Sabtu, 12 November 2011

WEWENANG MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PEMILU


PELAKSANAAN WEWENANG MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA PEMILU


Fatahullah Jurdi[1]

Abstrak
Kewenangan Mahkamah Konstitusi telah diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dengan merinci sebagai berikut: (1) Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, (2) Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, (3) Memutus pembubaran partai politik, dan (4) Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum, serta satu kewajibannya adalah Mahkamah Konstitusi wajib memberi putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Kata Kunci: Mahkamah Konsitusi, UUD 1945, Indonesia, dan Wewenang.


Pelanggaran Pemilu, Sengketa Pemilu dan Sengketa Hasil Pemilu

Pelanggaran Pemilu
Pelanggaran Pemilu adalah pelanggaran-pelanggaran terhadap Undang-undang Pemilu yang dapat diklasifikasikan menjadi 2 (dua) pelanggaran yakni pelanggaran pidana dan pelanggaran administrasi.
Pelanggaran pidana adalah tindakan-tindakan yang menurut Undang-undang Pemilu ditetapkan sebagai tindakan kriminal dan berakibat pada hukuman penjara dan/atau denda, sedangkan pelanggaran Administratif adalah pelanggaran-pelanggaran terhadap ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang Pemilu dan tidak didefinisikan sebagai tindakan kriminal dan tidak berkaitan dengan hukuman dan/atau denda.
Konsekwensi dari pelanggaran Administratif adalah tidak diikutsertakannya DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota sebagai peserta Pemilu.
Pelanggaran Pemilu diselesaikan oleh Panwaslu atau KPU sebagai penyelenggara Pemilu.
Pelanggaran pemilu adalah semua tindakan yang menurut Undang-undang pemilu telah keluar dari apa yang telah digariskan oleh Undang-undang tersebut

Sengketa Pemilu

Adalah perselisihan antara dua pihak atau lebih karena adanya perbedaan penafsiran antar pihak atau suatu ketidaksepakatan tertentu yang berhubungan dengan fakta kegiatan atau peristiwa hukum atau kebijakan, dimana suatu pengakuan atau pendapat dari salah satu pihak mendapat penolakan, pengakuan yang berbeda, penghindaran dari pihak yang lain, yang terjadi dalam penyelenggaraan Pemilu.
Ada beberapa pihak yang ikut terlibat dalam sangketa Pemilu, yaitu diantaranya adalah:
  1. Penyelenggara Pemilu. 
  2. Partai politik peserta Pemilu, yaitu Dewan Pimpinan Tingkat Nasional, Dewan Pimpinan Tingkat Propinsi, Dewan Pimpinan Tingkat Kab/Kota, dst.
  3. Peserta Pemilu perseorangan untuk pemilihan anggota DPD.
  4. Anggota dan/atau pengurus partai politik peserta Pemilu.
  5. Warga Negara yang memiliki hak pilih.
  6. Pemantau Pemilu.
Proses penyelesaian sengketa pemilu di Panitia Pengawas Pemilu adalah sebagai berikut:
v  Penetapan berkas laporan sebagai sengketa Pemilu oleh Panitia Pengawas Penerima Laporan.
v  Penyerahan berkas laporan sengketa pemilu oleh Pengawas Pemilu penerima laporan kepada Pengawas Pemilu yang berwenang.
v  Pengkajian dan pemeriksaan berkas laporan tentang sengketa pemilu oleh Pengawas Pemilu yang berwenang.
v  Pemanggilan pihak-pihak yang bersengketa oleh Pengawas Pemilu yang berwenang.
v  Apabila pertemuan pihak-pihak yang bersengketa untuk musyawarah dan mufakat tercapai, maka dituangkan dalam Berita Acara Penyelesaian Sengketa Pemilu Secara Musyawarah dan Mufakat.
v  Apabila tidak tercapai musyawarah dan mufakat, maka Pengawas Pemilu yang berwenang menawarkan alternatif penyelesaian kepada phak-pihak yang bersengketa, dan apabila disetujui, maka dituangkan dalam Berita Acara Penyelesaian Sengketa Pemilu Melalui Alternatif Penyelesaian Pengawas Pemilu.
v  Apabila tawaran alternatif penyelesaian tidak diterima oleh salah satu atau kedua belah pihak yang bersengketa, maka Pengawas Pemilu memberikan putusan final dan mengikat, yang dituangkan dalam Berita Acara Penyelesaian Sengketa Pemilu Melalui Putusan Pengawas Pemilu.
            Suatu sengketa pemilu yang ditangani oleh pengawas pemilu telah selesai, apabila:
Ø  Dicapainya Musyawarah dan Mufakat sebagaimana dimaksud dalam butir 5 (sebagaimana penjelasannya diatas) yang ditandai dengan dibuatnya Berita Acara Penyelesaian Sengketa Pemilu secara Masyawarah dan Mufakat.
Ø  Diterimanya Alternatif Penyelesaian dari Pengawas Pemilu oleh pihak-pihak yang bersengketa sebagaimana dimaksud dalam butir 6 yang ditandai dengan Berita Acara Penyelesaian Sengketa Pemilu melalui Alternatif  penyelesaian Pengawas Pemilu.
Ø  Diberikannya Putusan Pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud dalam angka 7 yang ditandai dengan Berita Acara Penyelesaian Sengketa Pemilu melalui Putusan Pengawas Pemilu.
Adapun tenggang waktu yang Penyelesaian Sengketa Pemilu di Panwaslu ini adalah sebagai berikut:
1.      Proses sebagaimana disebutkan pada angka 2 diselesaikan paling lama 3 (tiga) hari setelah laporan diterima.
2.      Proses sebagaimana disebutkan pada angka 2 diselesaikan paling lama 3 (tiga) hari setelah angka 1 dilakukan (untuk daerah yang sulit sekali dijangkau paling lama 7 (tujuh) hari setelah angka 1 (satu) dilakukan).
3.      Proses sebagaimana disebutkan pada angka 3 diselesaikan paling lama 3 (tiga) hari setelah angka 2 dilakukan.
4.      Proses sebagaimana yang disebutkan pada angka 4 diselesaikan paling lama 3 (tiga) hari setelah angka 3 dilakukan (untuk daerah yang sulit sekali dijangkau paling lama 7 (tujuh) hari setelah angka 3 (tiga) dilakukan).
5.      Pertemuan sebagaimana yang dimaksud pada angka 5 dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari setelah angka 4 diselesaikan (untuk daerah yang sulit sekali dijangkau paling lama 7 (tujuh) hari setelah angka 3 (tiga) dilakukan).
6.      Proses sebagaimana disebutkan pada angka 5, 6, dan 7 diselesaikan paling lama 14 (empat belas) hari setelah angka 5 dilakukan.
Permohonan sengketa penyelesaian sengketa pemilu gugur[2], apabila:
Ø  Permohonan gugur bila pemohon atau kuasanya tidak datang dan hadir dalam pertemuan pertama setelah 3 (tiga) kali dipanggil secara patut oleh Pengawas Pemilu yang berwenang dalam Berita “Berita Acara Gugurnya Sengketa”.
Ø  Permohonan penyelesaian sengketa pemilu dapat dicabut kembali setelah pertemuan pertama, yang dituangkan dalam “Berita Acara Pencabutan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilu”.
Ø  Permohonan yang gugur dapat diajukan kembali paling lama 7 (tujuh) hari setelah terjadinya sengketa.

Sengketa Hasil Pemilu

Dalam sejarah kehidupan ketatanegeraan Indonesia, Bangsa Indonesia telah melakukan 10 (sepuluh) kali Pemilihan Umum (1945-2010), dimana pemilihan umum itu merupakan salah bentuk dari pesta demokrasi. Dalam waktu yang relatif cukup panjang tersebut, segala bentuk kecurangan dan/atau manipulasi yang berujung pada sengketa Pemilu, yang merupakan persoalan yang cukup mendasar dan menjadi perhatian serius kita semua, mengingat asas Pemilu yang Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia (LUBER) serta Jujur dan Adil (JURDIL) selalu saja diciderai dengan tindakan-tindakan curang oleh Partai Politik tertentu yang menimbulkan pelanggaran atau sengketa dalam menjalankan Pemilu tersebut.
Sengketa hasil pemilu adalah merupakan sengketa antar lembaga Negara yang berkaitan dengan hasil Pemilu, dimana terjadinya salah penafsiran atau manipulasi pada hasil pemilu.
Penyelesaian tentang perkara sengketa hasil pemilu merupakan salah satu wewenang Mahkamah Konstitusi. Dimana wewenang itu telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Wewenang Mahkamah Konstitusi Dalam Menyelesaikan Sengketa Pemilu

Ide pembentukan Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu perkembangan pemikiran hukum dan kenegaraan modern yang muncul pada abad ke-20. Ditinjau dari aspek waktu, negara kita tercatat sebagai negara ke-78 yang membentuk MK sekaligus merupakan negara pertama di dunia pada abad ke-21 yang membentuk lembaga ini.
Pasal 24C Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945[3] menetapkan bahwa Mahkamah Konstitusi (Constitutional Court) merupakan salah satu lembaga negara yang mempunyai kedudukan setara dengan lembaga-lembaga negara lainnya, seperti Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden, Mahkamah Agung (MA), dan yang terakhir terbentuk yaitu Komisi Yudisial (KY)[4]. Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan salah satu lembaga yudikatif selain Mahkamah Agung yang melaksanakan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Pembentukan Mahkamah Konstitusi dimaksudkan agar tersedia jalan hukum untuk mengatasi perkara-perkara yang terkait erat dengan penyelenggaraan Negara dan kehidupan politik. Dengan demikian konflik yang terkait dengan kedua hal tersebut tidak berkembang menjadi konflik politik-kenegaraan tanpa pola penyelesaian yang baku, transparan, dan akuntabel, melainkan dikelola secara objektif dan rasional sehingga sengketa hukum yang diselesaikan secara hukum pula. Oleh karena itu Mahkamah Konstitusi sering disebut sebagai Lembaga Negara Pengawal Konstitusi atau The Guardian and The Interpreter of The Constitution.
Pasal 24C ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menggariskan wewenang Mahkamah Konstitusi adalah sebagai berikut:
  1. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilu.
  2. Mahkamah Konstitusi wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.
Secara khusus, wewenang Mahkamah Konstitusi tersebut diatur lagi dalam Pasal 10 Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dengan merinci sebagai berikut:
  • Menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;[5]
  • Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara republik Indonesia tahun 1945;[6]
  • Memutus pembubaran partai politik; dan[7]
  • Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;[8]
  • Mahkamah Konstitusi wajib memberi putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.[9]
Dalam beberapa wewenang tersebut diatas, Mahkamah Konstitusi memberikan putusan setelah melakukan pengujian atas gugatan dan juga perkara yang masuk dalam buku registrasi Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Konstitusi akan mengeluarkan putusan selambat-lambatnya tiga hari setelah perkara tersebut masuk dalam buku registrasi Mahkamah Konstitusi. 
Kewajiban dari Mahkamah Konstitusi adalah memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap Negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela yang dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Proses Peradilan Mahkamah Konstitusi dalam Menyelesaikan Sengketa Pemilu
Pada Pasal 24C ayat (6) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 memerintahkan penyusunan dengan segera Undang-undang organik tentang Mahkamah Konstitusi yang mengatur hal-hal yang bersifat teknis, administratif yang meliputi antara lain: prosedur pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara Mahkamah Konstitusi dan Ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi.
Menurut ketentuan Pasal 24 C ayat (6) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang selengkapnya menyatakan, sebagai berikut:
Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan Undang-undang”.
Para pihak yang dapat berperkara atau legal standing untuk dapat mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum, yang berada dalam kewenangan Mahkamah Konstitusi, sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 74 ayat (1) UU No. 24 tahun 2003 sebagaimana yang dijabarkan dalam Pasal 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 04/PMK/2004, ditentukan sebagai berikut:
Pemohon adalah: (i) Perorangan warga Negara Indonesia calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Peserta Pemilihan Umum, (ii) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, (iii) Partai Politik pserta Pemilihan Umum”,
Sedangkan selain dari 3 (tiga) pihak diatas, maka tidak memiliki legal standing dan tentunya tidak berhak untuk mengajukan permohonan sengketa hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi, akan tetapi tidak semua sengketa yang berkaitan dengan pemilihan umum berada dalam kewenangan Mahkamah Konstitusi. Karena bisa jadi sengketa Pemilu tersebut masuk dalam kewenangan panitia pengawas Pemilu.
Permohonan sengketa pemilu yang dapat diajukan kehadapan Mahkamah Konsitusi, adalah hanya dapat diajukan penetapan hasil pemilihan umum yang ditetapkan secara nasional oleh Komisi Pemilihan Umum, yang dapat mempengaruhi; (i) Terpilihnya calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), (ii) Penentuan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang masuk pada putaran kedua pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta terpilihnya pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden, (iii) Perolehan kursi yang dimenangkan oleh partai politik peserta pemilihan umum disuatu Daerah Pemilihan.
Tiga poin yang dapat mempengaruhi penetapan hasil pemilihan umum secara nasional diatas, merupakan materi permohonan dan tentunya harus dipenuhi oleh setiap pemohon, sehingga sengketa hasil pemilihan umum tersebut dapat dibawa kedepan persidangan Mahkamah Konstitusi, dan apabila ke- 3 (tiga) poin tersebut tidak terpenuhi, maka permohonan tersebut akan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Adapun posisi Komisi Pemilihan Umum dalam hal ini, adalah menjadi pihak termohon.

Prosedur Pengajuan Perselisihan

Para pihak atau yang disebut sebagai pemohon yang memenuhi ketentuan-ketentuan sebagaimana yang sudah dipaparkan diatas, maka dapat mengajukan permohonan tersebut yang secara administrasi ditujukan kepada bagian kepeniteraan Mahkamah Konstitusi, yang memeriksa kelengkapan administrasi, misalnya keterangan lengkap dari pemohon, yang ditulis dalam bahasa Indonesia, ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya dalam 12 (dua belas) rangkap, menguraikan secara jelas perihal yang menjadi dasar permohonannya dan hal-hal lain yang diminta untuk diputuskan.
Untuk kepentingan itu, sebagaimana dijelaskan lebih rinci oleh pasal 5 ayat (4) Peraturan Mahkamah Konstitusi No.04/PMK/2004. tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa:
Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon atau kuasanya dalam 12 (dua belas) rangkap setelah ditandatangani oleh: (i) calon anggota Dewan Perwakilan Daerah peserta pemilihan umum atau kuasanya, (ii) pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden peserta pemilihan umum dan kuasanya, (iii) Ketua umum dan Sekretaris Jenderal atau sebutan sejenisnya dari pengurus pusat partai politik atau kuasanya.
Permohonan diatas harus memuat antaranya:
Ø  Identitas pemohon, yang meliputi: nama, tempat tanggal lahir/umur, agama, pekerjaan, kewarganegaraan, alamat lengkap, nomor telepon/faksimili/telepon seluler/email. Yang dihampiri dengan alat-alat bukti yang sah, antara lain meliputi; foto copy KTP, terdaftar sebagai pemilih yang dibuktikan dengan kartu pemilih, terdaftar sebagai peserta Pemilihan Umum (bagi partai politik dan perseorangan calon anggota DPD).
Ø  Permohonan yang diajukan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah dapat dilakukan melalui faksimili  atau e-mail dengan ketentuan permohonan asli sebagaimana dimaksud diatas sudah harus diterima oleh Mahkamah Konstitusi dalam jangka waktuu 3 (tiga) hari terhitung sejak habisnya tenggat.
Ø  Uraian yang jelas tentang; (i) Kesalahan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum dan hasil penghitungan yang benar menurut pemohon, (ii) Permintaan untuk membatalkan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum dan menetapkan hasil penghitungan suara yang benar menurut pemohon.
Ø  Pengajuan permohonan harus disertai dengan alat bukti yang mendukung permohonan tersebut, antara lain alat bukti surat, misalnya foto copy sertifikat hasil penghitungan suara, foto copy sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam setiap jenjang penghitungan, atau foto copy dokumen-dokumen tertulis lainnya dalam rangkap 12 (dua belas) setelah 1 (satu) rangkap dibubuhi materai cukup dilegalisasi. Apabila pemohon berkehendak mengajukan saksi dan/atau ahli, daftar dan curriculum vitae saksi dan/atau ahli dilampirkan bersama-sama permohonannya.
Permohonan ini dapat dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3X24 jam (tiga kali dua puluh empat) sejak Komisi Pemilihan Umum mengumumkan penetapan hasil pemilihan umum secara nasional. Pasal 74 ayat (3) UU No. 24 Tahun 2003 jo Pasal 5 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 04/PMK/2004. Namun, karena jangka waktu pengajuan permohonan yang sangat singkat itu, maka cara pengajuannya juga dimudahkan yaitu dapat melalui faksimili atau e-mail, dengan ketentuan bahwa permohonan aslinya sudah harus diterima oleh Mahkamah Konstitusi dalam jangka waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak habisnya tenggat waktu. Permohonan yang masuk diperiksa persyaratan dan kelengkapannya oleh Panitera Mahkamah Konstitusi.
Kewenangan Mahkamah Konstitusi telah diatur dalam Pasal 10 UU tahun 2003, dimana dalam pasal tersebut, diatur bagaimana tata tertib beracara di Mahkamah Konstitusi dan bagaimana mengajukan perkara oleh para pemohon yang ingin mengajukan permohonan, baik dalam kasus yang bersifat konstitusional maupun kasus sengketa kewenangan antar lembaga Negara yang diatur dalam UUD 1945.
Dalam pelaksanaan wewenangnya sebagai lembaga Negara yang memutuskan perkara ditingkat awal dan pada tingkat akhir yang putusannya bersifat final dan mengikat, Mahkamah Konstitusi


[1]Adalah anak Pemikir Politik Islam Fakultas Ushuluddin dan Filsafat UIN Alauddin Makassar. Peneliti pada Pusat Kajian Politik, Demokrasi dan Perubahan Sosial (PuKAP)- Indonesia, Aktifis Pro Demokrasi yang menjadi Anggota Pada Komunitas Indonesia untuk Demokrasi (KID) Jogjakarta, Aktifis Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kom. UIN Alauddin Makassar, Aktifis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kom. Ushuluddin UIN Alauddin, Aktifis Hizbut Thahrir Indonesia Kota Makassar, Aktifis Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Kom. UIN Alauddin Makassar, Mantan Aktifis Iqro Club (IC) Kab. Bima, pendiri sekaligus ketua Umum Forum Intelektual Muda Bima (2009-2014). Sedang aktif menulis berbagai Karya tulis Ilmiah, Jurnal dan juga berbagai Artikel. Buku-buku yang sedang ditulis antaranya, Ideologi dan Konstelasi Politik Islam Indonesia (2010), Ilmu Politik: Suatu Pengantar Paling Komprehensif (Naskah Siap Terbit), Polical Islamic: Pengantar Kepemikiran Politik Islam (Naskah Siap Terbit), Perjalanan Politik Indonesia: Dari Orde Lama Sampai Pasca-Reformasi (naskah siap terbit), Plesetan Ormas-Ormas Islam Indonesia (naskah siap terbit), Kritikan Atas Kerja Dan Kajian Ormas-Ormas Islam Indonesia (naskah siap terbit), Aib Kampus-Kampus Islam (naskah sedang ditulis), Pengkhianatan Intelektual Ala Indonesia: Sebuah Pendekatan Ala Julien Benda (naskah sedang ditulis). dapat dihubungi di email: Jurdifatahullah@rocketmail.com, Hp: 081 237 682 990.
[2] Untuk penjelasan Lebih lanjut, lihat Keputusan Panitia Pengawas Pemilihan Umum No. 13 Tahun 2003.
[3]
[4]
[5]
[6]
[7]
[8]
[9]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar