisaukan saya di pertengahan masa jabatan SBY ini ialah bagaimana penyelenggaraan Pemilu mendatang. UU Parpol sudah selesai dibuat, tapi UU Pemilu DPR,DPD dan DPRD sedang dalam proses. UU Pemilu Presiden belum jelas apakah akan direvisi atau tidak.

Pemilu terakhir, tahun 2009, saya anggap Pemilu terburuk di era Reformasi. KPU yang kurang profesional dalam bekerja dan begitu mudah dikendalikan Pemerintah yang berkuasa. Buruknya Pemilu 99 diawali dengan kacaunya data kependudukan yang diserahkan Kemendagri kepada KPU. Akibatnya, jumlah pemilih di Papua, lebih besar daripada penduduk Papua sendiri, demikian pula di berbagai daerah lain. Manipulasi Pemilu dimulai dari sini.

Perangkat teknologi penyelenggaraan Pemilu juga memprihatinkan. Komunikasi dan distribusi logistik Pemilu berjalan kacau. IT KPU yang jauh lebih mahal dibanding Pemilu sebelumnya, ternyata tidak berfungsi. Entri data dipermainkan, sehingga jual beli suara terjadi di sana. Lembaga Pengawas Pemilu kurang berfungsi. Sementara lembaga pemantau Pemilu milik swasta tidak aktif, sebagaimana Pemilu pertama di era Reformasi, tahun 1999. Mungkin karena tidak ada lagi dana luar negeri yang mendukungnya.

Kalau Pemilu mendatang dilaksanakan seperti Pemilu 2009, baik Pemilu Legislatif maupun Pemilu Presiden, maka demokrasi di negara ini bukannya tambah baik, malah tambah buruk saja. DPR dan Pemerintah yang terbentuk akhirnya tidak mempunyai "gezag" atau kewibawaan yang besar serta kurang mendapatkan legitimasi dari rakyatnya sendiri. Sungguh memprihatinkan....
Yusrilihza Mahendra II
Dalam jejaring sosial, banyak tulisan yang mengundang timbulnya polemik yang bernuansa intelektual. Namun ada pula, tulisan-tulisan yang mengandung sifat agitasi dan propaganda yang melahirkan perang urat syaraf. Tulisan yang bernuansa intelektual memang mengajak kepada pencerahan. Namun tulisan yang bernada agitasi dan propaganda, tentu jauh dari semangat itu, karena yang dicari bukanlah kebenaran, tetapi upaya sistematis membentuk publik opini sesuai keinginan orang yang melakukannya.

Sebagai contoh, seorang sahabat, Gampito Tjahjo Said, di grup facebook Forum Indonesia Sejahtera (FIS) menempel status tentang Saya dengan pengantar “Serbagai tokoh Hukum tata Negara, apakah rekan2 di grup ini percaya dia dapat mengantarkan bangsa kita kepada memabngun konstitusi baru RI?”. Dia pun menempel ilustrasi yang memang Saya tempel di status Saya seusai Dialog Nasional Kepemimpinan di Universitas Jenderal Sudirman, Purwokerto.

Banyak tanggapan dari yang positif sampai yang negatif. Keyakinan, keraguan, ketidakpercyaan, dan sebagainya. Semua itu sah-sah saja menurut Saya karena masih dalam kerangka analisis atas apa yang diharapkan Gampito. Sayang, ada seorang penanggap, Berlian Siagian, yang menanggapi perihal integritas Saya yang menurut Saya berdasar atas sesuatu yang kurang relevan. Analisisnya lebih mirip pada agitasi dan propaganda. Tentu hal ini Saya tanggapi dan luruskan.

Jozef Goebbels, Menteri Propaganda Nazi di zaman Hitler, mengatakan: Sebarkan kebohongan berulang-ulang kepada publik. Kebohongan yang diulang-ulang, akan membuat publik menjadi percaya. Tentang kebohongan ini, Goebbels juga mengajarkan bahwa kebohongan yang paling besar ialah kebenaran yang dirubah sedikit saja. Ada sebuah peristiwa terjadi dan menjadi sebuah fakta. Fakta itu kemudian “diplintir” sedikit saja dan disebarluaskan dengan teknik-teknik tertentu, maka dengan serta merta dia akan menjadi propaganda yang efektif. Sasaran propaganda tentu saja publik yang awam tentang seluk-beluk suatu masalah.

Selama saya menjadi asisten Professor Osman Raliby yang mengajar mata kuliah propaganda politik dan perang urat syaraf di Universitas Indonesia sekitar tahun 1978-1980, berulang kali beliau mengingatkan saya agar jangan menggunakan teknik-teknik propaganda, karena semua itu bertentangan dengan etika dan bertentangan dengan ajaran agama.

Professor Osman Raliby pernah “berguru” kepada Jozef Goebbels, ketika beliau belajar di Universitas Humbolt, Berlin, menjelang Perang Dunia II. Kita harus jujur, fair dan adil. Demikian nasehat Professor Raliby kepada saya. Kalau propaganda dihadapi pula dengan propaganda, dunia ini akan makin centang perenang. Dengan propaganda, orang dapat menciptakan “surga”, namun dengan propaganda juga orang dapat menciptakan “neraka” di tengah sebuah komunitas.
Yusril Ihza Mahendra
Kejaksaan Agung kembali tidak memenuhi janji akan menuntaskan kasus Sisminbakum pada akhir Desember. Padahal, sudah berapa kali mereka umumkan ke publik. Jaksa Agung kembali mengatakan akan mengkaji putusan lepas Romli dan putusan bebas Yohanes oleh Mahkamah Agung dan akan mengambil sikap hati-hati.

Nampaknya kasus ini sengaja akan dibuat berlarut-larut, mungkin sampai Pemilu tahun 2014. Saya sesungguhnya hanya memerlukan ketegasan, kasus ini akan diadili atau dihentikan. Jika akan diadili, saya siap menghadapinya. Jika dihentikan, akan lebih baik, karena sudah tidak cukup alasan untuk meneruskan kasus ini.
Yusril Ihza Mahendra
Seharian saya memonitor Kejagung yang menjanjikan akan mengumumkan penuntasan kasus Sisminbakum hari Rabu 28 Desember 2011. Namun lewat tengah malam, pengumuman itu tak kunjung ada. Jaksa Agung Basrief kembali mengatakan akan mempelajari putusan PK Mahkamah Agung yang membebaskan Yohanes, karena dia didakwa bersama-sama dengan saya. Entah kapan mengkaji putusan Yohanes ini akan selesai, wallahu 'alam.

Tanggal 20 Desember 2010, MA melepaskan Romli Atmasasmita dari segala dakwaan. Ketika itu, Jaksa Agung juga mengatakan akan mempelajari putusan itu untuk melihat kaitannya dengan saya. Setahun sudah berlalu, hasil kajian atas putusan lepas Romli itu tak kunjung ada.

Bulan Juni 2011, Mahkamah Konstitusi memutuskan wajib hukumnya Kejagung memeriksa SBY dan Megawati sebagai saksi menguntungkan bagi saya, terkait penyidikan kasus Sisminbakum. Jaksa Agung sekali lagi mengatakan sedang mempelajari putusan MK itu untuk memutuskan akan memeriksa SBY dan Mega atau tidak. Enam bulan telah berlalu, hasil mempelajari putusan itu tak kunjung ada.

Hari ini, Kapuspenkum Kejagung Noor Rachmad mengatakan Kejagung mengundurkan pengumuman penuntasan kasus Sisminbakum darihari Rabu tanggal 28 ke hari Jum'at tanggal 30 Desember 2011. Apa benar, saya belum yakin....
Yusril Ihza Mahendra
Yusril Ihza Mahendra mengakui bahwa pencekalan Kejaksaan Agung atas dirinya sudah berakhir tanggal 26 Desember kemarin. "Dengan tidak adanya perpanjangan dari Kejagung, maka berdasarkan Pasal 97 ayat (2) UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, maka pencekalan tersebut berakhir demi hukum" demikian ditegaskannya kepada pers pagi ini (Rabu 28 Desember 2011). Yusril mengatakan bahwa dia sudah menerima pemberitahuan resmi dari Direktorat Jenderal Imigrasi melalui surat tanggal 27 Desember. Surat itu juga memerintahkan kepada seluruh jajaran imigrasi untuk mencoret namanya dari daftar cekal.

Setelah berakhirnya cekal, Yusril berharap Kejaksaan Agung akan menghentikan penuntutan kasus Sisminbakum yang menjadikan dirinya sebagai tersangka. Seperti diketahui, belum lama ini Kejagung menjanjikan akan mengambil keputusan akhir kasus Sisminbakum hari ini 28 Desember, setelah penyidikan kasus ini terkatung-katung sekian lama. Wajagung Darmono mengatakan ada tiga opsi penuntasan kasus ini, yaitu menghentikannya, meneruskan ke pengadilan atau mendeponir perkara ini.

Yusril mengatakan bahwa dengan bebasnya Romli Atmasasmita dan Yohanes Woworuntu sebagai terdakwa utama kasus Sisminbakum, maka sudah tidak ada alasan lagi bagi Kejagung untuk meneruskan kasus ini. Sudah dua kali Mahkamah Agung menyatakan bahwa tidak ada unsur kerugian negara dalam kasus ini, sehingga dakwaan korupsi sebagaimana dituduhkan Kejagung tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Kalau dua terdakwa utama tidak terbukti melakukan korupsi, maka peran dirinya selaku Menkumham yang dianggap "turut melakukan" karena "mengetahui, membiarkan dan memberi kesempatan" kepada bawahannya Romli selaku Dirjen Administrasi Hukum dan Yohanes untuk korupsi, dengan sendirinya menjadi gugur."Ini adalah logika hukum, kecuali kita sudah kehilangan akal sehat", katanya menambahkan.

Yusril menambahkan, tidak ada alasan bagi Kejagung untuk memilih opsi mendeponir perkara ini. Dia juga menolak deponering, karena tidak ada alasan kepentingan umum untuk menghentian dakwaan terhadap dirinya. "Kalau perkara dideponir, segala bukti dan alasan hukum untuk melakukan penuntutan telah cukup, namun dakwaan tidak diteruskan ke pengadilan karena alasan kepentingan umum" katanya menerangkan makna deponering. "Dalam kasus saya, bukti tidak ada dan alasan hukum juga tidak ada. Karena itu, tidak ada alasan untuk mendeponir perkara ini. Langkah yang paling tepat ialah menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara atau SP3" tegasnya. Bagi Yusril, langkah deponering adalah perangkap bagi dirinya. Dia menolak status dirinya disamakan dengan Bibit Samad Rijanto dan Chandra Hamzah, dua pimpinan KPK yang kasusnya dideponering Kejaksaan Agung.
Yusrilihza Mahendra II
Hari ini Selasa 27 Desember 2011 jam 00.30 saya tengah memantau perkembangan pencegahan (cekal) saya ke luar negeri yang berakhir tepat jam 24.00 tanggal 26 Desember 2011. Ternyata, tidak ada surat perpanjangan cekal dari Kejagung kepada Kementerian Hukum dan HAM. Dengan demikian, menurut UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, masa pencekalan yang telah habis, jika tidak ada perpanjangan, maka pencekalan itu berakhir demi hukum. Saya berharap, nama saya telah dihapus dari daftar cekal oleh pejabat Imigrasi jam 24.00 tadi.

Kalau ternyata hari ini saya dicekal lagi, maka perlawanan akan saya teruskan. Sudah tidak ada alasan bagi Kejagung untuk mencekal saya, kecuali sengaja ingin melakukan kezaliman.
Yusrilihza Mahendra II
Dalam Seminar Nasional: Refleksi Akhir Tahun Penegakkann Hukum di Indonesia Catatan dan Kritik Akhir Tahun atas Kinerja Penegakan Hukum di Indonesia yang diselenggarakan oleh Keluarga Mahasiswa Magister Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta hari ini, Rabu (21/12/201), Saya menyampaikan bahwa perlunya negara membangun sistem yang baik dan kuat yang ditopang oleh sumber daya manusia yang berkualitas.
Saya menegaskan bahwa dalam sistem yang baik, maka orang-orang buruk dan jahat akan dipaksa menjadi orang baik. Sebaliknya dalam sistem yang buruk, orang baiklah yang akan dipaksa menjadi orang buruk dan jahat.
Yusrilihza Mahendra II
Negara, sebagai organisasi kekuasaan yang memiliki kewenangan untuk menjaga dan bilamana perlu dengan alat-alat yang dimiliknya, apat memaksakan agar norma hukum positif itu dijalankan dalam kenyataan. Namun aparatur penyelenggaran negara itu, dalam menjalankan kekuasaannya haruslah dilandaskan pada norma hukum positif yang berlaku.vDi luar hukum, tindakan apatur negara adalah kesewenang-wenangan.
Sistem hukum yang kita bangun itu adalah sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila. Sebagai sebuah negara kesatuan, kita tentu harus memiliki satu jenis hukum positif yang berlaku untuk semua orang di bidang hukum publik. Sementara di bidang hukum privat, sejauh kita dapat menyatukannya, upaya itu harus dilakukan. Namun terhadap bidang-bidang hukum tertentu, terutama terkait dengan hukum kekeluargaan dan kewarisan, kita tetap dapat mempertahankan adanya kemajemukan hukum.
Sumber rujukan dalam kita membangun hukum nasional itu, baik di bidang hukum publik maupun hukum privat adalah dengan merujuk kepada sumber-sumber hukum yang hidup dalam hati sanubari rakyat kita, yakni norma-norma dasar dalam hukum Islam, norma-norma dasar hukum adat dari segala suku bangsa kita, norma-norma hukum eks kolonial Belanda yang telah diterima oleh masyarakat kita, serta berbagai konvensi internasional yang berlaku.
Semua norma-norma dasar itu dapat kita pelajari dengan mendalam untuk kita transformasikan ke dalam rumusan norma hukum positif nasional kita melalui proses legislasi yang demokratis untuk memenuhi kebutuhan hukum bangsa dan negara kita sekarang dan masa depan.
Yusrilihza Mahendra II

Ketika saya masih muda, saya berguru soal-soal keislaman, politik dan kenegaraan kepada Dr. Mohammad Natsir, Pahlawan Nasional, mantan Ketua Umum Partai Masyumi, mantan Menteri Penerangan dan Perdana Menteri RI tahun 1950. Salah satu pengajaran Natsir kepada saya ialah, bagaimanakah seseorang pemimpin politik harus bertindak sebagai seorang Cendekiawan dan sekaligus seorang Negarawan.

Sebagai cendekiawan, seorang pemimpin harus menghimpun informasi sebanyak-banyaknya, melakukan analisa yang dalam terhadap suatu persoalan dan kemudian mencari terobosan jalan keluar untuk mengatasi masalah itu.

Adakalanya seorang pemimpin harus mengambil keputusan yang tidak populer kata Natsir. Populer dalam makna suatu tindakan yang menurut anggapan umum layak untuk dilakukan dan kadang-kadang nampak heroik. Pemimpin, karena dia berbeda dengan rata-rata orang awam, dia mempunyai daya nalar dan daya analisis lebih dari rata-rata. Ia seolah orang yang mampu melihat sesuatu yang tak terlihat orang banyak. Kalau dia berkeyakinan dengan hal itu, maka dia harus berani mengambil keputusan, walau seperti telah saya katakan, keputusan itu nampak tidak populer.

Orang awam seringkali menyadari sebuah kebenaran, jauh di kemudian hari, ketika peristiwa itu sudah lama terjadi. Bahkan mungkin telah dilupakan banyak orang, kecuali sejumlah akademisi yang dengan jujur meneliti peristiwa-peristiwa politik masa lalu dan mereka menuliskan sebuah karya akademik yang obyektif dan bebas dari segala prasangka dan kepentingan.

Dalam konteks di atas, seorang politisi akan bertindak sebagai negarawan, jika dia berpikir dan bertindak dengan mengedepankan kepentingan bangsa dan negaranya yang jauh lebih besar daripada kepentingan sesaat. Seorang politisi berpikir dan bertindak kadang-kadang demi kepentingan kelompoknya sendiri. Sementara seorang negarawan bepikir dan bertindak demi kepentingan bangsa dan negaranya, yang mengatasi segala paham, kelompok dan kepentingan.

Sayang politik kita sekarang terasa makin menjauh dari sifat-sifat kenegarawanan itu. Politik kita makin sempit, makin jauh dari nilai-nilai dan etika. Hukum, yang seharusnya menjadi mekanisme menyelesaikan masalah dengan adil dan beradab, justru kehilangan fungsinya, karena norma-norma dirumuskan, ditafsirkan dan diterapkan atas dasar selera dan kepentingan belaka. Akan lebih buruk lagi kalau hukum dijadikan sarana untuk memberangus dan menyingkirkan lawan-lawan, yang sesungguhnya adalah saudara sebangsanya sendiri, yang ikut bersama-sama berjuang untuk membangun bangsanya agar menjadi bangsa yang maju dan terhormat.

Kalau fenomena seperti ini terus berlanjut, maka bangsa ini akan tercabik-cabik oleh dendam, kemarahan dan kebencian. Tiap rezim yang berkuasa, dia opresif mencari-cari kesalahan lawan dan kemudian menjerumuskannya. Tetapi, apabila rezim ini runtuh, merekapun akan dicari-cari pula kesalahannya untuk kemudian dijerumuskan pula. Akhirnya, bangsa ini akan terus terpuruk oleh dendam, kemarahan dan kebencian, dan takkan pernah bangkit menjadi bangsa yang maju dan beradab. Bangsa kita hanya menjadi bulan-bulanan ejekan dan tertawaan bangsa-bangsa lain. Bukan ini yang kita maui, bukan ini yang dipikirkan oleh generasi pendahulu kita. Tapi itulah kenyataan hari ini yang kita lihat dan kita rasakan.

Sungguh risau saya memikirkan perjalanan bangsa dan negara kita ke depan. Perjalanan nampaknya masih sangat panjang, namun tetaplah kita ingin berbuat yang terbaik untuk kemajuan bangsa dan negara, walau terasa berat sekali.
Dan, saat kerisauan yang memuncak itu, entah kenapa Saya sering teringat pada guru Saya itu, Dr. Mohammad Natsir.
Yusrilihza Mahendra II
Sehubungan banyaknya pertanyaan kepada Saya baik di blog, facebook atau twitter, tentang pernyataan Saya di Purwokerto bahwa Saya siap maju sebagai Presiden pada Pilpres tahun 2014, berikut ini adalah jawaban dan sekaligus sikap Saya:

“Saya sudah ditempa oleh cobaan dan pengalaman yang panjang. Insya Allah, jiwa saya tetap stabil, meskipun bekerja di bawah tekanan, dan bahkan ancaman yang berat. Pengalaman saya bekerja dibelakang Presiden sejak zaman Presiden Suharto, membuat saya tahu apa yang harus dikerjakan seorang Presiden. Saya pernah menjadi pemikir dan speechwriter (penulis pidato) tiga Presiden, yakni Suharto, Habibie dan SBY. Saya berharap, anda tidak menilai saya sebagai orang yang sekedar mencoba-coba jadi Presiden tanpa pengetahuan dan pengalaman”

Mudah-mudahan menjadi terang dan pengrtian bagi kita semua.
Selengkapnya parafesbuker dapat melihat utuh pada blog saya di http://yusril.ihzamahendra.com/2011/12/17/yusril-siap-maju-dalam-pilpres-mendatang/
— bersama Irwan Djamaluddin dan 31 lainnya.
Yusrilihza Mahendra II
Utang luar negeri Indonesia, yang kini jumlahnya telah mencapai 1.700 trilyun, kira-kira 1,7 kali dari total APBAN tahun 2011, sudah menjadi lingkaran setan yang wajib segera diputus dan diselesaikan.
Pembayaran cicilan utang dan bunganya telah menyita hampir sepertiga total APBN, sehingga membuat Pemerintah membayar hutang, namun pada saat yang sama membuat hutang baru untuk menutupi kekurangan dana APBN.
Pemerintah baru nanti, harus memiliki keberanian mengambil langkah-langkah penyelesaian utang, dengan pertama-tama menghentikan pembuatan utang baru, dan kedua menggali dan meningkatkan sumber-sumber pendapatan dalam negeri dan ekspor serta menghemat devisa untuk hal-hal yang sudah dapat kita tanggulangi sendiri, sehingga impor dapat kita kurangi.
Karena itu, sektor pertambangan mineral dapat memainkan peranan penting dalam meraih devisa, dengan tentunya meninjau ulang keseluruhan mekanisme investasi di dunia pertambangan sehingga lebih menguntungkan negara.
Yusrilihza Mahendra II
“Sejalan dengan falsafah negara Pancasila, maka konsep negara kesatuanlah yang kita terima dan pertahankan, dan bukan konsep negara federal. Di dalam negara kita tidak akan terdapat negara-negara yang menjadi negara bagian seperti di Amerika Serikat atau Malaysia. Apa yang kita inginkah, sebagaimana telah dikemukakan oleh UUD 1945 hasil amandemen ialah adanya otonomi daerah yang seluas-luasnya dan penyelenggaraan pemerintahan di daerah yang dilakukan secara demokratis, dengan tetap menjaga ciri khas daerah masing-masing. Teknis pelaksanaan otonomi daerah diserahkan kepada undang-undang.”
Yusrilihza Mahendra II
TINDAK LANJUT KASUS CENTURY

Harian KOMPAS kemarin (Selasa, 06/12/2011), memuat pemberitaan tentang apa yang Saya sampaik di kampus UKI beberapa hari lalu. Diskusi yang dimaksudkan mencari solusi atas perkembangan kasus Century sebenarnya berjalan baik dna positif. Hanya saja, dalam perjalanannya, Rektor UKI melakukan tindakan ‘membubarkan’ seperti yang banyak diberitajkan oleh media.

Secara singkat apa yang Saya sampaikan adalah bahwa sudah saatnya Kasus Century ini memasuki tahap penyelesaian kongkret, memberikan solusi. Bukan sekadar wacana dan lebih pada rekonstruksi peristiwa-peristiwa seputar Century, yang sudah menjadi konsumsi public dna pengetahuan umum.
Langkah kongkret yang Saya maksudkan adalah bahwa Tim Pengawas Kasus Century memberikan rekomendasi ke DPR untuk mengeluarkan hak menyatakan pendapat. Hal ini untuk memberi kepastian kepada masyarakat mengenai proses penyelesaian kasus tersebut. Dan berikutnya, akan ada follow up dari kasus ini ke Mahkamah Konstitusi.
Di sinilah kita lihat dan kita uji apakah Centrury itu bias menjadi sandungan buat Pemerintah (Presiden), atau tidak.

Untuk membaca utuh apa yang ditulis oleh harian KOMPAS itu, teman-teman fesbuker dapat melihat di http://yusril.ihzamahendra.com/2011/12/07/yusr
Mengapa Jadi Begini Potret Negeri ini?

Situasi keamanan dalam negeri tidaklah sebaik yang kita harapkan. Kejahatan konvensional yang mengancam keamanan dan ketenteraman terus berlangsung dalam eskalasi yang makin meningkat. Demonstrasi yang berujung dengan kerusuhan terjadi di mana-mana. Konflik fisik antar kelompok masyarakat juga terus terjadi. Ancaman disintegrasi bangsa masih terus terjadi, khususnya di Papua, yang memerlukan penanganan yang sungguh-sungguh untuk memecahkan akar permasalahannya. Sementara pelanggaran kedaulatan wilayah negara kita bukan sekali dua kali dipermainkan oleh negara tetangga, tanpa adanya respons yang tegas dari Pemerintah kita.
Pemerintahpun selalu terlambat dalam menangani berbagai bencana, sehingga korban yang jatuh menjadi lebih besar dibandingkan dengan apa yang seharusnya terjadi. Keadaan-keadaan seperti ini telah menyebabkan tidak sedikit warga bangsa kita yang mengatakan bahwa negara kita ini sudah seperti negara tanpa pemerintahan.
Pandangan seperti ini memang ekstrim. Pemerintah tetap ada, namun terlihat lemah, terlambat bertindak dan tidak tegas dalam bersikap, sehingga mulai kehilangan legitimasi untuk memerintah. Dalam situasi seperti itu, apapun langkah dan kebijakan yang diambil Pemerintah makin kurang diperdulikan oleh rakyatnya. Rakyat mulai kehilangan harapan pada pemerintahnya sendiri, yang seharusnya bertindak sebagai pengayom bagi seluruh rakyatnya.
Pemerintahan yang kian melemah, yang dikendalikan oleh tokoh-tokoh yang kehilangan kewibawaan dan pemimpin yang tidak memiliki wawasan dan kecakapan dalam merumuskan dan memecahkan persoalan-persoalan mendasar yang dihadapi bangsanya, dan mengambil keputusan yang cepat dan tepat, dengan sendirinya akan membuat bangsa dan negara ini makin melemah pula.
Melemahnya kemampuan Pemerintah memecahkan persoalan-persoalan yang dihadapi bangsa dan negara, akan disusul dengan timbulnya ketidakpuasan baik di pusat maupun di daerah-daerah. Ini bukan saja menjadi pemicu kekacauan, tetapi juga dapat memicu percepatan disintegrasi bangsa dan negara.
Pembangunan sosial ekonomi yang kita harap-harapkan akan mampu menghapus kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan, belum banyak mencatat kemajuan. Angka kemiskinan dan pengangguran masih tetap tinggi. Biaya pendidikan makin mahal, sehingga tidak terjangkau oleh rakyat kecil, terutama anak-anak petani, buruh kecil dan nelayan yang hidup di desa-desa. Kenyataan ini menggambarkan kesuraman masa depan.
Jumlah penduduk terus bertambah, sementara kualitas manusianya tidak bertambah baik. Indeks pembangunan manusia kita cenderung menurun dalam beberapa tahun belakangan ini. Ini semuanya akan menjadi beban bagi masa depan. Penduduk kian banyak, sementara sumberdaya lahan dan alam makin menciut, sehingga mengandalkan hidup pada sektor-sektor tradisional seperti pertanian, perikanan dan industri rumah tangga akan makin sulit. Sementara pertanian mulai dikuasai oleh pemilik modal besar dan industri yang bercorak kapitalistik yang tidak menopang tumbuhnya industri kecil dan rumah tangga sebagai penopangnya. Daya saing produk-produk kita makin menurun di tengah derasnya arus masuk barang-barang impor.
Sumberdaya alam di bidang energi dan pertambangan memang masih cukup besar sebagai sumber kemakmuran bangsa. Namun berbagai peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ada sekarang ini, tidaklah membuat sumberdaya alam itu mampu dinikmati oleh rakyat. Tambang-tambang dikuasai asing dengan modal besar, yang membuat rakyat tidak menikmati apa-apa dari kegiatan penambangan. Mereka hanya menikmati polusi dan kerusakan lingkungan di sekitar kampung halaman mereka. Kehidupan rakyat kecil di sekitar daerah pertambangan, seperti tidak menjanjikan masa depan apa-apa.
Ya, mengapa jadi begini potet negeri ini?
Yusrilihza Mahendra II

Setelah Lebih Satu Dasawarsa Reformasi

Setelah lebih satu dasawarsa berada di alam Reformasi, situasi kehidupan bangsa dan negara kita ternyata tidak beranjak menuju ke arah yang lebih baik. Justru, telah meninggalkan “Persoalan-Persoalan Besar Bangsa Kita”.

Dengan berakhirnya era Pemerintahan Orde Baru pada tahun 1998 yang lalu, kita mulai memasuki era baru yang kita namakan dengan era Reformasi itu. Kita berharap, di era ini, kehidupan bangsa dan negara kita akan menjadi lebih baik, setelah kita hidup dalam suasana ketimpangan ekonomi, merebaknya kolusi, korupsi dan nepotisme, serta penyelenggaraan negara yang jauh dari semangat demokrasi, dengan militer sebagai inti utama kekuasaan politik. Kita ingin memiliki pemerintahan sipil yang lebih demokratis dan terbuka, lebih bersih dan lebih berwibawa, serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme. Kita ingin membangun sebuah pemerintahan yang kuat dan stabil untuk membawa bangsa dan negara kita ke arah yang lebih baik. Kita ingin menegakkan keadilan dan kepastian hukum agar setiap warga bangsa merasa terlindungi hak-haknya. Kita ingin pembangunan sosial ekonomi kita dijiwai oleh semangat kerakyatan, sehingga makin mengecil jurang kaya dan miskin. Kita ingin hidup harmoni dan damai ditengah-tengah kemajemukan suku-bangsa, budaya, bahasa dan agama yang menandai kehidupan bangsa kita. Kita ingin menjadikan bangsa dan negara kita menjadi bangsa yang besar, kuat dan berpengaruh dalam pergaulan bangsa-bangsa, sehingga kita tidak mudah diombang-ambingkan tekanan politik dan ekonomi oleh negara-negara besar.

Namun setelah lebih satu dekade kita berada di alam Reformasi, harapan-harapan itu belum juga kunjung tercapai. Sebagian warga masyarakat yang tidak puas bahkan mengatakan bahwa harapan itu makin jauh dari kenyataan. Bahkan, sebagian mereka yang mulai frustrasi dengan keadaan mengatakan, kalau begini keadaannya reformasi, maka lebih baik kita kembali ke zaman Pak Harto. Kembali ke zaman yang lampau, sudah pasti mustahil akan terjadi.

Kehidupan sebuah negara mempunyai kemiripan dengan kehidupan pribadi manusia. Ada dinamika dalam kehidupan. Waktu terus berjalan dan zaman akan berganti, suka atau tidak suka. Zaman Pak Harto atau zaman pendahulu yang lain sudah berlalu dan tidak mungkin akan kembali lagi. Dunia di sekitar kita sudah berubah. Kita harus menerima kenyataan yang baru, walaupun terasa tidak menyenangkan. Tugas generasi kita sekaranglah memperbaiki keadaan yang kurang menyenangkan itu dengan membawa bangsa dan negara kita ke arah yang lebih baik.

Orang boleh marah dan bahkan jengkel dengan penguasa yang sedang memerintah. Tetapi orang tidak boleh marah dan benci kepada bangsa dan negaranya. Pemerintah yang berkuasa, setiap saat dapat berganti dengan pemerintah yang baru, melalui pemilihan umum yang bebas, atau oleh sebab-sebab yang lain. Namun bangsa dan negara tetap harus kita cintai, kita jaga, kita pelihara dan kita pertahankan untuk selama-lamanya, betapapun buruknya keadaan negara kita.

Setelah lebih satu dasawarsa berada di alam Reformasi, Pemerintahan kita bukannya makin kuat dan stabil, malahan menjadi lemah dan sering tidak berdaya menghadapi berbagai tekanan yang datang dari dalam maupun luar negeri. Kelemahan itu bukan disebabkan oleh sistem presidensial yang kita anut sebagaimana diatur dalam UUD 1945 pasca amandemen, melainkan karena hal-hal yang melekat pada pribadi Presiden kita sekarang, yang terlihat lamban dan ragu-ragu dalam mengambil keputusan dan kurang menunjukkan yang sikap tegas dalam mengendalikan jalannya pemerintahan.

Pemerintah terlihat lamban dalam menangani masalah-masalah yang sesungguhnya memerlukan kecepatan dalam bertindak. Berbagai perjanjian internasional dan regional yang dibuat dalam melaksanakan konsep perdagangan bebas, telah menyebabkan makin melemahnya daya saing produk dalam negeri, dan makin memiskinkan petani dan pengusaha kecil. Pasar dalam negeri dibanjiri dengan barang-barang impor, mulai dari baju koko, mukenah dan kerudung sampai buah-buahan, garam, cabe dan jahe. Bahkan untuk memenuhi kebutuhan makanan rakyat, kita tetap mengimpor kedelai dalam jumlah yang besar untuk membuat tahu dan tempe. Padahal, kita mengatakan negara kita adalah negara agraris.
 —
Yusrilihza Mahendra II

MELURUSKAN BERTHY

Sebelumnya, dengan kerendahan hati, Saya sungguh tidak tertarik untuk berpolemik, apatah lagi untuk hal-hal yang tidak jelas. Namun, setelah membaca dan mencermati serta menganalis tulisan-tulisan Saudara Berthy B Rahawarin, seorang aktivis –setidaknya begitu ia mengaku dalam lamannya pada Kompasioana.com, Saya merasa ada beberapa hal yang perlu Saya luruskan. (http://hukum.kompasiana.com/2011/11/06/argumen-hukum-yusril-sekedar-dpr-senang/),
Berikut ini adalah salah satu yang Saya anggap mendesak untuk dijawab. Mudah-mudahan setelah pemuatan ini, beberapa kekeliruan Saudara Berthy dan mungkin banyak penikmat kolomnya dapat diluruskan

Artikel yang ditulis oleh Berthy B Rahawarin di “Kabar Indonesia” lebih banyak ngawur daripada benarnya. Dari kalimat pertama tulisannya, data dan fakta yang disajikan sudah salah samasekali, sebagiannya lagi mengada-ada tanpa bukti. Bukan sekali ini Berthy ini menulis menyerang saya dengan cara-cara seperti itu. Selama ini saya diamkan saja. Namun kalau saya diam saja, orang mengira apa yang ditulisnya benar. Sekali ini saya tanggapi tulisannya, sebagai berikut:

Dikatakannya bahwa saya adalah Menkumham pada periode pertama Kabinet Indonesia Bersatu (KIB), padahal yang benar, Menkumhamnya adalah Hamid Awaluddin dan Andi Mattalata. Saya menjadi Mensesneg dalam KIB I sebelum diberhentikan Presiden SBY tanggal 7 Mei 2007;

Sikap saya menentang moratorium remisi terhadap terpidana korupsi, terorisme, narkotika dan kejahatan trans-nasional terorganisir dianggapnya sebagai ingin “menenangkan hati anggota DPR” dan akan memberi “argumen-argumen yang bertentangan dengan semangat membasmi korupsi sebagai extraordinary crime”.

Banyak orang yang asal ngomong seolah-olah benar bahwa korupsi itu adalah “extra ordinary crime” atau kejahatan luar biasa yang dapat digolongkan sebagai pelanggaran HAM yang berat (gross violation of human rights) dengan mengaitkannya pada Konvensi PBB tentang Melawan Korupsi. Saya membaca berulang-ulang UN Convention Against Corruption yang saya ikut menyusunnya, dan bahkan saya menandatangani pengesahannya atas nama Pemerintah RI di Markas Besar PBB di New York itu, namun tidak menemukan satu katapun dalam konvensi itu yang mengkategorikan korupsi sebagai extra ordinary crime. Statuta Roma tentang Pembentukan Mahkamah Pidana Internasional (ICC Statute), yang memuat kategori tentang extra ordinary crime tidak memasukkan korupsi ke dalamnya. Begitu juga UN Convention on Trans National Organized Crime (TOC) yang saya juga ikut menyusunnya dan akhirnya menandatanganinya atas nama Pemerintah RI di Palermo, Italia, tahun 2002, juga tidak memuat kategori seperti itu;

Dikatakannya karena korupsi adalah extra ordinary crime, maka pelaku kejahatan korupsi dikecualikan dari remisi. Darimana landasannya pendapat seperti itu? Tidak ada landasan hukum apapun untuk mendukung pendapat seperti ini. Konvensi PBB tentang Perlakuan terhadap Narapidana (1955) dan Tokyo Rules (1958) yang mengatur perlakuan terhadap narapidana, justru tidak membenarkan adanya diskriminasi terhadap narapidana. Tidak ada perubahan konvensi itu yang memasukkan pelaku tindak pidana korupsi dikecualikan dari hak mendapatkan remisi;

Korupsi dipandang masuk “pelanggaran HAM berat di mata Konvensi PBB” dan karena itu terpidana korupsi tidak dapat dipandang sama dengan pidana umumnya. Saya hanya mempersilahkan yang bersangkutan untuk membaca Konvensi PBB itu baik teks Bahasa Inggris yang saya tanda-tangani di New York, maupun teks Bahasa Indonesia sebagai lampiran UU No 7 Tahun 2006 tentang Ratifikasi Konvensi tersebut, dan tolong tunjukkan pada saya mana pasal yang mengatakan korupsi itu sebagai “pelanggaran HAM berat”. Kalau korupsi termasuk “pelanggaran HAM berat” maka pelakunya harus diadili di Pengadilan HAM, bukan di Pengadilan Tipikor seperti sekarang ini;

Saya dituduh bahwa sebagai Menkumham (di era KIB I seperti kata penulis) tidak ada integritas pribadi dalam penegakan hukum, tidak berjiwa rechtsstaat. Tidak apa-apa dituduh begitu, ok saja. Namun alasannya “Yusril nampak konsisten dalam sikap ketika memberi bahasa pembelaan pada grasi kontroversial Syaukani”. Saya tidak pernah memberi komentar apapun terhadap grasi yang diberikan Presiden SBY kepada Syaukani yang diusulkan oleh Menkumham Patrialis Akbar, apalagi membela grasi untuk Syaukani itu. Penulis ini mengada-ada dan menyebarkan fitnah belaka. Saya berani menentang rencana Presiden Gus Dur yang mau mengeluarkan dekrit membubarkan DPR dan MPR dalam sidang kabinet di Bina Graha, dengan risiko keesokan harinya saya dipecat jadi Menteri Kehakiman. Kalau saya tidak berjiwa rechstaat, saya tak paham juga. Apa ada menteri lain, termasuk SBY yang juga hadir sebagai menteri, yang berani menentang Presiden dalam sidang kabinet? Tolong anda tunjukkan pada saya, kalau ada.

“Tapi Yusril ketika Menkumham di bawah Presiden yang sama, diam seribu bahasa ketika penolakan grasi oleh Presiden SBY atas kasus kontroversial pidana mati Tibo cs, dalam konflik sosial di Poso, Sulteng”. Ini tambah ngawur lagi. Menkumham ketika Tibo ditolak grasinya oleh Presiden SBY adalah Hamid Awaluddin. Grasi Tibo beda sekali dengan moratorium remisi yang justru kontroversial. Bahwa Tibo dipidana mati memang kontroversial di mata Pemimpin Gereja Katolik di Vatikan, yang menulis surat meminta kepada Presiden SBY agar mengampuni Tibo. Surat senada datang dari kelompok Gereja Katolik dari berbagai negara. Bagi orang-orang Islam yang keluarganya dibantai Tibo di Poso, hukuman mati bagi Tibo tidaklah kontroversial, bahkan sudah sewajarnya. Apa penulis Berthy B Rahawarin ini mempunyai kaitan dengan link Gereja Katolik di Vatikan, sehingga kehilangan obyektifitas, silahkan anda menjawabnya.

Banyak orang yang akhir-akhir ini membangun opini seolah-olah saya ini pembela koruptor dan tidak terlibat dalam upaya pemberantasan korupsi. Saya anggap ini adalah bagian dari “black campaign”. Mereka lupa, atau pura-pura tidak tahu kalau saya yang ikut menyusun RUU Pembentukan KPK dan saya pula yang mewakili Presiden RI membahasnya hingga selesai dengan DPR RI. Saya juga yang ikut merevisi UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sehingga menjadi lebih keras isinya, yang kini menjadi UU No 20 Tahun 2002 dan mewakili Presiden membahasnya di DPR hingga selesai. Tanya saja sama hakim-hakim Tipikor itu, bukankah Yusril, ketika menjadi Menkumham yang membentuk pengadilan Tipikor itu, untuk pertama kali di PN Jakarta Pusat? Banyak orang lupa, bahwa saya ketika Menjadi Menkumham menyediakan segala fasilitas, bahkan sampai meminjam gedung Departemen Pertanian dan mempersiapkan segala sesuatunya agar memungkinkan mantan Presiden Suharto untuk diadli. Padahal, saya pernah menjadi speech writer beliau ketika menjadi Presiden.

Pendirian saya menentang moratorium remisi yang dicanangkan Amir Samsudin dan Denny Indrayana itu, dituduh sekedar ingin menyenangkan hati anggota DPR. Sikap yang saya yang tegas dalam memegang suatu pendirian, tidak selalu menyenangkan orang, bahkan sebaliknya banyak pula yang benci. Saya tidak pernah perduli orang senang atau benci dengan pendapat dan pendirian saya. Sepanjang saya yakin benar, saya kemukakan pendirian itu, walau ada yang senang dan ada yang benci. Saya tidak perduli;

Orang-orang yang secara kongkrit saya bela di LP Cipinang dan Salemba, kebanyakannya terkait dengan travel cheque suap terkait pemilihan Miranda Gultom menjadi Deputi Senior Gubernur BI. Siapa yang menyuap hingga kini tidak diketahui, apa Miranda, Nunun atau siapa. Masak yang disuap ada, yang menyuap tidak ada. Ini aneh bin ajaib. Kalau suap, tidak ada unsur kerugian negara, apalagi memakan uang rakyat, yang sering dijadikan propaganda orang-orang seperti Berthy Rahawarin ini, seolah-oleh mereka pembela rakyat yang duitnya dimakan koruptor. Andaikata yang nyuap Miranda, atau siapapun, maka yang digunakan adalah uangnya sendiri, atau uang orang lain. Yang jelas bukan uang negara atau uang rakyat. Kecuali Miranda yang korupsi uang negara, dipakai beli travel cheque. Itu benar korupsi yang merugikan keuangan negara. Tapi ini masalah lain yang perlu penyidikan dan penuntutan agar kasus ini jelas;

Berthy B Rahawarin nampak tidak yakin kalau yang menanggapi tulisannya adalah saya. Kalau saya sudah menulis di blog saya sendiri, dan saat ini di Facebook, masih juga tak yakin, terserahlah!

Saya ingin katakan padanya, bahwa saya bukan tipe manusia yang suka lempar batu sembunyi tangan, atau bersembunyi dibalik fasilitas dunia maya. Kalau saya mau melawan dan menantang orang, saya tidak pernah sembunyi-sembunyi. Saya akan tantang secara terbuka. Saya pernah menantang admin Blognya Indonesia Matters untuk debat terbuka, namun mereka tidak berani.

Saya bahkan tantang Jaksa Agung Hendarman Supandji dan Presiden SBY untuk berdebat terbuka di hadapan sidang Mahkamah Konstitusi, namun tokh mereka tidak datang, sampai akhirnya MK membenarkan argumentasi saya, bahwa Hendarman memang jaksa agung illegal.

Bahkan, di tahun 1998, saya pernah datang membawa pisau menantang Prof. A Muis, Guru Besar UNHAS, yang sering memaki-maki saya di koran Fajar, Makassar. Itu saya lakukan setelah dua kali Muis tak muncul ketika ditantang berdebat terbuka, yang disponsori Jusuf Kalla. Kali ketiga saya bawa pisau ke Makassar dan Muis tak datang lagi. Dengan jengkel saya berkata kepada hadirin “Bilang sama Professor Muis, kalau dia orang Bugis, jangan suka tusuk orang dari belakang. Ini saya bawa pisau dan kain sarung. Kalau mau bunuh-bunuhan, ayo kita masuk dalam kain sarung ini, bawa pisau masing-masing. Profesor Muis bikin malu orang Bugis”. Seminggu sesudah itu, Muis meninggal, bukan saya tusuk pakai pisau, tapi dia meninggal karena stroke

Sekali lagi, mudah-mudahan penjelasan Saya ini bermanfaat bagi ini semua yang mengikutinya. Mudah-mudahan pula kecerdasan dan kejernihan berfikir tetaplah kita perlihara dan tidak dikalahkan oleh prasangka-prasangka.
Tidak Suka •  • Bagikan • 1 Desember 2011

Karena terfokus pada korupsi dalam pengertian merugikan keuangan negara, termasuk suap kepada pejabat dan penyelnggara negara, dewasa ini, dari sekitar 500 kepala daerah di tanah air, terdapat sekitar 170 kepala daerah yang menjadi tersangka dan terdakwa dalam tindak pidana korupsi.
Besarnya jumlah kepala daerah yang terkena sangkaan dan tuduhan korupsi itu, di samping faktor mentalitas, juga disebabkan oleh sistemnya yang buruk dan hukum adminstrasinya yang tidak mengandung kejelasan dan kepastian.
Jika sistem buruk, maka sistem harus diperbaiki. Jika hukum abu-abu dan multi-tafsir, maka hukum itu menjadi prioritas untuk diperbaiki. Jika sistem dan norma hukum tidak diperbaiki, maka seribu kalipun pejabat itu berganti, maka selama itu pula korupsi akan tetap ada. Selama itu pula negara kita ini akan dicap sebagai sarang koruptor.
Yusrilihza Mahendra II

Menjawab Undangan SBY

Rupanya wartawan Jawa Pos Puspa Purwitasari memotret saya ketika memberi ucapan selamat kepada Presiden SBY dan Ibu Anni Yudhoyono dalam acara walimah perkawinan Ibas-Aliya di Jakarta Convention Hall, Sabtu 26 November 2011 kemarin malam. Foto itu dimuat di berita Jawa Pos National Network (JPNN Com).

Saya memenuhi undangan SBY karena saya pikir, meskipun secara politik saya berseberangan dengan beliau, namun secara pribadi biarlah hubungan silaturrahim tetap berjalan. Ketika saya bersalaman itu Presiden SBY mengatakan "Terima kasih atas kedatangannya Pak Yusril. Saya selalu mengikuti perkembangan Pak Yusril. Meskipun begitu, saya harap hubungan silaturrahmi kita tetap berlanjut. Kapan-kapan kita bertemu". Saya hanya menjawab singkat "Selamat Pak". Ibu Anni juga mengatakan "Terima kasih Pak Yusril, atas kedatangannya". Setelah itu, sayapun berlalu. Ada banyak orang lain yang antri di belakang saya untuk memberi ucapan selamat.

Ucapan basa-basi Presiden SBY seperti itu sudah sering diucapkannya kepada saya, baik langsung maupun melalui telepon. Saya tak pernah menganggapnya serius, sehingga saya anggap biasa saja. Karena itu, sayapun tidak ingin menanggapi ucapan beliau. Apalagi hal itu akan mengganggu antrian panjang undangan lain yang mau mengucapkan selamat.

Saya tak berlama-lama di acara walimah itu. Saya merasa kikuk karena menjadi perhatian banyak orang. Ketika turun dari tempat pengantin berdiri, banyak orang menyalami saya dan minta berfoto. Maka saya bergegas segera berlalu, jangan mengganggu acara perkawinan itu. Ketika ke luar melalui ruang utama JCC, ada belasan wartawan mewawancarai saya. Saya hanya menjawab pertanyaan-pertanyaan sekitar masalah politik dan ekonomi. Saya menolak pertanyaan yang minta saya mengomentari perkawinan putra-putri Presiden SBY dengan Menko Perekonomian Hatta Radjasa. Sambil tertawa saya hanya mengatakan "Masyarakat kita selalu mengatakan bahwa hidup, mati, rejeki dan jodoh ada di tangan Tuhan". Kalau sudah demikian, maka tidak ada lagi hal-hal yang dapat saya komentari. Sayapun berlalu dari keramaian wartawan yang terus menanyai komentar saya tentang perkawinan itu.

Terima kasih. Saya, Insya Allah, tidak terpengaruh dengan basa basi itu. Memang saya telah dipermalukan oleh SBY dan bawahannya. Tapi saya kira, beliaupun cukup dipermalukan karena perlawanan saya melalui jalur hukum sukar untuk mereka kalahkan juga. Putusan MK yang isinya memerintahkan Jaksa Agung untuk memeriksa SBY sebagai saksi kasus Sisminbakum, hingga kini tetap bikin mereka pusing dan bingung. Kalau tuduhan kepada saya melakukan korupsi karena tidak memasukkan biaya akses Sisminbakum sebagai PNBP, maka ketika SBY diperiksa, justru beliaulah yang akan jadi tersangka itu. Karena menurut UU PNBP sesuatu itu masuk PNBP atau bukan sepenuhnya adalah kewenangan Presiden, bukan saya. Strategi saya lawan dengan strategi. Saya takkan mundur menghadapinya.

Namun, tetap saja ada pembaca yang mengomentari kehadiran Saya pada acara Walimah itu dengan mengaitkan kebijakan politik SBY cq Kejaksaan Agung, yang menurutnya telah mempermalukan Saya. Atas pendapat ini, Saya hanya bisa berkomentar seperti ini:
“Terima kasih. Saya, Insya Allah, tidak terpengaruh dengan basa basi itu. Memang saya telah dipermalukan oleh SBY dan bawahannya. Tapi saya kira, beliaupun cukup dipermalukan karena perlawanan saya melalui jalur hukum sukar untuk mereka kalahkan juga. Putusan MK yang isinya memerintahkan Jaksa Agung untuk memeriksa SBY sebagai saksi kasus Sisminbakum, hingga kini tetap bikin mereka pusing dan bingung. Kalau tuduhan kepada saya melakukan korupsi karena tidak memasukkan biaya akses Sisminbakum sebagai PNBP, maka ketika SBY diperiksa, justru beliaulah yang akan jadi tersangka itu. Karena menurut UU PNBP sesuatu itu masuk PNBP atau bukan sepenuhnya adalah kewenangan Presiden, bukan saya. Strategi saya lawan dengan strategi. Saya takkan mundur menghadapinya.”
 — bersama Nanang Subakti Karsowirono, Solihin Purre dan Farhan Syaddad Asgartigor.
Tidak Suka •  • Bagikan • 28 November 2011
Yusril Ihza Mahendra
PEMBERANTASAN KORUPSI HARUS KOMPREHENSIF

Pemberian sanksi yang keras terhadap pelaku korupsi, tentunya setelah dilakukan proses peradilan yang fair dan obyektif, memang perlu dilakukan. Namun, kalau hanya mengandalkan sanski yang keras tanpa membenahi hal-hal lain yang terkait, hasilnya juga tidak akan memuaskan. Di zaman Zia ul Haque berkuasa di Pakistan, diterapkan sanski yang keras terhadap pencuri, yakni hukuman potong tangan. Dalam beberapa bulan saja, ribuan pencuri buntung tangannya. Tapi apakah pencurian di Pakistan selesai? Tidak. Pencurian tetap saja, karena akar persoalan pencurian di Pakistan adalah kemiskinan dan pengangguran yang merajalela.

Pemberantasan korupsi harus dimulai dari keluarga yakni menanamkan nilai-nilai akhlak yang baik, disiplin dan menghargai hak orang lain. Para ulama berkewajiban pula menanamkan kesadaran religius bahwa korupsi adalah tindakan yang salah dan melawan hati nurani, dosa, serta mendapatkan sanksi tidak hanya di dunia, tetapi juga di akhirat. Para pendidik di sekolah-sekolah mengajarkan kejujuran pribadi, nyontek adalah terlarang, mengambil hak orang lain juga terlarang.

Negara harus membangun sistem yang ketat dalam menyelenggarakan negara. Sistem yang diciptakan harus mampu mencegah korupsi, walaupun banyak orang berniat untuk melakukannya. Sistem yang kuat, yang didukung oleh pribadi-pribadi yang berakhlak teguh, akan memungkinkan negara berjalan dengan tingkat korupsi yang minimal.

Akhirnya, para pemimpin, mulai dari Presiden sampai ke bawah, memberi contoh dan keteladanan yang baik untuk tidak korupsi. Kalau terjadi korupsi dalam kehidupan masyarakatnya, merekalah yang pertama-tama mengambil langkah yang tegas, adil dan obyektif serta melaksanakan hukum sesuai dengan norma yang berlaku.

Singkatnya, kalau hanya melaksanakan sanksi yang keras saja, tanpa pembenahan di sektor-sektor lain, maka pemberantasan korupsi hanya akan sia-sia. Mau ada 1000 lembaga seperti KPK, meskipun menerapkan hukum yang keras, hasilnya tetap saja jauh dari harapan.
Yusril Ihza Mahendra
Saya berterima kasih atas dukungan beberapa BEM Perguruan Tinggi yang hari ini mengumumkan dukungannya kepada saya, sebagai salah satu calon Presiden alternatif, dalam Pilpres mendatang. Jika amanah itu diberikan kepada saya, Insya Allah, saya akan menunaikannya dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggungjawab. Saya pikir, pengetahuan dan pengalaman dalam mengelola negara, terutama menangani krisis dan menyelesaikan persoalan-persoalan fundamental yang dihadapi bangsa dan negara ini, Insya Allah, telah cukup saya miliki. Terima kasih atas dukungannya.
Yusril Ihza Mahendra
PENCURIAN SANDAL TAK PERLU KE PENGADILAN

Aparat penegak hukum kita seharusnya mengedepankan kearifan dalam menegakkan hukum. Penegakan hukum pidana, haruslah dilihat sebagai alternatif terakhir, jika upaya-upaya lain sudah tidak dapat lagi dilakukan untuk mengembalikan keadaan masyarakat ke keadaan semula, setelah terjadinya suatu tindak pidana.

Jika ada anak remaja mencuri sendal, atau mencuri apapun, langkah pertama adalah memanggil kedua orang-tuanya untuk diberi nasehat dan teguran. Orang yang barangnya dicuri juga dipanggil untuk diminta pandangannya dan diarahkan untuk menempuh jalan damai menyelesaikan masalah. Kalau segala upaya sudah ditempuh, dan pencurian tetap dilakukan berulang-ulang, maka barulah remaja tersebut diadili. Hukumannya tentunya harus bersifat mendidik, bukan seperti menghukum orang dewasa.

Kasus yang terjad di Palu, Selteng, ketika seorang remaja diadili karena mencuri sendal milik polisi, adalah gambaran bahwa kearifan dalam menegakkan hukum sudah hilang. Penegakan hukum bukanlah segala-galanya tanpa mempertimbangkan faktor-faktor lain yang justru sangat penting untuk menjaga keseimbangan, ketenteraman dan kedamaian dalam masyarakat.
Yusril Ihza Mahendra
Tahun 2012 merupakan tahun penuh tantangan bagi SBY di tengah carut-marut pemerintahannya mengatasi berbagai peristiwa yang tak kunjung terselesaikan.

Tantangan besar bagi pemerintahannya di tahun depan ini ialah melambungnya harga minyak dunia yang otomatis membawa imbas kepada APBN. Untuk konsumsi dalam negeri, sudah lama kita jadi importir BBM, yang harganya terus melonjak. Subsidi akan melambung. Biaya rutin pemerintah terus meningkat dengan pemekaran wilayah yang tanpa kendali.

Selain itu, persoalan persediaan beras juga akan menjadi masalah utama karena ketidakberhasilan peningkatan produksi dalam negeri, sementara negara-negara penghasil beras cenderung menaikkan harga jual.

Kalau masalah BBM dan beras tak mampu ditasi, maka kejatuhan pemerintahan SBY tinggal menunggu waktu saja. Kedua persoalan ini dulunya ditangani Jusuf Kalla sebagai Wapres dengan inisiatif dan keberanian. Boediono nampaknya tak mempunyai kapasitas penanganan seperti itu. Sementara SBY, selalu berada dalam keraguan dalam mengambil keputusan.
Yusril Ihza Mahendra
Di setiap zaman ada saja cara rezim yang berkuasa untuk memojokkan lawan-lawan politik. Di zaman Sukarno, semua lawan politik dituduh "kontra revolusioner" dan ditangkapi tanpa proses peradilan. Alat untuk menindas lawan namanya BPI. Di zaman awal Suharto berkuasa, semua lawan politik dituduh "subversi dan PKI". Alat untuk menindas lawan namanya KOPKAMTIB. Di zaman SBY, semua lawan politik dituduh "korupsi". Alat untuk menindas lawan, namanya KPK dan Kejaksaan. He he he he, setiap rezim rupanya punya cara yang sama untuk memberangus lawan-lawan politik...
Yusril Ihza Mahendra
Sebentar lagi tahun 2011 akan berakhir. Kalau kita evaluasi penegakan hukum selama setahun ini, tak banyak hal menggembirakan. Penegakan hukum, khususnya terkait korupsi, masih main target-targetan. Kalau seseorang dijadikan target, akan dicari-cari kesalahannya sampai kapanpun, walaupun dia tidak salah. Sementara, kalau sudah menyangkut elit pemerintahan sekitar SBY, dan elit Partai Demokrat, kasusnya ditutup-tutupi, bahkan dikerdilkan. Kalau begini caranya penegakan hukum, negara ini takkan pernah selamat dan tidak memberikan harapan apapun bagi rakyat ke depan.
Suka •  • Bagikan • 29 Desember 2011 pukul 19:10 •
Yusril Ihza Mahendra
Pemberian sanksi yang keras terhadap pelaku korupsi, tentunya setelah dilakukan proses peradilan yang fair dan obyektif, memang perlu dilakukan. Namun, kalau hanya mengandalkan sanski yang keras tanpa membenahi hal-hal lain yang terkait, hasilnya juga tidak akan memuaskan.
Di zaman Zia ul Haque berkuasa di Pakistan, diterapkan sanski yang keras terhadap pencuri, yakni hukuman potong tangan. Dalam beberapa bulan saja, ribuan pencuri buntung tangannya. Tapi apakah pencurian di Pakistan selesai? Tidak. Pencurian tetap saja, karena akar persoalan pencurian di Pakistan adalah kemiskinan dan pengangguran yang merajalela.

Pemberantasan korupsi harus dimulai dari keluarga yakni menanamkan nilai-nilai akhlak yang baik, disiplin dan menghargai hak orang lain. Para ulama berkewajiban pula menanamkan kesadaran religius bahwa korupsi adalah tindakan yang salah dan melawan hati nurani, dosa, serta mendapatkan sanksi tidak hanya di dunia, tetapi juga di akhirat. Para pendidik di sekolah-sekolah mengajarkan kejujuran pribadi, nyontek adalah terlarang, mengambil hak orang lain juga terlarang.

Negara harus membangun sistem yang ketat dalam menyelenggarakan negara. Sistem yang diciptakan harus mampu mencegah korupsi, walaupun banyak orang berniat untuk melakukannya. Sistem yang kuat, yang didukung oleh pribadi-pribadi yang berakhlak teguh, akan memungkinkan negara berjalan dengan tingkat korupsi yang minimal.

Akhirnya, para pemimpin, mulai dari Presiden sampai ke bawah, memberi contoh dan keteladanan yang baik untuk tidak korupsi. Kalau terjadi korupsi dalam kehidupan masyarakatnya, merekalah yang pertama-tama mengambil langkah yang tegas, adil dan obyektif serta melaksanakan hukum sesuai dengan norma yang berlaku.

Singkatnya, kalau hanya melaksanakan sanksi yang keras saja, tanpa pembenahan di sektor-sektor lain, maka pemberantasan korupsi hanya akan sia-sia. Mau ada 1000 lembaga seperti KPK, meskipun menerapkan hukum yang keras, hasilnya tetap saja jauh dari harapan. Pemberantas korupsi harus dilakukan secara komprehensif.
Yusril Ihza Mahendra
Hehehe, saya monitor Kejagung dari Kuala Lumpur, Malaysia, seharian, sampai saya kembali ke Jakarta tadi malam jam 23.05. Saya nggak lari, kan? Ada banyak orang simpati dan mendukung saya di sana. Mereka bukan orang sembarangan. Kalau mau lari, dari dulu juga saya sudah lari. He he he, saya cinta Indonesia dan selamanya akan tetap berjuangan untuk Republik Indonesia...
Yusril Ihza Mahendra
Hari ini Selasa 27 Desember 2011 jam 00.30 saya tengah memantau perkembangan pencegahan (cekal) saya ke luar negeri yang berakhir tepat jam 24.00 tanggal 26 Desember 2011. Ternyata, tidak ada surat perpanjangan cekal dari Kejagung kepada Kementerian Hukum dan HAM. Dengan demikian, menurut UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, masa pencekalan yang telah habis, jika tidak ada perpanjangan, maka pencekalan itu berakhir demi hukum. Saya berharap, nama saya telah dihapus dari daftar cekal oleh pejabat Imigrasi jam 24.00 tadi.

Kalau ternyata hari ini saya dicekal lagi, maka perlawanan akan saya teruskan. Sudah tidak ada alasan bagi Kejagung untuk mencekal saya, kecuali sengaja ingin melakukan kezaliman.
Yusril Ihza Mahendra
Sore ini (Sabtu, 26/12/2011) saya memberikan ceramah di Mesjid Agung Al Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta, mengenai Pemikiran Politik Mohammad Natsir, mantan Perdana Menteri RI dan kini telah diangkat menjadi Pahlawan Nasional bangsa kita. Saya senang melihat sejumlah generasi muda Islam dari berbagai kalangan, mulai ingin mendalami sejarah pemikiran politik Islam di tanah air. Selama ini mereka lebih banyak membaca karya-karya dari pemikir Mesir seperti Hassan al-Banna dan Sayyid Qutb, atau Sayyid Abul A'la Maududi dari Pakistan, sehingga kurang mengenal pemikiran para pendahulunya sendiri. Padahal, pemikiran dan gerakan politik Islam di negeri kita jauh lebih dulu, lebih kaya dengan pengalaman dan lebih beragam dibandingkan dengan Mesir dan Pakistan. Dari segi relevansi, pemikiran para pendahulu di tanah air, katakanlah mulai dari HOS Tjokroaminoto, Agus Salim, M Natsir dll, jauh lebih relevan dengan situasi kongkrit yang kita hadapi dalam konteks Indonesia.

Orang berpikir, selamanya tidak pernah dilakukan di ruang hampa. Pemikiran pada dasarnya lahir sebagai respons terhadap tantangan lingkungan sezaman. Salah seorang peserta meminta saya menulis kata pengantar terhadap karya HOS Tjokroaminoto yang pertama kali terbit tahun 1920-an berjudul "Islam dan Sosialisme", untuk dicetak ulang agar dapat dibaca oleh generasi sekarang. Saya menyanggupinya, sebagaimana saya telah menulis kata pengantar untuk penerbitan ulang buku karya M Natsir yang berjudul "Capita Seleta Jilid I" yang pertama kali terbit tahun 1954. Ceramah sore ini membawa kenangan saya semasa bergaul erat dengan M Natsir sejak saya mahasiswa sampai beliau wafat tahun 1992. Ketika saya menjadi mahasiswa Ilmu Politik, mulanya saya ingin menulis disertasi doktor tentang Pemikiran Politik Mohammad Natsir. Namun judul ini dianggap teralu dekat ke bidang filsafat daripada ilmu politik. Atas saran dari George McTurnan Kahin dan Syed Ahmad Hussein, disertasi saya diarahkan ke lain yang dianggap benar-benar ilmu politik, sehingga disertasinya berjudul "Modernism and Fundamentalism in Islamic Politics: A Comparative Study of the Masyumi Party in Indonesia and the Jemaat-i-Islami in Pakistan" (1940-1960).
Tidak Suka •  • Bagikan • 26 Desember 2011 pukul 23:43 •
Yusril Ihza Mahendra
Kejagung kemarin mengumumkan akan mengambil putusan final tentang kasus Sisminbakum tanggal 28 Desember nanti. Ada tiga opsi kata mereka, menerbitkan SP3 atau SKP2, melanjutkan ke pengadilan atau mendeponir kasus ini. Kalau langkah pertama sudah selayaknya mereka lakukan. Romli Atmasasmita, Yohanes Woworuntu semuanya telah dilepaskan dan dibebaskan oleh Mahkamah Agung. Sebentar lagi, Insya Allah, Zulkarnaen Yunus juga akan dibebaskan. Dakwaan korupsi terhadap mereka tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Kasus ini murni rekayasa aparat Kejagung, yang gembar-gembor mengatakan negara dirugikan 420 milyar rupiah. Mahkamah Agung dalam putusan kasasi dan PK tegas mengatakan tidak ada kerugian negara dalam kasus ini.

Kalau mereka mau limpahkan ke pengadilan, saya siap menghadapi dan melawannya. Saya tidak pernah takut menghadapi pengadilan, walau penuntutan ini akan terasa aneh. Saya dituduh "turut melakukan", bukan pelaku utama. Sebab Romli dan Zulkarnaen adalah Dirjen, sementara saya waktu itu adalah Menteri. Saya dianggap "mengetahui, membiarkan dan memberi kesempatan" kepada Romli dan Zul untuk korupsi. Nah, kalau keduanya ternyata dibebaskan MA karena tidak terbukti korupsi, maka "pengetahuan, pembiaran dan kesempatan" apa yang saya berikan kepada mereka? Karena itu, saya menganggap penuntutan itu, sekiranya memang demikian keputusannya, adalah suatu kezaliman. Kejagung sudah kehilangan rasionalitas dalam berpikir. Namun, jika tetap dituntut, biarkanlah kezaliman mereka pertontonkan kepada rakyat dan sejarah akan mencatatnya.

Kalau pilihan mendeponir perkara, jelas saya keberatan dan akan saya tolak. Memang hak Jaksa Agung untuk mendeponir perkara demi kepentingan umum. Tetapi kepentingan umum apa untuk mendeponir perkara ini? Jika perkara di deponir, maka dugaan kejahatan yang saya lakukan sebenarnya cukup bukti dan cukup alasan hukum untuk dituntut ke pengadilan. Namun, demi kepentingan umum, dakwaan itu tidak dilakukan alias dideponir. Saya memilih untuk diadili daripada dideponir. Biar saya menghadapi tuntutan mereka secara kesatria. Saya tidak ingin "terpenjara" oleh pendeponiran sebuah perkara, yang hanya akan menjadi beban politik dan psikologis sampai ke anak cucu.

Tanggal 28 Desember 2011 tinggal tiga hari lagi.
Tidak Suka •  • Bagikan • 24 Desember 2011 pukul 23:27 •
Yusril Ihza Mahendra
Kerusuhan di Bima sungguh-sungguh memprihatinkan. Ini akibat berlarut-larutnya penanganan terhadap kawasan penambangan, yang akhirnya tidak pernah berpihak kepada rakyat kecil. Korbanpun jatuh akibat penanganan masalah keamanan yang tidak mengenal batas sampai di mana aparat boleh bertindak agar tidak terjadi pelanggaran HAM. Sebagai orang yang lahir dan menjadi dewasa di daerah pertambangan timah di Pulau Belitung, saya benar-benar merasakan betapa tidak bersahabatnya dunia tambang dengan rakyat di sekitarnya. Negara yang berkewajiban untuk melindungi segenap bangsa dan tumpah darah rakyatnya, sudah seyogianya mengambil kebijakan yang adil dan membawa manfaat dengan pemberian Izin Usaha Penambangan (IUP) dan meninjau ulang kontrak-kontrak karya peninggalan zaman Orde Baru dulu. Pertambangan adalah sumber kemakmuran, bukan sumber pemiskinan dan penderitaan rakyat.
Tidak Suka •  • Bagikan • 24 Desember 2011 pukul 23:02 •
Yusril Ihza Mahendra
Seorang pemimpin politik harus bertindak sebagai seorang Cendekiawan dan sekaligus seorang Negarawan. Sebagai cendekiawan, seorang pemimpin harus menghimpun informasi sebanyak-banyaknya, melakukan analisa yang dalam terhadap suatu persoalan dan kemudian mencari terobosan jalan keluar untuk mengatasi masalah itu. Sebagai negarawan, dia berpikir dan bertindak dengan mengedepankan kepentingan bangsa dan negaranya yang jauh lebih besar daripada kepentingan sesaat, yang mengatasi segala paham, kelompok dan kepentingan.

Sayang politik kita sekarang terasa makin menjauh dari sifat-sifat kenegarawanan itu. Politik kita makin sempit, makin jauh dari nilai-nilai dan etika. Hukum, yang seharusnya menjadi mekanisme menyelesaikan masalah dengan adil dan beradab, justru kehilangan fungsinya, karena norma-norma dirumuskan, ditafsirkan dan diterapkan atas dasar selera dan kepentingan belaka. Bahkan lebih buruk lagi, hukum dijadikan sarana untuk memberangus dan menyingkirkan lawan-lawan, yang sesungguhnya adalah saudara sebangsanya sendiri, yang ikut bersama-sama berjuang untuk membangun bangsanya agar menjadi bangsa yang maju dan terhormat.

Kalau fenomena seperti ini terus berlanjut, maka bangsa ini akan tercabik-cabik oleh dendam, kemarahan dan kebencian. Tiap rezim yang berkuasa, dia opresif mencari-cari kesalahan lawan dan kemudian menjerumuskannya. Tetapi, apabila rezim ini runtuh, merekapun akan dicari-cari pula kesalahannya untuk kemudian dijerumuskan pula.

Akhirnya, bangsa ini akan terus terpuruk oleh dendam, kemarahan dan kebencian, dan takkan pernah bangkit menjadi bangsa yang maju dan beradab. Bangsa kita hanya menjadi bulan-bulanan ejekan dan tertawaan bangsa-bangsa lain.

Sungguh risau saya memikirkan perjalanan bangsa dan negara kita ke depan. Perjalanan nampaknya masih sangat panjang, namun tetaplah kita ingin berbuat yang terbaik untuk kemajuan bangsa dan negara, walau terasa berat sekali.
Yusril Ihza Mahendra
Dunia di sekitar kita sudah berubah. Kita harus menerima kenyataan yang baru, walaupun terasa tidak menyenangkan. Tugas generasi kita sekaranglah memperbaiki keadaan yang kurang menyenangkan itu dengan membawa bangsa dan negara kita ke arah yang lebih baik.

Kita ingin memiliki pemerintahan sipil yang lebih demokratis dan terbuka, lebih bersih dan lebih berwibawa, serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme. Kita ingin membangun sebuah pemerintahan yang kuat dan stabil untuk membawa bangsa dan negara kita ke arah yang lebih baik. Kita ingin menegakkan keadilan dan kepastian hukum agar setiap warga bangsa merasa terlindungi hak-haknya. Kita ingin pembangunan sosial ekonomi kita dijiwai oleh semangat kerakyatan, sehingga makin mengecil jurang kaya dan miskin. Kita ingin hidup harmoni dan damai ditengah-tengah kemajemukan suku-bangsa, budaya, bahasa dan agama yang menandai kehidupan bangsa kita. Kita ingin menjadikan bangsa dan negara kita menjadi bangsa yang besar, kuat dan berpengaruh dalam pergaulan bangsa-bangsa, sehingga kita tidak mudah diombang-ambingkan tekanan politik dan ekonomi oleh negara-negara besar.

Orang boleh marah, jengkel bahkan benci dengan penguasa yang sedang memerintah. Tetapi orang tidak boleh marah dan benci kepada bangsa dan negaranya. Pemerintah yang berkuasa, setiap saat dapat berganti dengan pemerintah yang baru, melalui pemilihan umum yang bebas, atau oleh sebab-sebab yang lain. Namun bangsa dan negara tetap harus kita cintai, kita jaga, kita pelihara dan kita pertahankan untuk selama-lamanya, betapapun buruknya keadaan negara kita.
Yusril Ihza Mahendra
Insyaallah secara resmi Saya dan teman-teman hukum dari Kantor Hukum Ihza & Ihza Law Firm akan mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Negara Republik Indonesia c.q. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagai Tergugat I dan Denny Indrayana dalam kedudukan sebagai pribadi dan/atau sebagai Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagai Tergugat II.

Hal terpenting dalam gugatan ini adalah terjadinya kerugian materiil maupun imateriil, sebagai dampak dari perbuatan Menteri dan Wamen, khususnya.
Kerugian Materiil jelas bisa dikalkulasi dan mungkin tidak seberapa, namun kerugian imateriil, berupa tercemarnya kehormatan dan nama baik, terbelenggunya kebebasan individual serta hak-hak lain sebagai warga negara, lebih utama.

Karenanya, Saya dan teman-teman akan berupaya agar Menteri dan Wamen Hukum dan HAM melakukan rehabilitasi kehormatan dan nama baik, memberikan kebebasan individu , memulihkan seluruh hak serta apa yang menjadi hak yang belum diterima.

Mungkin langkah ini bagi sebagian orang dianggap tidak populer. Apatah lagi dibumbui dengan alasan, "Koruptor kok dibela?". Bahkan seolah-olah pembelaan ini bertentangan keinginan masyarakat, seperti sering diungkap oleh Wamen, Denny Indrayana. Tapi, Saya akan tetap maju dan biarlah pengadilan dan hukum yang akan menilai.

Sekali lagi Saya tegaskan bahwa Saya melakukan hal ini semata-mata karena ada hukum dan hak asasi manusia yang dilanggar. Semua warga negara harus sama di mata hukum. Begitupun hak atas narapidana, ada hak-hak atas mereka yang harus dipenuhi, dan tidak bisa semata-mata karena alasan tertentu hak itu dengan seenaknya dihilangkan.

Mudah-mudahan hal ini dapat menjadi pelajaran bagi kita semua.
Mohon dukungan doa.
Yusril Ihza Mahendra
PURWOKERTO, Kamis 15/12/2011. Tokoh politik dan negarawan yang juga ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menyatakan siap mencalonkan pada pemilu presiden 2014 mendatang. Yusril mengatakan hal itu menjawab pertanyaan wartawan seusai menyampaikan presentasi di kampus Universitas Jendral Soedirman, Purwokerto, Jawa Tengah. Namun, Yusril belum mau memberikan keterangan kendaraan partai yang akan mengusungnya.

"Selama ini saya selalu mengalah dengan tokoh-tokoh lainnya, karena saya tidak ambisius memperebutkan jabatan", katanya mengenang saat dia mundur dari pencalonan Presiden dalam sidang MPR Tahun 1999. "Dalam Pemilu Presiden mendatang, saya siap maju. Bukan karena ambisius tidak karuan dan karena dorongan hawa nafsu ingin berkuasa, tetapi saya merasa prihatin dengan kepemimpinan beberapa Presiden, lebih-lebih Presiden sekarang ini", katanya.

Negara ini begini besar dan potensial, tambahnya. "Sayang kita tidak memiliki Presiden yang cerdas dan berani, serta memahami persoalan-persoalan fundamental yang dihadapi bangsa dan negara, dan tahu bagaimana memecahkannya. Akibatnya kita kacau, miskin dan tertinggal", ujarnya dengan wajah tenang dihadapan puluhan mahasiswa yang mengerumuninya ketika memberikan menjawab pertanyaan pers.

Soal parpol yang akan menjadi 'kendaraannya', Yusril masih enggan menyebutkan. "Kalau soal partai apa, itu nanti sajalah. Yang panting, saya sudah siap. Dukungan selama ini sudah cukup banyak, terutama dari kampus-kampus dan dari rakyat lapisan bawah, yang jenuh melihat gaya kepemimpinan beberapa Presiden. Mereka ingin melihat Presiden yang lebih tegas dan lebih berani dan mampu membuat rakyat merasa bangga dan percaya diri untuk tampil menjadi sebuah bangsa yang besar dan maju" ungkapnya.

Ia mengatakan bahwa sejak zaman Gus Dur, dirinya sudah siap maju jadi presiden. Namun dirinya mengaku mengalah dan memberi kesempatan kepada tokoh-tokoh lainnya.

"Saya kembali mengalah dalam pencalonan Wakil Presiden, ketika Gus Dur diberhentikan dan digantikan Megawati" katanya. Pada tahun 2004 dia mengaku kembali mengalah dan menandatangani pencalonan SBY dan Yusuf Kalla."Untuk Pilpres mendatang, cukuplah saya mengalah, dan lebih baik saya maju menjadi capres," tandasnya.

Yusril juga mengatakan bahwa dirinya mempunyai latar belakangan keilmuan yang relevan dengan tugas-tugas kepresidenan, dan mempunyai pengalamanan memecahkan persoalan-persoalan pelik yang dihadapi bangsa dan negara dalam usia yang relatif muda. Dia juga mengaku mempunyai keberanian dan ketegasan dalam bersikap menghadapi tekanan negara-negara lain, serta tidak ragu-ragu mengambil keputusan.

"Saya sudah ditempa oleh cobaan dan pengalaman yang panjang. Insya Allah, jiwa saya tetap stabil, meskipun bekerja di bawah tekanan, dan bahkan ancaman yang berat. Pengalaman saya bekerja dibelakang Presiden sejak zaman Presiden Suharto, membuat saya tahu apa yang harus dikerjakan seorang Presiden. Saya berharap, anda tidak menilai saya sebagai orang yang sekedar mencoba-coba untuk jadi Presiden tanpa pengetahuan dan pengalaman" katanya menutup keterangan.
Tidak Suka •  • Bagikan • 17 Desember 2011 pukul 0:40 •
Yusril Ihza Mahendra
Menuntaskan Kasus Century

Ada banyak bukti baru yang belum terungkap pada waktu Panitia Angket Century DPR bekerja. Bukti baru itu sebenarnya menjadi kewajiban bagi BPK, Polisi, dan Kejaksaan untuk menindaklanjuti temuan-temuan ini.

Yang lebih penting adalah ke mana uang tersebut mengalir, jatuh ke tangan siapa, dan digunakan untuk apa.

Saya pernah mengusulkan kepada Tim Pengawas DPR untuk mengajukan usul pernyataan pendapat. Walaupun ini perjuangan yang cukup berat. 'Fair' juga kalau sekiranya usul pernyataan pendapat ini dikritisi oleh DPR. Jadi perlu komunikasi dari panitia pengawas pada paripurna (DPR) meskipun panitia pengawas kemungkinan besar akan diperpanjang masa tugasnya.

Yang paling penting adalah keinginan untuk melaksanakan rekomendasi DPR di akhir panitia khusus angket tersebut. Dari segi hukum, rekomendasi DPR tersebut wajib untuk dilaksanakan. Dan, Tidak semua kebijakan itu tidak bisa dipidana.
Yusril Ihza Mahendra
Tindakan perusahan-perusahaan pertambangan migas dan mineral yang mengambil berbagai jenis mineral dari dalam tanah, namun dilaporkan hanya mengambil jenis mineral tertentu, sesunguhnya telah merugikan perkonomian negara dalam jumlah yang jauh lebih besar dari korupsi merugikan keuangan negara.
Namun, tidak ada upaya menindak kejahatan pencurian bahan-bahan tambang, termasuk pencurian REE (Rare Earth Elements atau Unsur Tanah Jarang), yakni jenis-jenis mineral yang dahulu ini belum diketahui kegunaannya, namun sekarang telah diketahui sebagai bahan-bahan yang digunakan dalam teknologi tinggi, termasuk energi baru dengan kekuatan yang lebih besar daripada bahan-bahan konvensional.
REE ini bercampur dengan bahan-bahan mineral yang ditambang oleh perusahaan-perusahaan asing dan dalam negeri. Harga mineral-mineral yang dibawa serta ke luar negeri itu, apalagi REE, sesungguhnya berpuluh kali, bahkan beratus kali lipat mahalnya dibandingkan dengan mineral yang secara resmi dilaporkan untuk ditambang yang dikenakan pajak itu.
Yusril Ihza Mahendra
Kita patut bersyukur bahwa keberadaan Bahasa Indonesia tidaklah menggeser peranan bahasa-bahasa suku yang tetap memainkan peranan sebagai bahasa komunikasi internal dalam lingkungan masyarakat suku masing-masing. Melalui Bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan itulah kita membangun corak berpikir bangsa.
Bahasa Indonesia harus menunjukkan identitas dan budaya bangsa Indonesia. Modal seperti ini tidak terjadi dengan nasib Bahasa Melayu di Malaysia, yang kini rusak binasa dan kacau balau karena campur-aduk dengan Bahasa Inggris dalam bertutur kata di kalangan orang Melayu sendiri. Sedangkan etnik lain di Malaysia, yakni keturunan Cina dan India, samasekali tidak mempunyai kebangsaan apapun dengan Bahasa Melayu yang menjadi bahasa nasional Malaysia itu.
Di Philipina Bahasa Tagalog makin tidak berarti di tengah penggunaan Bahasa Inggris. Bahkan semua sekolah di Philipina sekarang, mulai SD sampai Universitas tidak lagi menggunakan Bahasa Tagalog sebagai bahasa pengantar, melainkan menggunakan Bahasa Inggris.
Kita harus mempertahankan dan memajukan Bahasa Indonesia, karena “Bahasa Menunjukkan Bangsa”.
Yusril Ihza Mahendra
STOP PRESS: SAMPAI KAPAN SAYA AKAN TERUS DIZALIMI?

Dalam satu hari ini, 2 orang Pejabat Penting Kejaksaan Agung memberikan pernyataan yang menzalimi Saya.
Pertama, Pernyataan Jaksa Agung. Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, meskipun ada pihak yang divonis bebas oleh Mahkamah Agung dalam perkara Sisminbakum, belum tentu Yusril bernasib sama nantinya. "Satu lepas, satu kena (vonis bersalah). Itu bisa saja," kata Basrief saat rapat kerja dengan Komisi III di Dewan Perwakilan Rakyat, Senin (12/12/2011).
http://nasional.kompas.com/read/2011/12/12/19352645/Kejaksaan.Tetap.Lanjutkan.Perkara.Yusril

Kedua, Pernyataan Jamwas Kejagung. Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy menuding mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra tidak paham hukum pidana, serta meminta Yusril belajar dengan jaksa. Pasalnya, Yusril paham hukum Tata Negara bukan pidana, jadi salah kaprah. "Yusril kalau dia bicara sesuai dengan keahliannya: pakar hukum tata negara. Kalau pidana sebaiknya belajar dulu dari jaksa-jaksa yang ahli pidana," tandasnya di Jakarta, Senin (12/12).
Marwan geram atas pernyataan Yusril Ihza Mahendra terkait kasus sisminbakum. Menyusul putusan bebas terpidana Sisminbakum Yohanes Woworuntu oleh hakim kasasi Mahkamah Agung (MA). Marwan memang menanggung beban moril yang berat dengan bebasnya para terdakwa, karena ketika dialah yang pertama-tama menyidik Sisminbakum 2008.
http://www.pelitaonline.com/read/hukum-dan-kriminalitas/nasional/42/10875/marwan-kalau-yusril-bicara-lagi-akan-saya-telanjangi/

Bagaimana mereka menjelaskan fakta ini? Logika hukum macam apa yang digunakan oleh Kejaksaan Agung?
Kalau, ROMLI SUDAH DIBEBASKAN;
BEGITU PUN YOHANNES WOWORUNTU SUDAH PULA DIVONIS BEBAS;
TAPI, KENAPA SAYA TERUS MENERUS DIZALIMI?
Yusril Ihza Mahendra
Nunun Nurbaeti sudah ditangkap dan sekarang ditahan di Pondok Bambu. Banyak orang berharap, penangkapan Nunun akan mengungkapkan banyak hal yang selama ini masih misteri, terkait dengan pemilihan Miranda Gultom sebagai Deputi Senior BI. Namun berkaca pada penangkapan Nazaruddin, harapan seperti itu akhirnya berujung kekecewaan. Nazar sekarang sudah diadlili. Namun dakwaan terhadapnya terlihat seperti "dibonsai" menjadi begitu kecil ruang lingkupnya. Beberapa tokoh yang disebut-sebut Nazaruddin, malah hilang dalam surat dakwaan jaksa KPK. Padahal, dugaan keterlibatan tokoh-tokoh itulah yang membuat kasus ini tambah menarik. Akankah penangkapan Nunun, akan berujung kekecewaan, sama dengan penangkapan Nazaruddin?
Tidak Suka •  • Bagikan • 11 Desember 2011 pukul 23:00 •
Yusril Ihza Mahendra
Mahasiswa yang bakar diri di depan istana sudah wafat petang ini. Apa motif sesungguhnya sehingga mendiang melakukan aksi yang akhirnya menewaskan dirinya, hanya Tuhanlah yang tahu. Sekiranya anda jadi Presiden, ada aksi seperti itu dilakukan di depan istana, bagaimanakah perasaan anda?
Tidak Suka •  • Bagikan • 10 Desember 2011 pukul 20:38 •
Yusril Ihza Mahendra

Apa Marwan Menyuruh Negara Jadi Perampok?

Jamwas Kejaksaan Agung, Marwan Effendi meradang setelah Saya sebut ia tak paham Sisminbakum beberapa hari lalu. Atas pernyataan itu, Marwan meminta Saya agar mendalami ilmu hukum pidana, karena keahian Saya adalah Hukum Tata Negara.
http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2011/12/12/104057/Marwan-Yusril-Harus-Belajar-Pidana-dari-Jaksa-
Sebagai bentuk rasa tanggung jawab dan untuk menjawab saran Marwan berikut Saya sampaikan kembali tanggapan Saya.
Menanggapi saran Jamwas Marwan Effendi agar Saya harus mendalami ilmu hukum pidana dari para jaksa ahli pidana sebelum membuat pernyataan kepada media, Saya ucapkan terima kasih. Saya bukannya tidak belajar hukum pidana. Ketika Sisminbakum mencuat tahun 2008 saya membaca lagi literatur hukum pidana dan berdiskusi dengan banyak guru besar pidana, termasuk berdiskusi dengan mantan Jaksa Agung yang berasal dari jaksa karir.
Tanggapan saya atas pernyataan Marwan bahwa Hakim Agung Tak Paham Sisminbakum, sehingga para terdakwa lepas atau bebas, saya langsung menanggapi pada substansi, bukan lagi berteori atau berfilsafat tentang hukum pidana. Kalau Mahkamah Agung melepaskan atau membebaskan terdakwa, maka saran saya Marwan harus belajar lebih banyak lagi UU Tindak Pidana Korupsi, dan secara komprehensif menelaah Sisminbakum dari berbagai perspektif hukum, bukan dengan kacamata kuda hukum pidana yang dia pahami dengan begitu sempit.
Marwan tidak paham sistem BOT (Buit, Operate and Transfer). Seorang mantan Jaksa Agung mengatakan kepada saya keheranannya bagaimana Sisminbakum mau dipidanakan Marwan. “Kalau begitu semua jalan tol juga harus dipidanakan” katanya. Substansi Sisminbakum samasekali tidak dipahami Marwan. Bahwa tarif PNBP untuk pengesahan perseroan, memang telah ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah. Baik sistem manual maupun melalui jaringan IT, tarif PNBP-nya tetap sama Rp.200.000. Biaya ini dipungut langsung oleh Kementerian Hukum dan HAM dan disetorkan ke kas negara.
Sisminbakum adalah sistem online yang dibangun dan dioperasikan oleh swasta, dengan modal swasta seluruhnya. Tidak ada uang negara yang digunakan. Siapa yang menggunakan sistem jaringan IT ini untuk mempercepat proses pembuatan dan pengesahan perseroan dikenakan tarif oleh swasta itu dan dipungut langsung oleh swasta. Bagi yang tidak mau menggunakannya, tidak apa-apa. Silahkan menggunakan sistem manual. Tetapi, kalau mau cepat orang boleh masuk ke jalan tol dan bayar kepada swasta yang membangun dan mengoperasikan jalan tol itu. Kalau tidak mau ya silahkan gunakan jalan biasa, tidak bayar
Kalau swasta disuruh membangun sistem itu dengan uangnya sendiri, dan mengoperasikannya juga dengan uangnya sendiri, sedang hasilnya seluruhnya harus disetor ke kas negara, maka sama artinya Marwan menyuruh Negara RI jadi perampok. Dan akibatnya, takkan pernah ada swasta yang mau investasi di negara ini.
Kalau Marwan mengatakan saya harus belajar hukum pidana, karena keahlian saya hukum tatanegara, okey saja. Tapi bagaimana dengan Profesor Romli Atmasasmita yang didakwa Marwan ke pengadilan? Apakah Romli yang Guru Besar Hukum Pidana itu juga menurut Marwan tidak mengerti hukum pidana? Apakah Marwan merasa dia lebih pintar dan tahu atau mengerti soal hukum pidana daripada Prof. Romli Atmasasmita?
Akhirnya, dengan segala kerendahan hati Saya kembalikan semua persolan ini kepada para fesbuker.
Suka •  • Bagikan • 12 Desember 2011
Yusril Ihza Mahendra
HAKIM AGUNG ATAU MARWAN YANG TIDAK PAHAM SISMINBAKUM?

Pernyataan Jamwas Kejagung Marwan Effendi yang menuduh Hakim Agung tidak paham Sisminbakum, sehingga para terdakwa dibebaskan, ditanggapi dengan pertanyaan balik oleh Yusril Ihza Mahendra.”Yang tidak paham itu siapa, Mahkamah Agung atau Kejagung” kata Yusril. Marwan memang menanggung beban moril yang berat dengan bebasnya para terdakwa, karena ketika dialah yang pertama-tama menyidik Sisminbakum 2008. “Kini Marwan berdalih, Sisminbakum itu pungutan liar yang merugikan masyarakat, sehingga dianggapnya korupsi. Masyarakat mana yang dirugikan, Marwan hanya mengada-ada” tambahnya.

Pemohon pengesahan perseroan itu bukan masyarakat biasa atau rakyat miskin, tetapi pengusaha yang rata-rata kaya yang ingin cepat usahanya berjalan. “Pengesahan dengan sistem manual, justru menimbulkan pungli dan banyaknya biaya ekstra yang dikeluarkan pengusaha untuk mengurus pengesahan perseroan”. Ketika krisis ekonomi terjadi sejak tahun 1997, Bank Dunia dan IMF mengkritik Pemerintah RI atas kelambatan pengesahan perseroan itu. “Mustahil akan terjadi pemulihan ekonomi, investasi dan penyerapan tenaga kerja kalau pengesahan perseroan memakan waktu bertahun-tahun”. Itu kritik IMF dan Bank Dunia. Pemerintah RI kemudian menandatangani “Letter of Intent” kepada IMF tanggal 21 Mei 2000, yang berisi komitmen untuk mempercepat proses pengesahan perseroan dalam rangka mempercepat pemulihan ekonomi. Semuanya diputuskan dalam sidang kabinet dipimpin Presiden Sus Dur.

Dalam krisis keuangan negara yang hebat di tahun 2000, Pemerintah memutuskan mengundang swasta untuk membangun dan mengoperasikan jaringan teknologi informasi Sisminbakum, melalui perjanjian Built, Operate and Transfer (BOT) selama 10 tahun. Seluruh proses pengesahan tetap dilakukan oleh pegawai Kementerian Hukum dann HAM. Swasta hanya mengoperasikan jaringan teknologi informasinya saja. “Sama seperti PT Telkom yang hanya mengoperasikan jaringan telepon. Apa yang dibicarakan pengguna ketika menelpon, bukanlah urusan PT Telkom” kata Yusril memberi contoh. Kalau orang menelon Kejaksaan Agung, tentu biaya teleponnya dia bayar ke PT Telkom. Masak biaya telpon dibayarkan ke Kejaksaan Agung” katanya.

Jaringan IT Sisminbakum dibangun dan dioperasikan PT SRD dengan uang mereka sendiri. Tidak sepeserpun uang negara yang digunakan membangun jaringan Sisminbakum. Siapa yang menggunakan jaringan ini, untuk mempercepat proses pengesahan akta perseroan, mereka bayar ke PT SRD, bukan bayar ke Kementerian Hukum dan HAM”. Mereka yang tak mau gunakan, tidak apa-apa, gak perlu bayar, tambah Yusril. “Sama keadaannya, orang kalau tidak mau nelpon Kejagung tidak apa-apa. Jalan kaki aja ke Kejagung dan ngomong langsung sama Marwan di sana, biar gak bayar” kata Yusril.

Marwan mengatakan biaya akses penggunaan IT itu pungli. “Kalau demikian, PT Telkom juga harus dianggap melakukan pungli karena memungut biaya orang menelepon ke Kejaksaan Agung. Apa Jaksa Agung juga harus didakwa korupsi karena tidak memasukkan biaya orang menelepon mereka sebagai PNBP” tanya Yusril. Logika berpikir Marwan ketika mengusut Sisminbakum, menurut Yusril tidak nyambung. “Dia tidak paham Sisminbakum, bukan Hakim Agung” tegas Yusril. Itu sebabnya MA membebaskan para terdakwa. Tidak ada kerugian negara di situ. Juga tidak ada pungli seperti dikatakan Marwan. PT SRD beroperasi secara sah. Pada setiap biaya akses yang mereka terima, mereka bayar pajak dan PPN kepada negara. “Negara juga ambil duit pajak itu” tambah Yusril.

Dengan percepatan pengesahan perseroan, justru negara untung besar. Dalam kurun 8 tahun sekitar 164 ribu perusahaan baru disahkan. Menurut Badan Pusat Satistik nilai tambah ekonomi yang diperoleh negara adalah 1087 trilyun, dengan tenaga kerja yang terserang sekitar 4.6 juta orang. “Kalau pengesahan perseroan tetap dilakukan secara manual, mungkin recovery ekonomi takkan pernah terjadi, rakyat tetap menderita”. Marwan, kata Yusril, harusnya berpikir lebih cerdas dan komprehensif, bukan menggunakan kacamata kuda seorang Jampidsus yang menggebu-gebu mau mempidanakan sebuah kasus, yang sebenarnya bukan tindak pidana.”Romli dan Yohanes sekarang bebas, dapat menuntut balik Marwan selaku Jampidsus ketika itu dan Hendarman Supanji sebagai Jaksa Agung, karena telah mendakwa orang dengan menerapkan hukum yang salah dan dakwaannya tidak terbukti. Itu adalah kejahatan jabatan yang harus dihukum sebagaimana diatur dalam UU Pokok Kekuasaan Kehakiman” kata Yusril. “Jangan dibiarkan pejabat Kejagung yang telah menyengsarakan orang ongkang-ongkang kaki tanpa dihukum telah melakukan kejahatan jabatan. Sebagai Jaksa mereka juga dapat gaji dari uang rakyat”, tegas Yusril.*****
Tidak Suka •  • Bagikan • 10 Desember 2011 pukul 13:48 •
Yusril Ihza Mahendra
Muh Sabri Abdul Fatah. Saya tidak ingin tanggapi omongan Febry, biar saja Jubir saya, Jurhum Lantong, yang tanggapi. Dalam kasus Sisminbakum, Febry dan ICW selalu bela Kejagung. Itu terjadi sejak Hendarman. Tahu apa sebabnya? Karena mereka sama-sama illegal. Hendarman Jaksa Agung Illegal, dan ICW organisasi illegal. Coba Febry jelaskan terbuka ke publik, ICW itu terdaftar di mana sebagai organisasi. Sejak kapan ICW memiliki status badan hukum? Menurut undang-undang, kalau ICW itu parpol, yayasan atau perkumpulan (vereneging) status badan hukum mereka disahkan oleh Kementrian Hukum dan HAM. Kalau mereka ormas, status badan hukumnya dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Apa ICW terdaftar dan punya status badan hukum? Sejak kapan? Darimana ICW dapat duit untuk biaya kegiatannya selama ini? Semua orang mereka tuntut supaya transparan, tapi ICW sendiri, apa transparan kepada publik? Dari mana dana mereka dapat duit? Pemerintah aja takut sama ICW. Saya enggaklah...
Suka •  • Bagikan • 10 Desember 2011 pukul 13:41 •
Yusril Ihza Mahendra

Marwan Effendy dapat Dituntut Balik

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, Jumat (9/12), menuding bahwa Hakim Agung tidak memahami kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) sehingga dikabarkan memutus bebas terdakwa Yohanes Waworuntu.
Atas penilian Marwan yang dimuat pada http://www.tribunnews.com/2011/12/09/jamwas-sesalkan-putusan-pk-yohanes-waworuntu itu, Saya merasa perlu menanggapi dan meluruskan beberapa hal terkait penilaian Marwan itu.

Pernyataan Jamwas Kejagung Marwan Effendi yang menuduh Mahkamah Agung tidak paham Sisminbakum, sehingga para terdakwa dibebaskan, membuat Saya bertanya-tanya, Yang tidak paham itu siapa, Mahkamah Agung atau Kejagung?
Marwan memang menanggung beban moril yang berat dengan bebasnya para terdakwa, karena ketika kasus ini muncul dialah yang pertama-tama menyidik Sisminbakum 2008. Kini Marwan berdalih, Sisminbakum itu pungutan liar yang merugikan masyarakat, sehingga dianggapnya korupsi. Masyarakat mana yang dirugikan? Marwan hanya mengada-ada.
Pemohon pengesahan perseroan itu bukan masyarakat biasa atau rakyat miskin, tetapi pengusaha yang rata-rata kaya yang ingin cepat usahanya berjalan. Pengesahan dengan sistem manual, justru menimbulkan pungli dan banyaknya biaya ekstra yang dikeluarkan pengusaha untuk mengurus pengesahan perseroan. Ketika krisis ekonomi terjadi sejak tahun 1997, Bank Dunia dan IMF mengkritik Pemerintah RI atas kelambatan pengesahan perseroan itu.
IMF dan Bank Dunia mengkritik bahwa mustahil akan terjadi pemulihan ekonomi, investasi dan penyerapan tenaga kerja kalau pengesahan perseroan memakan waktu bertahun-tahun. Pemerintah RI kemudian menandatangani “Letter of Intent” kepada IMF tanggal 21 Mei 2000, yang berisi komitmen untuk mempercepat proses pengesahan perseroan dalam rangka mempercepat pemulihan ekonomi. Semuanya diputuskan dalam sidang kabinet dipimpin Presiden Gus Dur.
Dalam krisis keuangan negara yang hebat di tahun 2000, Pemerintah memutuskan mengundang swasta untuk membangun dan mengoperasikan jaringan teknologi informasi Sisminbakum, melalui perjanjian Built, Operate and Transfer (BOT) selama 10 tahun. Seluruh proses pengesahan tetap dilakukan oleh pegawai Kementerian Hukum dan HAM. Swasta hanya mengoperasikan jaringan teknologi informasinya saja. Hal ini sama seperti PT Telkom yang hanya mengoperasikan jaringan telepon. Apa yang dibicarakan pengguna ketika menelpon, bukanlah urusan PT Telkom. Kalau orang menelpon Kejaksaan Agung, tentu biaya teleponnya dia bayar ke PT Telkom. Masak biaya telpon dibayarkan ke Kejaksaan Agung.
Jaringan IT Sisminbakum dibangun dan dioperasikan PT SRD dengan uang mereka sendiri. Tidak sepeser pun uang negara yang digunakan membangun jaringan Sisminbakum. Siapa yang menggunakan jaringan ini, untuk mempercepat proses pengesahan akta perseroan, mereka bayar ke PT SRD, bukan bayar ke Kementerian Hukum dan HAM. Mereka yang tak mau menggunakan Sisminakum, tidak apa-apa, tidak perlu membayar. Keadaannya sama dengan di Kejaksaan, kalau orang kalau tidak mau menelpon Kejagung tidak apa-apa. Jalan kaki saja ke Kejagung dan langsung bicara kepada orang yang dituju, dengan Marwan misalnya.
Bila Marwan mengatakan bahwa biaya akses penggunaan IT itu pungli, dengan demikian, PT Telkom juga harus dianggap melakukan pungli karena memungut biaya orang menelepon ke Kejaksaan Agung. Apa Jaksa Agung juga harus didakwa korupsi karena tidak memasukkan biaya orang menelepon mereka sebagai PNBP?
Logika berpikir Marwan ketika mengusut Sisminbakum tidak nyambung. Marwan yang tidak paham Sisminbakum, bukan Hakim Agung. MA membebaskan para terdakwa karena tidak ada kerugian negara di situ. Juga tidak ada pungli seperti dikatakan Marwan. PT SRD beroperasi secara sah. Pada setiap biaya akses yang mereka terima, mereka bayar pajak dan PPN kepada negara. Dan, Negara juga mengambil uang pajak itu.
Dengan percepatan pengesahan perseroan, justru negara untung besar. Dalam kurun 8 tahun sekitar 164 ribu perusahaan baru disahkan. Menurut Badan Pusat Satistik nilai tambah ekonomi yang diperoleh negara adalah 1087 trilyun, dengan tenaga kerja yang terserang sekitar 4,6 juta orang.
Kalau pengesahan perseroan tetap dilakukan secara manual, mungkin recovery ekonomi takkan pernah terjadi, rakyat tetap menderita. Marwan seharusnya berpikir lebih cerdas dan komprehensif, bukan menggunakan kacamata kuda seorang Jampidsus yang menggebu-gebu mau mempidanakan sebuah kasus, yang sebenarnya bukan tindak pidana.
Romli dan Yohanes sekarang bebas, dan sebenarnya dapat menuntut balik Marwan selaku Jampidsus ketika itu dan Hendarman Supanji sebagai Jaksa Agung, karena telah mendakwa orang dengan menerapkan hukum yang salah dan dakwaannya tidak terbukti. Itu adalah kejahatan jabatan yang harus dihukum sebagaimana diatur dalam UU Pokok Kekuasaan Kehakiman.
Kita tidak ingin dan membiarkan pejabat Kejagung yang telah menyengsarakan orang ongkang-ongkang kaki tanpa dihukum telah melakukan kejahatan jabatan.
Ini pun semata-mata demi keadilan
 — bersama Yutaka Sidharta.
Suka •  • Bagikan • 9 Desember 2011
Yusril Ihza Mahendra
Korupsi jangan disalahpahami hanya sebagai tindakan yang merugikan keuangan negara, melainkan juga yang lebih penting adalah tindakan yang merugikan perekonomian negara.
Rakyat kita hanya terfokus pada korupsi jenis pertama, tetapi lalai dengan korupsi jenis kedua. Kalau ada pejabat pemerintah yang korupsi, maka KPK dan Kejaksaan akan bertindak terhadap mereka dan menjadi berita besar. Namun tindakan perusahan-perusahaan pertambangan migas dan mineral yang mengambil berbagai jenis mineral dari dalam tanah, namun dilaporkan hanya mengambil jenis mineral tertentu, sesungguhnya telah merugikan perkonomian negara dalam jumlah yang jauh lebih besar dari korupsi merugikan keuangan negara.
Namun, tidak ada upaya menindak kejahatan pencurian bahan-bahan tambang, termasuk pencurian REE (Rare Earth Elements atau Unsur Tanah Jarang), yakni jenis-jenis mineral yang dahulu ini belum diketahui kegunaannya, namun sekarang telah diketahui sebagai bahan-bahan yang digunakan dalam teknologi tinggi, termasuk energi baru dengan kekuatan yang lebih besar daripada bahan-bahan konvensional.
REE ini bercampur dengan bahan-bahan mineral yang ditambang oleh perusahaan-perusahaan asing dan dalam negeri. Harga mineral-mineral yang dibawa serta ke luar negeri itu, apalagi REE, sesungguhnya berpuluh kali, bahkan beratus kali lipat mahalnya dibandingkan dengan mineral yang secara resmi dilaporkan untuk ditambang yang dikenakan pajak itu.
Korupsi jenis ini, yang merugikan perekonomian negara tidak pernah disentuh oleh KPK dan Kejaksaan.
Yusril Ihza Mahendra
Hari ini Saya diundang sebagai salah seorang Narasumber pada Seminar Nasional, Membangun Indonesia Melalui Pembangunan Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Ikatan Advokat Alumni Universitas Indonesia (IAA UI) di Hotel Dharmawangsa. Sebagai ahli hukum Tata Negara, saya memfokuskan pembahasan pada persoalan Konstitusi, khususnya Amandemen, yaitu pada kerumitan politik hukum di bidang ketatanegaraan pasca amandemen UUD 1945.
Empat tahapan, atau empat kali amandemen terhadap UUD 1945 yang terjadi di era Reformasi, sesungguhnya telah mengubah secara fundamental sistem ketatanegaraan kita.
Sebagai salah seorang yang terlibat aktif mendorong terjadinya amandemen itu sejak Orde Baru, perubahan-perubahan yang terjadi dalam empat tahapan amandemen itu sungguh di luar dugaan. Usulan amandemen yang pertama kali Saya gagas, sebenarnya hanya terfokus pada tiga hal, yakni:
Pertama, amandemen terhadap pasal-pasal yang mengatur komposisi keanggotaan MPR, agar lembaga itu tidak sekedar menjadi alat legitimasi bagi kekuasaan Presiden sebagai “mandataris”. Kedua, amandemen pasal yang mengatur masa jabatan Presiden, agar Presiden tidak memegang tanpa batas, sepanjang setiap tahun dipilih kembali, seperti terjadi pada masa Orde Baru. Ketiga, dimasukkannya pasal-pasal tentang hak asasi manusia, sehingga Pemerintah tidak dapat bertindak sewenang-wenang terhadap rakyatnya sendiri.
Yusril Ihza Mahendra
BERANIKAH DPR?

Banyak kalangan menanyakan kepada Saya tentang bagaimana cara penyelesaian Kasus Century? Melalui status singkat di facebook ini, Saya tegaskan bahwa solusinya sederhana saja, hanya ada 3 langkah, yaitu:

Pertama, Tim Pengawas Kasus Century memberikan rekomendasi ke DPR untuk mengeluarkan hak menyatakan pendapat. Langkah ini penting untuk memberi kepastian kepada masyarakat mengenai proses penyelesaian kasus tersebut;

Kedua, Rekomendasi DPR RI itu nantinya akan di-follow up-i ke Mahkamah Konstitusi; dan

Ketiga, KPK, kepolisian, dan kejaksaan, harus menyelidiki terkait dengan pencucian uang. Hal ini penting bagi pengusutan ke mana dana bailout itu mengalir, dipakai, dan digunakan oleh siapa? Mengapa, karena kalau diusut kemana uang itu mengalir dan dipakai oleh siapa dan untuk apa itu akan jelas unsur tindakan kejahatan money laundering-nya itu akan kelihatan.

Mudah-mudahan pesan singkat ini dapat dipahami oleh teman-teman di DPR, yang hari ini memegang kunci pembukanya.

Persoalannya, beranikah DPR menempuh langkah itu?
Mari sama-sama kita tunggu.
Yusril Ihza Mahendra
Pembangunan kembali jiwa dan semangat kebangsaan harus kita bangun dengan sebuah kesadaran baru bahwa kita adalah sebuah entitas budaya, politik dan ekonomi yang menyatu dalam sebuah negara bangsa yang kita namakan Indonesia.
Bangsa Indonesia memang bangsa yang unik, karena tingkat kemajemukannya yang luar biasa, yang sukar dicari bandingannya pada bangsa-bangsa lain. Kita bersatu dalam kemajemukan sebagaimana dirumuskan dalam semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Kemajemukan tidaklah menjadi penghalang untuk membentuk sebuah bangsa dan membentuk sebuah negara bangsa (nation state), selama perasaan ingin bersatu tetap ada, dipupuk dan dikembangkan.
Rasa ingin bersatu itu akan pudar jika negara bersikap tidak adil dan tidak mampu mengayomi seluruh komponen bangsanya yang majemuk itu, sehingga terjadi ketimpangan antar daerah dan antar suku.
Apa yang terjadi dengan Gerakan PRRI dan Permesta di masa lalu, dan apa yang terjadi di Aceh dan Papua dalam dua dasawarsa terakhir ini, erat kaitannya dengan perasaan diperlakukan tidak adil dan tidak diayomi dengan baik itu.
Ini menjadi pelajaran penting bagi pemimpin negara ke depan. Negara adalah wadah tempat kita bersatu dalam perbedaan itu. Negaralah yang berkewajiban melakukan pembangunan sosial, politik dan ekonomi bagi seluruh wilayah dan seluruh suku bangsa kita, agar kita tetap menyatu sebagai sebuah bangsa yang mejemuk. Tanpa Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka keberadaan Bangsa Indonesia yang majemuk itu tidaklah mungkin. Karena itu, negara kita tidak boleh menjadi “negara gagal”, yakni negara yang tidak mampu menjalankan fungsinya untuk mensejahterakan seluruh komponen bangsa, sehingga negara itu cenderung untuk bubar berkeping-keping.
Yusril Ihza Mahendra
‎"Suatu bangsa tidaklah akan maju menjadi bangsa yang besar, kalau pemimpin bangsa itu tidak memahami persoalan-persoalan fundamental yang dihadapi oleh bangsanya. Kita memerlukan pemimpin yang benar-benar serius dan mampu memecahkan persoalan-persoalan besar yang dihadapi bangsa ini, bukan sekedar pemimpin yang mampu membangun pencitraan yang baik dan menawan bagi dirinya sendiri."
Suka •  • Bagikan • 6 Desember 2011 pukul 10:33 •
Yusril Ihza Mahendra
Terima kasih atas atensi Hyde. Karena Anda pernah di Solok dan Bandung, agartak salah Saya menulis dan menjawabnya, lebih tepat Saya jawab dalam Bahas Indonesia. Pertama Saya yang merancang UU tentang KPK dan Saya yang pertama kali memfasilitasi mereka dengan gedung pinjaman saat itu. Bukan hanya itu, SAya pula yang merncang Mahkamah Konstitusi (MK), bahkan ditawari menjadi Ketuanya untuk pertama kali, tetapi Saya tampik. Ada satu kelemahan yang melekat pada diri Saya, bahwa Saya tipe orang tak tidak tegaan. Padahal dalam dua institusi itu dibutuhkan sifat tegaan.
4 Desember 2011 pukul 9:10
Yusril Ihza Mahendra

Andai UU Kementerian Negara di Uji ke MK, .....

Ada sebuah LSM mengajukan permohonan uji materil Pasal 10 UU No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara ke MK. Pasal 10 itu bunyinya “Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat wakil Menteri pada kementerian tertentu”. Pemohon menganggap norma pasal ini tidak sejalan dengan norma konstitusi, yakni Pasal 17 UUD 1945 yang mengatakan “Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara”. UUD 1945 tidak menyebutkan keberadaan wakil menteri, sehingga Pemohon berpendapat Pasal 10 UU No 39 Tahun 2008 itu bertentangan dengan UUD 1945. Pemohon minta MK membatalkan Pasal 10 UU No 39 Tahun 2008 itu dan menyatakannya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Permohonan uji materil di atas memang menarik. Sekiranya MK mengabulkan, maka serta merta 19 wakil menteri yang diangkat SBY dalam KIB II akan rontok seketika, karena jabatan itu inkonstitusional. Saya sependapat dengan permohonan LSM itu. Secara iseng, hal ini pernah saya lontarkan kepada teman-teman dan pernah dimuat di facebook saya. Saya katakan demikian, karena teman-teman itu ada yang dongkol dengan moratorium napi korupsi, gagasan Wakil Menkumham Denny Indrayana. Ada yang mau demo agar Denny dipecat saja. Saya katakan pada mereka “Jangankan Denny, kalau Pasal 10 UU Kementerian Negara itu kita uji ke MK dan dikabulkan, maka semua wamen SBY itu akan rontok”. Teman-teman heran dan bertanya mengapa saya tak mengujinya ke MK, seperti dulu saya menguji UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, karena menganggap kedudukan Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung, illegal.
Jawab saya, saya tidak punya “legal standing” untuk mengajukan perkara. Tidak ada kerugian konstitusional apapun pada diri saya, dengan berlakunya Pasal 10 UU No 39 Tahun 2008 itu. Lain dengan UU Kejaksaan. Herdarman menetapkan saya jadi tersangka korupsi, sementara saya anggap dia tidak berwenang, karena kedudukannya tidak sah. “Jaksa Agung gadungan masak bisa menetapkan saya tersangka, terang saja saya lawan” kata saya pada mereka.. Karena itu, saya memiliki “legal standing” dan berhak menguji UU Kejaksaan ke MK untuk memastikan sah tidaknya kedudukan Hendarman. Kebijakan moratorium Denny Indrayana tidak menimbulkan kerugian konstitusional apapun pada saya, karena saya bukan napi korupsi. Mereka yang punya “legal standing” adalah para napi korupsi yang jadi korban kebijakan Denny. Sayang, mereka tidak memberi kuasa kepada saya sebagai advokat. Padahal, mereka bisa berargumen, hak-hak konstitusional mereka dirugikan dengan kebijakan Wakil Menkumham. Sementara, jabatan Wakil Menkumham itu inkonstitusional. Dengan pijakan itu, mereka punya berhak menguji Pasal 10 UU No 39 Tahun 2008 ke Mahkamah Konstitusi.
Problema “legal standing” itu juga yang nampaknya bakal menggoyahkan permohonan LSM tersebut di MK. Walaupun argumen mereka untuk menyatakan bahwa Pasal 10 UU No 39 Tahun 2008 bertentangan dengan Pasal 17 UUD 1945 masih bisa diperkuat, namun seperti dipertanyakan hakim panel MK dalam sidang pendahuluan, “legal standing” LSM itu tidak kokoh. Sebagai Pemohon, mereka harus menguraikan dengan jelas hak-hak konstitusional mereka yang diberikan oleh UUD 1945, yang dirugikan dengan berlakunya norma Pasal 10 UU No 39 Tahun 2008 itu. Hak-hak konstitusional yang dirugikan itu tidak bisa bersifat hipotetis, tetapi benar-benar bersifat kongkret, aktual dan nyata terjadi. Kalaupun kerugian itu belum nyata, mereka harus mampu mendalilkan bahwa, dengan penalaran yang wajar, kerugian itu sangat mungkin akan terjadi dengan berlakunya norma dimaksud. Tanpa “legal standing” yang kokoh, MK akan menolak permohonan LSM tersebut.
Bagi saya, pengujian terhadap UU No 39 Tahun 2008, mestinya tidak terbatas pada keberadaan wakil menteri itu saja. Pengujian sebenarnya dapat dilakukan terhadap keseluruhan UU No 39 Tahun 2008 itu, baik formil maupun materil. Pengujian formil dilakukan terhadap UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Uji materilnya dilakukan terhadap UUD 1945. Argumentasinya ialah bahwa seluruh norma dalam Undang-Undang No 39 Tahun 2008 tentang Kementeri tersebut adalah bertentangan dengan apa yang diperintahkan oleh Pasal 17 ayat (3) UUD 1945. Norma yang berisi perintah dalam pasal 17 ayat (3) UUD 1945 itu mengatakan “Pembentukan, pengubahan dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang”.
Secara historis, norma pasal di atas muncul pada amandemen ketiga UUD 1945 tahun 2002. Ketika amandemen terjadi, kementerian negara sudah ada, bahkan sudah ada sejak tahun 1945. Pembentukan, pengubahan dan pembubaran kementerian negara sebelum amandemen itu, cukup dilakukan Presiden dengan mengacu kepada pasal 17 dan Penjelasan UUD 1945 (ketika masih ada), sejalan dengan konsep prerogatif Presiden dalam membentuk kabinet. Konvensi pembentukan kabinetpun telah terbentuk dalam sejarah ketatanegaraan kita sejak awal kemerdekaan. Penambahan pasal ini ke dalam UUD 1945 dilatar-belakangi oleh pembentukan, pengubahan dan pembubaran kementerian yang terjadi sesuka hati di zaman Gus Dur jadi Presiden.
Khawatir hal di atas akan berulang, maka muncullah Pasal 17 ayat (3) itu. Karena itu, secara histroris, Pasal 17 UUD ayat (3) UUD 1945 itu harus dipahami dalam konteks seperti itu, kecuali kita mau jadi a-historis. Kalau demikian pemahamannya, maka undang-undang yang harus lahir dari Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, bukanlah Undang-Undang tentang Kementerian Negara dengan segala tetek-bengeknya, melainkan Undang-Undang tentang “Pembentukan, Pengubahan dan Pembubaran Kementerian Negara”. Pendapat saya ini sejalan dengan ketentuan UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, bahwa salah satu sebab lahirnya undang-undang ialah, karena diperintahkan pembentukannya oleh Undang-Undang Dasar. Jadi, Undang-Undang “Kementerian Negara” yang mengatur tetek-bengek kementerian negara begitu rinci, adalah “lain disuruh, lain dikerjakan”. Maka, secara formil, cukup alasan undang-undang ini untuk diuji ke MK agar dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. Ini termasuk norma-norma pengaturannya, yang secara materil tentu dapat pula diuji, termasuk keberadaan wakil menteri itu.
UU No 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara, inisiatifnya datang dari Badan Legislasi DPR tahun 2005. Pemerintah sendiri ketika itu tengah menyiapkan RUU tentang “Pembentukan, Penggabungan dan Pembubaran Kementerian Negara” seperti diperintahkan Pasal 17 ayat (3) UUD 1945. Saya, selaku Mensesneg waktu itu, diperintah Presiden SBY untuk mewakili beliau membahas RUU inisiatif DPR itu. Pandangan saya bahwa DPR salah kaprah memahami Pasal 17 ayat (3) UUD 1945 dengan RUU Kementerian Negara yang mereka susun, telah saya kemukakan dalam Rapat Pembahasan RUU tersebut, yang dipimpin Agun Gunandjar. DPR berkeras. Memang, harus banyak kompromi dengan DPR dalam membahas RUU. Sayangnya, saya tidak selesai membahas RUU itu. Tanggal 7 Mei 2007 saya diberhentikan sebagai Mensesneg. Pembahasan RUU itu dilanjutkan Mensesneg Hatta Radjasa dan Menkumham Andi Mattalata. Maka jadilah UU Kementerian Negara seperti sekarang ini.
 — bersama Rizki Napwansyah, Fithri Fithriani dan Anwar Sanusi.
Suka •  • Bagikan • 5 Desember 2011
Yusril Ihza Mahendra
Lagu Lama di Kaset Usang

Dengan dibebaskannya Romli dan Yohanes, sebenarnya sudah tidak ada alasan lagi bagi Kejagung untuk meneruskan kasus ini, kecuali ingin melakukan kezaliman.
Namun, Kejaksaan Agung hingga hari ini masih belum jelas sikapnya apakah akan meneruskan atau menghentikan perkara Sisminbakum. Hal itu terungkap dari keterangan Wajagung, Darmono, kepada pers, sejak Mahkamah Agung membebaskan (vijspraak) terdakwa utama kasus Sisminbakum, Yohanes Waworuntu, melalui PK Senin lalu.

Desember 2010 yang lalu, Mahkamah Agung juga melepaskan Romli Atmasasmita dari segala tuntutan hukum, Zulkarnain Yunus yang dihukum 1 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta, kini sedang kasasi. Diduga kuat, Zulkarnain juga akan dibebaskan oleh Mahkamah Agung. Sebab, Pengadilan Tinggi menghukum Zulkarnaen karena dia didakwa meneruskan kebijakan Romli. Kalau Romli terbukti tidak bersalah dan sudah dibebaskan, maka apa yang diteruskan Zulkarnain, logikanya juga tidak salah.

Darmono hanya mutar-mutar menjelaskan tentang status Sisminbakum. Ya, seperti memutar lagu lama di kaset yang usang. Lagunya itu-itu saja, sehingga membosankan dan membuat publik tidak percaya kinerja dan profesionalisme Kejagung.

Ketika Yohanes dibebaskan, Darmono bilang mau mengkaji dulu putusannya. Setahun lalu pun mengatakan hal yang sama ketika Romli dibebaskan oleh MA. Sudah setahun mengkaji putusan Romli tak selesai-selesai juga. Hal yang sama, ketika Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Kejagung wajib memanggil SBY untuk menjadi saksi, Darmono juga mengatakan akan mengkaji putusan MK itu. Sudah lebih enam bulan, kajian itu tak kunjung ada hasilnya. Entah sampai kapan mereka mau mengkaji putusan Yohanes.

Sebenarnya, kalau Kejagung ngotot mau mendakwa ke pengadilan, boleh saja. Tapi, Kejagung harus melaksanakan dulu putusan MK, yaitu untuk memanggil dan memeriksa SBY sebagai saksi. Tanpa memeriksa SBY, maka dakwaan Jaksa akan mental di pengadilan, sebab dakwaan tidak lengkap. Karena, ada saksi yang diperintahkan pengadilan untuk diperiksa, namun diabaikan. Tampaknya Kejagung tidak punya nyali untuk memeriksa SBY. Hal ini ini berarti bahwa Kejaksaan Agung tidak sungguh-sungguh mau menegakkan hukum.

Tentang alasan Darmono ada putusan Sisminbakum yang sudah inkracht, yakni putusan Syamsudin Manan Sinaga, yang perlu dipertimbangkan, hal ini sesungguhnya menunjukkan bahwa Darmono tidak paham penyidikan Sisminbakum. Syamsudin dihukum karena dia menikmati uang yang dikuasai negara, yakni setoran Koperasi Pengayoman kepada Dirjen AHU yang dijabatnya. Dan, ketika Syamsuddin jadi Dirjen, Menkumham dijabat Andi Mattalata. Kalau mau fair, seharusnya Kejagung minta pertanggungjawaban Andi Mattalata, bukan Saya!
Yusril Ihza Mahendra
Berita Harian Kompas hari ini (halaman 2) menyebutkan bahwa Kejaksaan Agung menghentikan penyidikan dugaan korupsi uang santunan pembebasan tanah dengan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Arifin. Alasannya, terdakwa lainnya dalam kasus serupa dibebaskan oleh Mahkamah Agung.
Pertanyaan sederhananya adalah, "Bagaimana dengan kasus Sisminbakum?". Setelah Prof. Romli Atmasasmita dan Yohannes Woworuntu divonis bebas oleh Mahkamah Agung, apakah Kejaksaan Agung berani menggunakan logika yang sama dengan kasus yang menimpa Rudy Arifin? Atau bersikukuh dengan sikap yang selama ini, setidaknya untuk kasus Sisminbakum, "akan mendalami, mempelajari dan menelaah lebih dulu?"
Tidak Suka •  • Bagikan • 2 Desember 2011 pukul 10:10 •
Yusril Ihza Mahendra

Mahkamah Agung Bebaskan Yohanes Woworuntu

Dengan kerendahan hati, Saya harus menempel dua status dalam waktu berdekatan, mengingat pentingnya informasi ini diketahu teman-teman facebooker. Informasi ini terkait perkembangan terakhir Kasus Sisminbakum. Mudah-mudahan teman-teman facebooker dapat memakluminya. Dan semoga informasi ini menambah kecerdasan dan kesadaran kita akan hukum di negeri ini.

Mahkamah Agung hari ini secara resmi membacakan putusan yang isinya membebaskan Yohanes Woworuntu, salah seorang terpidana dalam kasus Sisminbakum. Putusan bebas (vrijspraak) itu diambil secara aklamasi oleh tiga hakim agung yang menangani permohonan PK Yohanes. Sebelumnya, MA dalam putusan kasasi telah menghukum Yohanes 5 tahun penjara. Yohanes dibebaskan menyusul pembebasan terhadap terdakwa sebelumnya, Prof Dr Romli Atmasasmita, melalui putusan kasasi MA pada bulan Desember 2010. Yohanes, Romli, Hartono Tanoesoedibjo dan Yusril Ihza Mahendra dalam disebut dalam surat dakwaan jaksa melakukan tindak pidana korupsi biaya akses Sisminbakum secara bersama-sama. Yohanes dan Romli sebagai pelaku utama, sedangkan Hartono dan Yusril disebut “turut melakukan”. Hartono dan Yusril sampai sekarang masih berstatus tersangka.

Penanganan perkara Hartono dan Yusril seakan terhenti di Kejaksaan Agung setelah MA membebaskan Romli. Kejagung nampaknya menyadari bahwa jika beberapa orang didakwa melakukan tindak pidana bersama-sama, maka jika satu dibebaskan, maka terdakwa lainnya harus dibebaskan pula. Kejagung sampai sekarang masih mengkaji putusan MA yang membebaskan Romli sebagai dasar untuk meneruskan penuntutan terhadap Hartono dan Yusril. Pada saat yang sama Kejagung juga sedang mengkaji putusan MK yang mewajibkan Jaksa Agung untuk memeriksa Presiden SBY sebagai saksi dalam kasus Sisminbakum. Jaksa Agung Basrief dan Wajagung Darmono pekan lalu mengatakan bahwa perkara Sisminbakum akan dituntaskan bulan Desember ini.

Nampaknya upaya Kejagung untuk mendakwa Hartono dan Yusril akan kandas di tengah jalan dengan bebasnya Yohanes. “Kalau dua orang yang dituduh sebagai pelaku utama sudah dibebaskan MA, apa lagi yang mau dikerjakan Kejagung” kata Yusril kepada media petang ini (Senin, 28 November 2011). Kejagung seharusnya berjiwa besar untuk mengakui bahwa mereka telah melakukan kesalahan mempidanakan Sisminbakum. “Perjanjian B.O.T Sisminbakum antara Koperasi Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM dengan PT SRD harusnya dilihat sebagai perjanjian perdata biasa, bukannya dipidanakan” tambah Yusril. Kejagung seharusnya mengevaluasi kinerjanya sejak era Hendarman yang pertama kali mempidanakan Sisminbakum. Hendarman sendiri terpaksa dilengserkan dari jabatannya karena perlawanan Yusril. “Ini seharusnya menjadi pelajaran bagi seluruh aparat Kejagung agar bekerja hati-hati. Jangan sembarangan mempidanakan kasus yang tegas-tegas bukan tindak pidana”. Yusril juga meminta Jaksa Agung untuk segera menghentikan penuntutan perkara atas dirinya.

“Buat apa tunggu lama-lama” kata Yusril. “Kejagung sampai sekarang masih mencekal saya. Insya Allah sekali ini MK memenangkan saya lagi, sehingga Jaksa Agung takkan bisa mencekal saya lagi”, tambahnya. “Kalau mereka tetap tidak mau menerbitkan SP3 atau SKP2, akan saya lawan lagi ke MK. Saya akan uji pasal-pasal KUHAP, sampai berapa lama sih Kejaksaan Agung boleh menjadikan orang sebagai tersangka, masak tanpa batas. Ini jelas melanggar HAM dan bisa-bisa saya menuduh mereka punya motif politik menghambat saya maju dalam Pilpres mendatang” kata Yusril mengakhiri keterangannya.
 — bersama Basri Hasan, Erl Kartamihardja,IkatanAlumni Gmni, Owyong Hendrawan, Mas Sis, Aida C'est, Ance Prasetyo danRudolf Tobok Panjaitan.
Suka •  • Bagikan • 28 November 2011
Yusril Ihza Mahendra

Cekal Tanpa Batas

Alhamdulillah, hari ini saksi-saksi yang Saya ajukan ke Mahkamah Konstitusi –baik Saksi Fakta maupun Ahli, untuk pengujian Pasal 97 Ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya frasa “dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama 6 bulan”, hadir di persidangan.

Saya menghadirkan lima ahli hukum dan HAM, masing-masing Prof. Dr. Hafid Abbas, Prof. Dr. Tahir Azhary, Dr. M. Iman Santoso, Dr. Abdul Hakim Garuda Nusantara dan Dr. Ifdal Kasim. Sementara dari pihak Saksi Fakta Saya menghadirkan AM Fatwa dan Fachri Hamzah.

AM Fatwa yang dihadirkan sebagai saksi fakta oleh pemohon menilai UU Keimigrasian pada prakteknya berlaku menyimpang. “Saya mengalami sendiri, ketika menjadi tahanan politik karena menandatangani Petisi 50, hak sipil dicabut, tidak dapat bepergian keluar negeri, tidak boleh menghadiri kegiatan Presiden dan Wakil Presiden saat itu. Aturan keimigrasian telah digunakan untuk kekuasaan politik saat itu.”
Menurut Fatwa, pencekalan bepergian keluar negeri tersebut nampaknya masih berlaku hingga saat ini. Jika praktek itu tetap dilaksanakan lanjut Fatwa, maka hak-hak konstitusional warga negara akan dirugikan karena telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). “Harus ada kepastian hukum yang jelas sampai kapan seseorang dicekal. Seharusnya tidak diteruskan pencekalan tanpa batas waktu kepada seseorang karena sangat merugikan,” pungkanya.

Fachri Hamzah, Mantan ketua Panitia Kerja perumusan Revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, meminta kepada Mahkamah Konstitusi (MK), membatalkan berlakunya Pasal 97 ayat 1 dalam UU Keimigrasian, karena pasal itu memberikan ketidakpastian hukum, karena tidak memberikan batas waktu pencegahan atau pencekalan terhadap seorang yang tengah bermasalah dengan arapat penegak hukum. “Adanya pencegahan tanpa batas yang termuat pada Pasal 97 Ayat 1 dapat dikatakan bahwa UU ini secara keliru mengambil garis mundur, sesuai nafas UUD 1945.” Bahkan Fachri menambahkan bahwa UU Imigrasi ini adalah usulan Pemerintah yang awalnya tidak begitu, karena tidak mungkin DPR RI membiarkan adanya pasal diskresi yang tidak jelas batas waktu pencegahan.

Prof. Hafid Abbas, Guru Besar Universitas Negeri Jakarta dan juga mantan Dirjen HAM Kementerian Hukum dan HAM, dalam kesaksiannya menilai pencekalan tanpa batas waktu tegas melanggar HAM dan melanggar UUD 1945. Dia membandingkan pencekalan di berbagai negara yang waktunya pasti dan singkat saja, termasuk pencekalan terhadap Wildres, misalnya, yang dtuduh menghina Islam, oleh Pemerintah Belanda. Di Indonesia, penguasa bisa mencekal orang seumur hidup. “Ini langkah mundur upaya penghormatan HAM di tanah air!”

Sementara itu, Dr. Abdul Hakim Garuda Nusantara mengatakan bahwa Pemerintah berniat buruk dengan menciptakan pasal 97 ayat (1) UU Keimigrasian, yang pada hakikatnya memberi kewenangan melakukan penahanan preventif pada seseorang. "Hal yang terkandung dalam Pasal 97 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 itu bisa menggoda Penguasa untuk berlaku seenaknya. Dan preventive detention itu semangatnya mirip dengan ISA di Malaysia."

Ketua Komnas HAM Dr. Ifdal Kasim sependapat bahwa Pasal 97 ayat (1) UU Keimigrasian berpotensi membawa negara kembali ke zaman otoriter. "Secara pasti aada aspek Proportionality dalam Hak Asasi Manusia yang dilanggar oleh keberlakuan Pasal yang tidak jelas batas waktunya itu, tegas Ifdal

Sementara itu, Ahli lain, mantan Dirjen Imigrasi Dr Iman Santoso dalam keterangan tertulisnya mengatakan bahwa aturan cekal dalam UU Imigrasi yang baru, justru lebih buruk dibanding dengan UU Imigrasi yang lama. “Dalam UU Imigrasi No 9 Tahun 1992, batas maksimum pencegahan hanya 2 tahun”. Sementara dalam UU No 6 Tahun 2011 perpanjangan cekal tidak mengenal batas waktu.

Menurut MK, proses persidangan hanya tinggal pembacaan Putusan. Saya diberi tengat waktu hingga tanggal 30 Nopember 2011 untuk mengajukan Kesimpulan, sebelum akhirnya Majelis Hakim Konstitusi akan bersidang untuk membuat Putusan atas perkara yang Saya mohonkan. Mudah-mudahan upaya ini bermanfaat bagi pembangnan dan kepastian hukum ke depan.
 — bersama Tisna Barbatully, Xabizz Xizz, Agus Slamet dan Xabiez Xezz.
Tidak Suka •  • Bagikan • 23 November 2011
Yusril Ihza Mahendra

Denny Buka Kotak Pandora Pemakzulan

Pertama-tama harus Saya sampaikan bahwa artikel ini Saya tulis untuk menjadi perhatian public demi tegaknya Negara hukum yang menjamin hak-hak asasi rakyatnya dan terbangunnya pemerintahan yang baik. Tidak lebih da tidak kurang. Pada fondasi inilah kerangka berfikir artikel ini Saya bangun.
Andai saja ada di antara Narapidana yang terzalimi, dan dihilangkan hak-hak asasinya, karena kebijakan Wakil Menteri Denny Indrayana melalui pengetatan remisi, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), mungkin sejarah perseteruan Saya dengan Hendarman Supandji akan berulang. Tentu dengan lakon yang berbeda. Dulu, Saya di satu pihak sementara Jaksa Agung di pihak lain. Sekarang, Narapidana di satu sudut dan Wakil Menteri Hukum dan HAM di sudut yang berbeda.
Soal legal standing? Narapidana, baik yang Asimilasi maupun Pembebasan Bersyarat, nyata-nyata kehilangan hak-hak konstitusionalnya setidaknya, setidaknya, seperti dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, di mana setiap Warga Negara memiliki hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Jika suatu norma undang-undang bertentangan dengan hak-hak konstitusional perorangan sebagaimana diberikan oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 ini, maka mereka berhak untuk mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi agar norma undang-undang tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan dengan demikian tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Dalam konteks kebijakan pengetatan remisi ini, Narapidana akan berposisi sebagai Pemohon yang akan mempersoalkan KEABSAHAN POSISI WAKIL MENTERI, Denny Indrayana khususnya, yang keberadaannya berdasar atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Kalau Undang-Undang tentang Kementerian Negara, khususnya tentang posisi Wakil Menteri yang ada dalam Pasal 10 UU No. 39 Tahun 2008 diuji terhadap Undang Dasar 1945 Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2), ada kemungkinan posisi Wakil Menteri itu illegal, alias tidak sah”.
Pasal 17 ayat (1) dan (2) UUD 1945 mengatakan bahwa Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Jadi, dalam UUD 1945, tidak ada jabatan Wakil Menteri. Namun, Pasal 10 UU No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, menyebutkan bahwa “dalam hal beban kerja yang memerlukan penanganan khusus, Presiden dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu”. Lebih jauh, pada Penjelasan pasal ini mengatakan bahwa “Yang dimaksud wakil Menteri adalah pejabat karir dan bukan merupakan anggota kabinet”.
Norma undang-undang sebenarnya adalah apa yang tertera di dalam pasal-pasal undang-undang tersebut. Jika suatu norma undang-undang tidak memiliki kejelasan dan multi-tafsir, maka norma tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Fungsi penjelasan undang-undang tidaklah lebih dari sekedar menjelaskan saja apa yang dimaksud oleh norma yang diatur di dalam pasal, sehingga dimengerti maksudnya. Penjelasan undang-undang tidak boleh memuat norma baru atau norma tersendiri yang tidak diatur di dalam pasal-pasal undang-undang tersebut. Ini sebuah kesalahan.
Pasal 10 UU No. 39 Tahun 2008 itu hanya memuat norma bahwa Presiden dapat mengangkat Wakil Menteri. Istilah Wakil Menteri membawa pengertian pejabat tersebut memang mewakili menteri dalam hal-hal menangani hal-hal khusus di kementerian itu. Ketika menterinya berhalangan, maka Wakil Menteri itulah yang mewakili menteri yang bersangkutan hadir dalam rapat-rapat kabinet, DPR dan kegiatan-kegiatan lainnya. Karena itu wakil menteri seharusnya adalah anggota kabinet, sebab mereka diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas inisiatif Presiden sendiri dan bukan inisiatif, atau sekurang-kurangnya atas usul menteri yang bersangkutan.
Namun penjelasan Pasal 10 UU No. 39 Tahun 2008 itu mengatakan bahwa wakil menteri itu adalah pejabat karir dan bukan anggota kabinet. Dari sinilah muncul kerancuan kedudukan wakil menteri itu. Kerancuan di atas itu makin bertambah dengan Pasal 70 ayat (1) Peraturan Presiden No 47 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No 76 Tahun 2011, yang mengatakan bahwa Wakil Menteri “berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri”. Di satu pihak Wakil Menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, namun di lain pihak “berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri”.
Dari sisi lain, kita dapat melihat keberadaan UU No. 39/2008 tentang Kementerian Negara itu dari sisi pembentukan peraturan perundang-undagan. Bahwa Pasal 22A UUD 1945 menyatakan “ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undnag-undang diatur dalam undang-undang”. Undang-undang dimaksud adalah UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Dalam Lampiran II Angka 178 Undang-Undang ini dikatakan “Penjelasan berfungsi sebagai tafsir resmi pembentuk Peraturan Perundang-Undangan atas norma tertentu dalam Batang Tubuh. Oleh karena itu, Penjelesan hanya memuat uraian terhadap kata, frasa, kalimat atau padana kata/istilah asing dalam norma yang dapat disertai dengan contoh. Penjelasan sebagai sarana untuk memperjelas norma dalam batang tubuh tidak boleh mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan dari norma yang dimaksud”. Angka 177: “Penjelasan tidak dapat dijadikan sebagai dasar hokum untuk membuat peraturan lebih lanjut dan tidak boleh mencantumkan rumusan yang berisi norma”. Angka 178: “Penjelasan tidak menggunakan rumusan yang isinya memuat perubahan terselubung terhadap ketentuan Peraturan Perundang-Undangan”.
Dengan berpedoman pada ketentuan-ketentuan dalam UU No. 12 Tahun 2011, ini maka kita dapat melihat posisi UU No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan Penjelasannya itu, khususnya Pasal 10 yang memuat Wakil Menteri yang tak dikenal dalam UUD 1945 Pasal 17 dan Penjelasan tentang Wakil Menteri yang bukan saja menimbulkan multi tafisr bahkan melahirkan norma baru.
Gagasan ini Saya sampaikan ke publik untuk ditelaah secara ilmiah dan menggunakan pikiran yang jernih dan logika yang sahih. Bahwa dampak yang mungkin ditimbulkan --andai saja ada Narapidana yang benar-benar mengajukan hal hal ini ke Mahkamah Konstiusi, sejarah akan mencatat. Harapan Saya ke depan, Negeri ini harus menjadikan Hukum sebagai Panglima.
Akhirnya, bukan saja Denny Indrayana akan menjadi bulan-bulanan teman-teman sesama Wakil Menterinya. Lebih jauh, bisa goyang pemerintahan SBY bila ternyata Jabatan Wakil Menteri adalah illegal. Bayangkan 19 Wakil Menteri bisa tidak sah! Dan kalau DPR cerdik, hal ini bisa jadi pintu masuk impeachment alias Pemakzulan Presiden.
Wallahu a’lam bish-shawab.
 — bersama Surya Urya.
Tidak Suka •  • Bagikan • 17 November 2011
Yusril Ihza Mahendra
INDONESIA MENJADI NEGARA KEKUASAAN ?

Kemarin malam, Saya diundang oleh Metro TV (Rabu, 02/11) untuk berdialog dengan Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof. Dr. Denny Indrayana, membahas tentang Pengetatan Pemberian Remisi dan Pembebasan Bersyarat (PB) bagi Narapidana Korupsi yang dimajukan oleh Menteri dan Wakil Menteri Hukum dan HAM RI.

Setelah mendengar dan menganalisis kebijakan Kementerian Hukum dan HAM atas persoalan itu, Saya khawatir negara ini akan menjadi negara kekuasaan. Orang berkuasa, baru jadi Menteri dan Wakil Menteri terus bisa mengambil kebijakan sendiri dengan tidak berdasarkan hukum. Hukum akan selalu ditegakkan berdasarkan kekuasaan. Penegakan hukum berdasarkan siapa berkuasa dan diperlakukan terhadap mereka-mereka yang tidak berkuasa.

Berikut ringkasan pendapat Saya saat berdialog dengan Denny Indrayana.
Alasan pengetatan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat (PB) bagi narapidana korupsi yang dimajukan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana ditentang Yusril Ihza Mahendra. Kebijakan yang dikeluarkan Denny dan Menteri Amir Syamsuddin tidak bisa disebut sebagai pengetatan. Tapi, pemberhentian terhadap remisi dan pembebasan bersyarat bagi para narapidan korupsi.
Denny dan Menteri Hukum dan HAM, berkelit terkait kebijakan yang dikeluarkannya itu dengan mengatakan di satu sisi melakukan pengetatan, tapi di sisi lain, sebagaimana di sebut dalam surat keputusannya, memerintahkan sama sekali penutupan remisi dan pembebasan bersyarat.
Kejanggalan lain, Denny mendasarkan kebijakannya hanya pada pasal 14 Undang-undang pemasyarakatan, di mana disebutkan bahwa narapidana memiliki hak yang antara lainnya remisi dengan pengaturannya diatur dengan peraturan pemerintah (PP). Sementara pada pasal 5 Undang-undang pemasyarakatan dengan jelas menyebut asas-asas pembinaan narapidana. Di huruf b disebutkan itu dilakukan berdasarkan asas persamaan perlakukan dan pelayanan terhadap para narapidana. Kalau sudah narapidana itu tidak bisa dibeda-bedakan, karena hukumannya sudah berbeda.

Saya tak berani membayangkan mau dibawa kemana negeri ini, bila para pejabat Negara, apatah lagi di bidang hukum, berperilaku seperti ini?
Sebuah keputusan penting menyangkut kepentingan orang banyak bahkan Hak Asasi Manusia, didasarkan atas selera dengan bertopeng dibalik rasa keadilan masyarakat.
Yusril Ihza Mahendra

Wakil Menteri Denny Indrayana

Denny Indrayana, adalah pegawai negeri sipil golongan III/C dengan jabatan fungsional sebagai Guru Besar di Universitas Gadjah Mada. Denny tidak menduduki jabatan struktural apapun di Fakultas Hukum UGM, baik ketika diangkat menjadi Staf Khusus Presiden, apalagi ketika diangkat diangkat menjadi Wakil Menteri. Ketika diangkat sebagai Wakil Menteri, jabatan Denny Indrayana adalah Staf Khusus Presiden, suatu jabatan non struktural, namun mendapat gaji dan tunjangan setingkat pejabat Eselon Ia. Berdasarkan Pasal 6 Peraturan Presiden No 3 Tahun 2011 tentang Staf Khusus Presiden, pegawai negeri yang diangkat menjadi staf khusus Presiden “diberhentikan dari jabatan organiknya” tanpa kehilangan status sebagai pegawai negeri. Istilah “jabatan organik” sebenarnya adalah istilah dalam jabatan ketentaraan, yang lebih kurang sama pengertiannya dengan “jabatan struktural” dalam jabatan pegawai negeri sipil.

Jadi, kalau jabatan Wakil Menteri adalah jabatan karir, maka jenjang karir apakah gerangan yang dimiliki oleh Denny Indrayana sebelum diangkat menjadi Wakil Menteri? Sebelum Peraturan Presiden No 47 Tahun 2009 diubah dengan Peraturan Presieden No 76 Tahun 2011, dalam Pasal 70 ayat (3) disebutkan bahwa Wakil Menteri itu haruslah pejabat yang telah menduduki jabatan eselon Ia. Namun ketentuan ini dihapuskan, tanpa mengubah ketentuan-ketentuan yang lain. Perubahan itu nampak dilakukan tergesa-gesa menjelang reshuffle kabinet, sehingga antara satu ketentuan dengan ketentuan lain menjadi “tidak nyambung” dan terlihat aneh.

Guru Besar Fakultas Hukum UI, Professor Hikamahanto Juwana dan politisi PDIP Firman Jaya Daeli mengatakan perubahan tergesa-gesa terhadap Pasal 70 ayat (3) Peraturan Presiden No 49 Tahun 2009 itu memang sengaja dilakukan untuk memberi jalan bagi diangkatnya Denny Indrayana, dan mungkin juga nama yang lain yang sebelumnya tidak memenuhi syarat, menjadi Wakil Menteri. Pendapat kedua tokoh ini nampak ada benarnya. Presiden tentu, kapan saja berwenang mengubah Peraturan Presiden. Presiden SBY nampaknya menganut faham bahwa hukum dibuat untuk manusia, bukan manusia dibuat untuk hukum. Jadi kalau ada norma hukum yang menghalangi maksud tertentu, misalnya untuk mengangkat Denny Indrayana jadi Wakil Menteri, maka hukum itu, tentu dapat saja dirubah, Begitulah kira-kira pikiran yang ada di benak Presiden SBY. Tidak salah, memang, namun terkesan menggelikan.

Professor Hikamahanto malah mengatakan bahwa hukum yang dibuat dengan cara seperti itu, tidak semestinya dipatuhi. Tetapi norma hukum itu, kendatipun termasuk ke dalam ranah hukum publik, namun pelaksanaannya tidaklah menyangkut orang banyak, tetapi hanya menyangkut Presiden dan calon Wakil Menteri saja. Orang yang mau membawa Peraturan Presiden No 76 Tahun 2011 itu untuk diuji secara formil dan materil, juga tidak punya “legal standing” untuk memperkarakannya di Mahkamah Agung. Kerugian apa yang diderita orang itu dengan berlakunya Perpres No 76 Tahun 2011, sehingga dia dapat dianggap mempunyai “legal standing” untuk melakukan “judicial review” ke Mahkamah Agung?

Ketentuan-ketentuan tentang Wakil Menteri di era Presiden SBY sebagaimana digambarkan di atas, menunjukkan kekacauan berpikir para pejabat yang berwenang merumuskan norma-norma hukum. Kalau hal ini ditarik kepada permasalahan yang lebih luas, maka kekecauan berpikir dalam merumuskan norma hukum itu akan berdampak luas, yakni timbulnya kekacauan penyelenggaraan pemerintahan. Kalau penyelenggaraan pemerintahan negara kacau balau, maka kacau balau pulalah jalannya Negara Republik Indonesia ini. Memang ada mekanisme untuk memperbaikinya, namun pekerjaan itu akan membuang banyak waktu dan energi. Padahal, persoalan-persoalan besar yang dihadapi bangsa dan negara ini, terutama di bidang sosial dan eknomi sudah menuntut penyelesaian segera.
 — bersamaDinsosnakertrans Melawi dan Anwar Sanusi.
Tidak Suka •  • Bagikan • 1 November 2011
Yusril Ihza Mahendra
Beberapa hari ini, beberapa stasiun televisi swasta meminta Saya berkomentar terhadap reshuffle yang akan dilakukan oleh Presiden SBY, wabil khusus tentang jumlah Wakil Menteri yang jumlahnya banyak itu.

Dalam catatan sejarah Kabinet di Indonesia, istilah Wakil Menteri baru dikenal di zaman SBY. Saya termasuk yang ikut membahas Undang-Undang Kementerian yang merupakan usulan DPR itu. Meski tidak sampai selesai, karena Saya direshuffle, dengan alasan tekanan dan opini publik, setidaknya begitu isi surat SBY kepada Saya.

Sejak kebinet Soekarno, kita memang mengenal istilah Menteri Muda selain Menteri yang utama. Menteri Muda termasuk dalam kabinet, dan ikut pula dalam rapat kabinet. Dalam perjalanannya, tidak jarang terjadi ‘pertentangan’ sekurang-kurangnya ‘perbedaan’ pendapat tentang sesuatu hal/kebijakan antara Menteri Muda dengan Menteri (utama). Hingga zaman Pak Harto, istilah dan posisi Menteri Muda masih dipertahankan, sampai akhirnya beliau menghapus pos Menteri Muda itu.

Jabatan Wakil Menteri, memang memiliki sandaran dalam UU Kementerian Negara. Namun, hal itu dilakukan sesuai kebutuhan. Satu hal yang mejadi perhatian Saya adalah rencana penetapan Denny Indrayana sebagai Wakil Menteri Hukum & HAM, yang untuk itu Presiden harus mencabut Perpres 47/2009 –yang jelas-jelas menghalangi posisi Denny yang baru, dan menggantinya dengan Perpres yang baru, yang baru beberapa hari lalu ditetapkan. Dalam kasus ini tampaknya, Presiden SBY penganut Teori Hukum Klasik.
Yusril Ihza Mahendra 
Kalau memang sudah jadi target, hidup di negara ini susah juga, ya. Saya kira, kalau kasus Sisminbakum selesai, maka saya dengan tenang akan melangkah mengerjakan hal-hal yang ingin saya capai. Rupanya tidak demikian. Kini sedang ditebar banyak orang untuk mencari-cari kesalahan saya, agar ada kasus baru yang dapat membuat saya kembali berurusan dengan aparat penegak hukum. Bukan hanya di Jakarta, di kampung sayapun, di Pulau Belitung, mereka bergerak juga mengumpulkan data. Biarpun begitu, saya akan tetap tegar menghadapi semua ini.
Saya anggap ini sebagai cobaan dan ujian. Ibarat kata pepatah, makin tinggi pohon menjulang, makin banyak dia diterpa angin. Lama-lama hidup saya mirip Anwar Ibrahim di Malaysia, yang tak henti-hentinya dicari-cari kesalahannya. Akhirnya karakter kami dibunuh dengan cara yang keji. Kalau penegakan hukum, dilatar-belakangi kepentingan politik, maka bangsa dan negara ini tinggal menunggu waktu saja untuk keruntuhannya.
Yusril Ihza Mahendra
Kalau memang sudah jadi target, hidup di negara ini susah juga, ya. Saya kira, kalau kasus Sisminbakum selesai, maka saya dengan tenang akan melangkah mengerjakan hal-hal yang ingin saya capai. Rupanya tidak demikian. Kini sedang ditebar banyak orang untuk mencari-cari kesalahan saya, agar ada kasus baru yang dapat membuat saya kembali berurusan dengan aparat penegak hukum. Bukan hanya di Jakarta, di kampung sayapun, di Pulau Belitung, mereka bergerak juga mengumpulkan data.

Biarpun begitu, saya akan tetap tegar menghadapi semua ini. Saya anggap ini sebagai cobaan dan ujian. Ibarat kata pepatah, makin tinggi pohon menjulang, makin banyak dia diterpa angin. Lama-lama hidup saya mirip Anwar Ibrahim di Malaysia, yang tak henti-hentinya dicari-cari kesalahannya. Akhirnya karakter kami dibunuh dengan cara yang keji. Kalau penegakan hukum, dilatar-belakangi kepentingan politik, maka bangsa dan negara ini tinggal menunggu waktu saja bagi keruntuhannya.
Yusril Ihza Mahendra
MAKNA ORANG JAWA

Masih banyak orang yang berpandangan bahwa mustahillah bagi orang bukan Jawa untuk menjadi Presiden, mengingat pemilih terbesar adalah orang Jawa. Apakah hal ini masih relevan dalam Pilpres mendatang? Saya ingin tahu juga bagaimana pandangan anda.
Yusril Ihza Mahendra
Saya mohon maaf kalau saya bertanya apakah sesungguhnya makna orang Jawa jika dikaitkan dengan seseorang. Ambillah contoh, Bung Karno. Ayahnya orang Jawa, ibunya orang Bali, tetapi beliau dianggap "Jawa". Sementara BJ Habibie, ayahnya orang Toli-Toli, ibunya asli Jawa dari Yogyakarta. Tetapi Habibie dianggap "bukan Jawa". Megawati lain lagi, ayahnya campuran Jawa-Bali, ibunya orang Bengukulu, tetapi dia dianggap "Jawa". Bagaimana dengan Prabowo Subijanto?Ayah Bundanya orang Jawa, ibunya orang Menado, apakah beliau dianggap "Jawa" atau "bukan Jawa"?
Yusril Ihza Mahendra
PENCURIAN SANDAL TAK PERLU KE PENGADILAN

Aparat penegak hukum kita seharusnya mengedepankan kearifan dalam menegakkan hukum. Penegakan hukum pidana, haruslah dilihat sebagai alternatif terakhir, jika upaya-upaya lain sudah tidak dapat lagi dilakukan untuk mengembalikan keadaan masyarakat ke keadaan semula, setelah terjadinya suatu tindak pidana.

Jika ada anak remaja mencuri sendal, atau mencuri apapun, langkah pertama adalah memanggil kedua orang-tuanya untuk diberi nasehat dan teguran. Orang yang barangnya dicuri juga dipanggil untuk diminta pandangannya dan diarahkan untuk menempuh jalan damai menyelesaikan masalah. Kalau segala upaya sudah ditempuh, dan pencurian tetap dilakukan berulang-ulang, maka barulah remaja tersebut diadili. Hukumannya tentunya harus bersifat mendidik, bukan seperti menghukum orang dewasa.

Kasus yang terjad di Palu, Selteng, ketika seorang remaja diadili karena mencuri sendal milik polisi, adalah gambaran bahwa kearifan dalam menegakkan hukum sudah hilang. Penegakan hukum bukanlah segala-galanya tanpa mempertimbangkan faktor-faktor lain yang justru sangat penting untuk menjaga keseimbangan, ketenteraman dan kedamaian dalam masyarakat.
Yusril Ihza Mahendra
Saya mohon maaf kalau saya bertanya apakah sesungguhnya makna orang Jawa jika dikaitkan dengan seseorang?
Ambillah contoh, Bung Karno. Ayahnya orang Jawa, ibunya orang Bali, tetapi beliau dianggap “Jawa”. Sementara BJ Habibie, ayahnya orang Toli-Toli, ibunya asli Jawa dari Yogyakarta. Tetapi Habibie dianggap “bukan Jawa”. Megawati lain lagi, ayahnya campuran Jawa-Bali, ibunya orang Bengkulu, tetapi dia dianggap “Jawa”. Bagaimana dengan Prabowo Subijanto? Ayah Bundanya orang Jawa, ibunya orang Menado, apakah beliau dianggap “Jawa” atau “bukan Jawa”?
Lebih jauh, masih banyak orang yang berpandangan bahwa mustahillah bagi orang bukan Jawa untuk menjadi Presiden, mengingat pemilih terbesar adalah orang Jawa. Apakah hal ini masih relevan dalam Pilpres mendatang?
Saya ingin tahu juga bagaimana pandangan anda.
Yusrilihza Mahendra II
Menghadapi tantangan kapitalisme global ini, sebagai bangsa, kita tidak boleh ikut menari-nari mengikuti irama gendang yang ditabuh bangsa lain. Kita tentu tidak mungkin akan mengucilkan diri sendiri dari pergaulan bangsa-bangsa dan percaturan ekonomi dan politik global.
Kita harus mendahulukan kepentingan bangsa dan negara kita sendiri di atas kepentingan yang lain. Mengedepankan kepentingan bangsa dan negara kita, bukanlah berarti kita menumbuhkan sikap egoisme kebangsaan, melainkan kita harus membangun kekuatan kita sendiri, agar kita mampu membantu bangsa-bangsa dan negara lain.
Saya tidaklah megada-ada kalau saya mengatakan bahwa bangsa dan negara kita, dengan potensi sumberdaya manusia dan sumberdaya alam yang besar dan beraneka-ragam ini, akan mampu membangun kekuatan kita sendiri, tanpa terlalu banyak menggantungkan kepada bangsa-bangsa dan negara-negara lain.
Kalau kita kuat, maka kita akan mampu membangun perdamaian dunia yang kekal dan abadi bagi semua umat manusia. Ini sejalan dengan maksud kita mendirikan negara ialah untuk menciptakan perdamaian dunia dan kemajuan umat manusia seluruhnya. Tapi kalau kita lemah dan tidak berdaya, maka kita dengan mudah akan dipermainkan oleh bangsa-bangsa lain.
Kebijakan kita yang salah dalam mengelola dan memanfaatkan sumberdaya alam, akan membuat bangsa kita menjadi tamu di rumahnya sendiri. Sumberdaya alam itu akan dikuasai tuan-tuan dari bangsa-bangsa asing, dan bangsa kita tinggal menjadi kuli dengan upah yang sedikit dan tak berarti. Kapitalisme global yang berlangsung sekarang, dapat berbuat lebih kejam dari bangsa-bangsa yang pernah menjajah kita secara fisik di masa dahulu.
Yusril Ihza Mahendra
TENTANG PEMIMPIN BANGSA DAN NEGARA YANG HARUS JAWA

Setelah lumayan banyak tanggapan mengenai makna 'orang Jawa', maka ada sisi lain yang agak filosofis dan mistis (dalam makna seperti tasawwuf) yang patut dipertimbangkan. Dalam pemikiran filosofis dan mistis Jawa, tidaklah sebarang orang Jawa bisa menjadi pemimpin bangsa dan negara, meskipun dia seorang bangsawan, bahkan putra mahkota raja yang bertakhta. Seperti dikatakan Kanjeng Sinuwun HB X, pemimpin yang bisa menyelesaikan persoalan bangsa yang sangat pelik ini, bukan sekedar pemimpin yang dipilih oleh rakyat dan diridhoi oleh Yang Maha Kuasa, melainkan pemimpin yang dipilih oleh Yang Maha Kuasa sendiri, namun dilegitimasi oleh rakyatnya melalui pemilihan. Dalam konteks inilah, agaknya, tersirat makna pemimpin yang 'Jawa' itu.

Secara filosofis dan mistis, makna dari 'Jawa' itu dapat ditarik dari kata "jahwiyyah", yakni orang yang menerima 'wahyu'. Tentu pengertian 'wahyu' dalam konteks filosofi dan mistis Jawa berbeda dengan pengertian 'wahyu' dalam ajaran Islam, yang diyakini sebagai sesuatu yang hanya diberikan Allah kepada para Nabi dan Rasulnya, yang berupa ajaran untuk disampaikan kepada manusia. Dalam peristilahan filosofis dan mistis Jawa, 'wahyu' adalah kekuatan atau kekuasaan yang datang dari Yang Maha Kuasa yang diberikan kepada seseorang, karena dia dipilih untuk mengemban tugas memimpin bangsa dan negara. Istilah 'kewahyon' menunjuk bahwa seseorang itu mendapat 'wahyu' dalam makna tadi.

Kalau demikian maknanya, maka pemimpin yang harus 'orang Jawa' bukanlah bermakna pada dirinya secara bilologis mengalir 'darah Jawa', melainkan orang yang mendapat 'wahyu tadi'. Orang yang mendapat 'wahyu' itu bisa secara biologis mengalir 'darah Jawa' pada dirinya, bisa juga bukan. Saya kira inilah makna pemimpin yang harus 'orang Jawa' itu. Atau sampeyan (anda) punya pendapat lain yang berbeda? Monggo, silahkan...
Yusril Ihza Mahendra
Peningkatan mutu kehidupan rakyat miskin di kampung-kampung harus menjadi prioritas! Negara harus bertindak secara langsung menangani dan membenahi lingkungan hidup rakyat miskin di kampung-kampung kumuh di kota-kota dan di desa-desa melalui perencanaan sistematis dan komprehensif.

Negara memang harus bertindak cenderung kearah sosialisme yang berlandaskan Pancasila jika berhadapan dengan upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat miskin. Tidak ada kekuatan apapun yang dapat mengatasi penderitaan rakyat miskin, kecuali negara mereka sendiri yang mengambil inisiatif dan bertindak pro-aktif mengatasi penderitaan mereka.

Simpati dan empati kepada rakyat miskin yang memerlukan penanganan segera oleh negara, terkait erat dengan falsafah bernegara kita yang menegaskan fungsi negara yang melindungi segenap rakyat dan tumpah darah Indonesia.

Menyadari bahwa bagian terbesar dari rakyat kita yang mengandalkan hidup kepada pertanian, perikanan, serta pedagang kecil, dukungan permodalan untuk mendukung bidang ini harus mendapatkan prioritas dalam penyusunan APBN dan APBD. Demikian pula pembenahan terhadap aturan-aturan perburuhan dan upah minimum yang terus dikontrol Pemerintah untuk menjaga kesejahteraan buruh, terutama buruh kecil.
Yusrilihza Mahendra II
Menghadapi tantangan kapitalisme global ini, sebagai bangsa, kita tidak boleh ikut menari-nari mengikuti irama gendang yang ditabuh bangsa lain. Kita tentu tidak mungkin akan mengucilkan diri sendiri dari pergaulan bangsa-bangsa dan percaturan ekonomi dan politik global.
Kita harus mendahulukan kepentingan bangsa dan negara kita sendiri di atas kepentingan yang lain. Mengedepankan kepentingan bangsa dan negara kita, bukanlah berarti kita menumbuhkan sikap egoisme kebangsaan, melainkan kita harus membangun kekuatan kita sendiri, agar kita mampu membantu bangsa-bangsa dan negara lain.
Saya tidaklah megada-ada kalau saya mengatakan bahwa bangsa dan negara kita, dengan potensi sumberdaya manusia dan sumberdaya alam yang besar dan beraneka-ragam ini, akan mampu membangun kekuatan kita sendiri, tanpa terlalu banyak menggantungkan kepada bangsa-bangsa dan negara-negara lain.
Kalau kita kuat, maka kita akan mampu membangun perdamaian dunia yang kekal dan abadi bagi semua umat manusia. Ini sejalan dengan maksud kita mendirikan negara ialah untuk menciptakan perdamaian dunia dan kemajuan umat manusia seluruhnya. Tapi kalau kita lemah dan tidak berdaya, maka kita dengan mudah akan dipermainkan oleh bangsa-bangsa lain.
Kebijakan kita yang salah dalam mengelola dan memanfaatkan sumberdaya alam, akan membuat bangsa kita menjadi tamu di rumahnya sendiri. Sumberdaya alam itu akan dikuasai tuan-tuan dari bangsa-bangsa asing, dan bangsa kita tinggal menjadi kuli dengan upah yang sedikit dan tak berarti. Kapitalisme global yang berlangsung sekarang, dapat berbuat lebih kejam dari bangsa-bangsa yang pernah menjajah kita secara fisik di masa dahulu.
Yusril Ihza Mahendra
TENTANG PEMIMPIN BANGSA DAN NEGARA YANG HARUS JAWA

Setelah lumayan banyak tanggapan mengenai makna 'orang Jawa', maka ada sisi lain yang agak filosofis dan mistis (dalam makna seperti tasawwuf) yang patut dipertimbangkan. Dalam pemikiran filosofis dan mistis Jawa, tidaklah sebarang orang Jawa bisa menjadi pemimpin bangsa dan negara, meskipun dia seorang bangsawan, bahkan putra mahkota raja yang bertakhta. Seperti dikatakan Kanjeng Sinuwun HB X, pemimpin yang bisa menyelesaikan persoalan bangsa yang sangat pelik ini, bukan sekedar pemimpin yang dipilih oleh rakyat dan diridhoi oleh Yang Maha Kuasa, melainkan pemimpin yang dipilih oleh Yang Maha Kuasa sendiri, namun dilegitimasi oleh rakyatnya melalui pemilihan. Dalam konteks inilah, agaknya, tersirat makna pemimpin yang 'Jawa' itu.

Secara filosofis dan mistis, makna dari 'Jawa' itu dapat ditarik dari kata "jahwiyyah", yakni orang yang menerima 'wahyu'. Tentu pengertian 'wahyu' dalam konteks filosofi dan mistis Jawa berbeda dengan pengertian 'wahyu' dalam ajaran Islam, yang diyakini sebagai sesuatu yang hanya diberikan Allah kepada para Nabi dan Rasulnya, yang berupa ajaran untuk disampaikan kepada manusia. Dalam peristilahan filosofis dan mistis Jawa, 'wahyu' adalah kekuatan atau kekuasaan yang datang dari Yang Maha Kuasa yang diberikan kepada seseorang, karena dia dipilih untuk mengemban tugas memimpin bangsa dan negara. Istilah 'kewahyon' menunjuk bahwa seseorang itu mendapat 'wahyu' dalam makna tadi.

Kalau demikian maknanya, maka pemimpin yang harus 'orang Jawa' bukanlah bermakna pada dirinya secara bilologis mengalir 'darah Jawa', melainkan orang yang mendapat 'wahyu tadi'. Orang yang mendapat 'wahyu' itu bisa secara biologis mengalir 'darah Jawa' pada dirinya, bisa juga bukan. Saya kira inilah makna pemimpin yang harus 'orang Jawa' itu. Atau sampeyan (anda) punya pendapat lain yang berbeda? Monggo, silahkan...
Yusril Ihza Mahendra
Amandemen UUD 1945 selanjutnya masih diperlukan, bukan saja untuk menyelesaikan kerumitan dan problema baru akibat amandeman yang sudah ada, tetapi juga untuk memasukkan norma-norma baru yang masih diperlukan untuk dituangkan di dalam norma-norma konstitusi.

Saya mencita-citakan kita memiliki sebuah konstitusi, yang bukan saja merefleksikan falsafah negara Pancasila dalam bentuk yang operasional ke dalam norma-norma pengaturan kehidupan berbangsa dan bernegara, tetapi juga sebuah konstitusi yang mencerminkan sebuah negara demokrasi modern, namun dibangun berdasarkan pemikiran tradisi suku-suku bangsa kita dan ajaran agama-agama yang mempengaruhi cara berpikir dan bertindak bangsa kita sendiri.
Yusrilihza Mahendra II
Sejarah peradaban umat manusia telah mengalami liku-liku yang amat panjang. Peradaban-peradaban besar telah jatuh bangun di berbagai pelosok dunia. Sejarah manusia sesungguhnya adalah sejarah jatuh bangunnya sebuah peradaban.
Allah akan menggilirkan kebesaran dan keruntuhan bangsa-bangsa tertentu di antara umat manusia. Bukankah pada masa-masa yang lampau kita telah menyaksikan keagungan peradaban Babilonia, Mesir Kuno, Romawi dan Yunani, Persia dan lain-lainnya telah runtuh? Apakah yang menyebabkan keruntuhan peradaban-peradaban besar itu?
Bila kita telaah secara cermat dan teliti cerita tentang jatuh bangunnya peradaban bangsa-bangsa terdahulu, maka nyatalah kepada kita bahwa bangsa-bangsa yang telah susah payah membangun peradabannya itu, kemudian berangsur-angsur runtuh dan tenggelam, adalah dikarenakan mulai melemahnya fondasi moral dan spiritual dari bangsa itu.
Moral dan spiritual dari suatu bangsa adalah ibarat alas dan tiang-tiang dari suatu peradaban. Bila peradaban itu telah begitu besar, tetapi alas dan tiangnya telah mulai rapuh, maka dapatlah dipastikan bahwa secara pelan-pelan peradaban itu akan runtuh. Bila ia runtuh, maka peradaban itu akan menimpa manusia yang menajdi pendukung peradaban yang telah dibangunnya dari generasi demi generasi itu.
Yusril Ihza Mahendra
Korupsi bukan sekadar urusan tangkap menangkap, karena masalahnya takkan pernah selesai sampai di situ. Selama sistem yang baik belum dibangun dan dilaksanakan, selama itu pula korupsi akan merajalela.
Kalau sistem yang dibangun memberi peluang atau mendorong perilaku koruptif, misalnya Pilkada-Pilkada Langsung itu, maka seribu badan seperti KPK takkan mampu membendung korupsi.
Hal lain yang perlu dikaji dan menjadi perhatian serius adalah defenisi korupsi itu sendiri. Di Malaysia dan Thailand suap itu bukan korupsi. Suap ya suap, diadili berdasarkan UU Pidana biasa. Di negara kita, menyuap pejabat negara dan pejabat pemerintah adalah korupsi. Apa akibatnya, angka korupsi (Corruption Index) Indonesia melonjak.
Kenyataannya, hampir 80 persen mereka yang diadili di Pengadilan Tipikor adalah kasus suap. Kalau suap dianggap pidana biasa maka Pengadilan Tipikor akan sepi.
Yusril Ihza Mahendra
Hari ini saya diminta memberi keterangan ahli dalam Permohonan Pengujian Pasal 10 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang diajukan oleh Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Untuk berbagi pemahaman saya tentang perkara yang diujikan, berikut saya sampaikan kepada temen-temen fesbuker keterangan yang saya sampaikan di hadapan Majelis Hakim Konstitusi itu. Saya mohon maaf bila hal ini sangat serius dan membutuhkan waktu yang agak lama membacanya.

Pasal 10 Undang-Undang No 38 Tahun 2008 itu memuat norma yang mengatakan "Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat wakil menteri pada Kementerian tertentu". Sedangkan penjelasan pasal ini mengatakan "Yang dimaksud dengan 'wakil menteri' adalah pejabat karir dan bukan merupakan anggota kabinet". Sedangkan Pasal 17 UUD 45 mengatakan (1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara; (2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden (3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu pemerintahan; (4) Pembentukan, pengubahan dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.
Norma Pasal 17 ayat (1) UUD 1945 itu tegas menyatakan bahwa Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. Tidak ada norma yang menyebutkan keberadaan wakil menteri. Keberadaan wakil menteri itu baru ada di dalam Pasal 10 UU No 38 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Hal seperti ini sama keadaannya dengan ketentuan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang normanya menyebutkan "Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintahan Daerah Provinsi, Kabupaten dan kota...". Norma Pasal 18 UUD 1945 tidak menyebutkan keberadaan Wakil Gubernur, Wakil Bupati dan Wakil Walikota. Namun UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah normanya menyebutkan keberadaan jabatan para wakil itu. Pertanyaannya adalah, apakah kalau norma undang-undang dasar hanya menyebutkan menteri atau gubernur, bupati dan walikota, norma undang-undang kemudian menambahkannya dengan keberadaan wakil menteri, wakil gubernur, wakil bupati dan wakil walikota?
Pertanyaan di atas terkait dengan aspek-aspek formil penyusunan sebuah undang-undang, di samping aspek materilnya. Sayangnya Para Pemohon dalam perkara ini, tidak memohon pengujian formil atas Pasal 10 UU No 38 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara terhadap UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Pengujian formil ini bahkan dapat diajukan terhadap keseluruhan UU No 38 Tahun 2008 tersebut, bukan sekedar menguji norma Pasal 10 UU tersebut saja.
Pasal 17 ayat (4) UUD 1945 tegas memerintahkan agar dibentuk undang-undang yang normanya mengatur tentang "pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara", dengan asumsi bahwa kementerian negara adalah sesuatu yang sudah ada, bukan saja telah ada pada saat proses penyusunan RUU Kementerian Negara itu, tetapi sudah ada sejak awal kemerdekaan, ketika tanggal 5 September 1945, Presiden Sukarno mengumumkan terbentuknya Kabinet Presidensial RI yang pertama.
Latar belakang munculnya norma Pasal 17 ayat (4) UUD 1945 itu adalah situasional,
yakni dengan terjadinya pembubaran, pengubahan serta pembentukan kementerian
negara yang begitu sering dilakukan pada masa Presiden Abdurrahman Wahid. Untuk mencegah hal ini terus berulang, maka lahirlah norma Pasal 17 ayat (4) itu agar Presiden tidak seenaknya sendiri membentuk, mengubah dan membubarkan kementerian negara yang ada. Bahwa DPR berkeinginan menyusun UU Kementerian
Negara sebagaimana yang ada pada UU No 38 Tahun 2008 sekarang, yang mengatur berbagai hal tentang kementerian negara, bukan sekedar "pembentukan, pengubahan dan pembubarannya" belaka, saya anggap hal itu tidaklah sesuai dengan perintah konstitusi sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 17 ayat (4) UUD 1945.
Sejalan dengan ketentuan Pasal 10 UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, maka pengaturan lebih lanjut atas ketentuan Pasal 17 ayat (4) UUD 1945 dapat dikategorikan sebagai sebuah undang-undang yang materi muatannya berisi "pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan UUD Negara RI Tahun 1945". Sementara keberadaan UU No 38 tahun 2008 bukan lagi mengatur lebih lanjut, melainkan membuat norma pengaturan tersendiri yang tidak sejalan dengan apa yang diperintahkan oleh Pasal 17 ayat (4) UUD 45, sehingga tidak memenuhi syarat formil pembentukan peraturan perundang-undangan.
Demikian pula halnya norma Pasal 10 UU No 38 Tahun 2008 tidak memenuhi pula syarat formil itu, karena menambahkan sebuah norma baru yang samasekali tidak diperintahkan oleh norma Undang-Undang Dasar. Hal yang sama juga berlaku pada UU No 32 Tahun 2004 yang menambahkan norma yang tidak diperintahkan undang-undang dasar, yakni keberadaan para wakil kepala daerah.
Hal lain yang juga tidak memenuhi syarat formil adalah penjelasan Pasal 10 UU No. 39 Tahun 2008 yang mengatakan "Yang dimaksud dengan 'wakil menteri' adalah pejabat karir dan bukan merupakan anggota kabinet". Penjelasan Pasal 10 ini bukan lagi sekedar "sebuah tafsir resmi pembentuk peraturan perundang-undangan atas norma yang ada di dalam Batang Tubuh" sebagaimana dikemukakan dalam Lampiran II Angka 178 UU No 12 Tahun 2011, tetapi telah memuat norma tersendiri. Apalagi dikaitkan dengan Angka 177 Lampiran tersebut yang tegas mengatakan bahwa "Penjelasan tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk membuat peraturan lebih lanjut dan tidak boleh mencatumkan rumusan yang berisi norma". Sementara Perpres No 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan Dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 76 Tahun 2011, justru menjadikan penjelasan Pasal 10 sebagai sandaran bagi pengaturan jabatan wakil menteri itu.
Norma Pasal 10 UU No 38 Tahun 2008 secara materil juga tidak sejalan dengan Pasal 17 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 yang hanya menyebutkan keberadaan "menteri-menteri negara" dan tidak menyebutkan keberadaan Wakil Menteri. Satu-satunya jabatan yang disebutkan mempunyai wakil di dalam UUD 1945 ialah jabatan Wakil Presiden. Tidak ada jabatan wakil untuk jabatan kenegaraan apapun yang disebutkan dalam UUD 1945, sehingga pengaturan norma undang-undang untuk mengatur lebih lanjut norma undang-undang dasar, tidak dapat melampaui apa yang secara limitatif normanya sudah diatur dalam norma konstitusi.
Dengan demikian, norma Pasal 10 UU No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, secara materil, memang menunjukkan pertentangan dengan Pasal 17, khususnya ayat (1), (2) dan (3) UUD 1945.
Mudah-mudahan bermanfaat dan saya menunggu respon dan tanggapan serta masukan dari temn-teman fesbuker dalam laman ini. Salam
Tidak Suka •  • Ikuti Kiriman • 15 menit yang lalu
Yusril Ihza Mahendra
Hari ini saya diminta memberi keterangan ahli dalam Permohonan Pengujian Pasal 10 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang diajukan oleh Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Untuk berbagi pemahaman saya tentang perkara yang diujikan, berikut saya sampaikan kepada temen-temen fesbuker keterangan yang saya sampaikan di hadapan Majelis Hakim Konstitusi itu. Saya mohon maaf bila hal ini sangat serius dan membutuhkan waktu yang agak lama membacanya.

Pasal 10 Undang-Undang No 38 Tahun 2008 itu memuat norma yang mengatakan "Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat wakil menteri pada Kementerian tertentu". Sedangkan penjelasan pasal ini mengatakan "Yang dimaksud dengan 'wakil menteri' adalah pejabat karir dan bukan merupakan anggota kabinet". Sedangkan Pasal 17 UUD 45 mengatakan (1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara; (2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden (3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu pemerintahan; (4) Pembentukan, pengubahan dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.
Norma Pasal 17 ayat (1) UUD 1945 itu tegas menyatakan bahwa Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. Tidak ada norma yang menyebutkan keberadaan wakil menteri. Keberadaan wakil menteri itu baru ada di dalam Pasal 10 UU No 38 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Hal seperti ini sama keadaannya dengan ketentuan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang normanya menyebutkan "Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintahan Daerah Provinsi, Kabupaten dan kota...". Norma Pasal 18 UUD 1945 tidak menyebutkan keberadaan Wakil Gubernur, Wakil Bupati dan Wakil Walikota. Namun UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah normanya menyebutkan keberadaan jabatan para wakil itu. Pertanyaannya adalah, apakah kalau norma undang-undang dasar hanya menyebutkan menteri atau gubernur, bupati dan walikota, norma undang-undang kemudian menambahkannya dengan keberadaan wakil menteri, wakil gubernur, wakil bupati dan wakil walikota?
Pertanyaan di atas terkait dengan aspek-aspek formil penyusunan sebuah undang-undang, di samping aspek materilnya. Sayangnya Para Pemohon dalam perkara ini, tidak memohon pengujian formil atas Pasal 10 UU No 38 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara terhadap UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Pengujian formil ini bahkan dapat diajukan terhadap keseluruhan UU No 38 Tahun 2008 tersebut, bukan sekedar menguji norma Pasal 10 UU tersebut saja.
Pasal 17 ayat (4) UUD 1945 tegas memerintahkan agar dibentuk undang-undang yang normanya mengatur tentang "pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara", dengan asumsi bahwa kementerian negara adalah sesuatu yang sudah ada, bukan saja telah ada pada saat proses penyusunan RUU Kementerian Negara itu, tetapi sudah ada sejak awal kemerdekaan, ketika tanggal 5 September 1945, Presiden Sukarno mengumumkan terbentuknya Kabinet Presidensial RI yang pertama.
Latar belakang munculnya norma Pasal 17 ayat (4) UUD 1945 itu adalah situasional,
yakni dengan terjadinya pembubaran, pengubahan serta pembentukan kementerian
negara yang begitu sering dilakukan pada masa Presiden Abdurrahman Wahid. Untuk mencegah hal ini terus berulang, maka lahirlah norma Pasal 17 ayat (4) itu agar Presiden tidak seenaknya sendiri membentuk, mengubah dan membubarkan kementerian negara yang ada. Bahwa DPR berkeinginan menyusun UU Kementerian
Negara sebagaimana yang ada pada UU No 38 Tahun 2008 sekarang, yang mengatur berbagai hal tentang kementerian negara, bukan sekedar "pembentukan, pengubahan dan pembubarannya" belaka, saya anggap hal itu tidaklah sesuai dengan perintah konstitusi sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 17 ayat (4) UUD 1945.
Sejalan dengan ketentuan Pasal 10 UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, maka pengaturan lebih lanjut atas ketentuan Pasal 17 ayat (4) UUD 1945 dapat dikategorikan sebagai sebuah undang-undang yang materi muatannya berisi "pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan UUD Negara RI Tahun 1945". Sementara keberadaan UU No 38 tahun 2008 bukan lagi mengatur lebih lanjut, melainkan membuat norma pengaturan tersendiri yang tidak sejalan dengan apa yang diperintahkan oleh Pasal 17 ayat (4) UUD 45, sehingga tidak memenuhi syarat formil pembentukan peraturan perundang-undangan.
Demikian pula halnya norma Pasal 10 UU No 38 Tahun 2008 tidak memenuhi pula syarat formil itu, karena menambahkan sebuah norma baru yang samasekali tidak diperintahkan oleh norma Undang-Undang Dasar. Hal yang sama juga berlaku pada UU No 32 Tahun 2004 yang menambahkan norma yang tidak diperintahkan undang-undang dasar, yakni keberadaan para wakil kepala daerah.
Hal lain yang juga tidak memenuhi syarat formil adalah penjelasan Pasal 10 UU No. 39 Tahun 2008 yang mengatakan "Yang dimaksud dengan 'wakil menteri' adalah pejabat karir dan bukan merupakan anggota kabinet". Penjelasan Pasal 10 ini bukan lagi sekedar "sebuah tafsir resmi pembentuk peraturan perundang-undangan atas norma yang ada di dalam Batang Tubuh" sebagaimana dikemukakan dalam Lampiran II Angka 178 UU No 12 Tahun 2011, tetapi telah memuat norma tersendiri. Apalagi dikaitkan dengan Angka 177 Lampiran tersebut yang tegas mengatakan bahwa "Penjelasan tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk membuat peraturan lebih lanjut dan tidak boleh mencatumkan rumusan yang berisi norma". Sementara Perpres No 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan Dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 76 Tahun 2011, justru menjadikan penjelasan Pasal 10 sebagai sandaran bagi pengaturan jabatan wakil menteri itu.
Norma Pasal 10 UU No 38 Tahun 2008 secara materil juga tidak sejalan dengan Pasal 17 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 yang hanya menyebutkan keberadaan "menteri-menteri negara" dan tidak menyebutkan keberadaan Wakil Menteri. Satu-satunya jabatan yang disebutkan mempunyai wakil di dalam UUD 1945 ialah jabatan Wakil Presiden. Tidak ada jabatan wakil untuk jabatan kenegaraan apapun yang disebutkan dalam UUD 1945, sehingga pengaturan norma undang-undang untuk mengatur lebih lanjut norma undang-undang dasar, tidak dapat melampaui apa yang secara limitatif normanya sudah diatur dalam norma konstitusi.
Dengan demikian, norma Pasal 10 UU No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, secara materil, memang menunjukkan pertentangan dengan Pasal 17, khususnya ayat (1), (2) dan (3) UUD 1945.

Mudah-mudahan bermanfaat dan saya menunggu respon dan tanggapan serta masukan dari temn-teman fesbuker dalam laman ini. Salam
Yusril Ihza Mahendra
PENCURIAN SANDAL TAK PERLU KE PENGADILAN

Aparat penegak hukum kita seharusnya mengedepankan kearifan dalam menegakkan hukum. Penegakan hukum pidana, haruslah dilihat sebagai alternatif terakhir, jika upaya-upaya lain sudah tidak dapat lagi dilakukan untuk mengembalikan keadaan masyarakat ke keadaan semula, setelah terjadinya suatu tindak pidana.

Jika ada anak remaja mencuri sendal, atau mencuri apapun, langkah pertama adalah memanggil kedua orang-tuanya untuk diberi nasehat dan teguran. Orang yang barangnya dicuri juga dipanggil untuk diminta pandangannya dan diarahkan untuk menempuh jalan damai menyelesaikan masalah. Kalau segala upaya sudah ditempuh, dan pencurian tetap dilakukan berulang-ulang, maka barulah remaja tersebut diadili. Hukumannya tentunya harus bersifat mendidik, bukan seperti menghukum orang dewasa.

Kasus yang terjad di Palu, Selteng, ketika seorang remaja diadili karena mencuri sendal milik polisi, adalah gambaran bahwa kearifan dalam menegakkan hukum sudah hilang. Penegakan hukum bukanlah segala-galanya tanpa mempertimbangkan faktor-faktor lain yang justru sangat penting untuk menjaga keseimbangan, ketenteraman dan kedamaian dalam masyarakat.
Yusril Ihza Mahendra
Sejarah peradaban umat manusia telah mengalami liku-liku yang amat panjang. Peradaban-peradaban besar telah jatuh bangun di berbagai pelosok dunia. Sejarah manusia sesungguhnya adalah sejarah jatuh bangunnya sebuah peradaban.
Allah akan menggilirkan kebesaran dan keruntuhan bangsa-bangsa tertentu di antara umat manusia. Bukankah pada masa-masa yang lampau kita telah menyaksikan keagungan peradaban Babilonia, Mesir Kuno, Romawi dan Yunani, Persia dan lain-lainnya telah runtuh? Apakah yang menyebabkan keruntuhan peradaban-peradaban besar itu?
Bila kita telaah secara cermat dan teliti cerita tentang jatuh bangunnya peradaban bangsa-bangsa terdahulu, maka nyatalah kepada kita bahwa bangsa-bangsa yang telah susah payah membangun peradabannya itu, kemudian berangsur-angsur runtuh dan tenggelam, adalah dikarenakan mulai melemahnya fondasi moral dan spiritual dari bangsa itu.
Moral dan spiritual dari suatu bangsa adalah ibarat alas dan tiang-tiang dari suatu peradaban. Bila peradaban itu telah begitu besar, tetapi alas dan tiangnya telah mulai rapuh, maka dapatlah dipastikan bahwa secara pelan-pelan peradaban itu akan runtuh. Bila ia runtuh, maka peradaban itu akan menimpa manusia yang menajdi pendukung peradaban yang telah dibangunnya dari generasi demi generasi itu.
Yusril Ihza Mahendra
Negara, sebagai organisasi kekuasaan yang memiliki kewenangan untuk menjaga dan bilamana perlu dengan alat-alat yang dimiliknya, dapat memaksakan agar norma hukum positif itu dijalankan dalam kenyataan. Namun aparatur penyelenggaran negara itu, dalam menjalankan kekuasaannya haruslah dilandaskan pada norma hukum positif yang berlaku. Di luar hukum, tindakan apatur negara adalah kesewenang-wenangan.

Sistem hukum yang kita bangun itu adalah sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila. Sebagai sebuah negara kesatuan, kita tentu harus memiliki satu jenis hukum positif yang berlaku untuk semua orang di bidang hukum publik. Sementara di bidang hukum privat, sejauh kita dapat menyatukannya, upaya itu harus dilakukan. Namun terhadap bidang-bidang hukum tertentu, terutama terkait dengan hukum kekeluargaan dan kewarisan, kita tetap dapat mempertahankan adanya kemajemukan hukum.

Sumber rujukan dalam kita membangun hukum nasional itu, baik di bidang hukum publik maupun hukum privat adalah dengan merujuk kepada sumber-sumber hukum yang hidup dalam hati sanubari rakyat kita, yakni norma-norma dasar dalam hukum Islam, norma-norma dasar hukum adat dari segala suku bangsa kita, norma-norma hukum eks kolonial Belanda yang telah diterima oleh masyarakat kita, serta berbagai konvensi internasional yang berlaku.

Semua norma-norma dasar itu dapat kita pelajari dengan mendalam untuk kita transformasikan ke dalam rumusan norma hukum positif nasional kita melalui proses legislasi yang demokratis untuk memenuhi kebutuhan hukum bangsa dan negara kita sekarang dan masa depan.
Yusril Ihza Mahendra
Suatu kali Pak Jusuf Kalla pernah bilang bahwa dua hal yang bikin orang 'takut' sama saya. Karena saya punya ilmu dan nyali. Orang kalau punya ilmu saja nggak punya nyali lebih baik di kampus. Tapi kaalu punya nyali nggak ada ilmu jadi preman.

Perkataan Pak Jusuf itu mengingatkan saya tentang peristiwa dengan Pak Harto dulu. Pernah satu waktu Pak Moerdiono, Mantan Mensesneg, mengajak saya bertemu dengan Pak Harto. Saat itu saya sendirian pakai celana jeans masuk istana. Saat bertemu satu per satu dimintai pendapat dimulai dari Mensesneg lalu Jenderal Feisal Tanjung yang manggut-manggut saja. Tiba giliran saya, saya menjawab kurang setuju yang diakhiri dengan keputusan ditunda. Setelah itu kami keluar dan Moerdiono cekikikan. Katanya, itulah gunanya saya ikut untuk bilang tidak pada Presiden.

Saya bertanya kepada Pak Moerdiono, “kenapa bisa begitu?”.
Katanya, kalau mereka yang bicara seperti itu pasti didamprat. Kalau saya masih dianggap anak kecil jadi nggak dimarahi. Tapi, lama-lama saya tidak dianggap anak kecil lagi.

Saya sering mengatakan tidak tanpa membuat Presiden marah, termasuk saat hari-hari terakhir saya bilang ini saatnya Bapak turun. Celakanya pada Presiden sekarang banyak yang selalu bilang yes man-yes man.
Yusril Ihza Mahendra
Hari ini saya diminta memberi keterangan ahli dalam Permohonan Pengujian Pasal 10 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang diajukan oleh Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Untuk berbagi pemahaman saya tentang perkara yang diujikan, berikut saya sampaikan kepada temen-temen fesbuker keterangan yang saya sampaikan di hadapan Majelis Hakim Konstitusi itu. Saya mohon maaf bila hal ini sangat serius dan membutuhkan waktu yang agak lama membacanya.

Pasal 10 Undang-Undang No 38 Tahun 2008 itu memuat norma yang mengatakan "Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat wakil menteri pada Kementerian tertentu". Sedangkan penjelasan pasal ini mengatakan "Yang dimaksud dengan 'wakil menteri' adalah pejabat karir dan bukan merupakan anggota kabinet". Sedangkan Pasal 17 UUD 45 mengatakan (1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara; (2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden (3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu pemerintahan; (4) Pembentukan, pengubahan dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.
Norma Pasal 17 ayat (1) UUD 1945 itu tegas menyatakan bahwa Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. Tidak ada norma yang menyebutkan keberadaan wakil menteri. Keberadaan wakil menteri itu baru ada di dalam Pasal 10 UU No 38 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Hal seperti ini sama keadaannya dengan ketentuan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang normanya menyebutkan "Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintahan Daerah Provinsi, Kabupaten dan kota...". Norma Pasal 18 UUD 1945 tidak menyebutkan keberadaan Wakil Gubernur, Wakil Bupati dan Wakil Walikota. Namun UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah normanya menyebutkan keberadaan jabatan para wakil itu. Pertanyaannya adalah, apakah kalau norma undang-undang dasar hanya menyebutkan menteri atau gubernur, bupati dan walikota, norma undang-undang kemudian menambahkannya dengan keberadaan wakil menteri, wakil gubernur, wakil bupati dan wakil walikota?
Pertanyaan di atas terkait dengan aspek-aspek formil penyusunan sebuah undang-undang, di samping aspek materilnya. Sayangnya Para Pemohon dalam perkara ini, tidak memohon pengujian formil atas Pasal 10 UU No 38 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara terhadap UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Pengujian formil ini bahkan dapat diajukan terhadap keseluruhan UU No 38 Tahun 2008 tersebut, bukan sekedar menguji norma Pasal 10 UU tersebut saja.
Pasal 17 ayat (4) UUD 1945 tegas memerintahkan agar dibentuk undang-undang yang normanya mengatur tentang "pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara", dengan asumsi bahwa kementerian negara adalah sesuatu yang sudah ada, bukan saja telah ada pada saat proses penyusunan RUU Kementerian Negara itu, tetapi sudah ada sejak awal kemerdekaan, ketika tanggal 5 September 1945, Presiden Sukarno mengumumkan terbentuknya Kabinet Presidensial RI yang pertama.
Latar belakang munculnya norma Pasal 17 ayat (4) UUD 1945 itu adalah situasional,
yakni dengan terjadinya pembubaran, pengubahan serta pembentukan kementerian
negara yang begitu sering dilakukan pada masa Presiden Abdurrahman Wahid. Untuk mencegah hal ini terus berulang, maka lahirlah norma Pasal 17 ayat (4) itu agar Presiden tidak seenaknya sendiri membentuk, mengubah dan membubarkan kementerian negara yang ada. Bahwa DPR berkeinginan menyusun UU Kementerian
Negara sebagaimana yang ada pada UU No 38 Tahun 2008 sekarang, yang mengatur berbagai hal tentang kementerian negara, bukan sekedar "pembentukan, pengubahan dan pembubarannya" belaka, saya anggap hal itu tidaklah sesuai dengan perintah konstitusi sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 17 ayat (4) UUD 1945.
Sejalan dengan ketentuan Pasal 10 UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, maka pengaturan lebih lanjut atas ketentuan Pasal 17 ayat (4) UUD 1945 dapat dikategorikan sebagai sebuah undang-undang yang materi muatannya berisi "pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan UUD Negara RI Tahun 1945". Sementara keberadaan UU No 38 tahun 2008 bukan lagi mengatur lebih lanjut, melainkan membuat norma pengaturan tersendiri yang tidak sejalan dengan apa yang diperintahkan oleh Pasal 17 ayat (4) UUD 45, sehingga tidak memenuhi syarat formil pembentukan peraturan perundang-undangan.
Demikian pula halnya norma Pasal 10 UU No 38 Tahun 2008 tidak memenuhi pula syarat formil itu, karena menambahkan sebuah norma baru yang samasekali tidak diperintahkan oleh norma Undang-Undang Dasar. Hal yang sama juga berlaku pada UU No 32 Tahun 2004 yang menambahkan norma yang tidak diperintahkan undang-undang dasar, yakni keberadaan para wakil kepala daerah.
Hal lain yang juga tidak memenuhi syarat formil adalah penjelasan Pasal 10 UU No. 39 Tahun 2008 yang mengatakan "Yang dimaksud dengan 'wakil menteri' adalah pejabat karir dan bukan merupakan anggota kabinet". Penjelasan Pasal 10 ini bukan lagi sekedar "sebuah tafsir resmi pembentuk peraturan perundang-undangan atas norma yang ada di dalam Batang Tubuh" sebagaimana dikemukakan dalam Lampiran II Angka 178 UU No 12 Tahun 2011, tetapi telah memuat norma tersendiri. Apalagi dikaitkan dengan Angka 177 Lampiran tersebut yang tegas mengatakan bahwa "Penjelasan tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk membuat peraturan lebih lanjut dan tidak boleh mencatumkan rumusan yang berisi norma". Sementara Perpres No 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan Dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 76 Tahun 2011, justru menjadikan penjelasan Pasal 10 sebagai sandaran bagi pengaturan jabatan wakil menteri itu.
Norma Pasal 10 UU No 38 Tahun 2008 secara materil juga tidak sejalan dengan Pasal 17 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 yang hanya menyebutkan keberadaan "menteri-menteri negara" dan tidak menyebutkan keberadaan Wakil Menteri. Satu-satunya jabatan yang disebutkan mempunyai wakil di dalam UUD 1945 ialah jabatan Wakil Presiden. Tidak ada jabatan wakil untuk jabatan kenegaraan apapun yang disebutkan dalam UUD 1945, sehingga pengaturan norma undang-undang untuk mengatur lebih lanjut norma undang-undang dasar, tidak dapat melampaui apa yang secara limitatif normanya sudah diatur dalam norma konstitusi.
Dengan demikian, norma Pasal 10 UU No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, secara materil, memang menunjukkan pertentangan dengan Pasal 17, khususnya ayat (1), (2) dan (3) UUD 1945.

Mudah-mudahan bermanfaat dan saya menunggu respon dan tanggapan serta masukan dari temn-teman fesbuker dalam laman ini. Salam
Tidak Suka •  • Bagikan • 19 Januari pukul 19:14 •
Yusril Ihza Mahendra
Banyak orang bertanya kepada Saya, "Pak Yusril, apakah jika Bapak jadi Presiden ingin membuat Negara Islam?"
Mendapat pertanyaan seperti ini, Saya hanya tersenyum. Tapi, setelah Saya renung-renungkan seksama, memang hal ini perlu Saya luruskan.

Falsafah Negara tetap Pancasila. Sejak dulu sudah jelas kalau Pancasila sifatnya kompromistis yang bisa diterima segala pihak. Jangan ada satu pihak yangmemonopoli tafsir terhadap Pancasila. Seperti zaman Pak Harto adalah sebuah kesalahan menganggap Pancasila sebagai ideologi.
Tapi, yang Saya aplikasikan adalah hukum-hukum yang terdapat dalam Islam di mana hukum-hukumnya bersifat fleksibel dan tidak mengatur secara detil kecuali untuk Perkawinan dan Warisan.

Saya punya pengalaman unik dalam menerapkan hukum Islam.

Saat itu, orang Papua dilanda kebingungan mengenai seringnya perang suku. Mereka ingin jangan dibawa ke Polisi dan diadili karena itu bagian dari tradisi. Saya menyarankan untuk memakai hukum Islam tentang pembunuhan.
Waktu itu Saya katakan, da 3 alternatif. Pertama, orang yang membunuh dibunuh juga. Kedua, ganti rugi, dan ketiga dimaafkan oleh keluarga korban.

Akhirnya, mereka berembug dan memilih opsi kedua, yaitu ganti rugi. Caranya, jika ada orang Desa A membunuh penduduk Desa B, maka si Pembunuh harus mengawini perempuan Desa B, sampai dapat anak laki-laki sebagai pengganti. Begitu pun sebaliknya. Akhirnya mereka setuju, sampai-sampi dibuatkan pesta adat.

Sepulang dari menyelesaikan persoalan orang Papua itu, Saya berkelakar pada rekan yang menemani. "Sayangnya diterapkan di Papua. Coba di Manado, mungkin Saya Saya jadi tukang bunuh saja tiap hari. He...he...he"
Suka •  • Bagikan • 17 Januari pukul 15:34 •
Yusril Ihza Mahendra
Korupsi bukan sekadar urusan tangkap menangkap, karena masalahnya takkan pernah selesai sampai di situ. Selama sistem yang baik belum dibangun dan dilaksanakan, selama itu pula korupsi akan merajalela.
Kalau sistem yang dibangun memberi peluang atau mendorong perilaku koruptif, misalnya Pilkada-Pilkada Langsung itu, maka seribu badan seperti KPK takkan mampu membendung korupsi.
Hal lain yang perlu dikaji dan menjadi perhatian serius adalah defenisi korupsi itu sendiri. Di Malaysia dan Thailand suap itu bukan korupsi. Suap ya suap, diadili berdasarkan UU Pidana biasa. Di negara kita, menyuap pejabat negara dan pejabat pemerintah adalah korupsi. Apa akibatnya, angka korupsi (Corruption Index) Indonesia melonjak.
Kenyataannya, hampir 80 persen mereka yang diadili di Pengadilan Tipikor adalah kasus suap. Kalau suap dianggap pidana biasa maka Pengadilan Tipikor akan sepi.
Suka •  • Bagikan • 18 Januari pukul 14:39 •
Yusrilihza Mahendra II
‎Dhido Az, kalau Anda mau yang besar seperti Anda sebutkan itu, saya tunjukkan. Silahkan Anda pelajari UU tentang Kepailitan, saya dan Prof. Abdul Ghani yang mendraft dan menyusun serta menyampaikan ke DPR untuk pelajari dan disahkan. Sekadar info, UU itu seluruhnya kami susun dengan prinisp-prinsip hukum Islam dari perspektif ekonomi. Alhamdulillah selesai dan sukses. Saya juga heran,ketika dibahasa dan akan disahkan, yang nongkrongi pengusaha-pengusa Cina di Balkon DPR, dan mereka tampak senang dengan lahirnya UU itu. Mungkin Anda tertarik, seilahkan dipelajari. Salam.
Yusril Ihza Mahendra
‘Umruka nafsun waahidun, faarish an yakuuna laka laa ‘alaika.
"Usiamu hanya satu tarikan nafas, Berjuanglah agar ia berguna untukmu, tidak mencelakakanmu". Demikian nasihat Abu Madyan Syuáib bin al-Husain al-Anshari (520 – 594 H), dalam kitabnya yang terkenal, al-Hikam.

Tanggal 24 Januari 2011, kemarin sore, salah satu saudara kandung saya, Abang saya yang tertua, Yuslim IHZA, telah berpulang ke Rahmatullah. Abang saya meninggal setelah dirawat beberapa hari di Rumah Sakit Salak, Bogor. Dan hari ini, kami kuburkan beliau di perkuburan keluarga di Manggar, Belitung.

Setiap kali saya mendengar berita kematian, batin saya selalu tertegun sambil mengucapkan Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un. Sesungguhnya kita ini adalah milik Allah, dan kita semua akan kembali lagi kepadaNya. Peristiwa kematian terasa datang begitu cepat dan sering tidak terduga. Dalam perjalanan pulang ke rumah, saya merenungkan kepergian saudara saya itu. Abang saya itu berusia hampir 67 tahun. Ajal akan datang kapan saja. Tidak ada yang tahu, kecuali Allah Ta’ala.

Dalam hati saya berkata, kalau Allah Ta’ala menghendaki, barangkali hari inipun saya akan mati juga. Kalau belum, baiklah saya harus berbuat kebajikan lebih banyak lagi, agar hidup ini semakin bermakna. Kebajikan itu hanya akan saya tujukan kepada Allah semata, walau manfaatnya tentu akan dirasakan oleh sesama manusia. Kalau kebajikan ditujukan kepada manusia, kita akan mudah frustrasi dan putus asa. Sebab, kita akan selalu berharap agar manusia menghargai apa yang kita kerjakan. Namun, kalau kebajikan kita tujukan dengan niat untuk mengabdikan diri kepada Allah, kita tidak perlu perduli apakah manusia akan menghargainya atau tidak. Bahkan mungkin pula kebajikan yang kita lakukan, akan mendapat penilaian sebaliknya. Manusia selalu diliputi oleh rasa curiga dan syak wasangka.

Umur manusia, dari zaman ke zaman nampak semakin pendek saja. Mungkin zaman sekarang, tantangan hidup lebih besar dibandingkan dengan zaman dahulu. Dunia makin sesak dengan aneka ragam persoalannya. Kita harus menjawab semua tantangan itu. Selesai menjawab suatu tantangan, akan muncul lagi tantangan baru. Demikianlah hidup, perjuangan seakan tanpa akhir. Namun satu hal telah pasti, hidup akan berakhir. Suatu ketika, kita juga akan meninggalkan dunia yang fana ini, dengan harapan kehidupan di akhirat kelak, akan jauh lebih baik dibandingkan dengan kehidupan di dunia fana ini.

Ya, memang usia hanya setarikan nafas saja.
Yusril Ihza Mahendra
Suatu kali Pak Jusuf Kalla pernah bilang bahwa dua hal yang bikin orang 'takut' sama saya. Karena saya punya ilmu dan nyali. Orang kalau punya ilmu saja nggak punya nyali lebih baik di kampus. Tapi kaalu punya nyali nggak ada ilmu jadi preman.

Perkataan Pak Jusuf itu mengingatkan saya tentang peristiwa dengan Pak Harto dulu. Pernah satu waktu Pak Moerdiono, Mantan Mensesneg, mengajak saya bertemu dengan Pak Harto. Saat itu saya sendirian pakai celana jeans masuk istana. Saat bertemu satu per satu dimintai pendapat dimulai dari Mensesneg lalu Jenderal Feisal Tanjung yang manggut-manggut saja. Tiba giliran saya, saya menjawab kurang setuju yang diakhiri dengan keputusan ditunda. Setelah itu kami keluar dan Moerdiono cekikikan. Katanya, itulah gunanya saya ikut untuk bilang tidak pada Presiden.

Saya bertanya kepada Pak Moerdiono, “kenapa bisa begitu?”.
Katanya, kalau mereka yang bicara seperti itu pasti didamprat. Kalau saya masih dianggap anak kecil jadi nggak dimarahi. Tapi, lama-lama saya tidak dianggap anak kecil lagi.

Saya sering mengatakan tidak tanpa membuat Presiden marah, termasuk saat hari-hari terakhir saya bilang ini saatnya Bapak turun. Celakanya pada Presiden sekarang banyak yang selalu bilang yes man-yes man.
Suka •  • Bagikan • 24 Januari pukul 11:24 •
Yusril Ihza Mahendra
ABRAHAM SAMAD

Berita simpang siur tentang KPK yang gagal menetapkan Anas Urbaningrum dan Andi Mallarangeng menjadi tersangka hingga malam ini masih terus berlanjut. Apakah ini pertanda ada perbedaan pendapat yang begitu tajam di antara Pimpinan KPK, ataukah ini hanya rumor belaka, masih belum dapat dipastikan. Memang berat bagi Pimpinan KPK untuk bersikap, apabila menyangkut elit kekuasaan yang terhubung langsung dengan Presiden, kendatipun KPK adalah lembaga yang mandiri dan independen. Sang Ketua, Abraham Samad, konon beda pendapat dengan pimpinan yang lain. Bahkan dikabarkan sampai gebrak meja segala.

Saya pernah berseloroh dengan teman-teman bahwa Abraham atau Ibrahim dalam bahasa Arabnya, punya catatan penting dalam sejarah umat manusia. Beliau seorang Rasul Allah yang berhadapan dengan kekuasaan Raja Namrud yang zalim luar biasa. Namrud bahkan pernah membakar Abraham atau Ibrahim hidup-hidup, namun beliau tidak mempan dimakan api. Apakah Abraham Samad, sang Ketua KPK ini, akan mengikuti jejak Abraham atau Ibrahim dalam sejarah, ataukah ini hanya semangat sesaat saja, lantas kemudian berhenti, entahlah. Sejarahlah yang akan mencatatnya...
Yusril Ihza Mahendra
GUS DUR DAN AMPLOP PUTIH

Gus Dur memang unik.
Suatu ketika saya sedang menemui Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur. Seperti kebiasaannya, Gus Dur sering memanggil beberapa Kyai dari beberapa daerah secara rutin datang ke Istana. Hari itu pun tampaknya menjadi hari yang biasa itu juga.

Seseorang Kyai, saya lupa namanya, datang menemui Gus Dur.
Seperti biasa, Gus Dur menyapa dan bertanya. Dan Kyai itu pun menjawab dan menerangkan siapa jati dirinya. Tapi, hari itu agak berbeda.

“Bukan Sampeyan yang saya maksud, tapi Kyai ....”, terang Gus Dur enteng.
“Lha, saya sudah jauh-jauh dateng ke sini, kan ndak mudah Gus!” jawab Kyai itu.
“Ya sudah kalau begitu. Ini ganti ongkosnya” jawab Gus Dur lagi, sambil mengambil amplop putih dari kantong bajunya dan memberikan kepada Sang Kyai.
Saya hanya tersenyum-senyum dan membayangkan apa yang akan terjadi seandainya nanti Gus Dur tahu. Kyai itu pun keluar ruangan. Tinggallah saya dan Presiden Gus Dur.

“Mas Yusril, orang yang katanya mau ketemu saya itu, mana?”tanya Gus Dur pada saya.
“Tadi sudah datang Gus, tapi karena Anda sibuk dia hanya nitipkan amplop putih yang tadi Anda berikan pada Kyai itu,”jawab saya enteng.
“Apa? Amplop yang saya berikan kepada Kyai tadi?”tanya Gus Dur lagi.
“Iya, Gus” jawab saya lagi.
“Memang isinya berapa Pak Yusril?”tanya Gus Dur penasaran.
“Satu Miliar, Gus”, jawab saya enteng.
“Haaa! Satu Miliar,” Gus Dur sontak kaget.

Persis dugaan saya, Gus Dur agak panik. Tapi sebentar kemudian normal kembali.
Dalam hati, saya berpikir, “Beruntung sekali Kyai itu”.
Ya, Gus Dur memang unik.
Yusril Ihza Mahendra
Setiap melihat seseorang yang makan mie seduh, saya teringat kepada pak Harto.
Suatu saat Pak Harto menghampiri saya dan bertanya, “Sudah makan atau belum?”
Lalu dia menyuruh orang untuk sediakan mie seduh.
Saya bingung. Saat kerja di tempat lain di kasih makan enak, masa sama Presiden dikasih makan mie instan?
Beliau bilang, “Lho, memang ini makanan saya. He...he...he”.
Akhirnya, kami makan mie bersama
Yusril Ihza Mahendra
RASMINAH DAN PRITA

Awalnya banyak orang yang mengecam saya saat mengajukan Uji Tafsir atas Pasal 244 KUHAP. Mereka mengaitkan hal itu dengan Kasus yang menimpa Agusrin. Meski sebenarnya tidaklah seperti itu adanya. Dan hari ini, kita melihat akibat dari apa yang saya khawatirkan itu.
Sekiranya MK segera memutuskan Uji Tafsir yang saya ajukan atas Ketentuan Pasal 244 KUHAP, rasa keadilan di negeri ini tidak akan tercoreng lagi. Sekali lagi saya menyesalkan putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi jaksa dan menghukum Nenek Rasminah 140 hari, setelah beberapa waktu lalu, MA juga mengabulkan hal yang sama terhadap Prita Mulyasari 6 bulan dengan percobaan 1 tahun.
Putusan MA itu jelas-jelas merugikan terdakwa. Ketentuan Pasal 244 KUHAP sebenarnya telah menegaskan bahwa terhadap putusan bebas, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) tidak boleh mengajukan kasasi.
Putusan pengadilan, hanya ada tiga alternatif, yakni menjatuhkan hukuman, membebaskan (vrijspraak) dan melepaskan dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging). KUHAP sudah jelas mengatur bahwa terhadap putusan bebas, baik jaksa maupun terdakwa tidak dapat mengajukan kasasi. Mestinya MA menolak permohonan kasasi karena bertentangan dengan hukum acara yang berlaku. Dengan demikian, MA tidak perlu memeriksa pokok perkara lagi.
Dalih JPU mengajukan kasasi karena ada yurisprudensi MA, telah menghilangkan asas kepastian hukum. Padahal asas kepastian hukum itu begitu penting kedudukannya setelah amandeman UUD 1945.
Yusril Ihza Mahendra
Ternyata benar bahwa masih banyak orang bermental dan bersemangat baja di negeri ini.
Dalam satu kesempatan menghadiri undangan Khutbah Jum'at dan Memberi Kuliah Umum di Kota Medan, beberapa waktu lalu, saya sempatkan berjalan-jalan dan berbelanja di beberapa tempat bersama Istri.
"Bagaimana penjualan koran hari ini, Pak?"tanya saya pada seorang penjual koran di pinggir jalan.
"Ya, lumayanlah Pak Yusril"jawab orang tua itu singkat.
"Lumayan, seperti apa maksudnya Pak"tanya saya lagi.
"Cukup-cukup buat kebutuhan di rumah hari inilah, alhamdulillah!"jawabnya lagi.
"Oh begitu. Jadi, berapa harga koran-koran ini, Pak?"
"Satu, dua, tiga empat, jadi Sembilan ribu lima ratus perak, Pak" jawabnya singkat.
"Ha? Perak?"tanya saya heran.
"Maksud saya, Rupiah, Pak Yusril. Itu Bahasa kami di Medan ini. Terima kasih ya Pak Yusril"jawab laki-laki tua berkacamata penjual koran pinggir jalan itu.
Selesai membeli koran, masih menemani istri, kami menuju tempat penjualan oleh-oleh. Dan, istri saya pun menyempatkan membeli beberapa jenis oleh-oleh khas Kota Medan.

Kenangan beberapa waktu lalu itu, memberi kesan kuat pada saya bahwa memang rakyat di negeri ini masih punya semangat bertahan di tengah himpitan ekonomi yang begitu menyesakkan.

Rakyat hanya butuh kepastian dan jaminan bahwa mereka masih punya kesempatan berupaya dan berusaha di tanah airnya. Para pedagang koran, lontong, mie rebus dan sejenisnya hanya butuh diberikan pasar yang memang layak dan pantas buat mereka. Dan Negara, harus mampu menjamin dan memroteksi mereka dari persaingan yang tidak berimbang dan tidak sehat, yang sangat mungkin hadir di era di mana modal asing dan keterbukaan ini seolah tidak mampu dikendalikan oleh Pemerintah.

Dan akhirnya, saya sajikan wajah-wajah rakyat yang masih punya optimisme serta semangat itu kepada teman-teman fesbuker.
Yusril Ihza Mahendra
ABRAHAM SAMAD

Berita simpang siur tentang KPK yang gagal menetapkan Anas Urbaningrum dan Andi Mallarangeng menjadi tersangka hingga malam ini masih terus berlanjut. Apakah ini pertanda ada perbedaan pendapat yang begitu tajam di antara Pimpinan KPK, ataukah ini hanya rumor belaka, masih belum dapat dipastikan. Memang berat bagi Pimpinan KPK untuk bersikap, apabila menyangkut elit kekuasaan yang terhubung langsung dengan Presiden, kendatipun KPK adalah lembaga yang mandiri dan independen. Sang Ketua, Abraham Samad, konon beda pendapat dengan pimpinan yang lain. Bahkan dikabarkan sampai gebrak meja segala.

Saya pernah berseloroh dengan teman-teman bahwa Abraham atau Ibrahim dalam bahasa Arabnya, punya catatan penting dalam sejarah umat manusia. Beliau seorang Rasul Allah yang berhadapan dengan kekuasaan Raja Namrud yang zalim luar biasa. Namrud bahkan pernah membakar Abraham atau Ibrahim hidup-hidup, namun beliau tidak mempan dimakan api. Apakah Abraham Samad, sang Ketua KPK ini, akan mengikuti jejak Abraham atau Ibrahim dalam sejarah, ataukah ini hanya semangat sesaat saja, lantas kemudian berhenti, entahlah. Sejarahlah yang akan mencatatnya...
Yusril Ihza Mahendra
‘Umruka nafsun waahidun, faarish an yakuuna laka laa ‘alaika.
"Usiamu hanya satu tarikan nafas, Berjuanglah agar ia berguna untukmu, tidak mencelakakanmu". Demikian nasihat Abu Madyan Syuáib bin al-Husain al-Anshari (520 – 594 H), dalam kitabnya yang terkenal, al-Hikam.

Tanggal 24 Januari 2011, kemarin sore, salah satu saudara kandung saya, Abang saya yang tertua, Yuslim IHZA, telah berpulang ke Rahmatullah. Abang saya meninggal setelah dirawat beberapa hari di Rumah Sakit Salak, Bogor. Dan hari ini, kami kuburkan beliau di perkuburan keluarga di Manggar, Belitung.

Setiap kali saya mendengar berita kematian, batin saya selalu tertegun sambil mengucapkan Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un. Sesungguhnya kita ini adalah milik Allah, dan kita semua akan kembali lagi kepadaNya. Peristiwa kematian terasa datang begitu cepat dan sering tidak terduga. Dalam perjalanan pulang ke rumah, saya merenungkan kepergian saudara saya itu. Abang saya itu berusia hampir 67 tahun. Ajal akan datang kapan saja. Tidak ada yang tahu, kecuali Allah Ta’ala.

Dalam hati saya berkata, kalau Allah Ta’ala menghendaki, barangkali hari inipun saya akan mati juga. Kalau belum, baiklah saya harus berbuat kebajikan lebih banyak lagi, agar hidup ini semakin bermakna. Kebajikan itu hanya akan saya tujukan kepada Allah semata, walau manfaatnya tentu akan dirasakan oleh sesama manusia. Kalau kebajikan ditujukan kepada manusia, kita akan mudah frustrasi dan putus asa. Sebab, kita akan selalu berharap agar manusia menghargai apa yang kita kerjakan. Namun, kalau kebajikan kita tujukan dengan niat untuk mengabdikan diri kepada Allah, kita tidak perlu perduli apakah manusia akan menghargainya atau tidak. Bahkan mungkin pula kebajikan yang kita lakukan, akan mendapat penilaian sebaliknya. Manusia selalu diliputi oleh rasa curiga dan syak wasangka.

Umur manusia, dari zaman ke zaman nampak semakin pendek saja. Mungkin zaman sekarang, tantangan hidup lebih besar dibandingkan dengan zaman dahulu. Dunia makin sesak dengan aneka ragam persoalannya. Kita harus menjawab semua tantangan itu. Selesai menjawab suatu tantangan, akan muncul lagi tantangan baru. Demikianlah hidup, perjuangan seakan tanpa akhir. Namun satu hal telah pasti, hidup akan berakhir. Suatu ketika, kita juga akan meninggalkan dunia yang fana ini, dengan harapan kehidupan di akhirat kelak, akan jauh lebih baik dibandingkan dengan kehidupan di dunia fana ini.

Ya, memang usia hanya setarikan nafas saja.
Yusril Ihza Mahendra
PEMIMPIN, KEPERCAYAAN DAN HARGA DIRI

Kemajuan bangsa harus dimulai dari kepercayaan diri dan dengan harga diri yang ditegakkan. Kata kuncinya, ada pada Pemimpin. Pemimpin itu harus meyakinkan bangsa ini bahwa kita bisa berkembang menjadi lebih baik dan lebih kuat. Jangan terus-terusan merunduk-runduk pada orang lain (asing).

Malaysia dengan Mahatir-nya, adalah contoh yang baik. Dalam banyak hal, Mahatir berhasil membuat Malaysia maju. Termasuk mengangkat spirit Orang Melayu. Dulu, siapa percaya Orang Melayu bisa menyamai Orang Cina dalam ekonomi?

Di Malaysia kini ada koran berbahasa Cina, Nenyang Xiang Bao, yang base-nya di Penang. Itu koran terbesar berbahasa Cina di Malaysia. Tahukan Anda siapa pemegang saham mayoritas di koran itu? Orang Melayu. Lucunya, orang Melayu itu sendiri tak bisa baca korannya sendiri karena tak bisa berbahasa Cina.

Dan untuk membangun kepercayaan diri serta menegakkan harga diri itu, image negeri ini harus ditancapkan. Dan hal itu harus dimulai dari Pemimpinnya. Tapi, bukan image tentang pemimpin negeri, melainkan image tentang negeri ini.
Yusril Ihza Mahendra
DIPLOMASI DAN KETEGASAN

Teringat akan pepatah lama yang sarat makna, dan saya pikir masih relevan hingga saat ini, yaitu, 'Tak Ada Makan Siang yang Gratis', saya teringat suatu peristiwa saat berdiplomasi dengan Belanda. Kira-kira begini ceritanya.

Suatu saat Belanda mau membantu kita 25 juta Gulden di soal pelanggaran HAM. Saya tak apa-apa dan dapat menerima secara prinsip. Tetapi mereka mau menempatkan polisi hanya di dua daerah, Papua dan Aceh, dengan maksud hendak melatih polisi, jaksa dan sipir penjara.

Nah, diam-diam mereka rapat tiap hari dengan OPM dan bahkan menghadiri pengibaran bendera OPM.

Saya bilang, "Kalau Anda mau membantu Indonesia, welcome, tetapi di mana penempatan polisi itu urusan saya. Kalau Anda ngotot, saya tolak bantuan itu. Uang 25 juta Gulden itu nilainya cuma Rp. 20 Miliar, setara anggaran kabupaten kecil. Jadi, maaf saja; saya tolak". Akhirnya mereka panik. Karena sikap keras kita itu maka mereka lalu 'mikir'.

Pernah juga mereka, Belanda, mau melayarkan kapal VOC dari Amsterdam ke Sunda Kelapa dengan alasan mau memperingati 500 tahun VOC.
Saya bilang, "VOC Penjajah!"
Mereka jawab, "VOC itu Pedagang".
Jadi, semua fakta itu mereka putar balik demi kepentingannya sendiri.

Saya melihat sampai hari ini masih saja ada rasa tak puas Orang Belanda terhadap Indonesia. Selalu saja mereka mencari-cari kesalahan kita.

Karena itu, di zaman saya menjadi Menteri, Belanda tidak kita beri Visa on Arrival (VoA). Dubes Belanda meminta penjelasan ke saya, tetapi saya tidak mau memberi penjelasan. Itu hak kita sebagai negara.

Saya malah balik bertanya kepada Dubes Belanda, ketika itu, "Mengapa dulu Suriname bisa masuk tanpa Visa sedang kami harus pakai Visa?"
Kalau dulu Belanda bisa membangun Amsterdam karena menjajah Indonesia, apa yang mereka dapat dari Suriname?

Memang, dalam berdiplomasi pun untuk dua-tiga hal kita harus tegas!
Yusril Ihza Mahendra
KEBANGGAAN NASIONAL

Fierté Nationale, begitu lidah Orang Perancis menyebutnya. National Pride dalam bahasa Inggris, dan kita menyebutkan sebagai Kebanggan Nasional. Menyebut dua kata ini, saya teringat pengalaman kecil.

Sewaktu ribut-ribut dengan Malaysia soal pemulangan Tenaga Kerja Indonesia (TKI), saya heran Presiden bukannya mengirim Yakob Nuwa Wea (Menaker) untuk berunding dengan Mahatir, tapi saya.

Saya tahu kapan dan di mana harus menemui Mahatir. Di Pasar. Mahatir lagi inspeksi pasar. Saya menyusul ke sana dan bertanya.

“Datuk Sri, bagaimana urusan kita ini?” Saya lalu memakai bahasa Melayu.
“Sekarang ini Datuk Sri PM dan Malaysai aman dan maju. Tapi kalau esok Datuk Sri mundur siapa tahu Malaysia rusuh, orang pada brantem. Jika keadannya kacau, mau kemana sih Orang Malaysia? Perginya ke Sumatera juga, bukan?”
Mahatir ketawa mendengar itu. Akhirnya TKI kita tak jadi diusir. Ternyata, ada gunanya juga cara diplomasi gaya saya itu. Dan Mahatir tidak apa-apa saya berbicara seperti itu.

Kadang-kadang kalau sama Malaysia jadi malu kita. Terutama sayalah. Orang kita itukan paling suka mengolok-olok orang Melayu, membuat istilah-istilah yang tidak ada di Bahasa Melayu. Misalnya, rumah sakit korban lelaki. Itu tidak ada dalam bahasa mereka, karena rumah sakit itu tidak ada. Mereka malah bingung, kok rumah bisa sakit. Istilah di sana adalah Hospital, dari bahasa Inggris sedangkan rumah sakit itu dari bahasa Belanda.

Ya, begitulah, dunia terus berubah. Dulu orang Melayu kita olok-olokin sekarang jutaan orang Indonesia mencari makan di Malaysia. Orang Barat sekarang ini menginjak-injak Cina, tapi nanti bisa-bisa Orang Barat cari makan di sana. Begitu juga satu saat bisa-bisa Orang Barat yang akan mencari makan di Indonesia.
Pengalaman saya menghadapi orang-orang Barat, mereka kalau sudah ada maunya menjadi tebal muka. Kalau kita itu, datang sekali ditolak maka tak akan datang lagi. Kalau mereka tidak; maju terus! Apabila ditolak terus mereka akan mencari jalur lain; misalnya mendekati institusi atau siapalah dan meng-iming-imingi. Kalau kemauannya masih tak sampai, mereka akan mengancam-ancam segala.

Persoalannya, itulah kelemahan bangsa ini. Kalau sudah di-imingi-imingi sedikit, dengan bantuan, dia mudah goyah. Saya tidak. Dalam hidup saya tidak begitu pas untuk menerima bantuan-bantuan. Bukan saya menolak kalau ada orang mau membantu saya, tetapi jika saya mesti kehilangan kemerdekaan atau kepribadian karena itu, lebih baik tidak.

Saya kira spirit itu harus ditanamkan pada bangsa kita. Saya melihat spirit itu sudah mulai melemah saat ini. Spirit yang berdasar atas Kebanggaan Nasional.
Yusril Ihza Mahendra
Setelah ditunggu berjam-jam sejak tadi pagi, konfrensi pers SBY usai pertemuan dengan petinggi PD di Cikeas, ternyata tidak mengemukakan kejutan apa-apa. SBY malah menganggap merosotnya citra PD di mata rakyat, hanyalah ulah para kadernya belaka. Isi konfrensi pers itu hanya terlihat biasa-biasa saja.

Dugaan keterlibatan kader Demokrat dalam tindak pidana korupsi, sesungguhnya tidaklah melibatkan kader sembarangan. Mereka adalah pimpinan teras partai, yang jumlahya bukan hanya satu dua orang saja. Dugaan korupsi ini, juga terkait dengan kekuasaan. Maklum PD adalah partai penguasa. Bukan hanya penguasa pemerintahan, tetapi juga mempunyai kursi terbanyak di DPR-RI.

SBY, sejak awal berkuasa telah gembar-gembor akan memberantas korupsi. Kenyataannya, isyu korupsi seringkali dijadikan sebagai senjata untuk memukul pesaing-pesaing politik. Kini semua itu jadi boomerang bagi SBY, bahkan dengan kenyataan yang lebih pahit. Dengan merebaknya dugaan korupsi di tubuh PD, menjadi pertanyaan bagi saya: apakah ini memang sekedar ulah kader, ataukah korupsi ini telah menjadi sistemik dan terstruktur melalui PD yang menguasai pemerintah dan badan-badan perwakilan?

Merosotnya citra PD di mata rakyat, berkaitan langsung dengan merosotnya citra SBY sendiri, baik sebagai Ketua Wanbin PD maupun sebagai Presiden RI. Kalau sudah begini realitasnya, apakah lagi yang dapat diharapkan dari Pemerintahan SBY? Kemerosotan citra adalah akan bergulir terus menjadi kemerosotan kewibawaan, yang akan berujung pada makin menguatnya krisis kepercayaan yang meluas dari rakyat terhadap Pemerintahnya sendiri.***
Suka •  • Bagikan • 5 Februari pukul 18:08 •
Yusril Ihza Mahendra
Ada hal-hal kunci yang menurut saya harus ditegakkan di negara ini.
Bagi saya tidak ada Barat atau Timur. Sjafruddin Prawiranegara dulu bilang, apa bedanya kapitalisme bangsa asing dengan kapitalisme bangsa awak. Di mana pun di dunia, kapitalisme adalah kapitalisme. Karena duit itu tidak ada baunya.

Saya punya pengalaman saat menjadi Menteri Kehakiman dan HAM dengan wakil Taiwan dan Dubes Amerika.

Taiwan mengancam TKI kita akan diusir dari sana. Saya balas bahwa di Pulau Bangka tempat asal saya banyak Orang Cina mengaku Kuomintang, Partai Nasionalis yang kini menguasi Taiwan. Saya bilang, saya bisa membalas dengan mengusir mereka ke Taiwan. Barulah perwakilan Taiwan itu diam.

Sementara Dubes Amerika waktu itu berbicara tentang illegal immigrants. Saya tanya, apa Anda tidak malu berbicara soal itu? Dulu orang kulit putih datang ke Amerika lalu membunuh orang-orang Indian yang asli di situ. Setelah kalian berkuasa di sana, kalian batas-batasi orang lain yang mau ke Amerika. Bagaimana itu? Akhirnya, saya olok-oloki Dubes Amerika itu.

Memang, ada hal-hal kunci yang menurut saya harus ditegakkan di negara ini. Ibaratkanlah negara ini sebagai pribadi. Kalau kita ini sudah miskin apakah berarti kita juga harus kehilangan kehormatan di muka orang lain? Mengutip Bung Hatta, “Lebih baik mati berdiri daripada hidup merungkuk-rungkuk”.
Yusrilihza Mahendra II

SOEHARTO DAN GELAR PAHLAWAN

Bangsa kita memang harus belajar banyak bagaimana caranya mereka memperlakukan mantan pemimpinnya. Tidak ada manusia yang sempurna. Sebesar apapun seorang pemimpin, tetap saja ada kekurangan dan kekeliruan. Kita harus memperbaiki kesalahan itu, dan berani melangkah ke depan, tanpa harus terpenjara oleh masa lalu. Sikap terpenjara kepada masa lalu akan membuat bangsa kita terus-menerus bertikai, hujat-menghujat, salah-menyalahkan dan akhirnya tidak siap untuk melangkah ke depan.

Kemarin, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan para Pemohon dalam pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan. Amar putusan dengan Nomor 67/PUU-IX/2011 dibacakan oleh Ketua MK Moh. Mahfud MD dengan didampingi delapan hakim konstitusi, di Ruang Sidang Pleno MK. Motivasi pemohon, seperti disampaikan oleh salah seorang pemohonnya, Ray Rangkuti, adalah agar mantan Presiden Soeharto tidak mendapat gelar pahlawan. “Ada dorongan dari kami agar Pak Harto tidak mendapat gelar pahlawan di tengah statusnya yang tidak jelas”.

Membaca berita ini, saya teringat akan cerita sekitar 4 tahun lalu, saat berdialog di Metro TV, dan ditanya, “Apakah mantan Presiden Soeharto pernah minta maaf kepada rakyat. Apakah hal yang sama juga pernah dilakukan oleh keluarganya, dan lebih khusus lagi oleh anak-anaknya?” Menjawab pertanyaan di atas, saya hanya merujuk kepada sebuah dokumen, yakni naskah Pernyataan Berhenti Sebagai Presiden Republik Indonesia, yang ditandatangani dan dibacakan mantanSoeharto Presiden Soeharto tanggal 21 Mei 1998.

Di samping naskah resmi yang disiapkan Sekretariat Negara, mantan Presiden Soeharto menambahkan dengan tulisan tangan pada halaman belakang teks itu yang antara lain berbunyi: “Atas bantuan dan dukungan Rakyat selama saya memimpin Negara dan Bangsa Indonesia ini, saya ucapan trima kasih dan minta maaf bila ada kesalahan dan kekurangannya. Semoga Bangsa Indonesia tetap jaya dengan Pancasila dan UUD ‘45-nya”. Tulisan tangan itu diberi paraf oleh beliau. Jadi permintaan maaf itu telah diucapkan langsung oleh mantan Presiden Soeharto sendiri.

Menurut saya, segala kebaikan dan sumbangsih beliau kepada bangsa dan negara, wajib kita kenang untuk selamanya. Terhadap semua kesalahan dan kekeliruannya, kita wajib untuk belajar dan memetik hikmah, agar kesalahan itu tidak terulang lagi. Perjalanan bangsa dan negara kita masih panjang. Kita harus senantiasa menatap dan melangkah ke depan dengan segenap daya dan kemampuan. Sebagai bangsa kita tidak boleh terpenjara oleh masa lalu yang kelam.

Bangsa kita haruslah belajar pada sejarahnya sendiri. Bangsa kita harus berjiwa besar mengakui keunggulan dan keberhasilan yang telah dicapai oleh pemimpin-pemimpinnya di masa lalu, dan berani pula mengakui kekurangan, kekeliruan dan kesalahannya. Apa yang baik wajib diteruskan dan ditingkatkan lagi. Apa yang kurang, keliru dan salah harus diperbaiki agar tidak terulang lagi. Dengan demikian, kita tidak lagi salah menyalahkan, apalagi hujat menghujat yang hanya akan mengabadikan dendam dan kebencian.
Yusrilihza Mahendra II
DEKRIT, KUDETA DAN PENJAHAT PERANG

Ketika menyampaikan Pidato Pengukuhan Guru Besar di Fakultas Hukum Universitas Indonesia di tahun ‘90-an, saya membantah pendapat Prof. Djokosoetono yang mengatakan bahwa dasar dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dalah Noodstaatsrecht dan Staatsnoodrecht.

Tak ada Nood pada waktu itu. Prof. Logemann mengatakan bahwa Dekrit 5 Juli 1959 itu sebuah revolusi hukum bukan didasarkan Noodstaatsrecht dan Staatsnoodrecht. Karena itu tindakannya harus diukur secara post factum. Kalau revolusi itu berhasil, maka tindakannya menjadi sah. Sebaliknya jika gagal, maka pelakunya akan dituduh sebagai berlaku kudeta.

Sama seperti Bung Karno pada tahun 1945, pada waktu memproklamirkan kemerdekaan. Risikonya hanya dua, berhasil atau gagal. Dari segi hukum Internasional memproklamirkan Indonesia merdeka melanggar hukum Internasional karena wilayah Indonesia pada waktu itu adalah Hindia Belanda yang sedang diduduki Jepang. Tapi, Bung Karno memproklamirkan kemerdekaan Indonesia sebagai langkah revolusioner. Dan berhasil mempertahankannya. Seandainya gagal, ia akan ditangkap sebagai penjahat perang.
Yusrilihza Mahendra II
ISLAM DAN NASIONALIS

Di tengah-tengah hiruk-pikuk kampanye Pilgub di Bangka dan Belitung untuk pasangan Yusron-Yusroni, pasangan Nomor urut 4 itu, lamat-lamat saya teringat perbincangan singkat dengan mantan Presiden RI, Ibu Megawati Soekarnoputri, sekitar 10 tahun lalu. Memang waktu itu, adalah peralihan pasca diberhentikannya Abdurrahman Wahid, Gus Dur, sebagai Presiden oleh MPR melalui Sidang Istimewa.

“Dik Yusril, saya harap Anda bersedia membantu,”kata Megawati kepada saya.
“Insyaallah,”jawab saya singkat.
“Pada saat-saat seperti ini, saya teringat pesan Bapak saya, Dik,”kata Bu Mega lagi.
“Pesan seperti apa, Bu?”tanya saya.

“Ya, kata Bapak. Indonesia ini hanya akan maju dan besar ke depan, jika kelompok Nasionalis dapat bekerjasama dengan kelompok Islam. Saya mewakili kelompok Nasionalis, dan Dik Yusril adalah pimpinan partai Islam. Jadi, kalau kita bekerjasama mudah-mudahan Indonesia akan lebih baik,”terang bu Mega kepada saya.

Saya hanya mengangguk-angguk atas keterangan Megawati itu.
Yusrilihza Mahendra II

ORANG TIMUR BERPIKIRAN BARAT

Sudah lama rasanya saya tak memberi kuliah di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, kampus saya sendiri. Hari ini, jurusan Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UI memberi kesempatan pada saya untuk memberikan kuliah umum tentang sejarah ketatanegaraan Indonesia dan isu-isu aktual ketatanegaraan di Indonesia.
Memandang lebih dari 200 orang adik-adik mahasiswa duduk di hadapan saya sedemikian rupa, mengingatkan saya bagaimana indah, enak, sekaligus susahnya menjadi mahasiswa itu.

Dalam sejarahnya, sesungguhnyalah Indonesia tidak pernah mengalahkah siapa-siapa dalam perjuangan meraih kemerdekaan. Awalnya, kita dijajah Belanda. Tahun 1942 Belanda dikalahkan, dan menyerah kepada Jepang. Selanjutnya, kita menjadi jajahan Jepang. Jepang memasukkan kita dalam satu barisan besar Asia Timur Raya. Ketika Jepang dibom oleh sekutu, Nagasaki dan Hiroshima hancur, Kaisar Jepang menyatakan menyerah kepada sekutu. Akibatnya, terjadi kevakuman di Indonesia. Kondisi kevakuman ini yang dimanfaatkan oleh Soekarno-Hatta memproklamasikan Indonesia pada 17 Agustus 1945. Pertanyaannya, siapa yang dikalahkan oleh Indonesia? Indonesia tidak mengalahkan siapa-siapa.

Selesai mengakhiri kalimat itu, saya perhatikan beberapa ekspresi serius di wajah mahasiswa itu. Ada yang heran, ada pula yang tampaknya tak setuju dengan pernyataan saya itu.

Sayangnya, hari ini, mahasiswa-mahasiswa dan intelektual kita, bidang hukum tata negara khususnya, lebih menguasai teori-teori ketatanegaraan di dunia Barat. Mereka menguasai bagaimana sejarah Amerika, Inggris, revolusi Perancis, negara-negara Eropah dan sebagainya. Bahkan tidak sedikit yang paham detail-detailnya. Sementara, penguasaan atas ketatanegaraan di Indonesia sendiri relatif minim.

Hari ini , tanpa kita sadari, kita pada umumnya telah menjadi Orang-orang Timur yang Berpikiran Barat. Kita begitu fasih menceritakan tentang sejarah politik barat, filsafat barat, hukum di dunia barat, dan segala yang ada di barat. Sementara, pemahaman kita tentang dunia kita yang di Timur ini, sangat minim, bahkan dapat disebut mengkhawatirkan. Padahal, kalau saja kita mau menelaah lebih serius, pemikir-pemikir kenegaraan di Nusantara ini tidaklah kalah banyak dan bermutu.

Sebut misalnya, Raja Ali Haji. Kita hari ini, lebih mengenalnya sebagai Penyair dan Satrawan Melayu. Padahal, beliau juga termasuk intelektual pemikir kenegaraan di zamannya. Konsep negara yang tertuang dalam dua bukunya, Mukaddimah fi Intizam, dan Tsamarat Al Muhimmah, misalnya, jarang sekali dilakukan pengkajian mendalam. Kedua buku itu menelaah serius bidang ketatanegaraan, hukum, dan peradilan. Sementara mahakarya di bidang satra, Gurindam pun jarang dikaji pula. Bukan hanya itu, konsep Negara Kertagama dan semisalnya, serta konsep-konsep kesultanan di Nusantara jarang mendapat perhatian serius apalagi penelitian mendalam dari adik-adik mahasiswa dan intelektual kita hari ini. Seharusnya, penggalian atas khazanah sistem ketatanegaraan yang ada di Nusantara harus menjadi perhatian kita semua, mahasiswa hukum tata negara ini khususnya.

Sejenak saya perhatikan lagi wajah-wajah adik mahasiswa itu semakin serius dan penasaran.

Akhirnya kuliah dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Dari pertanyaan-pertanyaan yang diajukan, ada perasaan bangga dan senang dalam diri saya. Bobot pertanyaan dan perhatian atas kondisi kekinian dalam konteks ketatanegaraan, seperti persoalan Wakil Menteri yang ditanyakan oleh salah seorang mahasiswa, dan persoalan peran dan fungsi ahli tata negara ke depan, adalah beberapa di antara pertanyaan yang saya jawab dengan serius pula.

Ya, rasanya memang saya harus kembali ke habitat semula, menjadi Dosen yang berhadapan dengan komunitas intelektual muda yang akan meneruskan generasi Indonesia ke depan, di samping sebagai politikus dan kegiatan yang berkaitan dengan dunia penasehat hukum (advokat), untuk berbagi dan menelaah persoalan-persoalan kebangsaan dan kenegaraan dalam perspektif yang lebih akademis itu bersama-sama generasi intelektual muda.
Suka •  • Bagikan • 16 Februari
Yusrilihza Mahendra II
SOERJADI SOEDIRDJA, BANTEN DAN BANGKA BELITUNG

Di tahun 1998, saya, Ryaas Rasyid dan lain-lain ditugaskan oleh Presiden BJ Habibie untuk merancang beberapa undang-undang. Saya mengetuai tim perancang RUU Partai Politik dan Ryaas mengetuai RUU Otonomi Daerah.

Saya menggagas tetap negara kesatuan di tengah isu negara federal yang ditiupkan Amien Rais, namun dengan otonomi penuh ke Propinsi, bukan Kabupaten dan Kotamadya.

Dalam gagasan itu, saya kemukakan agar Indonesia dibagi ke dalam 43 Propinsi. Indonesai akan tetap menjadi negara kesatuan yang mendekati “quasi federal”. Di samping DPR akan ada Dewan Daerah –yang belakangan menjadi Dewan Perwakilan Daerah, DPD. Saya kalah dukungan dengan Ryaas yang mengusulkan otonomi ke Kabupaten/Kota, sehingga otonomi akhirnya bukan ke Propinsi, seperti usul saya, melainkan ke Kabupaten/Kotamadya, seperti usulan Ryaas.

Dua di antara Propinsi baru dari 43 Propinsi yang saya usulkan itu, adalah Propinsi Banten dan Propinsi Bangka Belitung. Untuk hal ini ada cerita sedikit lucu.

Karena pada waktu itu Mendagrinya adalah Soerjadi Soedirdja, Orang Banten, akhirnya usulan pembentukkan Propinsi Bangka Belitung saya “barter” dengan Mendagri dan Propinsi Banten-nya. Dan, alhamdulillah berjalan mulus.

Akhirnya, terbentuklah Propinsi Banten dan Propinsi Bangka Belitung.
Yusrilihza Mahendra II
TANAH DAN OTONOMI DAERAH

Persoalan dan konflik urusan kepemilikan tanah (agraria) sampai hari ini belum mampu diselesaikan oleh Pemerintah. Beberapa waktu lalu, masyarakat Riau marah-marah, karena tanah Ulayat di Riau sudah habis dibagi-bagi, diberikan kepada investor, dan itu menyengsarakan orang di daerah Riau. Bahkan beberapa kelompok masyarakat dari daerah lainnya, berkumpul di depan Gedung DPR RI, mereka mendirikan tenda-tenda sampai ada yang menjahit mulutnya, karena persoalan tanah yang tak kunjung selesai di kampungnya. Bukan hanya itu, di Mesuji, beberapa waktu berselang, misalnya, konflik itu telah menelan korban. Memang, persoalan tanah menjadi sangat penting dan mendesak untuk segera diselesaikan. Tentu dengan pendekatan komprehensif dan tidak sepotong-sepotong.

Soal pertanahan tidak bisa diserahkan kepada Pemerintah Pusat. Tanah adalah kewenangan Propinsi, karena tanah punya keterkaitan emosional dengan suku-suku yang ada di daerah itu. Hal ini karena terpengaruh oleh persoalan sosiologis, yakni sebuah kesadaran tentang ‘nenek moyang’, seperti halnya orang Minangkabau, Melayu pada umumnya.

Ambil contoh, misalnya, orang Melayu seperti saya. Turun temurun, dari Kakek atau Datuk, generasi keempat, tanah itu diwariskan kepada saya. Akan tetapi kalau tanah itu saya jual, maka saya akan ‘dikutuk’ sama orang sekampung. Maka sekalipun saya punya tanah di sudut jalan kampung, karena saya tidak mau pulang kampung, tanah itu saya serahkan ke masyarakat biar dibuat Masjid. Kalau saya jual saya akan dimaki-maki orang. Hal ini karena adanya ikatan emosional. Saya pikir, soal-soal demikian harus diserahkan kepada daerah dan tidak bisa diserahkan kepada pemerintah pusat seperti sekarang.

Sebetulnya, kalau otonomi penuh diberikan seluas-luasnya kepada Propinsi, Pemerintah cukup sampai kabupaten. Kabupaten ke bawah diserahkan kepada model-model adat-istiadat setempat, seperti sekarang ini tidak usah sampai ke desa-desa. LKMD dan segalanya diatur dengan UU dan berbagai peraturan pemerintah. Akibatnya struktur asli Masyarakat Nagari di Minangkabau, Kekerabatan Adat Melayu, Subak di Bali hancur lebur dijadikan Desa, sama seperti desa-desa yang ada di pulau Jawa.

Soal negara kesatuan, cukuplah: Satu Nusa, Satu Bangsa, Satu Bahasa, Satu Pemerintahan. Akan tetapi, bukan berarti pula negara kesatuan bermakna semua menjadi satu. Apalagi jika kesatuan itu disamakan dengan apa yang ada di Pulau Jawa. Hal inilah yang membuat rusak semuanya.
Yusril Ihza Mahendra
TEMAN KECIL SAYA BERNAMA CHODRI

Hari mulai senja ketika saya duduk-duduk di Pangkal Pinang, Bangka, menunggu hasil Pemilihan Gubernur Bangka Belitung. Dalam kesendirian sore ini, tiba-tiba saya teringat dengan teman saya di masa kecil. Nama teman saya itu Chodri. Ayahnya bernama Sale (Saleh), seorang nelayan kecil warga suku Bugis dan tinggal di Kampung Lalang, Manggar, Belitung Timur.

Waktu itu saya kelas 4 SD di tahun 1966, saya berpisah dengan teman kecil itu. Ayahnya, katanya, akan pindah ke Balikpapan, Kalimantan Timur, untuk meneruskan kegiatan menjadi nelayan di sana. Saya sedih ketika akan berpisah dengan teman sekelas dan sepermainan itu. Chodri pun pergi mengikuti orang tuanya, dan hingga kini tidak ada kabar beritanya.

Kalau Chodri masih ada, usianya mungkin 56 tahun seperti saya. Kalau ada di antara pembaca mengenal beliau, entah di Kalim, atau di Sulawesi Selatan, atau di mana saja, sudilah kiranya memberi tahu saya. Ingin sekali rasanya bertemu dengan teman di masa kecil, yang kini entah di mana..
Suka •  • Bagikan •

2 komentar:

  1. tetap fokus mengkritisi kelemahan hukum bang yusril.

    BalasHapus
  2. Kabar baik untuk semua pelanggan terhormat kami, kami di JUDITH FRANKLIN PINJAMAN PERUSAHAAN tawaran pinjaman dari 2% bunga, tetapi saat ini kami menawarkan pinjaman dari 1,5% bunga karena akhir kami dari bonanza tahun. Anda datang pada waktu yang tepat, kami mendesak Anda bahwa jika Anda mengikuti instruksi dan direktif kami, Anda akan bisa mendapatkan pinjaman Anda dalam waktu 24 jam setelah aplikasi. hubungi kami melalui j

    BalasHapus