Rabu, 09 November 2011

PARA MAFIA SEDANG MENGGEROGOTI JANTUNG BANGSA INI


MAFIA PERADILAN DAN MAFIA HUKUM MENGUASAI NEGERI INI
FATAHULLAH JURDI
Peneliti PuKAP Bidang Kajian Politik Islam, Aktifis HMI dan IMM Kom. Ushuluddin UIN Alauddin Dan Mahasiswa Pemikir Politik UIN Alauddin Makassar
Negara Indonesia adalah Negara hukum, dimana di setiap pelanggaran itu akan dihukumi sesuai dengan koridor hukum  yang ada dan sesuai dengan apa yang telah digariskan oleh hukum. Sebagaimana yang telah digariskan oleh UUD 1945, yang menjadi patokan kita dalam mengamandemen Undang-undang di Negeri ini, untuk menyamakannya dengan perkembangan zaman. Indonesia adalah Negara yang saat ini menjadi incaran utama dari Negara-negara barat yang ingin menguasa sumber daya alam dunia dan ingin menguasai pasar dunia. Baik tekhnologi, perdagangan, bahkan lebih-lebih pengetahuan. Sebab, Indonesia adalah Negara yang kaya akan sumber daya alam yang begitu limpah ruah, serta menjadi Negara yang mayoritas penduduknya adalah Muslim.
Barat yang sangat menginginkan setiap Negara yang mayoritas penduduk-nya adalah Muslim hancur dan menginginkan Islam hancur, menyuntikkan berbagai kebijakan dan juga peraturan yang mereka tetapkan dalam Negara berkembang yang sudah mereka kuasai. Indonesia sekarang menjadi anak kandung atau biasa saya sebut dengan anak ”haram”nya Amerika, yang selalu bermaksud ingin menjarah habis semua sumber daya alam di Negeri ini melalui IMF, Bank Dunia, Freeport, Exxon Mobil dan lain sebagainya. Perusahaan-perusahaan inilah yang melakukan pelanggaran HAM, dengan melakukan pembuangan limbah sembarangan dan membuat kerusakan pada lingkungan kehidupan ini, sehingga mengakibatkan banyak manusia dan juga mahluk hidup mati karenanya. Dan ini adalah pelanggaran HAM yang paling nyata yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan Amerika ini. Padahal setiap saat dan setiap waktu Amerika sendiri selalu berbicara tentang perlindungan HAM, disinilah letak kemunafikan Amerika dalam melindungi HAM.  
Kejahatan Mafia Peradilan dan Mafia Hukum
Produk hukum di Negara ini, telah dianggap sebagai sebuah produk mainan yang sangat bagus dan enak untuk dimainkan, dan itu dilakukan oleh mereka yang menamakan diri sebagai penegak hukum. Aparat hukum itu seharusnya mampu menghukumi siapa yang bersalah tanpa harus melihat jabatan, suku, ras, agama, organisasi dan lainnya, sebagai hal yang membuatnya lepas dari hukum.
Sebagaimana yang dikatakan oleh, Dr. Soedjono Dirdjosisworo S.H (1985: 39), mengatakan, ”Pada umumya, sistem hukum pidana di Negara demokrasi harus memperlakukan pelaku kejahatan sebagai masalah individu. Pada bangsa-bangsa seperti itu, sudah menjadi kewajiban aparat peradilan pidana untuk menjatuhkan hukuman pada setiap pelaku kejahatan tanpa menghiraukan ras, agama, status sosial, atau keanggotaan”. Aparat-aparat ini kemudian harus mementingkan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang menjurus pada pemeriksaan individu dihadapan pengadilan daripada menekankan pada bukti mengenai hubungan diantara para penjahat atau pada struktur dan operasi organisasi-organisasi gelap.
Sedangkan di Negeri ini, hukum yang oleh aparat hukum, diibaratkan sebagai sebuah mainan. Yang bisa mereka mainkan kapan saja mereka mau dan mereka akan memainkannya sesuka hati mereka. Sehingga hukum yang ada di Negeri ini menjadi hukum yang paling jahat dalam sejarah hukum di dunia. Sebab yang bersalah tidak pernah terjerat oleh hukum meski mereka melakukan pelanggaran yang sangat besar, ketika mereka memiliki uang yang banyak dan juga memiliki jabatan di dalam wilayah institusi Negara.
Jika yang melakukan pelanggaran adalah rakyat kecil, meski itu hanya mencuri sandal, satu buah semangka  dan lain sebagainya, yang menurut saya adalah sebuah hal kecil yang sangat tidak masuk akal untuk dibawa kemeja hijau atau pengadilan (perkara ini sebenarnya bisa diselesaikan dengan musyawarah atau ganti rugi, tanpa melibatkan mereka yang menjadi penegak hukum sekaligus mafia peradilan dan juga mafia hukum, yang selalu menjadi lintah darat, yang selalu ingin mengisap darah), sedangkan pengadilan sendiri tidak pernah memihak kepada mereka, inilah pelanggaran HAM  yang sebenarnya. Yang membingungkan bagi saya adalah, bagaimana bisa, mereka yang mencuri dan merampok uang Negara bermilyar-milyaran bahkan bertriliun-triliun rupiah tidak pernah terjerat oleh hukum sedikitpun, bahkan hukum sendiri tidak bisa berkutik ketika berhadapan dengan mereka, dan bahkan mereka sangat kebal terhadap hukum. Apakah ini yang dinamakan dengan Negara hukum, yang menjamin setiap hak-hak warga Negaranya. Apakah hukum itu hanya menghukumi yang tidak punya uang dan hanya menghukumi mereka yang menjadi kelas bawah. Sedangkan mereka yang menjadi kelas elit dan berada di wilayah institusi pemerintah, tidak pernah dijerat oleh hukum dan bahkan hukum tidak bisa melihat kejahatan yang telah mereka perbuat.
Mahkamah Agung, yang katanya adalah Mahkamah yang sangat agung dan sangat bijak dalam memberikan penghakiman atas pelanggaran yang terjadi di Indonesia, tidak mampu memberikan penghakiman yang adil bagi masyarakat Indonesia yang sedang mengharapkan adanya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, sebagaimana yang telah tersirat dalam Pancasila sebagai dasar Negara (menurut saya pancasila Indonesia sekarang telah menjadi ’panca yang sial’), yang hanya bisa membawa sial bagi rakyat Indonesia. Kejaksaan agung juga, telah mengalami keompongan gigi dan bahkan giginya sudah hampir mau rontok semua, tidak mampu lagi memberikan hukuman bagi siapa yang telah melakukan pelanggaran. Inilah keretakan, pengkhianatan, pelanggaran hukum yang sangat tragis sepanjang sejarah kehidupan manusia.
Aparat-aparat hukum yang ada di Indonesia adalah keparat yang tidak mampu mengungkap kejahatan yang lebih besar yang terjadi di Negeri ini, mereka hanya mampu mengungkap kejahatan, misalnya ’orang kecil’ mencuri satu buah semangka, sepasang sandal, dan lain sebagainya. Sedangkan kejahatan yang jauh lebih besar seperti kejahatan korupsi yang menghabiskan uang Negara bermilyar-milyaran bahkan bertriliun-triliunan rupiah tidak mampu mereka ungkap bahkan mereka menutup mulut dan mata mereka ketika melihat kejadian itu. Saya teringat dengan kata-kata Bung Tomo, ”Bagaimana kita bisa mengungkap korupsi, sedang yang melakukan korupsi adalah semua anggota yang ada di wilayah pemerintah, misalkan kita ingin menangkap bawahannya, maka dia akan melihat atasannya, sedangkan atasannya, melihat lagi atasannya dan seterusnya sampai ketingkat yang lebih tinggi, bahkan ke Presiden”.
Saat ini, kita dihadapkan dengan berbagai fenomena kejahatan mafia atau para mafia hukum dan juga mafia peradilan yang sedang menjajakkan dan sedang mengkhianati peradilan dan juga hukum yang ada di Negeri ini, dengan semau mereka. Mereka ingin menjadikan Negara ini sebagai Negara yang tanpa hukum yang akan mengatur, semua kehidupan yang ada. Inilah harapan yang diharapkan oleh penguasa pada saat sekarang, supaya mereka dapat melakukan kejahatan dengan mengatas-namakan kemanusiaan dan juga Negara.
Media sedang asyiknya menayangkan berbagai kejahatan mafia ini ,dalam berbagai bentuk dan sedang asyiknya menayangkan bagaimana hukum itu dipermainkan oleh mereka yang mengaku menjadi penegak hukum yang akan melindungi siapa yang benar. Hukum di Indonesia pada saat ini, barang siapa yang memiliki uang, jabatan dan lainnya akan selalu benar dimata hukum. Sedangkan siapapun yang tidak punya uang, jabatan dan lainnya akan tetap berada dalam kesalahan, meski mereka benar.
Kapolri yang konon katanya adalah lembaga Negara yang akan melindungi dan menegakkan hukum, kini terlibat dalam perkara hukum dan telah melampaui kejahatan yang pernah dilakukan oleh mafia kejahatan yang paling ganas seperti gerakan Nazi dan lainnya, yang sama ganasnya dengan ini. Kapolri yang memiliki tugas sebagai pelindung dan pengayon hukum serta pelindung masyarakat, kini terlibat dalam kejahatan hukum yang sampai sekarang mereka tidak mampu keluar dari padanya dan terlibat dalam kasus suap-menyuap yang merupakan Korupsi, yang harus diberantas habis sampai keakar-akarnya. Sampai-sampai Mahkamah Agung dan juga Mahkamah Konstitusi serta Komisi Yudisial yang dibentuk untuk mempertahankan hukum yang ada di Negeri ini, tidak mampu melakukan apapun untuk mengungkap kejahatan para mafia, baik mafia peradilan, mafia hukum serta mafia yang lainnya yang tidak kalah ganasnya dengan gerakan Nazi yang membunuh ratusan juta manusia di Eropa.
Begitu juga dengan KPK (Komisi Pemberantas Korupsi), sudah terlibat dalam hal penyalahgunaan wewenang oleh kedua pimpinan non-aktifnya, setelah pimpinan aktif KPK Antasari Azhar dinyatakan terlibat dalam kasus pembunuhan Nasaruddin. Sedangkan penyalahgunaan wewenang telah diatur dalam Undang-undang. Jika telah terjadi hal yang demikian kita akan menyalahkan KPK sebagai Lembaga yang menaungi mereka berdua. Secara substansial, kita tidak bisa menyalahkan langsung KPK sebagai Lembaga yang menampung mereka berdua, yang bersalah adalah individu mereka yang telah melakukan itu. Saya tidak sepakat, jika KPK dibubarkan hanya gara-gara kedua Pimpinan non-aktifnya telah melakukan penyalahgunaan wewenang.
Logikanya adalah, jika sampai KPK dibubarkan, maka akan dengan leluasa mereka yang berada di wilayah institusi Negara akan melakukan kejahatan yang lebih daripada kejahatan ini. Dan mereka akan dengan leluas melakukan korupsi, dan bahkan akan ada korupsi massal, ketika KPK telah dibubarkan. (Wallahualam Bishawab).
BANGKITLAH INDONESIAKU. DARI KETERPURUKAN HUKUM YANG INGIN MEMBUNUHMU DAN BUNUHLAH PARA PENGKHIANAT YANG INGIN MENGHANCURKANMU.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar