Kamis, 05 Januari 2012

Kumpulan Tulisan Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra SH.,M.Sc di Dinding Facebooknya

TULISAN-TULISAN PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA SH.,M.Sc


KORUPSI YANG DIUPAKAN

Rekan saya Aboebakar Al Hasbsyi, anggota Komisi III DPR mendesak KPK agar
fokus menangani koprupsi di bidang pertambabangan dan perkebunan. Mulanya, saya kira Aboe akan mengajak KPK melakukan sesuatu yang besar dan luar biasa. Namun ternyata, yang dimaksud Aboe ialah, agar KPK menyidik dugaan kasus suap, gratifikasi dan sejenisnya yang mungkin terjadi dalam proses pemberian IUP atau izin lokasi dan izin-izinnya terkait dengan perkebunan. Aboe memberi contoh kasus Bima dan Mesuji, satu tambang dan satu kebun, yang menimbulkan protes warga setempat hingga jatuh korban.

Kalau sekedar menindak dugaan suap dan gratifikasi dalam pertambangan dan perkebunan, saya anggap tidak ada hal yang besar dan spektatuler yang disarankan Aboe. Tentu korupsi jenis itu harus ditindak, bukan hanya pelakunya, tetapi juga sistem yang mendorong terjadinya korupsi itu harus diperbaiki. Hal ini biasanya terkait dengan Pemilukada yang memerlukan dana besar bagi kandidat untuk kampanye dan membangun organisasi serta networknya.

Korupsi lebih besar di bidang pertambangan adalah ekspor bahan mentah ke luar negeri yang belum dipisahkan unsur mineralnya. Pengusaha berdasarkan izin yang dimiliki, misalnya menambang biji besi, mengekspor gelondongan biji besi bersama-sama dengan mineral ikutan lainnya, termasuk mineral tanah jarang (rare earth elements atau REE) yang harganya justru lebih mahal. Praktik seperti ini jelas merugikan perekenomian negara, sebagaimana disebutkan dalam UU Korupsi. Para pengusaha tambang dan negara-negara asing sesungguhnya merampok kekayaan negara ini, dengan aman tenteram, tanpa KPK atau Kejagung, atau DPR atau LSM manapun juga pernah mempersoalkannya.

Fokus penanganan korupsi di negara ini hanya menarik bagi banyak orang, termasuk Aboe tentunya, kalau terkait dengan politik, meskipun jumlah uang yang dikorupsi relatif kecil. Tetapi korupsi di bidang pertambangan, seperti saya kemukakan di atas, tak pernah diperhatikan orang, karena pelakunya tak terkait dengan politik. Coba anda bayangkan, berapa banyak korupsi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tambang asing dan dalam negeri yang sungguh-sungguh merugikan perekonomian negara? Sayang tak banyak orang tertarik dengan hal ini dan seakan melupakannya...
KERISAUAN MENGHADAPI PEMILU MENDATANG

Suatu hal yang merisaukan saya di pertengahan masa jabatan SBY ini ialah bagaimana penyelenggaraan Pemilu mendatang. UU Parpol sudah selesai dibuat, tapi UU Pemilu DPR,DPD dan DPRD sedang dalam proses. UU Pemilu Presiden belum jelas apakah akan direvisi atau tidak.

Pemilu terakhir, tahun 2009, saya anggap Pemilu terburuk di era Reformasi. KPU yang kurang profesional dalam bekerja dan begitu mudah dikendalikan Pemerintah yang berkuasa. Buruknya Pemilu 99 diawali dengan kacaunya data kependudukan yang diserahkan Kemendagri kepada KPU. Akibatnya, jumlah pemilih di Papua, lebih besar daripada penduduk Papua sendiri, demikian pula di berbagai daerah lain. Manipulasi Pemilu dimulai dari sini.

Perangkat teknologi penyelenggaraan Pemilu juga memprihatinkan. Komunikasi dan distribusi logistik Pemilu berjalan kacau. IT KPU yang jauh lebih mahal dibanding Pemilu sebelumnya, ternyata tidak berfungsi. Entri data dipermainkan, sehingga jual beli suara terjadi di sana. Lembaga Pengawas Pemilu kurang berfungsi. Sementara lembaga pemantau Pemilu milik swasta tidak aktif, sebagaimana Pemilu pertama di era Reformasi, tahun 1999. Mungkin karena tidak ada lagi dana luar negeri yang mendukungnya.

Kalau Pemilu mendatang dilaksanakan seperti Pemilu 2009, baik Pemilu Legislatif maupun Pemilu Presiden, maka demokrasi di negara ini bukannya tambah baik, malah tambah buruk saja. DPR dan Pemerintah yang terbentuk akhirnya tidak mempunyai "gezag" atau kewibawaan yang besar serta kurang mendapatkan legitimasi dari rakyatnya sendiri. Sungguh memprihatinkan....
Yusrilihza Mahendra II
Dalam jejaring sosial, banyak tulisan yang mengundang timbulnya polemik yang bernuansa intelektual. Namun ada pula, tulisan-tulisan yang mengandung sifat agitasi dan propaganda yang melahirkan perang urat syaraf. Tulisan yang bernuansa intelektual memang mengajak kepada pencerahan. Namun tulisan yang bernada agitasi dan propaganda, tentu jauh dari semangat itu, karena yang dicari bukanlah kebenaran, tetapi upaya sistematis membentuk publik opini sesuai keinginan orang yang melakukannya.

Sebagai contoh, seorang sahabat, Gampito Tjahjo Said, di grup facebook Forum Indonesia Sejahtera (FIS) menempel status tentang Saya dengan pengantar “Serbagai tokoh Hukum tata Negara, apakah rekan2 di grup ini percaya dia dapat mengantarkan bangsa kita kepada memabngun konstitusi baru RI?”. Dia pun menempel ilustrasi yang memang Saya tempel di status Saya seusai Dialog Nasional Kepemimpinan di Universitas Jenderal Sudirman, Purwokerto.

Banyak tanggapan dari yang positif sampai yang negatif. Keyakinan, keraguan, ketidakpercyaan, dan sebagainya. Semua itu sah-sah saja menurut Saya karena masih dalam kerangka analisis atas apa yang diharapkan Gampito. Sayang, ada seorang penanggap, Berlian Siagian, yang menanggapi perihal integritas Saya yang menurut Saya berdasar atas sesuatu yang kurang relevan. Analisisnya lebih mirip pada agitasi dan propaganda. Tentu hal ini Saya tanggapi dan luruskan.

Jozef Goebbels, Menteri Propaganda Nazi di zaman Hitler, mengatakan: Sebarkan kebohongan berulang-ulang kepada publik. Kebohongan yang diulang-ulang, akan membuat publik menjadi percaya. Tentang kebohongan ini, Goebbels juga mengajarkan bahwa kebohongan yang paling besar ialah kebenaran yang dirubah sedikit saja. Ada sebuah peristiwa terjadi dan menjadi sebuah fakta. Fakta itu kemudian “diplintir” sedikit saja dan disebarluaskan dengan teknik-teknik tertentu, maka dengan serta merta dia akan menjadi propaganda yang efektif. Sasaran propaganda tentu saja publik yang awam tentang seluk-beluk suatu masalah.

Selama saya menjadi asisten Professor Osman Raliby yang mengajar mata kuliah propaganda politik dan perang urat syaraf di Universitas Indonesia sekitar tahun 1978-1980, berulang kali beliau mengingatkan saya agar jangan menggunakan teknik-teknik propaganda, karena semua itu bertentangan dengan etika dan bertentangan dengan ajaran agama.

Professor Osman Raliby pernah “berguru” kepada Jozef Goebbels, ketika beliau belajar di Universitas Humbolt, Berlin, menjelang Perang Dunia II. Kita harus jujur, fair dan adil. Demikian nasehat Professor Raliby kepada saya. Kalau propaganda dihadapi pula dengan propaganda, dunia ini akan makin centang perenang. Dengan propaganda, orang dapat menciptakan “surga”, namun dengan propaganda juga orang dapat menciptakan “neraka” di tengah sebuah komunitas.
Yusril Ihza Mahendra
Kejaksaan Agung kembali tidak memenuhi janji akan menuntaskan kasus Sisminbakum pada akhir Desember. Padahal, sudah berapa kali mereka umumkan ke publik. Jaksa Agung kembali mengatakan akan mengkaji putusan lepas Romli dan putusan bebas Yohanes oleh Mahkamah Agung dan akan mengambil sikap hati-hati.

Nampaknya kasus ini sengaja akan dibuat berlarut-larut, mungkin sampai Pemilu tahun 2014. Saya sesungguhnya hanya memerlukan ketegasan, kasus ini akan diadili atau dihentikan. Jika akan diadili, saya siap menghadapinya. Jika dihentikan, akan lebih baik, karena sudah tidak cukup alasan untuk meneruskan kasus ini.
Yusril Ihza Mahendra
Seharian saya memonitor Kejagung yang menjanjikan akan mengumumkan penuntasan kasus Sisminbakum hari Rabu 28 Desember 2011. Namun lewat tengah malam, pengumuman itu tak kunjung ada. Jaksa Agung Basrief kembali mengatakan akan mempelajari putusan PK Mahkamah Agung yang membebaskan Yohanes, karena dia didakwa bersama-sama dengan saya. Entah kapan mengkaji putusan Yohanes ini akan selesai, wallahu 'alam.

Tanggal 20 Desember 2010, MA melepaskan Romli Atmasasmita dari segala dakwaan. Ketika itu, Jaksa Agung juga mengatakan akan mempelajari putusan itu untuk melihat kaitannya dengan saya. Setahun sudah berlalu, hasil kajian atas putusan lepas Romli itu tak kunjung ada.

Bulan Juni 2011, Mahkamah Konstitusi memutuskan wajib hukumnya Kejagung memeriksa SBY dan Megawati sebagai saksi menguntungkan bagi saya, terkait penyidikan kasus Sisminbakum. Jaksa Agung sekali lagi mengatakan sedang mempelajari putusan MK itu untuk memutuskan akan memeriksa SBY dan Mega atau tidak. Enam bulan telah berlalu, hasil mempelajari putusan itu tak kunjung ada.

Hari ini, Kapuspenkum Kejagung Noor Rachmad mengatakan Kejagung mengundurkan pengumuman penuntasan kasus Sisminbakum darihari Rabu tanggal 28 ke hari Jum'at tanggal 30 Desember 2011. Apa benar, saya belum yakin....
Yusril Ihza Mahendra
Yusril Ihza Mahendra mengakui bahwa pencekalan Kejaksaan Agung atas dirinya sudah berakhir tanggal 26 Desember kemarin. "Dengan tidak adanya perpanjangan dari Kejagung, maka berdasarkan Pasal 97 ayat (2) UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, maka pencekalan tersebut berakhir demi hukum" demikian ditegaskannya kepada pers pagi ini (Rabu 28 Desember 2011). Yusril mengatakan bahwa dia sudah menerima pemberitahuan resmi dari Direktorat Jenderal Imigrasi melalui surat tanggal 27 Desember. Surat itu juga memerintahkan kepada seluruh jajaran imigrasi untuk mencoret namanya dari daftar cekal.

Setelah berakhirnya cekal, Yusril berharap Kejaksaan Agung akan menghentikan penuntutan kasus Sisminbakum yang menjadikan dirinya sebagai tersangka. Seperti diketahui, belum lama ini Kejagung menjanjikan akan mengambil keputusan akhir kasus Sisminbakum hari ini 28 Desember, setelah penyidikan kasus ini terkatung-katung sekian lama. Wajagung Darmono mengatakan ada tiga opsi penuntasan kasus ini, yaitu menghentikannya, meneruskan ke pengadilan atau mendeponir perkara ini.

Yusril mengatakan bahwa dengan bebasnya Romli Atmasasmita dan Yohanes Woworuntu sebagai terdakwa utama kasus Sisminbakum, maka sudah tidak ada alasan lagi bagi Kejagung untuk meneruskan kasus ini. Sudah dua kali Mahkamah Agung menyatakan bahwa tidak ada unsur kerugian negara dalam kasus ini, sehingga dakwaan korupsi sebagaimana dituduhkan Kejagung tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Kalau dua terdakwa utama tidak terbukti melakukan korupsi, maka peran dirinya selaku Menkumham yang dianggap "turut melakukan" karena "mengetahui, membiarkan dan memberi kesempatan" kepada bawahannya Romli selaku Dirjen Administrasi Hukum dan Yohanes untuk korupsi, dengan sendirinya menjadi gugur."Ini adalah logika hukum, kecuali kita sudah kehilangan akal sehat", katanya menambahkan.

Yusril menambahkan, tidak ada alasan bagi Kejagung untuk memilih opsi mendeponir perkara ini. Dia juga menolak deponering, karena tidak ada alasan kepentingan umum untuk menghentian dakwaan terhadap dirinya. "Kalau perkara dideponir, segala bukti dan alasan hukum untuk melakukan penuntutan telah cukup, namun dakwaan tidak diteruskan ke pengadilan karena alasan kepentingan umum" katanya menerangkan makna deponering. "Dalam kasus saya, bukti tidak ada dan alasan hukum juga tidak ada. Karena itu, tidak ada alasan untuk mendeponir perkara ini. Langkah yang paling tepat ialah menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara atau SP3" tegasnya. Bagi Yusril, langkah deponering adalah perangkap bagi dirinya. Dia menolak status dirinya disamakan dengan Bibit Samad Rijanto dan Chandra Hamzah, dua pimpinan KPK yang kasusnya dideponering Kejaksaan Agung.
Yusrilihza Mahendra II
Hari ini Selasa 27 Desember 2011 jam 00.30 saya tengah memantau perkembangan pencegahan (cekal) saya ke luar negeri yang berakhir tepat jam 24.00 tanggal 26 Desember 2011. Ternyata, tidak ada surat perpanjangan cekal dari Kejagung kepada Kementerian Hukum dan HAM. Dengan demikian, menurut UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, masa pencekalan yang telah habis, jika tidak ada perpanjangan, maka pencekalan itu berakhir demi hukum. Saya berharap, nama saya telah dihapus dari daftar cekal oleh pejabat Imigrasi jam 24.00 tadi.

Kalau ternyata hari ini saya dicekal lagi, maka perlawanan akan saya teruskan. Sudah tidak ada alasan bagi Kejagung untuk mencekal saya, kecuali sengaja ingin melakukan kezaliman.
Yusrilihza Mahendra II
Dalam Seminar Nasional: Refleksi Akhir Tahun Penegakkann Hukum di Indonesia Catatan dan Kritik Akhir Tahun atas Kinerja Penegakan Hukum di Indonesia yang diselenggarakan oleh Keluarga Mahasiswa Magister Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta hari ini, Rabu (21/12/201), Saya menyampaikan bahwa perlunya negara membangun sistem yang baik dan kuat yang ditopang oleh sumber daya manusia yang berkualitas.
Saya menegaskan bahwa dalam sistem yang baik, maka orang-orang buruk dan jahat akan dipaksa menjadi orang baik. Sebaliknya dalam sistem yang buruk, orang baiklah yang akan dipaksa menjadi orang buruk dan jahat.
Yusrilihza Mahendra II
Negara, sebagai organisasi kekuasaan yang memiliki kewenangan untuk menjaga dan bilamana perlu dengan alat-alat yang dimiliknya, apat memaksakan agar norma hukum positif itu dijalankan dalam kenyataan. Namun aparatur penyelenggaran negara itu, dalam menjalankan kekuasaannya haruslah dilandaskan pada norma hukum positif yang berlaku.vDi luar hukum, tindakan apatur negara adalah kesewenang-wenangan.
Sistem hukum yang kita bangun itu adalah sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila. Sebagai sebuah negara kesatuan, kita tentu harus memiliki satu jenis hukum positif yang berlaku untuk semua orang di bidang hukum publik. Sementara di bidang hukum privat, sejauh kita dapat menyatukannya, upaya itu harus dilakukan. Namun terhadap bidang-bidang hukum tertentu, terutama terkait dengan hukum kekeluargaan dan kewarisan, kita tetap dapat mempertahankan adanya kemajemukan hukum.
Sumber rujukan dalam kita membangun hukum nasional itu, baik di bidang hukum publik maupun hukum privat adalah dengan merujuk kepada sumber-sumber hukum yang hidup dalam hati sanubari rakyat kita, yakni norma-norma dasar dalam hukum Islam, norma-norma dasar hukum adat dari segala suku bangsa kita, norma-norma hukum eks kolonial Belanda yang telah diterima oleh masyarakat kita, serta berbagai konvensi internasional yang berlaku.
Semua norma-norma dasar itu dapat kita pelajari dengan mendalam untuk kita transformasikan ke dalam rumusan norma hukum positif nasional kita melalui proses legislasi yang demokratis untuk memenuhi kebutuhan hukum bangsa dan negara kita sekarang dan masa depan.
Yusrilihza Mahendra II

Ketika saya masih muda, saya berguru soal-soal keislaman, politik dan kenegaraan kepada Dr. Mohammad Natsir, Pahlawan Nasional, mantan Ketua Umum Partai Masyumi, mantan Menteri Penerangan dan Perdana Menteri RI tahun 1950. Salah satu pengajaran Natsir kepada saya ialah, bagaimanakah seseorang pemimpin politik harus bertindak sebagai seorang Cendekiawan dan sekaligus seorang Negarawan.

Sebagai cendekiawan, seorang pemimpin harus menghimpun informasi sebanyak-banyaknya, melakukan analisa yang dalam terhadap suatu persoalan dan kemudian mencari terobosan jalan keluar untuk mengatasi masalah itu.

Adakalanya seorang pemimpin harus mengambil keputusan yang tidak populer kata Natsir. Populer dalam makna suatu tindakan yang menurut anggapan umum layak untuk dilakukan dan kadang-kadang nampak heroik. Pemimpin, karena dia berbeda dengan rata-rata orang awam, dia mempunyai daya nalar dan daya analisis lebih dari rata-rata. Ia seolah orang yang mampu melihat sesuatu yang tak terlihat orang banyak. Kalau dia berkeyakinan dengan hal itu, maka dia harus berani mengambil keputusan, walau seperti telah saya katakan, keputusan itu nampak tidak populer.

Orang awam seringkali menyadari sebuah kebenaran, jauh di kemudian hari, ketika peristiwa itu sudah lama terjadi. Bahkan mungkin telah dilupakan banyak orang, kecuali sejumlah akademisi yang dengan jujur meneliti peristiwa-peristiwa politik masa lalu dan mereka menuliskan sebuah karya akademik yang obyektif dan bebas dari segala prasangka dan kepentingan.

Dalam konteks di atas, seorang politisi akan bertindak sebagai negarawan, jika dia berpikir dan bertindak dengan mengedepankan kepentingan bangsa dan negaranya yang jauh lebih besar daripada kepentingan sesaat. Seorang politisi berpikir dan bertindak kadang-kadang demi kepentingan kelompoknya sendiri. Sementara seorang negarawan bepikir dan bertindak demi kepentingan bangsa dan negaranya, yang mengatasi segala paham, kelompok dan kepentingan.

Sayang politik kita sekarang terasa makin menjauh dari sifat-sifat kenegarawanan itu. Politik kita makin sempit, makin jauh dari nilai-nilai dan etika. Hukum, yang seharusnya menjadi mekanisme menyelesaikan masalah dengan adil dan beradab, justru kehilangan fungsinya, karena norma-norma dirumuskan, ditafsirkan dan diterapkan atas dasar selera dan kepentingan belaka. Akan lebih buruk lagi kalau hukum dijadikan sarana untuk memberangus dan menyingkirkan lawan-lawan, yang sesungguhnya adalah saudara sebangsanya sendiri, yang ikut bersama-sama berjuang untuk membangun bangsanya agar menjadi bangsa yang maju dan terhormat.

Kalau fenomena seperti ini terus berlanjut, maka bangsa ini akan tercabik-cabik oleh dendam, kemarahan dan kebencian. Tiap rezim yang berkuasa, dia opresif mencari-cari kesalahan lawan dan kemudian menjerumuskannya. Tetapi, apabila rezim ini runtuh, merekapun akan dicari-cari pula kesalahannya untuk kemudian dijerumuskan pula. Akhirnya, bangsa ini akan terus terpuruk oleh dendam, kemarahan dan kebencian, dan takkan pernah bangkit menjadi bangsa yang maju dan beradab. Bangsa kita hanya menjadi bulan-bulanan ejekan dan tertawaan bangsa-bangsa lain. Bukan ini yang kita maui, bukan ini yang dipikirkan oleh generasi pendahulu kita. Tapi itulah kenyataan hari ini yang kita lihat dan kita rasakan.

Sungguh risau saya memikirkan perjalanan bangsa dan negara kita ke depan. Perjalanan nampaknya masih sangat panjang, namun tetaplah kita ingin berbuat yang terbaik untuk kemajuan bangsa dan negara, walau terasa berat sekali.
Dan, saat kerisauan yang memuncak itu, entah kenapa Saya sering teringat pada guru Saya itu, Dr. Mohammad Natsir.
Yusrilihza Mahendra II
Sehubungan banyaknya pertanyaan kepada Saya baik di blog, facebook atau twitter, tentang pernyataan Saya di Purwokerto bahwa Saya siap maju sebagai Presiden pada Pilpres tahun 2014, berikut ini adalah jawaban dan sekaligus sikap Saya:

“Saya sudah ditempa oleh cobaan dan pengalaman yang panjang. Insya Allah, jiwa saya tetap stabil, meskipun bekerja di bawah tekanan, dan bahkan ancaman yang berat. Pengalaman saya bekerja dibelakang Presiden sejak zaman Presiden Suharto, membuat saya tahu apa yang harus dikerjakan seorang Presiden. Saya pernah menjadi pemikir dan speechwriter (penulis pidato) tiga Presiden, yakni Suharto, Habibie dan SBY. Saya berharap, anda tidak menilai saya sebagai orang yang sekedar mencoba-coba jadi Presiden tanpa pengetahuan dan pengalaman”

Mudah-mudahan menjadi terang dan pengrtian bagi kita semua.
Selengkapnya parafesbuker dapat melihat utuh pada blog saya di http://yusril.ihzamahendra.com/2011/12/17/yusril-siap-maju-dalam-pilpres-mendatang/
— bersama Irwan Djamaluddin dan 31 lainnya.
Yusrilihza Mahendra II
Utang luar negeri Indonesia, yang kini jumlahnya telah mencapai 1.700 trilyun, kira-kira 1,7 kali dari total APBAN tahun 2011, sudah menjadi lingkaran setan yang wajib segera diputus dan diselesaikan.
Pembayaran cicilan utang dan bunganya telah menyita hampir sepertiga total APBN, sehingga membuat Pemerintah membayar hutang, namun pada saat yang sama membuat hutang baru untuk menutupi kekurangan dana APBN.
Pemerintah baru nanti, harus memiliki keberanian mengambil langkah-langkah penyelesaian utang, dengan pertama-tama menghentikan pembuatan utang baru, dan kedua menggali dan meningkatkan sumber-sumber pendapatan dalam negeri dan ekspor serta menghemat devisa untuk hal-hal yang sudah dapat kita tanggulangi sendiri, sehingga impor dapat kita kurangi.
Karena itu, sektor pertambangan mineral dapat memainkan peranan penting dalam meraih devisa, dengan tentunya meninjau ulang keseluruhan mekanisme investasi di dunia pertambangan sehingga lebih menguntungkan negara.
Yusrilihza Mahendra II
“Sejalan dengan falsafah negara Pancasila, maka konsep negara kesatuanlah yang kita terima dan pertahankan, dan bukan konsep negara federal. Di dalam negara kita tidak akan terdapat negara-negara yang menjadi negara bagian seperti di Amerika Serikat atau Malaysia. Apa yang kita inginkah, sebagaimana telah dikemukakan oleh UUD 1945 hasil amandemen ialah adanya otonomi daerah yang seluas-luasnya dan penyelenggaraan pemerintahan di daerah yang dilakukan secara demokratis, dengan tetap menjaga ciri khas daerah masing-masing. Teknis pelaksanaan otonomi daerah diserahkan kepada undang-undang.”
Yusrilihza Mahendra II
TINDAK LANJUT KASUS CENTURY

Harian KOMPAS kemarin (Selasa, 06/12/2011), memuat pemberitaan tentang apa yang Saya sampaik di kampus UKI beberapa hari lalu. Diskusi yang dimaksudkan mencari solusi atas perkembangan kasus Century sebenarnya berjalan baik dna positif. Hanya saja, dalam perjalanannya, Rektor UKI melakukan tindakan ‘membubarkan’ seperti yang banyak diberitajkan oleh media.

Secara singkat apa yang Saya sampaikan adalah bahwa sudah saatnya Kasus Century ini memasuki tahap penyelesaian kongkret, memberikan solusi. Bukan sekadar wacana dan lebih pada rekonstruksi peristiwa-peristiwa seputar Century, yang sudah menjadi konsumsi public dna pengetahuan umum.
Langkah kongkret yang Saya maksudkan adalah bahwa Tim Pengawas Kasus Century memberikan rekomendasi ke DPR untuk mengeluarkan hak menyatakan pendapat. Hal ini untuk memberi kepastian kepada masyarakat mengenai proses penyelesaian kasus tersebut. Dan berikutnya, akan ada follow up dari kasus ini ke Mahkamah Konstitusi.
Di sinilah kita lihat dan kita uji apakah Centrury itu bias menjadi sandungan buat Pemerintah (Presiden), atau tidak.

Untuk membaca utuh apa yang ditulis oleh harian KOMPAS itu, teman-teman fesbuker dapat melihat di http://yusril.ihzamahendra.com/2011/12/07/yusr
Mengapa Jadi Begini Potret Negeri ini?

Situasi keamanan dalam negeri tidaklah sebaik yang kita harapkan. Kejahatan konvensional yang mengancam keamanan dan ketenteraman terus berlangsung dalam eskalasi yang makin meningkat. Demonstrasi yang berujung dengan kerusuhan terjadi di mana-mana. Konflik fisik antar kelompok masyarakat juga terus terjadi. Ancaman disintegrasi bangsa masih terus terjadi, khususnya di Papua, yang memerlukan penanganan yang sungguh-sungguh untuk memecahkan akar permasalahannya. Sementara pelanggaran kedaulatan wilayah negara kita bukan sekali dua kali dipermainkan oleh negara tetangga, tanpa adanya respons yang tegas dari Pemerintah kita.
Pemerintahpun selalu terlambat dalam menangani berbagai bencana, sehingga korban yang jatuh menjadi lebih besar dibandingkan dengan apa yang seharusnya terjadi. Keadaan-keadaan seperti ini telah menyebabkan tidak sedikit warga bangsa kita yang mengatakan bahwa negara kita ini sudah seperti negara tanpa pemerintahan.
Pandangan seperti ini memang ekstrim. Pemerintah tetap ada, namun terlihat lemah, terlambat bertindak dan tidak tegas dalam bersikap, sehingga mulai kehilangan legitimasi untuk memerintah. Dalam situasi seperti itu, apapun langkah dan kebijakan yang diambil Pemerintah makin kurang diperdulikan oleh rakyatnya. Rakyat mulai kehilangan harapan pada pemerintahnya sendiri, yang seharusnya bertindak sebagai pengayom bagi seluruh rakyatnya.
Pemerintahan yang kian melemah, yang dikendalikan oleh tokoh-tokoh yang kehilangan kewibawaan dan pemimpin yang tidak memiliki wawasan dan kecakapan dalam merumuskan dan memecahkan persoalan-persoalan mendasar yang dihadapi bangsanya, dan mengambil keputusan yang cepat dan tepat, dengan sendirinya akan membuat bangsa dan negara ini makin melemah pula.
Melemahnya kemampuan Pemerintah memecahkan persoalan-persoalan yang dihadapi bangsa dan negara, akan disusul dengan timbulnya ketidakpuasan baik di pusat maupun di daerah-daerah. Ini bukan saja menjadi pemicu kekacauan, tetapi juga dapat memicu percepatan disintegrasi bangsa dan negara.
Pembangunan sosial ekonomi yang kita harap-harapkan akan mampu menghapus kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan, belum banyak mencatat kemajuan. Angka kemiskinan dan pengangguran masih tetap tinggi. Biaya pendidikan makin mahal, sehingga tidak terjangkau oleh rakyat kecil, terutama anak-anak petani, buruh kecil dan nelayan yang hidup di desa-desa. Kenyataan ini menggambarkan kesuraman masa depan.
Jumlah penduduk terus bertambah, sementara kualitas manusianya tidak bertambah baik. Indeks pembangunan manusia kita cenderung menurun dalam beberapa tahun belakangan ini. Ini semuanya akan menjadi beban bagi masa depan. Penduduk kian banyak, sementara sumberdaya lahan dan alam makin menciut, sehingga mengandalkan hidup pada sektor-sektor tradisional seperti pertanian, perikanan dan industri rumah tangga akan makin sulit. Sementara pertanian mulai dikuasai oleh pemilik modal besar dan industri yang bercorak kapitalistik yang tidak menopang tumbuhnya industri kecil dan rumah tangga sebagai penopangnya. Daya saing produk-produk kita makin menurun di tengah derasnya arus masuk barang-barang impor.
Sumberdaya alam di bidang energi dan pertambangan memang masih cukup besar sebagai sumber kemakmuran bangsa. Namun berbagai peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ada sekarang ini, tidaklah membuat sumberdaya alam itu mampu dinikmati oleh rakyat. Tambang-tambang dikuasai asing dengan modal besar, yang membuat rakyat tidak menikmati apa-apa dari kegiatan penambangan. Mereka hanya menikmati polusi dan kerusakan lingkungan di sekitar kampung halaman mereka. Kehidupan rakyat kecil di sekitar daerah pertambangan, seperti tidak menjanjikan masa depan apa-apa.
Ya, mengapa jadi begini potet negeri ini?
Yusrilihza Mahendra II

Setelah Lebih Satu Dasawarsa Reformasi

Setelah lebih satu dasawarsa berada di alam Reformasi, situasi kehidupan bangsa dan negara kita ternyata tidak beranjak menuju ke arah yang lebih baik. Justru, telah meninggalkan “Persoalan-Persoalan Besar Bangsa Kita”.

Dengan berakhirnya era Pemerintahan Orde Baru pada tahun 1998 yang lalu, kita mulai memasuki era baru yang kita namakan dengan era Reformasi itu. Kita berharap, di era ini, kehidupan bangsa dan negara kita akan menjadi lebih baik, setelah kita hidup dalam suasana ketimpangan ekonomi, merebaknya kolusi, korupsi dan nepotisme, serta penyelenggaraan negara yang jauh dari semangat demokrasi, dengan militer sebagai inti utama kekuasaan politik. Kita ingin memiliki pemerintahan sipil yang lebih demokratis dan terbuka, lebih bersih dan lebih berwibawa, serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme. Kita ingin membangun sebuah pemerintahan yang kuat dan stabil untuk membawa bangsa dan negara kita ke arah yang lebih baik. Kita ingin menegakkan keadilan dan kepastian hukum agar setiap warga bangsa merasa terlindungi hak-haknya. Kita ingin pembangunan sosial ekonomi kita dijiwai oleh semangat kerakyatan, sehingga makin mengecil jurang kaya dan miskin. Kita ingin hidup harmoni dan damai ditengah-tengah kemajemukan suku-bangsa, budaya, bahasa dan agama yang menandai kehidupan bangsa kita. Kita ingin menjadikan bangsa dan negara kita menjadi bangsa yang besar, kuat dan berpengaruh dalam pergaulan bangsa-bangsa, sehingga kita tidak mudah diombang-ambingkan tekanan politik dan ekonomi oleh negara-negara besar.

Namun setelah lebih satu dekade kita berada di alam Reformasi, harapan-harapan itu belum juga kunjung tercapai. Sebagian warga masyarakat yang tidak puas bahkan mengatakan bahwa harapan itu makin jauh dari kenyataan. Bahkan, sebagian mereka yang mulai frustrasi dengan keadaan mengatakan, kalau begini keadaannya reformasi, maka lebih baik kita kembali ke zaman Pak Harto. Kembali ke zaman yang lampau, sudah pasti mustahil akan terjadi.

Kehidupan sebuah negara mempunyai kemiripan dengan kehidupan pribadi manusia. Ada dinamika dalam kehidupan. Waktu terus berjalan dan zaman akan berganti, suka atau tidak suka. Zaman Pak Harto atau zaman pendahulu yang lain sudah berlalu dan tidak mungkin akan kembali lagi. Dunia di sekitar kita sudah berubah. Kita harus menerima kenyataan yang baru, walaupun terasa tidak menyenangkan. Tugas generasi kita sekaranglah memperbaiki keadaan yang kurang menyenangkan itu dengan membawa bangsa dan negara kita ke arah yang lebih baik.

Orang boleh marah dan bahkan jengkel dengan penguasa yang sedang memerintah. Tetapi orang tidak boleh marah dan benci kepada bangsa dan negaranya. Pemerintah yang berkuasa, setiap saat dapat berganti dengan pemerintah yang baru, melalui pemilihan umum yang bebas, atau oleh sebab-sebab yang lain. Namun bangsa dan negara tetap harus kita cintai, kita jaga, kita pelihara dan kita pertahankan untuk selama-lamanya, betapapun buruknya keadaan negara kita.

Setelah lebih satu dasawarsa berada di alam Reformasi, Pemerintahan kita bukannya makin kuat dan stabil, malahan menjadi lemah dan sering tidak berdaya menghadapi berbagai tekanan yang datang dari dalam maupun luar negeri. Kelemahan itu bukan disebabkan oleh sistem presidensial yang kita anut sebagaimana diatur dalam UUD 1945 pasca amandemen, melainkan karena hal-hal yang melekat pada pribadi Presiden kita sekarang, yang terlihat lamban dan ragu-ragu dalam mengambil keputusan dan kurang menunjukkan yang sikap tegas dalam mengendalikan jalannya pemerintahan.

Pemerintah terlihat lamban dalam menangani masalah-masalah yang sesungguhnya memerlukan kecepatan dalam bertindak. Berbagai perjanjian internasional dan regional yang dibuat dalam melaksanakan konsep perdagangan bebas, telah menyebabkan makin melemahnya daya saing produk dalam negeri, dan makin memiskinkan petani dan pengusaha kecil. Pasar dalam negeri dibanjiri dengan barang-barang impor, mulai dari baju koko, mukenah dan kerudung sampai buah-buahan, garam, cabe dan jahe. Bahkan untuk memenuhi kebutuhan makanan rakyat, kita tetap mengimpor kedelai dalam jumlah yang besar untuk membuat tahu dan tempe. Padahal, kita mengatakan negara kita adalah negara agraris.
 —
Yusrilihza Mahendra II

MELURUSKAN BERTHY

Sebelumnya, dengan kerendahan hati, Saya sungguh tidak tertarik untuk berpolemik, apatah lagi untuk hal-hal yang tidak jelas. Namun, setelah membaca dan mencermati serta menganalis tulisan-tulisan Saudara Berthy B Rahawarin, seorang aktivis –setidaknya begitu ia mengaku dalam lamannya pada Kompasioana.com, Saya merasa ada beberapa hal yang perlu Saya luruskan. (http://hukum.kompasiana.com/2011/11/06/argumen-hukum-yusril-sekedar-dpr-senang/),
Berikut ini adalah salah satu yang Saya anggap mendesak untuk dijawab. Mudah-mudahan setelah pemuatan ini, beberapa kekeliruan Saudara Berthy dan mungkin banyak penikmat kolomnya dapat diluruskan

Artikel yang ditulis oleh Berthy B Rahawarin di “Kabar Indonesia” lebih banyak ngawur daripada benarnya. Dari kalimat pertama tulisannya, data dan fakta yang disajikan sudah salah samasekali, sebagiannya lagi mengada-ada tanpa bukti. Bukan sekali ini Berthy ini menulis menyerang saya dengan cara-cara seperti itu. Selama ini saya diamkan saja. Namun kalau saya diam saja, orang mengira apa yang ditulisnya benar. Sekali ini saya tanggapi tulisannya, sebagai berikut:

Dikatakannya bahwa saya adalah Menkumham pada periode pertama Kabinet Indonesia Bersatu (KIB), padahal yang benar, Menkumhamnya adalah Hamid Awaluddin dan Andi Mattalata. Saya menjadi Mensesneg dalam KIB I sebelum diberhentikan Presiden SBY tanggal 7 Mei 2007;

Sikap saya menentang moratorium remisi terhadap terpidana korupsi, terorisme, narkotika dan kejahatan trans-nasional terorganisir dianggapnya sebagai ingin “menenangkan hati anggota DPR” dan akan memberi “argumen-argumen yang bertentangan dengan semangat membasmi korupsi sebagai extraordinary crime”.

Banyak orang yang asal ngomong seolah-olah benar bahwa korupsi itu adalah “extra ordinary crime” atau kejahatan luar biasa yang dapat digolongkan sebagai pelanggaran HAM yang berat (gross violation of human rights) dengan mengaitkannya pada Konvensi PBB tentang Melawan Korupsi. Saya membaca berulang-ulang UN Convention Against Corruption yang saya ikut menyusunnya, dan bahkan saya menandatangani pengesahannya atas nama Pemerintah RI di Markas Besar PBB di New York itu, namun tidak menemukan satu katapun dalam konvensi itu yang mengkategorikan korupsi sebagai extra ordinary crime. Statuta Roma tentang Pembentukan Mahkamah Pidana Internasional (ICC Statute), yang memuat kategori tentang extra ordinary crime tidak memasukkan korupsi ke dalamnya. Begitu juga UN Convention on Trans National Organized Crime (TOC) yang saya juga ikut menyusunnya dan akhirnya menandatanganinya atas nama Pemerintah RI di Palermo, Italia, tahun 2002, juga tidak memuat kategori seperti itu;

Dikatakannya karena korupsi adalah extra ordinary crime, maka pelaku kejahatan korupsi dikecualikan dari remisi. Darimana landasannya pendapat seperti itu? Tidak ada landasan hukum apapun untuk mendukung pendapat seperti ini. Konvensi PBB tentang Perlakuan terhadap Narapidana (1955) dan Tokyo Rules (1958) yang mengatur perlakuan terhadap narapidana, justru tidak membenarkan adanya diskriminasi terhadap narapidana. Tidak ada perubahan konvensi itu yang memasukkan pelaku tindak pidana korupsi dikecualikan dari hak mendapatkan remisi;

Korupsi dipandang masuk “pelanggaran HAM berat di mata Konvensi PBB” dan karena itu terpidana korupsi tidak dapat dipandang sama dengan pidana umumnya. Saya hanya mempersilahkan yang bersangkutan untuk membaca Konvensi PBB itu baik teks Bahasa Inggris yang saya tanda-tangani di New York, maupun teks Bahasa Indonesia sebagai lampiran UU No 7 Tahun 2006 tentang Ratifikasi Konvensi tersebut, dan tolong tunjukkan pada saya mana pasal yang mengatakan korupsi itu sebagai “pelanggaran HAM berat”. Kalau korupsi termasuk “pelanggaran HAM berat” maka pelakunya harus diadili di Pengadilan HAM, bukan di Pengadilan Tipikor seperti sekarang ini;

Saya dituduh bahwa sebagai Menkumham (di era KIB I seperti kata penulis) tidak ada integritas pribadi dalam penegakan hukum, tidak berjiwa rechtsstaat. Tidak apa-apa dituduh begitu, ok saja. Namun alasannya “Yusril nampak konsisten dalam sikap ketika memberi bahasa pembelaan pada grasi kontroversial Syaukani”. Saya tidak pernah memberi komentar apapun terhadap grasi yang diberikan Presiden SBY kepada Syaukani yang diusulkan oleh Menkumham Patrialis Akbar, apalagi membela grasi untuk Syaukani itu. Penulis ini mengada-ada dan menyebarkan fitnah belaka. Saya berani menentang rencana Presiden Gus Dur yang mau mengeluarkan dekrit membubarkan DPR dan MPR dalam sidang kabinet di Bina Graha, dengan risiko keesokan harinya saya dipecat jadi Menteri Kehakiman. Kalau saya tidak berjiwa rechstaat, saya tak paham juga. Apa ada menteri lain, termasuk SBY yang juga hadir sebagai menteri, yang berani menentang Presiden dalam sidang kabinet? Tolong anda tunjukkan pada saya, kalau ada.

“Tapi Yusril ketika Menkumham di bawah Presiden yang sama, diam seribu bahasa ketika penolakan grasi oleh Presiden SBY atas kasus kontroversial pidana mati Tibo cs, dalam konflik sosial di Poso, Sulteng”. Ini tambah ngawur lagi. Menkumham ketika Tibo ditolak grasinya oleh Presiden SBY adalah Hamid Awaluddin. Grasi Tibo beda sekali dengan moratorium remisi yang justru kontroversial. Bahwa Tibo dipidana mati memang kontroversial di mata Pemimpin Gereja Katolik di Vatikan, yang menulis surat meminta kepada Presiden SBY agar mengampuni Tibo. Surat senada datang dari kelompok Gereja Katolik dari berbagai negara. Bagi orang-orang Islam yang keluarganya dibantai Tibo di Poso, hukuman mati bagi Tibo tidaklah kontroversial, bahkan sudah sewajarnya. Apa penulis Berthy B Rahawarin ini mempunyai kaitan dengan link Gereja Katolik di Vatikan, sehingga kehilangan obyektifitas, silahkan anda menjawabnya.

Banyak orang yang akhir-akhir ini membangun opini seolah-olah saya ini pembela koruptor dan tidak terlibat dalam upaya pemberantasan korupsi. Saya anggap ini adalah bagian dari “black campaign”. Mereka lupa, atau pura-pura tidak tahu kalau saya yang ikut menyusun RUU Pembentukan KPK dan saya pula yang mewakili Presiden RI membahasnya hingga selesai dengan DPR RI. Saya juga yang ikut merevisi UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sehingga menjadi lebih keras isinya, yang kini menjadi UU No 20 Tahun 2002 dan mewakili Presiden membahasnya di DPR hingga selesai. Tanya saja sama hakim-hakim Tipikor itu, bukankah Yusril, ketika menjadi Menkumham yang membentuk pengadilan Tipikor itu, untuk pertama kali di PN Jakarta Pusat? Banyak orang lupa, bahwa saya ketika Menjadi Menkumham menyediakan segala fasilitas, bahkan sampai meminjam gedung Departemen Pertanian dan mempersiapkan segala sesuatunya agar memungkinkan mantan Presiden Suharto untuk diadli. Padahal, saya pernah menjadi speech writer beliau ketika menjadi Presiden.

Pendirian saya menentang moratorium remisi yang dicanangkan Amir Samsudin dan Denny Indrayana itu, dituduh sekedar ingin menyenangkan hati anggota DPR. Sikap yang saya yang tegas dalam memegang suatu pendirian, tidak selalu menyenangkan orang, bahkan sebaliknya banyak pula yang benci. Saya tidak pernah perduli orang senang atau benci dengan pendapat dan pendirian saya. Sepanjang saya yakin benar, saya kemukakan pendirian itu, walau ada yang senang dan ada yang benci. Saya tidak perduli;

Orang-orang yang secara kongkrit saya bela di LP Cipinang dan Salemba, kebanyakannya terkait dengan travel cheque suap terkait pemilihan Miranda Gultom menjadi Deputi Senior Gubernur BI. Siapa yang menyuap hingga kini tidak diketahui, apa Miranda, Nunun atau siapa. Masak yang disuap ada, yang menyuap tidak ada. Ini aneh bin ajaib. Kalau suap, tidak ada unsur kerugian negara, apalagi memakan uang rakyat, yang sering dijadikan propaganda orang-orang seperti Berthy Rahawarin ini, seolah-oleh mereka pembela rakyat yang duitnya dimakan koruptor. Andaikata yang nyuap Miranda, atau siapapun, maka yang digunakan adalah uangnya sendiri, atau uang orang lain. Yang jelas bukan uang negara atau uang rakyat. Kecuali Miranda yang korupsi uang negara, dipakai beli travel cheque. Itu benar korupsi yang merugikan keuangan negara. Tapi ini masalah lain yang perlu penyidikan dan penuntutan agar kasus ini jelas;

Berthy B Rahawarin nampak tidak yakin kalau yang menanggapi tulisannya adalah saya. Kalau saya sudah menulis di blog saya sendiri, dan saat ini di Facebook, masih juga tak yakin, terserahlah!

Saya ingin katakan padanya, bahwa saya bukan tipe manusia yang suka lempar batu sembunyi tangan, atau bersembunyi dibalik fasilitas dunia maya. Kalau saya mau melawan dan menantang orang, saya tidak pernah sembunyi-sembunyi. Saya akan tantang secara terbuka. Saya pernah menantang admin Blognya Indonesia Matters untuk debat terbuka, namun mereka tidak berani.

Saya bahkan tantang Jaksa Agung Hendarman Supandji dan Presiden SBY untuk berdebat terbuka di hadapan sidang Mahkamah Konstitusi, namun tokh mereka tidak datang, sampai akhirnya MK membenarkan argumentasi saya, bahwa Hendarman memang jaksa agung illegal.

Bahkan, di tahun 1998, saya pernah datang membawa pisau menantang Prof. A Muis, Guru Besar UNHAS, yang sering memaki-maki saya di koran Fajar, Makassar. Itu saya lakukan setelah dua kali Muis tak muncul ketika ditantang berdebat terbuka, yang disponsori Jusuf Kalla. Kali ketiga saya bawa pisau ke Makassar dan Muis tak datang lagi. Dengan jengkel saya berkata kepada hadirin “Bilang sama Professor Muis, kalau dia orang Bugis, jangan suka tusuk orang dari belakang. Ini saya bawa pisau dan kain sarung. Kalau mau bunuh-bunuhan, ayo kita masuk dalam kain sarung ini, bawa pisau masing-masing. Profesor Muis bikin malu orang Bugis”. Seminggu sesudah itu, Muis meninggal, bukan saya tusuk pakai pisau, tapi dia meninggal karena stroke

Sekali lagi, mudah-mudahan penjelasan Saya ini bermanfaat bagi ini semua yang mengikutinya. Mudah-mudahan pula kecerdasan dan kejernihan berfikir tetaplah kita perlihara dan tidak dikalahkan oleh prasangka-prasangka.
Tidak Suka •  • Bagikan • 1 Desember 2011

Karena terfokus pada korupsi dalam pengertian merugikan keuangan negara, termasuk suap kepada pejabat dan penyelnggara negara, dewasa ini, dari sekitar 500 kepala daerah di tanah air, terdapat sekitar 170 kepala daerah yang menjadi tersangka dan terdakwa dalam tindak pidana korupsi.
Besarnya jumlah kepala daerah yang terkena sangkaan dan tuduhan korupsi itu, di samping faktor mentalitas, juga disebabkan oleh sistemnya yang buruk dan hukum adminstrasinya yang tidak mengandung kejelasan dan kepastian.
Jika sistem buruk, maka sistem harus diperbaiki. Jika hukum abu-abu dan multi-tafsir, maka hukum itu menjadi prioritas untuk diperbaiki. Jika sistem dan norma hukum tidak diperbaiki, maka seribu kalipun pejabat itu berganti, maka selama itu pula korupsi akan tetap ada. Selama itu pula negara kita ini akan dicap sebagai sarang koruptor.
Yusrilihza Mahendra II

Menjawab Undangan SBY

Rupanya wartawan Jawa Pos Puspa Purwitasari memotret saya ketika memberi ucapan selamat kepada Presiden SBY dan Ibu Anni Yudhoyono dalam acara walimah perkawinan Ibas-Aliya di Jakarta Convention Hall, Sabtu 26 November 2011 kemarin malam. Foto itu dimuat di berita Jawa Pos National Network (JPNN Com).

Saya memenuhi undangan SBY karena saya pikir, meskipun secara politik saya berseberangan dengan beliau, namun secara pribadi biarlah hubungan silaturrahim tetap berjalan. Ketika saya bersalaman itu Presiden SBY mengatakan "Terima kasih atas kedatangannya Pak Yusril. Saya selalu mengikuti perkembangan Pak Yusril. Meskipun begitu, saya harap hubungan silaturrahmi kita tetap berlanjut. Kapan-kapan kita bertemu". Saya hanya menjawab singkat "Selamat Pak". Ibu Anni juga mengatakan "Terima kasih Pak Yusril, atas kedatangannya". Setelah itu, sayapun berlalu. Ada banyak orang lain yang antri di belakang saya untuk memberi ucapan selamat.

Ucapan basa-basi Presiden SBY seperti itu sudah sering diucapkannya kepada saya, baik langsung maupun melalui telepon. Saya tak pernah menganggapnya serius, sehingga saya anggap biasa saja. Karena itu, sayapun tidak ingin menanggapi ucapan beliau. Apalagi hal itu akan mengganggu antrian panjang undangan lain yang mau mengucapkan selamat.

Saya tak berlama-lama di acara walimah itu. Saya merasa kikuk karena menjadi perhatian banyak orang. Ketika turun dari tempat pengantin berdiri, banyak orang menyalami saya dan minta berfoto. Maka saya bergegas segera berlalu, jangan mengganggu acara perkawinan itu. Ketika ke luar melalui ruang utama JCC, ada belasan wartawan mewawancarai saya. Saya hanya menjawab pertanyaan-pertanyaan sekitar masalah politik dan ekonomi. Saya menolak pertanyaan yang minta saya mengomentari perkawinan putra-putri Presiden SBY dengan Menko Perekonomian Hatta Radjasa. Sambil tertawa saya hanya mengatakan "Masyarakat kita selalu mengatakan bahwa hidup, mati, rejeki dan jodoh ada di tangan Tuhan". Kalau sudah demikian, maka tidak ada lagi hal-hal yang dapat saya komentari. Sayapun berlalu dari keramaian wartawan yang terus menanyai komentar saya tentang perkawinan itu.

Terima kasih. Saya, Insya Allah, tidak terpengaruh dengan basa basi itu. Memang saya telah dipermalukan oleh SBY dan bawahannya. Tapi saya kira, beliaupun cukup dipermalukan karena perlawanan saya melalui jalur hukum sukar untuk mereka kalahkan juga. Putusan MK yang isinya memerintahkan Jaksa Agung untuk memeriksa SBY sebagai saksi kasus Sisminbakum, hingga kini tetap bikin mereka pusing dan bingung. Kalau tuduhan kepada saya melakukan korupsi karena tidak memasukkan biaya akses Sisminbakum sebagai PNBP, maka ketika SBY diperiksa, justru beliaulah yang akan jadi tersangka itu. Karena menurut UU PNBP sesuatu itu masuk PNBP atau bukan sepenuhnya adalah kewenangan Presiden, bukan saya. Strategi saya lawan dengan strategi. Saya takkan mundur menghadapinya.

Namun, tetap saja ada pembaca yang mengomentari kehadiran Saya pada acara Walimah itu dengan mengaitkan kebijakan politik SBY cq Kejaksaan Agung, yang menurutnya telah mempermalukan Saya. Atas pendapat ini, Saya hanya bisa berkomentar seperti ini:
“Terima kasih. Saya, Insya Allah, tidak terpengaruh dengan basa basi itu. Memang saya telah dipermalukan oleh SBY dan bawahannya. Tapi saya kira, beliaupun cukup dipermalukan karena perlawanan saya melalui jalur hukum sukar untuk mereka kalahkan juga. Putusan MK yang isinya memerintahkan Jaksa Agung untuk memeriksa SBY sebagai saksi kasus Sisminbakum, hingga kini tetap bikin mereka pusing dan bingung. Kalau tuduhan kepada saya melakukan korupsi karena tidak memasukkan biaya akses Sisminbakum sebagai PNBP, maka ketika SBY diperiksa, justru beliaulah yang akan jadi tersangka itu. Karena menurut UU PNBP sesuatu itu masuk PNBP atau bukan sepenuhnya adalah kewenangan Presiden, bukan saya. Strategi saya lawan dengan strategi. Saya takkan mundur menghadapinya.”
 — bersama Nanang Subakti Karsowirono, Solihin Purre dan Farhan Syaddad Asgartigor.
Tidak Suka •  • Bagikan • 28 November 2011
Yusril Ihza Mahendra
PEMBERANTASAN KORUPSI HARUS KOMPREHENSIF

Pemberian sanksi yang keras terhadap pelaku korupsi, tentunya setelah dilakukan proses peradilan yang fair dan obyektif, memang perlu dilakukan. Namun, kalau hanya mengandalkan sanski yang keras tanpa membenahi hal-hal lain yang terkait, hasilnya juga tidak akan memuaskan. Di zaman Zia ul Haque berkuasa di Pakistan, diterapkan sanski yang keras terhadap pencuri, yakni hukuman potong tangan. Dalam beberapa bulan saja, ribuan pencuri buntung tangannya. Tapi apakah pencurian di Pakistan selesai? Tidak. Pencurian tetap saja, karena akar persoalan pencurian di Pakistan adalah kemiskinan dan pengangguran yang merajalela.

Pemberantasan korupsi harus dimulai dari keluarga yakni menanamkan nilai-nilai akhlak yang baik, disiplin dan menghargai hak orang lain. Para ulama berkewajiban pula menanamkan kesadaran religius bahwa korupsi adalah tindakan yang salah dan melawan hati nurani, dosa, serta mendapatkan sanksi tidak hanya di dunia, tetapi juga di akhirat. Para pendidik di sekolah-sekolah mengajarkan kejujuran pribadi, nyontek adalah terlarang, mengambil hak orang lain juga terlarang.

Negara harus membangun sistem yang ketat dalam menyelenggarakan negara. Sistem yang diciptakan harus mampu mencegah korupsi, walaupun banyak orang berniat untuk melakukannya. Sistem yang kuat, yang didukung oleh pribadi-pribadi yang berakhlak teguh, akan memungkinkan negara berjalan dengan tingkat korupsi yang minimal.

Akhirnya, para pemimpin, mulai dari Presiden sampai ke bawah, memberi contoh dan keteladanan yang baik untuk tidak korupsi. Kalau terjadi korupsi dalam kehidupan masyarakatnya, merekalah yang pertama-tama mengambil langkah yang tegas, adil dan obyektif serta melaksanakan hukum sesuai dengan norma yang berlaku.

Singkatnya, kalau hanya melaksanakan sanksi yang keras saja, tanpa pembenahan di sektor-sektor lain, maka pemberantasan korupsi hanya akan sia-sia. Mau ada 1000 lembaga seperti KPK, meskipun menerapkan hukum yang keras, hasilnya tetap saja jauh dari harapan.
Yusril Ihza Mahendra
Saya berterima kasih atas dukungan beberapa BEM Perguruan Tinggi yang hari ini mengumumkan dukungannya kepada saya, sebagai salah satu calon Presiden alternatif, dalam Pilpres mendatang. Jika amanah itu diberikan kepada saya, Insya Allah, saya akan menunaikannya dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggungjawab. Saya pikir, pengetahuan dan pengalaman dalam mengelola negara, terutama menangani krisis dan menyelesaikan persoalan-persoalan fundamental yang dihadapi bangsa dan negara ini, Insya Allah, telah cukup saya miliki. Terima kasih atas dukungannya.
Yusril Ihza Mahendra
PENCURIAN SANDAL TAK PERLU KE PENGADILAN

Aparat penegak hukum kita seharusnya mengedepankan kearifan dalam menegakkan hukum. Penegakan hukum pidana, haruslah dilihat sebagai alternatif terakhir, jika upaya-upaya lain sudah tidak dapat lagi dilakukan untuk mengembalikan keadaan masyarakat ke keadaan semula, setelah terjadinya suatu tindak pidana.

Jika ada anak remaja mencuri sendal, atau mencuri apapun, langkah pertama adalah memanggil kedua orang-tuanya untuk diberi nasehat dan teguran. Orang yang barangnya dicuri juga dipanggil untuk diminta pandangannya dan diarahkan untuk menempuh jalan damai menyelesaikan masalah. Kalau segala upaya sudah ditempuh, dan pencurian tetap dilakukan berulang-ulang, maka barulah remaja tersebut diadili. Hukumannya tentunya harus bersifat mendidik, bukan seperti menghukum orang dewasa.

Kasus yang terjad di Palu, Selteng, ketika seorang remaja diadili karena mencuri sendal milik polisi, adalah gambaran bahwa kearifan dalam menegakkan hukum sudah hilang. Penegakan hukum bukanlah segala-galanya tanpa mempertimbangkan faktor-faktor lain yang justru sangat penting untuk menjaga keseimbangan, ketenteraman dan kedamaian dalam masyarakat.
Yusril Ihza Mahendra
Tahun 2012 merupakan tahun penuh tantangan bagi SBY di tengah carut-marut pemerintahannya mengatasi berbagai peristiwa yang tak kunjung terselesaikan.

Tantangan besar bagi pemerintahannya di tahun depan ini ialah melambungnya harga minyak dunia yang otomatis membawa imbas kepada APBN. Untuk konsumsi dalam negeri, sudah lama kita jadi importir BBM, yang harganya terus melonjak. Subsidi akan melambung. Biaya rutin pemerintah terus meningkat dengan pemekaran wilayah yang tanpa kendali.

Selain itu, persoalan persediaan beras juga akan menjadi masalah utama karena ketidakberhasilan peningkatan produksi dalam negeri, sementara negara-negara penghasil beras cenderung menaikkan harga jual.

Kalau masalah BBM dan beras tak mampu ditasi, maka kejatuhan pemerintahan SBY tinggal menunggu waktu saja. Kedua persoalan ini dulunya ditangani Jusuf Kalla sebagai Wapres dengan inisiatif dan keberanian. Boediono nampaknya tak mempunyai kapasitas penanganan seperti itu. Sementara SBY, selalu berada dalam keraguan dalam mengambil keputusan.
Yusril Ihza Mahendra
Di setiap zaman ada saja cara rezim yang berkuasa untuk memojokkan lawan-lawan politik. Di zaman Sukarno, semua lawan politik dituduh "kontra revolusioner" dan ditangkapi tanpa proses peradilan. Alat untuk menindas lawan namanya BPI. Di zaman awal Suharto berkuasa, semua lawan politik dituduh "subversi dan PKI". Alat untuk menindas lawan namanya KOPKAMTIB. Di zaman SBY, semua lawan politik dituduh "korupsi". Alat untuk menindas lawan, namanya KPK dan Kejaksaan. He he he he, setiap rezim rupanya punya cara yang sama untuk memberangus lawan-lawan politik...
Yusril Ihza Mahendra
Sebentar lagi tahun 2011 akan berakhir. Kalau kita evaluasi penegakan hukum selama setahun ini, tak banyak hal menggembirakan. Penegakan hukum, khususnya terkait korupsi, masih main target-targetan. Kalau seseorang dijadikan target, akan dicari-cari kesalahannya sampai kapanpun, walaupun dia tidak salah. Sementara, kalau sudah menyangkut elit pemerintahan sekitar SBY, dan elit Partai Demokrat, kasusnya ditutup-tutupi, bahkan dikerdilkan. Kalau begini caranya penegakan hukum, negara ini takkan pernah selamat dan tidak memberikan harapan apapun bagi rakyat ke depan.
Suka •  • Bagikan • 29 Desember 2011 pukul 19:10 •
Yusril Ihza Mahendra
Pemberian sanksi yang keras terhadap pelaku korupsi, tentunya setelah dilakukan proses peradilan yang fair dan obyektif, memang perlu dilakukan. Namun, kalau hanya mengandalkan sanski yang keras tanpa membenahi hal-hal lain yang terkait, hasilnya juga tidak akan memuaskan.
Di zaman Zia ul Haque berkuasa di Pakistan, diterapkan sanski yang keras terhadap pencuri, yakni hukuman potong tangan. Dalam beberapa bulan saja, ribuan pencuri buntung tangannya. Tapi apakah pencurian di Pakistan selesai? Tidak. Pencurian tetap saja, karena akar persoalan pencurian di Pakistan adalah kemiskinan dan pengangguran yang merajalela.

Pemberantasan korupsi harus dimulai dari keluarga yakni menanamkan nilai-nilai akhlak yang baik, disiplin dan menghargai hak orang lain. Para ulama berkewajiban pula menanamkan kesadaran religius bahwa korupsi adalah tindakan yang salah dan melawan hati nurani, dosa, serta mendapatkan sanksi tidak hanya di dunia, tetapi juga di akhirat. Para pendidik di sekolah-sekolah mengajarkan kejujuran pribadi, nyontek adalah terlarang, mengambil hak orang lain juga terlarang.

Negara harus membangun sistem yang ketat dalam menyelenggarakan negara. Sistem yang diciptakan harus mampu mencegah korupsi, walaupun banyak orang berniat untuk melakukannya. Sistem yang kuat, yang didukung oleh pribadi-pribadi yang berakhlak teguh, akan memungkinkan negara berjalan dengan tingkat korupsi yang minimal.

Akhirnya, para pemimpin, mulai dari Presiden sampai ke bawah, memberi contoh dan keteladanan yang baik untuk tidak korupsi. Kalau terjadi korupsi dalam kehidupan masyarakatnya, merekalah yang pertama-tama mengambil langkah yang tegas, adil dan obyektif serta melaksanakan hukum sesuai dengan norma yang berlaku.

Singkatnya, kalau hanya melaksanakan sanksi yang keras saja, tanpa pembenahan di sektor-sektor lain, maka pemberantasan korupsi hanya akan sia-sia. Mau ada 1000 lembaga seperti KPK, meskipun menerapkan hukum yang keras, hasilnya tetap saja jauh dari harapan. Pemberantas korupsi harus dilakukan secara komprehensif.
Yusril Ihza Mahendra
Hehehe, saya monitor Kejagung dari Kuala Lumpur, Malaysia, seharian, sampai saya kembali ke Jakarta tadi malam jam 23.05. Saya nggak lari, kan? Ada banyak orang simpati dan mendukung saya di sana. Mereka bukan orang sembarangan. Kalau mau lari, dari dulu juga saya sudah lari. He he he, saya cinta Indonesia dan selamanya akan tetap berjuangan untuk Republik Indonesia...
Yusril Ihza Mahendra
Hari ini Selasa 27 Desember 2011 jam 00.30 saya tengah memantau perkembangan pencegahan (cekal) saya ke luar negeri yang berakhir tepat jam 24.00 tanggal 26 Desember 2011. Ternyata, tidak ada surat perpanjangan cekal dari Kejagung kepada Kementerian Hukum dan HAM. Dengan demikian, menurut UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, masa pencekalan yang telah habis, jika tidak ada perpanjangan, maka pencekalan itu berakhir demi hukum. Saya berharap, nama saya telah dihapus dari daftar cekal oleh pejabat Imigrasi jam 24.00 tadi.

Kalau ternyata hari ini saya dicekal lagi, maka perlawanan akan saya teruskan. Sudah tidak ada alasan bagi Kejagung untuk mencekal saya, kecuali sengaja ingin melakukan kezaliman.
Yusril Ihza Mahendra
Sore ini (Sabtu, 26/12/2011) saya memberikan ceramah di Mesjid Agung Al Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta, mengenai Pemikiran Politik Mohammad Natsir, mantan Perdana Menteri RI dan kini telah diangkat menjadi Pahlawan Nasional bangsa kita. Saya senang melihat sejumlah generasi muda Islam dari berbagai kalangan, mulai ingin mendalami sejarah pemikiran politik Islam di tanah air. Selama ini mereka lebih banyak membaca karya-karya dari pemikir Mesir seperti Hassan al-Banna dan Sayyid Qutb, atau Sayyid Abul A'la Maududi dari Pakistan, sehingga kurang mengenal pemikiran para pendahulunya sendiri. Padahal, pemikiran dan gerakan politik Islam di negeri kita jauh lebih dulu, lebih kaya dengan pengalaman dan lebih beragam dibandingkan dengan Mesir dan Pakistan. Dari segi relevansi, pemikiran para pendahulu di tanah air, katakanlah mulai dari HOS Tjokroaminoto, Agus Salim, M Natsir dll, jauh lebih relevan dengan situasi kongkrit yang kita hadapi dalam konteks Indonesia.

Orang berpikir, selamanya tidak pernah dilakukan di ruang hampa. Pemikiran pada dasarnya lahir sebagai respons terhadap tantangan lingkungan sezaman. Salah seorang peserta meminta saya menulis kata pengantar terhadap karya HOS Tjokroaminoto yang pertama kali terbit tahun 1920-an berjudul "Islam dan Sosialisme", untuk dicetak ulang agar dapat dibaca oleh generasi sekarang. Saya menyanggupinya, sebagaimana saya telah menulis kata pengantar untuk penerbitan ulang buku karya M Natsir yang berjudul "Capita Seleta Jilid I" yang pertama kali terbit tahun 1954. Ceramah sore ini membawa kenangan saya semasa bergaul erat dengan M Natsir sejak saya mahasiswa sampai beliau wafat tahun 1992. Ketika saya menjadi mahasiswa Ilmu Politik, mulanya saya ingin menulis disertasi doktor tentang Pemikiran Politik Mohammad Natsir. Namun judul ini dianggap teralu dekat ke bidang filsafat daripada ilmu politik. Atas saran dari George McTurnan Kahin dan Syed Ahmad Hussein, disertasi saya diarahkan ke lain yang dianggap benar-benar ilmu politik, sehingga disertasinya berjudul "Modernism and Fundamentalism in Islamic Politics: A Comparative Study of the Masyumi Party in Indonesia and the Jemaat-i-Islami in Pakistan" (1940-1960).
Tidak Suka •  • Bagikan • 26 Desember 2011 pukul 23:43 •
Yusril Ihza Mahendra
Kejagung kemarin mengumumkan akan mengambil putusan final tentang kasus Sisminbakum tanggal 28 Desember nanti. Ada tiga opsi kata mereka, menerbitkan SP3 atau SKP2, melanjutkan ke pengadilan atau mendeponir kasus ini. Kalau langkah pertama sudah selayaknya mereka lakukan. Romli Atmasasmita, Yohanes Woworuntu semuanya telah dilepaskan dan dibebaskan oleh Mahkamah Agung. Sebentar lagi, Insya Allah, Zulkarnaen Yunus juga akan dibebaskan. Dakwaan korupsi terhadap mereka tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Kasus ini murni rekayasa aparat Kejagung, yang gembar-gembor mengatakan negara dirugikan 420 milyar rupiah. Mahkamah Agung dalam putusan kasasi dan PK tegas mengatakan tidak ada kerugian negara dalam kasus ini.

Kalau mereka mau limpahkan ke pengadilan, saya siap menghadapi dan melawannya. Saya tidak pernah takut menghadapi pengadilan, walau penuntutan ini akan terasa aneh. Saya dituduh "turut melakukan", bukan pelaku utama. Sebab Romli dan Zulkarnaen adalah Dirjen, sementara saya waktu itu adalah Menteri. Saya dianggap "mengetahui, membiarkan dan memberi kesempatan" kepada Romli dan Zul untuk korupsi. Nah, kalau keduanya ternyata dibebaskan MA karena tidak terbukti korupsi, maka "pengetahuan, pembiaran dan kesempatan" apa yang saya berikan kepada mereka? Karena itu, saya menganggap penuntutan itu, sekiranya memang demikian keputusannya, adalah suatu kezaliman. Kejagung sudah kehilangan rasionalitas dalam berpikir. Namun, jika tetap dituntut, biarkanlah kezaliman mereka pertontonkan kepada rakyat dan sejarah akan mencatatnya.

Kalau pilihan mendeponir perkara, jelas saya keberatan dan akan saya tolak. Memang hak Jaksa Agung untuk mendeponir perkara demi kepentingan umum. Tetapi kepentingan umum apa untuk mendeponir perkara ini? Jika perkara di deponir, maka dugaan kejahatan yang saya lakukan sebenarnya cukup bukti dan cukup alasan hukum untuk dituntut ke pengadilan. Namun, demi kepentingan umum, dakwaan itu tidak dilakukan alias dideponir. Saya memilih untuk diadili daripada dideponir. Biar saya menghadapi tuntutan mereka secara kesatria. Saya tidak ingin "terpenjara" oleh pendeponiran sebuah perkara, yang hanya akan menjadi beban politik dan psikologis sampai ke anak cucu.

Tanggal 28 Desember 2011 tinggal tiga hari lagi.
Tidak Suka •  • Bagikan • 24 Desember 2011 pukul 23:27 •
Yusril Ihza Mahendra
Kerusuhan di Bima sungguh-sungguh memprihatinkan. Ini akibat berlarut-larutnya penanganan terhadap kawasan penambangan, yang akhirnya tidak pernah berpihak kepada rakyat kecil. Korbanpun jatuh akibat penanganan masalah keamanan yang tidak mengenal batas sampai di mana aparat boleh bertindak agar tidak terjadi pelanggaran HAM. Sebagai orang yang lahir dan menjadi dewasa di daerah pertambangan timah di Pulau Belitung, saya benar-benar merasakan betapa tidak bersahabatnya dunia tambang dengan rakyat di sekitarnya. Negara yang berkewajiban untuk melindungi segenap bangsa dan tumpah darah rakyatnya, sudah seyogianya mengambil kebijakan yang adil dan membawa manfaat dengan pemberian Izin Usaha Penambangan (IUP) dan meninjau ulang kontrak-kontrak karya peninggalan zaman Orde Baru dulu. Pertambangan adalah sumber kemakmuran, bukan sumber pemiskinan dan penderitaan rakyat.
Tidak Suka •  • Bagikan • 24 Desember 2011 pukul 23:02 •
Yusril Ihza Mahendra
Seorang pemimpin politik harus bertindak sebagai seorang Cendekiawan dan sekaligus seorang Negarawan. Sebagai cendekiawan, seorang pemimpin harus menghimpun informasi sebanyak-banyaknya, melakukan analisa yang dalam terhadap suatu persoalan dan kemudian mencari terobosan jalan keluar untuk mengatasi masalah itu. Sebagai negarawan, dia berpikir dan bertindak dengan mengedepankan kepentingan bangsa dan negaranya yang jauh lebih besar daripada kepentingan sesaat, yang mengatasi segala paham, kelompok dan kepentingan.

Sayang politik kita sekarang terasa makin menjauh dari sifat-sifat kenegarawanan itu. Politik kita makin sempit, makin jauh dari nilai-nilai dan etika. Hukum, yang seharusnya menjadi mekanisme menyelesaikan masalah dengan adil dan beradab, justru kehilangan fungsinya, karena norma-norma dirumuskan, ditafsirkan dan diterapkan atas dasar selera dan kepentingan belaka. Bahkan lebih buruk lagi, hukum dijadikan sarana untuk memberangus dan menyingkirkan lawan-lawan, yang sesungguhnya adalah saudara sebangsanya sendiri, yang ikut bersama-sama berjuang untuk membangun bangsanya agar menjadi bangsa yang maju dan terhormat.

Kalau fenomena seperti ini terus berlanjut, maka bangsa ini akan tercabik-cabik oleh dendam, kemarahan dan kebencian. Tiap rezim yang berkuasa, dia opresif mencari-cari kesalahan lawan dan kemudian menjerumuskannya. Tetapi, apabila rezim ini runtuh, merekapun akan dicari-cari pula kesalahannya untuk kemudian dijerumuskan pula.

Akhirnya, bangsa ini akan terus terpuruk oleh dendam, kemarahan dan kebencian, dan takkan pernah bangkit menjadi bangsa yang maju dan beradab. Bangsa kita hanya menjadi bulan-bulanan ejekan dan tertawaan bangsa-bangsa lain.

Sungguh risau saya memikirkan perjalanan bangsa dan negara kita ke depan. Perjalanan nampaknya masih sangat panjang, namun tetaplah kita ingin berbuat yang terbaik untuk kemajuan bangsa dan negara, walau terasa berat sekali.
Yusril Ihza Mahendra
Dunia di sekitar kita sudah berubah. Kita harus menerima kenyataan yang baru, walaupun terasa tidak menyenangkan. Tugas generasi kita sekaranglah memperbaiki keadaan yang kurang menyenangkan itu dengan membawa bangsa dan negara kita ke arah yang lebih baik.

Kita ingin memiliki pemerintahan sipil yang lebih demokratis dan terbuka, lebih bersih dan lebih berwibawa, serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme. Kita ingin membangun sebuah pemerintahan yang kuat dan stabil untuk membawa bangsa dan negara kita ke arah yang lebih baik. Kita ingin menegakkan keadilan dan kepastian hukum agar setiap warga bangsa merasa terlindungi hak-haknya. Kita ingin pembangunan sosial ekonomi kita dijiwai oleh semangat kerakyatan, sehingga makin mengecil jurang kaya dan miskin. Kita ingin hidup harmoni dan damai ditengah-tengah kemajemukan suku-bangsa, budaya, bahasa dan agama yang menandai kehidupan bangsa kita. Kita ingin menjadikan bangsa dan negara kita menjadi bangsa yang besar, kuat dan berpengaruh dalam pergaulan bangsa-bangsa, sehingga kita tidak mudah diombang-ambingkan tekanan politik dan ekonomi oleh negara-negara besar.

Orang boleh marah, jengkel bahkan benci dengan penguasa yang sedang memerintah. Tetapi orang tidak boleh marah dan benci kepada bangsa dan negaranya. Pemerintah yang berkuasa, setiap saat dapat berganti dengan pemerintah yang baru, melalui pemilihan umum yang bebas, atau oleh sebab-sebab yang lain. Namun bangsa dan negara tetap harus kita cintai, kita jaga, kita pelihara dan kita pertahankan untuk selama-lamanya, betapapun buruknya keadaan negara kita.
Yusril Ihza Mahendra
Insyaallah secara resmi Saya dan teman-teman hukum dari Kantor Hukum Ihza & Ihza Law Firm akan mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Negara Republik Indonesia c.q. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagai Tergugat I dan Denny Indrayana dalam kedudukan sebagai pribadi dan/atau sebagai Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagai Tergugat II.

Hal terpenting dalam gugatan ini adalah terjadinya kerugian materiil maupun imateriil, sebagai dampak dari perbuatan Menteri dan Wamen, khususnya.
Kerugian Materiil jelas bisa dikalkulasi dan mungkin tidak seberapa, namun kerugian imateriil, berupa tercemarnya kehormatan dan nama baik, terbelenggunya kebebasan individual serta hak-hak lain sebagai warga negara, lebih utama.

Karenanya, Saya dan teman-teman akan berupaya agar Menteri dan Wamen Hukum dan HAM melakukan rehabilitasi kehormatan dan nama baik, memberikan kebebasan individu , memulihkan seluruh hak serta apa yang menjadi hak yang belum diterima.

Mungkin langkah ini bagi sebagian orang dianggap tidak populer. Apatah lagi dibumbui dengan alasan, "Koruptor kok dibela?". Bahkan seolah-olah pembelaan ini bertentangan keinginan masyarakat, seperti sering diungkap oleh Wamen, Denny Indrayana. Tapi, Saya akan tetap maju dan biarlah pengadilan dan hukum yang akan menilai.

Sekali lagi Saya tegaskan bahwa Saya melakukan hal ini semata-mata karena ada hukum dan hak asasi manusia yang dilanggar. Semua warga negara harus sama di mata hukum. Begitupun hak atas narapidana, ada hak-hak atas mereka yang harus dipenuhi, dan tidak bisa semata-mata karena alasan tertentu hak itu dengan seenaknya dihilangkan.

Mudah-mudahan hal ini dapat menjadi pelajaran bagi kita semua.
Mohon dukungan doa.
Yusril Ihza Mahendra
PURWOKERTO, Kamis 15/12/2011. Tokoh politik dan negarawan yang juga ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menyatakan siap mencalonkan pada pemilu presiden 2014 mendatang. Yusril mengatakan hal itu menjawab pertanyaan wartawan seusai menyampaikan presentasi di kampus Universitas Jendral Soedirman, Purwokerto, Jawa Tengah. Namun, Yusril belum mau memberikan keterangan kendaraan partai yang akan mengusungnya.

"Selama ini saya selalu mengalah dengan tokoh-tokoh lainnya, karena saya tidak ambisius memperebutkan jabatan", katanya mengenang saat dia mundur dari pencalonan Presiden dalam sidang MPR Tahun 1999. "Dalam Pemilu Presiden mendatang, saya siap maju. Bukan karena ambisius tidak karuan dan karena dorongan hawa nafsu ingin berkuasa, tetapi saya merasa prihatin dengan kepemimpinan beberapa Presiden, lebih-lebih Presiden sekarang ini", katanya.

Negara ini begini besar dan potensial, tambahnya. "Sayang kita tidak memiliki Presiden yang cerdas dan berani, serta memahami persoalan-persoalan fundamental yang dihadapi bangsa dan negara, dan tahu bagaimana memecahkannya. Akibatnya kita kacau, miskin dan tertinggal", ujarnya dengan wajah tenang dihadapan puluhan mahasiswa yang mengerumuninya ketika memberikan menjawab pertanyaan pers.

Soal parpol yang akan menjadi 'kendaraannya', Yusril masih enggan menyebutkan. "Kalau soal partai apa, itu nanti sajalah. Yang panting, saya sudah siap. Dukungan selama ini sudah cukup banyak, terutama dari kampus-kampus dan dari rakyat lapisan bawah, yang jenuh melihat gaya kepemimpinan beberapa Presiden. Mereka ingin melihat Presiden yang lebih tegas dan lebih berani dan mampu membuat rakyat merasa bangga dan percaya diri untuk tampil menjadi sebuah bangsa yang besar dan maju" ungkapnya.

Ia mengatakan bahwa sejak zaman Gus Dur, dirinya sudah siap maju jadi presiden. Namun dirinya mengaku mengalah dan memberi kesempatan kepada tokoh-tokoh lainnya.

"Saya kembali mengalah dalam pencalonan Wakil Presiden, ketika Gus Dur diberhentikan dan digantikan Megawati" katanya. Pada tahun 2004 dia mengaku kembali mengalah dan menandatangani pencalonan SBY dan Yusuf Kalla."Untuk Pilpres mendatang, cukuplah saya mengalah, dan lebih baik saya maju menjadi capres," tandasnya.

Yusril juga mengatakan bahwa dirinya mempunyai latar belakangan keilmuan yang relevan dengan tugas-tugas kepresidenan, dan mempunyai pengalamanan memecahkan persoalan-persoalan pelik yang dihadapi bangsa dan negara dalam usia yang relatif muda. Dia juga mengaku mempunyai keberanian dan ketegasan dalam bersikap menghadapi tekanan negara-negara lain, serta tidak ragu-ragu mengambil keputusan.

"Saya sudah ditempa oleh cobaan dan pengalaman yang panjang. Insya Allah, jiwa saya tetap stabil, meskipun bekerja di bawah tekanan, dan bahkan ancaman yang berat. Pengalaman saya bekerja dibelakang Presiden sejak zaman Presiden Suharto, membuat saya tahu apa yang harus dikerjakan seorang Presiden. Saya berharap, anda tidak menilai saya sebagai orang yang sekedar mencoba-coba untuk jadi Presiden tanpa pengetahuan dan pengalaman" katanya menutup keterangan.
Tidak Suka •  • Bagikan • 17 Desember 2011 pukul 0:40 •
Yusril Ihza Mahendra
Menuntaskan Kasus Century

Ada banyak bukti baru yang belum terungkap pada waktu Panitia Angket Century DPR bekerja. Bukti baru itu sebenarnya menjadi kewajiban bagi BPK, Polisi, dan Kejaksaan untuk menindaklanjuti temuan-temuan ini.

Yang lebih penting adalah ke mana uang tersebut mengalir, jatuh ke tangan siapa, dan digunakan untuk apa.

Saya pernah mengusulkan kepada Tim Pengawas DPR untuk mengajukan usul pernyataan pendapat. Walaupun ini perjuangan yang cukup berat. 'Fair' juga kalau sekiranya usul pernyataan pendapat ini dikritisi oleh DPR. Jadi perlu komunikasi dari panitia pengawas pada paripurna (DPR) meskipun panitia pengawas kemungkinan besar akan diperpanjang masa tugasnya.

Yang paling penting adalah keinginan untuk melaksanakan rekomendasi DPR di akhir panitia khusus angket tersebut. Dari segi hukum, rekomendasi DPR tersebut wajib untuk dilaksanakan. Dan, Tidak semua kebijakan itu tidak bisa dipidana.
Yusril Ihza Mahendra
Tindakan perusahan-perusahaan pertambangan migas dan mineral yang mengambil berbagai jenis mineral dari dalam tanah, namun dilaporkan hanya mengambil jenis mineral tertentu, sesunguhnya telah merugikan perkonomian negara dalam jumlah yang jauh lebih besar dari korupsi merugikan keuangan negara.
Namun, tidak ada upaya menindak kejahatan pencurian bahan-bahan tambang, termasuk pencurian REE (Rare Earth Elements atau Unsur Tanah Jarang), yakni jenis-jenis mineral yang dahulu ini belum diketahui kegunaannya, namun sekarang telah diketahui sebagai bahan-bahan yang digunakan dalam teknologi tinggi, termasuk energi baru dengan kekuatan yang lebih besar daripada bahan-bahan konvensional.
REE ini bercampur dengan bahan-bahan mineral yang ditambang oleh perusahaan-perusahaan asing dan dalam negeri. Harga mineral-mineral yang dibawa serta ke luar negeri itu, apalagi REE, sesungguhnya berpuluh kali, bahkan beratus kali lipat mahalnya dibandingkan dengan mineral yang secara resmi dilaporkan untuk ditambang yang dikenakan pajak itu.
Yusril Ihza Mahendra
Kita patut bersyukur bahwa keberadaan Bahasa Indonesia tidaklah menggeser peranan bahasa-bahasa suku yang tetap memainkan peranan sebagai bahasa komunikasi internal dalam lingkungan masyarakat suku masing-masing. Melalui Bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan itulah kita membangun corak berpikir bangsa.
Bahasa Indonesia harus menunjukkan identitas dan budaya bangsa Indonesia. Modal seperti ini tidak terjadi dengan nasib Bahasa Melayu di Malaysia, yang kini rusak binasa dan kacau balau karena campur-aduk dengan Bahasa Inggris dalam bertutur kata di kalangan orang Melayu sendiri. Sedangkan etnik lain di Malaysia, yakni keturunan Cina dan India, samasekali tidak mempunyai kebangsaan apapun dengan Bahasa Melayu yang menjadi bahasa nasional Malaysia itu.
Di Philipina Bahasa Tagalog makin tidak berarti di tengah penggunaan Bahasa Inggris. Bahkan semua sekolah di Philipina sekarang, mulai SD sampai Universitas tidak lagi menggunakan Bahasa Tagalog sebagai bahasa pengantar, melainkan menggunakan Bahasa Inggris.
Kita harus mempertahankan dan memajukan Bahasa Indonesia, karena “Bahasa Menunjukkan Bangsa”.
Yusril Ihza Mahendra
STOP PRESS: SAMPAI KAPAN SAYA AKAN TERUS DIZALIMI?

Dalam satu hari ini, 2 orang Pejabat Penting Kejaksaan Agung memberikan pernyataan yang menzalimi Saya.
Pertama, Pernyataan Jaksa Agung. Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, meskipun ada pihak yang divonis bebas oleh Mahkamah Agung dalam perkara Sisminbakum, belum tentu Yusril bernasib sama nantinya. "Satu lepas, satu kena (vonis bersalah). Itu bisa saja," kata Basrief saat rapat kerja dengan Komisi III di Dewan Perwakilan Rakyat, Senin (12/12/2011).
http://nasional.kompas.com/read/2011/12/12/19352645/Kejaksaan.Tetap.Lanjutkan.Perkara.Yusril

Kedua, Pernyataan Jamwas Kejagung. Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy menuding mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra tidak paham hukum pidana, serta meminta Yusril belajar dengan jaksa. Pasalnya, Yusril paham hukum Tata Negara bukan pidana, jadi salah kaprah. "Yusril kalau dia bicara sesuai dengan keahliannya: pakar hukum tata negara. Kalau pidana sebaiknya belajar dulu dari jaksa-jaksa yang ahli pidana," tandasnya di Jakarta, Senin (12/12).
Marwan geram atas pernyataan Yusril Ihza Mahendra terkait kasus sisminbakum. Menyusul putusan bebas terpidana Sisminbakum Yohanes Woworuntu oleh hakim kasasi Mahkamah Agung (MA). Marwan memang menanggung beban moril yang berat dengan bebasnya para terdakwa, karena ketika dialah yang pertama-tama menyidik Sisminbakum 2008.
http://www.pelitaonline.com/read/hukum-dan-kriminalitas/nasional/42/10875/marwan-kalau-yusril-bicara-lagi-akan-saya-telanjangi/

Bagaimana mereka menjelaskan fakta ini? Logika hukum macam apa yang digunakan oleh Kejaksaan Agung?
Kalau, ROMLI SUDAH DIBEBASKAN;
BEGITU PUN YOHANNES WOWORUNTU SUDAH PULA DIVONIS BEBAS;
TAPI, KENAPA SAYA TERUS MENERUS DIZALIMI?
Yusril Ihza Mahendra
Nunun Nurbaeti sudah ditangkap dan sekarang ditahan di Pondok Bambu. Banyak orang berharap, penangkapan Nunun akan mengungkapkan banyak hal yang selama ini masih misteri, terkait dengan pemilihan Miranda Gultom sebagai Deputi Senior BI. Namun berkaca pada penangkapan Nazaruddin, harapan seperti itu akhirnya berujung kekecewaan. Nazar sekarang sudah diadlili. Namun dakwaan terhadapnya terlihat seperti "dibonsai" menjadi begitu kecil ruang lingkupnya. Beberapa tokoh yang disebut-sebut Nazaruddin, malah hilang dalam surat dakwaan jaksa KPK. Padahal, dugaan keterlibatan tokoh-tokoh itulah yang membuat kasus ini tambah menarik. Akankah penangkapan Nunun, akan berujung kekecewaan, sama dengan penangkapan Nazaruddin?
Tidak Suka •  • Bagikan • 11 Desember 2011 pukul 23:00 •
Yusril Ihza Mahendra
Mahasiswa yang bakar diri di depan istana sudah wafat petang ini. Apa motif sesungguhnya sehingga mendiang melakukan aksi yang akhirnya menewaskan dirinya, hanya Tuhanlah yang tahu. Sekiranya anda jadi Presiden, ada aksi seperti itu dilakukan di depan istana, bagaimanakah perasaan anda?
Tidak Suka •  • Bagikan • 10 Desember 2011 pukul 20:38 •
Yusril Ihza Mahendra

Apa Marwan Menyuruh Negara Jadi Perampok?

Jamwas Kejaksaan Agung, Marwan Effendi meradang setelah Saya sebut ia tak paham Sisminbakum beberapa hari lalu. Atas pernyataan itu, Marwan meminta Saya agar mendalami ilmu hukum pidana, karena keahian Saya adalah Hukum Tata Negara.
http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2011/12/12/104057/Marwan-Yusril-Harus-Belajar-Pidana-dari-Jaksa-
Sebagai bentuk rasa tanggung jawab dan untuk menjawab saran Marwan berikut Saya sampaikan kembali tanggapan Saya.
Menanggapi saran Jamwas Marwan Effendi agar Saya harus mendalami ilmu hukum pidana dari para jaksa ahli pidana sebelum membuat pernyataan kepada media, Saya ucapkan terima kasih. Saya bukannya tidak belajar hukum pidana. Ketika Sisminbakum mencuat tahun 2008 saya membaca lagi literatur hukum pidana dan berdiskusi dengan banyak guru besar pidana, termasuk berdiskusi dengan mantan Jaksa Agung yang berasal dari jaksa karir.
Tanggapan saya atas pernyataan Marwan bahwa Hakim Agung Tak Paham Sisminbakum, sehingga para terdakwa lepas atau bebas, saya langsung menanggapi pada substansi, bukan lagi berteori atau berfilsafat tentang hukum pidana. Kalau Mahkamah Agung melepaskan atau membebaskan terdakwa, maka saran saya Marwan harus belajar lebih banyak lagi UU Tindak Pidana Korupsi, dan secara komprehensif menelaah Sisminbakum dari berbagai perspektif hukum, bukan dengan kacamata kuda hukum pidana yang dia pahami dengan begitu sempit.
Marwan tidak paham sistem BOT (Buit, Operate and Transfer). Seorang mantan Jaksa Agung mengatakan kepada saya keheranannya bagaimana Sisminbakum mau dipidanakan Marwan. “Kalau begitu semua jalan tol juga harus dipidanakan” katanya. Substansi Sisminbakum samasekali tidak dipahami Marwan. Bahwa tarif PNBP untuk pengesahan perseroan, memang telah ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah. Baik sistem manual maupun melalui jaringan IT, tarif PNBP-nya tetap sama Rp.200.000. Biaya ini dipungut langsung oleh Kementerian Hukum dan HAM dan disetorkan ke kas negara.
Sisminbakum adalah sistem online yang dibangun dan dioperasikan oleh swasta, dengan modal swasta seluruhnya. Tidak ada uang negara yang digunakan. Siapa yang menggunakan sistem jaringan IT ini untuk mempercepat proses pembuatan dan pengesahan perseroan dikenakan tarif oleh swasta itu dan dipungut langsung oleh swasta. Bagi yang tidak mau menggunakannya, tidak apa-apa. Silahkan menggunakan sistem manual. Tetapi, kalau mau cepat orang boleh masuk ke jalan tol dan bayar kepada swasta yang membangun dan mengoperasikan jalan tol itu. Kalau tidak mau ya silahkan gunakan jalan biasa, tidak bayar
Kalau swasta disuruh membangun sistem itu dengan uangnya sendiri, dan mengoperasikannya juga dengan uangnya sendiri, sedang hasilnya seluruhnya harus disetor ke kas negara, maka sama artinya Marwan menyuruh Negara RI jadi perampok. Dan akibatnya, takkan pernah ada swasta yang mau investasi di negara ini.
Kalau Marwan mengatakan saya harus belajar hukum pidana, karena keahlian saya hukum tatanegara, okey saja. Tapi bagaimana dengan Profesor Romli Atmasasmita yang didakwa Marwan ke pengadilan? Apakah Romli yang Guru Besar Hukum Pidana itu juga menurut Marwan tidak mengerti hukum pidana? Apakah Marwan merasa dia lebih pintar dan tahu atau mengerti soal hukum pidana daripada Prof. Romli Atmasasmita?
Akhirnya, dengan segala kerendahan hati Saya kembalikan semua persolan ini kepada para fesbuker.
Suka •  • Bagikan • 12 Desember 2011
Yusril Ihza Mahendra
HAKIM AGUNG ATAU MARWAN YANG TIDAK PAHAM SISMINBAKUM?

Pernyataan Jamwas Kejagung Marwan Effendi yang menuduh Hakim Agung tidak paham Sisminbakum, sehingga para terdakwa dibebaskan, ditanggapi dengan pertanyaan balik oleh Yusril Ihza Mahendra.”Yang tidak paham itu siapa, Mahkamah Agung atau Kejagung” kata Yusril. Marwan memang menanggung beban moril yang berat dengan bebasnya para terdakwa, karena ketika dialah yang pertama-tama menyidik Sisminbakum 2008. “Kini Marwan berdalih, Sisminbakum itu pungutan liar yang merugikan masyarakat, sehingga dianggapnya korupsi. Masyarakat mana yang dirugikan, Marwan hanya mengada-ada” tambahnya.

Pemohon pengesahan perseroan itu bukan masyarakat biasa atau rakyat miskin, tetapi pengusaha yang rata-rata kaya yang ingin cepat usahanya berjalan. “Pengesahan dengan sistem manual, justru menimbulkan pungli dan banyaknya biaya ekstra yang dikeluarkan pengusaha untuk mengurus pengesahan perseroan”. Ketika krisis ekonomi terjadi sejak tahun 1997, Bank Dunia dan IMF mengkritik Pemerintah RI atas kelambatan pengesahan perseroan itu. “Mustahil akan terjadi pemulihan ekonomi, investasi dan penyerapan tenaga kerja kalau pengesahan perseroan memakan waktu bertahun-tahun”. Itu kritik IMF dan Bank Dunia. Pemerintah RI kemudian menandatangani “Letter of Intent” kepada IMF tanggal 21 Mei 2000, yang berisi komitmen untuk mempercepat proses pengesahan perseroan dalam rangka mempercepat pemulihan ekonomi. Semuanya diputuskan dalam sidang kabinet dipimpin Presiden Sus Dur.

Dalam krisis keuangan negara yang hebat di tahun 2000, Pemerintah memutuskan mengundang swasta untuk membangun dan mengoperasikan jaringan teknologi informasi Sisminbakum, melalui perjanjian Built, Operate and Transfer (BOT) selama 10 tahun. Seluruh proses pengesahan tetap dilakukan oleh pegawai Kementerian Hukum dann HAM. Swasta hanya mengoperasikan jaringan teknologi informasinya saja. “Sama seperti PT Telkom yang hanya mengoperasikan jaringan telepon. Apa yang dibicarakan pengguna ketika menelpon, bukanlah urusan PT Telkom” kata Yusril memberi contoh. Kalau orang menelon Kejaksaan Agung, tentu biaya teleponnya dia bayar ke PT Telkom. Masak biaya telpon dibayarkan ke Kejaksaan Agung” katanya.

Jaringan IT Sisminbakum dibangun dan dioperasikan PT SRD dengan uang mereka sendiri. Tidak sepeserpun uang negara yang digunakan membangun jaringan Sisminbakum. Siapa yang menggunakan jaringan ini, untuk mempercepat proses pengesahan akta perseroan, mereka bayar ke PT SRD, bukan bayar ke Kementerian Hukum dan HAM”. Mereka yang tak mau gunakan, tidak apa-apa, gak perlu bayar, tambah Yusril. “Sama keadaannya, orang kalau tidak mau nelpon Kejagung tidak apa-apa. Jalan kaki aja ke Kejagung dan ngomong langsung sama Marwan di sana, biar gak bayar” kata Yusril.

Marwan mengatakan biaya akses penggunaan IT itu pungli. “Kalau demikian, PT Telkom juga harus dianggap melakukan pungli karena memungut biaya orang menelepon ke Kejaksaan Agung. Apa Jaksa Agung juga harus didakwa korupsi karena tidak memasukkan biaya orang menelepon mereka sebagai PNBP” tanya Yusril. Logika berpikir Marwan ketika mengusut Sisminbakum, menurut Yusril tidak nyambung. “Dia tidak paham Sisminbakum, bukan Hakim Agung” tegas Yusril. Itu sebabnya MA membebaskan para terdakwa. Tidak ada kerugian negara di situ. Juga tidak ada pungli seperti dikatakan Marwan. PT SRD beroperasi secara sah. Pada setiap biaya akses yang mereka terima, mereka bayar pajak dan PPN kepada negara. “Negara juga ambil duit pajak itu” tambah Yusril.

Dengan percepatan pengesahan perseroan, justru negara untung besar. Dalam kurun 8 tahun sekitar 164 ribu perusahaan baru disahkan. Menurut Badan Pusat Satistik nilai tambah ekonomi yang diperoleh negara adalah 1087 trilyun, dengan tenaga kerja yang terserang sekitar 4.6 juta orang. “Kalau pengesahan perseroan tetap dilakukan secara manual, mungkin recovery ekonomi takkan pernah terjadi, rakyat tetap menderita”. Marwan, kata Yusril, harusnya berpikir lebih cerdas dan komprehensif, bukan menggunakan kacamata kuda seorang Jampidsus yang menggebu-gebu mau mempidanakan sebuah kasus, yang sebenarnya bukan tindak pidana.”Romli dan Yohanes sekarang bebas, dapat menuntut balik Marwan selaku Jampidsus ketika itu dan Hendarman Supanji sebagai Jaksa Agung, karena telah mendakwa orang dengan menerapkan hukum yang salah dan dakwaannya tidak terbukti. Itu adalah kejahatan jabatan yang harus dihukum sebagaimana diatur dalam UU Pokok Kekuasaan Kehakiman” kata Yusril. “Jangan dibiarkan pejabat Kejagung yang telah menyengsarakan orang ongkang-ongkang kaki tanpa dihukum telah melakukan kejahatan jabatan. Sebagai Jaksa mereka juga dapat gaji dari uang rakyat”, tegas Yusril.*****
Tidak Suka •  • Bagikan • 10 Desember 2011 pukul 13:48 •
Yusril Ihza Mahendra
Muh Sabri Abdul Fatah. Saya tidak ingin tanggapi omongan Febry, biar saja Jubir saya, Jurhum Lantong, yang tanggapi. Dalam kasus Sisminbakum, Febry dan ICW selalu bela Kejagung. Itu terjadi sejak Hendarman. Tahu apa sebabnya? Karena mereka sama-sama illegal. Hendarman Jaksa Agung Illegal, dan ICW organisasi illegal. Coba Febry jelaskan terbuka ke publik, ICW itu terdaftar di mana sebagai organisasi. Sejak kapan ICW memiliki status badan hukum? Menurut undang-undang, kalau ICW itu parpol, yayasan atau perkumpulan (vereneging) status badan hukum mereka disahkan oleh Kementrian Hukum dan HAM. Kalau mereka ormas, status badan hukumnya dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Apa ICW terdaftar dan punya status badan hukum? Sejak kapan? Darimana ICW dapat duit untuk biaya kegiatannya selama ini? Semua orang mereka tuntut supaya transparan, tapi ICW sendiri, apa transparan kepada publik? Dari mana dana mereka dapat duit? Pemerintah aja takut sama ICW. Saya enggaklah...
Suka •  • Bagikan • 10 Desember 2011 pukul 13:41 •
Yusril Ihza Mahendra

Marwan Effendy dapat Dituntut Balik

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, Jumat (9/12), menuding bahwa Hakim Agung tidak memahami kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) sehingga dikabarkan memutus bebas terdakwa Yohanes Waworuntu.
Atas penilian Marwan yang dimuat pada http://www.tribunnews.com/2011/12/09/jamwas-sesalkan-putusan-pk-yohanes-waworuntu itu, Saya merasa perlu menanggapi dan meluruskan beberapa hal terkait penilaian Marwan itu.

Pernyataan Jamwas Kejagung Marwan Effendi yang menuduh Mahkamah Agung tidak paham Sisminbakum, sehingga para terdakwa dibebaskan, membuat Saya bertanya-tanya, Yang tidak paham itu siapa, Mahkamah Agung atau Kejagung?
Marwan memang menanggung beban moril yang berat dengan bebasnya para terdakwa, karena ketika kasus ini muncul dialah yang pertama-tama menyidik Sisminbakum 2008. Kini Marwan berdalih, Sisminbakum itu pungutan liar yang merugikan masyarakat, sehingga dianggapnya korupsi. Masyarakat mana yang dirugikan? Marwan hanya mengada-ada.
Pemohon pengesahan perseroan itu bukan masyarakat biasa atau rakyat miskin, tetapi pengusaha yang rata-rata kaya yang ingin cepat usahanya berjalan. Pengesahan dengan sistem manual, justru menimbulkan pungli dan banyaknya biaya ekstra yang dikeluarkan pengusaha untuk mengurus pengesahan perseroan. Ketika krisis ekonomi terjadi sejak tahun 1997, Bank Dunia dan IMF mengkritik Pemerintah RI atas kelambatan pengesahan perseroan itu.
IMF dan Bank Dunia mengkritik bahwa mustahil akan terjadi pemulihan ekonomi, investasi dan penyerapan tenaga kerja kalau pengesahan perseroan memakan waktu bertahun-tahun. Pemerintah RI kemudian menandatangani “Letter of Intent” kepada IMF tanggal 21 Mei 2000, yang berisi komitmen untuk mempercepat proses pengesahan perseroan dalam rangka mempercepat pemulihan ekonomi. Semuanya diputuskan dalam sidang kabinet dipimpin Presiden Gus Dur.
Dalam krisis keuangan negara yang hebat di tahun 2000, Pemerintah memutuskan mengundang swasta untuk membangun dan mengoperasikan jaringan teknologi informasi Sisminbakum, melalui perjanjian Built, Operate and Transfer (BOT) selama 10 tahun. Seluruh proses pengesahan tetap dilakukan oleh pegawai Kementerian Hukum dan HAM. Swasta hanya mengoperasikan jaringan teknologi informasinya saja. Hal ini sama seperti PT Telkom yang hanya mengoperasikan jaringan telepon. Apa yang dibicarakan pengguna ketika menelpon, bukanlah urusan PT Telkom. Kalau orang menelpon Kejaksaan Agung, tentu biaya teleponnya dia bayar ke PT Telkom. Masak biaya telpon dibayarkan ke Kejaksaan Agung.
Jaringan IT Sisminbakum dibangun dan dioperasikan PT SRD dengan uang mereka sendiri. Tidak sepeser pun uang negara yang digunakan membangun jaringan Sisminbakum. Siapa yang menggunakan jaringan ini, untuk mempercepat proses pengesahan akta perseroan, mereka bayar ke PT SRD, bukan bayar ke Kementerian Hukum dan HAM. Mereka yang tak mau menggunakan Sisminakum, tidak apa-apa, tidak perlu membayar. Keadaannya sama dengan di Kejaksaan, kalau orang kalau tidak mau menelpon Kejagung tidak apa-apa. Jalan kaki saja ke Kejagung dan langsung bicara kepada orang yang dituju, dengan Marwan misalnya.
Bila Marwan mengatakan bahwa biaya akses penggunaan IT itu pungli, dengan demikian, PT Telkom juga harus dianggap melakukan pungli karena memungut biaya orang menelepon ke Kejaksaan Agung. Apa Jaksa Agung juga harus didakwa korupsi karena tidak memasukkan biaya orang menelepon mereka sebagai PNBP?
Logika berpikir Marwan ketika mengusut Sisminbakum tidak nyambung. Marwan yang tidak paham Sisminbakum, bukan Hakim Agung. MA membebaskan para terdakwa karena tidak ada kerugian negara di situ. Juga tidak ada pungli seperti dikatakan Marwan. PT SRD beroperasi secara sah. Pada setiap biaya akses yang mereka terima, mereka bayar pajak dan PPN kepada negara. Dan, Negara juga mengambil uang pajak itu.
Dengan percepatan pengesahan perseroan, justru negara untung besar. Dalam kurun 8 tahun sekitar 164 ribu perusahaan baru disahkan. Menurut Badan Pusat Satistik nilai tambah ekonomi yang diperoleh negara adalah 1087 trilyun, dengan tenaga kerja yang terserang sekitar 4,6 juta orang.
Kalau pengesahan perseroan tetap dilakukan secara manual, mungkin recovery ekonomi takkan pernah terjadi, rakyat tetap menderita. Marwan seharusnya berpikir lebih cerdas dan komprehensif, bukan menggunakan kacamata kuda seorang Jampidsus yang menggebu-gebu mau mempidanakan sebuah kasus, yang sebenarnya bukan tindak pidana.
Romli dan Yohanes sekarang bebas, dan sebenarnya dapat menuntut balik Marwan selaku Jampidsus ketika itu dan Hendarman Supanji sebagai Jaksa Agung, karena telah mendakwa orang dengan menerapkan hukum yang salah dan dakwaannya tidak terbukti. Itu adalah kejahatan jabatan yang harus dihukum sebagaimana diatur dalam UU Pokok Kekuasaan Kehakiman.
Kita tidak ingin dan membiarkan pejabat Kejagung yang telah menyengsarakan orang ongkang-ongkang kaki tanpa dihukum telah melakukan kejahatan jabatan.
Ini pun semata-mata demi keadilan
 — bersama Yutaka Sidharta.
Suka •  • Bagikan • 9 Desember 2011
Yusril Ihza Mahendra
Korupsi jangan disalahpahami hanya sebagai tindakan yang merugikan keuangan negara, melainkan juga yang lebih penting adalah tindakan yang merugikan perekonomian negara.
Rakyat kita hanya terfokus pada korupsi jenis pertama, tetapi lalai dengan korupsi jenis kedua. Kalau ada pejabat pemerintah yang korupsi, maka KPK dan Kejaksaan akan bertindak terhadap mereka dan menjadi berita besar. Namun tindakan perusahan-perusahaan pertambangan migas dan mineral yang mengambil berbagai jenis mineral dari dalam tanah, namun dilaporkan hanya mengambil jenis mineral tertentu, sesungguhnya telah merugikan perkonomian negara dalam jumlah yang jauh lebih besar dari korupsi merugikan keuangan negara.
Namun, tidak ada upaya menindak kejahatan pencurian bahan-bahan tambang, termasuk pencurian REE (Rare Earth Elements atau Unsur Tanah Jarang), yakni jenis-jenis mineral yang dahulu ini belum diketahui kegunaannya, namun sekarang telah diketahui sebagai bahan-bahan yang digunakan dalam teknologi tinggi, termasuk energi baru dengan kekuatan yang lebih besar daripada bahan-bahan konvensional.
REE ini bercampur dengan bahan-bahan mineral yang ditambang oleh perusahaan-perusahaan asing dan dalam negeri. Harga mineral-mineral yang dibawa serta ke luar negeri itu, apalagi REE, sesungguhnya berpuluh kali, bahkan beratus kali lipat mahalnya dibandingkan dengan mineral yang secara resmi dilaporkan untuk ditambang yang dikenakan pajak itu.
Korupsi jenis ini, yang merugikan perekonomian negara tidak pernah disentuh oleh KPK dan Kejaksaan.
Yusril Ihza Mahendra
Hari ini Saya diundang sebagai salah seorang Narasumber pada Seminar Nasional, Membangun Indonesia Melalui Pembangunan Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Ikatan Advokat Alumni Universitas Indonesia (IAA UI) di Hotel Dharmawangsa. Sebagai ahli hukum Tata Negara, saya memfokuskan pembahasan pada persoalan Konstitusi, khususnya Amandemen, yaitu pada kerumitan politik hukum di bidang ketatanegaraan pasca amandemen UUD 1945.
Empat tahapan, atau empat kali amandemen terhadap UUD 1945 yang terjadi di era Reformasi, sesungguhnya telah mengubah secara fundamental sistem ketatanegaraan kita.
Sebagai salah seorang yang terlibat aktif mendorong terjadinya amandemen itu sejak Orde Baru, perubahan-perubahan yang terjadi dalam empat tahapan amandemen itu sungguh di luar dugaan. Usulan amandemen yang pertama kali Saya gagas, sebenarnya hanya terfokus pada tiga hal, yakni:
Pertama, amandemen terhadap pasal-pasal yang mengatur komposisi keanggotaan MPR, agar lembaga itu tidak sekedar menjadi alat legitimasi bagi kekuasaan Presiden sebagai “mandataris”. Kedua, amandemen pasal yang mengatur masa jabatan Presiden, agar Presiden tidak memegang tanpa batas, sepanjang setiap tahun dipilih kembali, seperti terjadi pada masa Orde Baru. Ketiga, dimasukkannya pasal-pasal tentang hak asasi manusia, sehingga Pemerintah tidak dapat bertindak sewenang-wenang terhadap rakyatnya sendiri.
Yusril Ihza Mahendra
BERANIKAH DPR?

Banyak kalangan menanyakan kepada Saya tentang bagaimana cara penyelesaian Kasus Century? Melalui status singkat di facebook ini, Saya tegaskan bahwa solusinya sederhana saja, hanya ada 3 langkah, yaitu:

Pertama, Tim Pengawas Kasus Century memberikan rekomendasi ke DPR untuk mengeluarkan hak menyatakan pendapat. Langkah ini penting untuk memberi kepastian kepada masyarakat mengenai proses penyelesaian kasus tersebut;

Kedua, Rekomendasi DPR RI itu nantinya akan di-follow up-i ke Mahkamah Konstitusi; dan

Ketiga, KPK, kepolisian, dan kejaksaan, harus menyelidiki terkait dengan pencucian uang. Hal ini penting bagi pengusutan ke mana dana bailout itu mengalir, dipakai, dan digunakan oleh siapa? Mengapa, karena kalau diusut kemana uang itu mengalir dan dipakai oleh siapa dan untuk apa itu akan jelas unsur tindakan kejahatan money laundering-nya itu akan kelihatan.

Mudah-mudahan pesan singkat ini dapat dipahami oleh teman-teman di DPR, yang hari ini memegang kunci pembukanya.

Persoalannya, beranikah DPR menempuh langkah itu?
Mari sama-sama kita tunggu.
Yusril Ihza Mahendra
Pembangunan kembali jiwa dan semangat kebangsaan harus kita bangun dengan sebuah kesadaran baru bahwa kita adalah sebuah entitas budaya, politik dan ekonomi yang menyatu dalam sebuah negara bangsa yang kita namakan Indonesia.
Bangsa Indonesia memang bangsa yang unik, karena tingkat kemajemukannya yang luar biasa, yang sukar dicari bandingannya pada bangsa-bangsa lain. Kita bersatu dalam kemajemukan sebagaimana dirumuskan dalam semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Kemajemukan tidaklah menjadi penghalang untuk membentuk sebuah bangsa dan membentuk sebuah negara bangsa (nation state), selama perasaan ingin bersatu tetap ada, dipupuk dan dikembangkan.
Rasa ingin bersatu itu akan pudar jika negara bersikap tidak adil dan tidak mampu mengayomi seluruh komponen bangsanya yang majemuk itu, sehingga terjadi ketimpangan antar daerah dan antar suku.
Apa yang terjadi dengan Gerakan PRRI dan Permesta di masa lalu, dan apa yang terjadi di Aceh dan Papua dalam dua dasawarsa terakhir ini, erat kaitannya dengan perasaan diperlakukan tidak adil dan tidak diayomi dengan baik itu.
Ini menjadi pelajaran penting bagi pemimpin negara ke depan. Negara adalah wadah tempat kita bersatu dalam perbedaan itu. Negaralah yang berkewajiban melakukan pembangunan sosial, politik dan ekonomi bagi seluruh wilayah dan seluruh suku bangsa kita, agar kita tetap menyatu sebagai sebuah bangsa yang mejemuk. Tanpa Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka keberadaan Bangsa Indonesia yang majemuk itu tidaklah mungkin. Karena itu, negara kita tidak boleh menjadi “negara gagal”, yakni negara yang tidak mampu menjalankan fungsinya untuk mensejahterakan seluruh komponen bangsa, sehingga negara itu cenderung untuk bubar berkeping-keping.
Yusril Ihza Mahendra
‎"Suatu bangsa tidaklah akan maju menjadi bangsa yang besar, kalau pemimpin bangsa itu tidak memahami persoalan-persoalan fundamental yang dihadapi oleh bangsanya. Kita memerlukan pemimpin yang benar-benar serius dan mampu memecahkan persoalan-persoalan besar yang dihadapi bangsa ini, bukan sekedar pemimpin yang mampu membangun pencitraan yang baik dan menawan bagi dirinya sendiri."
Suka •  • Bagikan • 6 Desember 2011 pukul 10:33 •
Yusril Ihza Mahendra
Terima kasih atas atensi Hyde. Karena Anda pernah di Solok dan Bandung, agartak salah Saya menulis dan menjawabnya, lebih tepat Saya jawab dalam Bahas Indonesia. Pertama Saya yang merancang UU tentang KPK dan Saya yang pertama kali memfasilitasi mereka dengan gedung pinjaman saat itu. Bukan hanya itu, SAya pula yang merncang Mahkamah Konstitusi (MK), bahkan ditawari menjadi Ketuanya untuk pertama kali, tetapi Saya tampik. Ada satu kelemahan yang melekat pada diri Saya, bahwa Saya tipe orang tak tidak tegaan. Padahal dalam dua institusi itu dibutuhkan sifat tegaan.
4 Desember 2011 pukul 9:10
Yusril Ihza Mahendra

Andai UU Kementerian Negara di Uji ke MK, .....

Ada sebuah LSM mengajukan permohonan uji materil Pasal 10 UU No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara ke MK. Pasal 10 itu bunyinya “Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat wakil Menteri pada kementerian tertentu”. Pemohon menganggap norma pasal ini tidak sejalan dengan norma konstitusi, yakni Pasal 17 UUD 1945 yang mengatakan “Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara”. UUD 1945 tidak menyebutkan keberadaan wakil menteri, sehingga Pemohon berpendapat Pasal 10 UU No 39 Tahun 2008 itu bertentangan dengan UUD 1945. Pemohon minta MK membatalkan Pasal 10 UU No 39 Tahun 2008 itu dan menyatakannya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Permohonan uji materil di atas memang menarik. Sekiranya MK mengabulkan, maka serta merta 19 wakil menteri yang diangkat SBY dalam KIB II akan rontok seketika, karena jabatan itu inkonstitusional. Saya sependapat dengan permohonan LSM itu. Secara iseng, hal ini pernah saya lontarkan kepada teman-teman dan pernah dimuat di facebook saya. Saya katakan demikian, karena teman-teman itu ada yang dongkol dengan moratorium napi korupsi, gagasan Wakil Menkumham Denny Indrayana. Ada yang mau demo agar Denny dipecat saja. Saya katakan pada mereka “Jangankan Denny, kalau Pasal 10 UU Kementerian Negara itu kita uji ke MK dan dikabulkan, maka semua wamen SBY itu akan rontok”. Teman-teman heran dan bertanya mengapa saya tak mengujinya ke MK, seperti dulu saya menguji UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, karena menganggap kedudukan Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung, illegal.
Jawab saya, saya tidak punya “legal standing” untuk mengajukan perkara. Tidak ada kerugian konstitusional apapun pada diri saya, dengan berlakunya Pasal 10 UU No 39 Tahun 2008 itu. Lain dengan UU Kejaksaan. Herdarman menetapkan saya jadi tersangka korupsi, sementara saya anggap dia tidak berwenang, karena kedudukannya tidak sah. “Jaksa Agung gadungan masak bisa menetapkan saya tersangka, terang saja saya lawan” kata saya pada mereka.. Karena itu, saya memiliki “legal standing” dan berhak menguji UU Kejaksaan ke MK untuk memastikan sah tidaknya kedudukan Hendarman. Kebijakan moratorium Denny Indrayana tidak menimbulkan kerugian konstitusional apapun pada saya, karena saya bukan napi korupsi. Mereka yang punya “legal standing” adalah para napi korupsi yang jadi korban kebijakan Denny. Sayang, mereka tidak memberi kuasa kepada saya sebagai advokat. Padahal, mereka bisa berargumen, hak-hak konstitusional mereka dirugikan dengan kebijakan Wakil Menkumham. Sementara, jabatan Wakil Menkumham itu inkonstitusional. Dengan pijakan itu, mereka punya berhak menguji Pasal 10 UU No 39 Tahun 2008 ke Mahkamah Konstitusi.
Problema “legal standing” itu juga yang nampaknya bakal menggoyahkan permohonan LSM tersebut di MK. Walaupun argumen mereka untuk menyatakan bahwa Pasal 10 UU No 39 Tahun 2008 bertentangan dengan Pasal 17 UUD 1945 masih bisa diperkuat, namun seperti dipertanyakan hakim panel MK dalam sidang pendahuluan, “legal standing” LSM itu tidak kokoh. Sebagai Pemohon, mereka harus menguraikan dengan jelas hak-hak konstitusional mereka yang diberikan oleh UUD 1945, yang dirugikan dengan berlakunya norma Pasal 10 UU No 39 Tahun 2008 itu. Hak-hak konstitusional yang dirugikan itu tidak bisa bersifat hipotetis, tetapi benar-benar bersifat kongkret, aktual dan nyata terjadi. Kalaupun kerugian itu belum nyata, mereka harus mampu mendalilkan bahwa, dengan penalaran yang wajar, kerugian itu sangat mungkin akan terjadi dengan berlakunya norma dimaksud. Tanpa “legal standing” yang kokoh, MK akan menolak permohonan LSM tersebut.
Bagi saya, pengujian terhadap UU No 39 Tahun 2008, mestinya tidak terbatas pada keberadaan wakil menteri itu saja. Pengujian sebenarnya dapat dilakukan terhadap keseluruhan UU No 39 Tahun 2008 itu, baik formil maupun materil. Pengujian formil dilakukan terhadap UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Uji materilnya dilakukan terhadap UUD 1945. Argumentasinya ialah bahwa seluruh norma dalam Undang-Undang No 39 Tahun 2008 tentang Kementeri tersebut adalah bertentangan dengan apa yang diperintahkan oleh Pasal 17 ayat (3) UUD 1945. Norma yang berisi perintah dalam pasal 17 ayat (3) UUD 1945 itu mengatakan “Pembentukan, pengubahan dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang”.
Secara historis, norma pasal di atas muncul pada amandemen ketiga UUD 1945 tahun 2002. Ketika amandemen terjadi, kementerian negara sudah ada, bahkan sudah ada sejak tahun 1945. Pembentukan, pengubahan dan pembubaran kementerian negara sebelum amandemen itu, cukup dilakukan Presiden dengan mengacu kepada pasal 17 dan Penjelasan UUD 1945 (ketika masih ada), sejalan dengan konsep prerogatif Presiden dalam membentuk kabinet. Konvensi pembentukan kabinetpun telah terbentuk dalam sejarah ketatanegaraan kita sejak awal kemerdekaan. Penambahan pasal ini ke dalam UUD 1945 dilatar-belakangi oleh pembentukan, pengubahan dan pembubaran kementerian yang terjadi sesuka hati di zaman Gus Dur jadi Presiden.
Khawatir hal di atas akan berulang, maka muncullah Pasal 17 ayat (3) itu. Karena itu, secara histroris, Pasal 17 UUD ayat (3) UUD 1945 itu harus dipahami dalam konteks seperti itu, kecuali kita mau jadi a-historis. Kalau demikian pemahamannya, maka undang-undang yang harus lahir dari Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, bukanlah Undang-Undang tentang Kementerian Negara dengan segala tetek-bengeknya, melainkan Undang-Undang tentang “Pembentukan, Pengubahan dan Pembubaran Kementerian Negara”. Pendapat saya ini sejalan dengan ketentuan UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, bahwa salah satu sebab lahirnya undang-undang ialah, karena diperintahkan pembentukannya oleh Undang-Undang Dasar. Jadi, Undang-Undang “Kementerian Negara” yang mengatur tetek-bengek kementerian negara begitu rinci, adalah “lain disuruh, lain dikerjakan”. Maka, secara formil, cukup alasan undang-undang ini untuk diuji ke MK agar dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. Ini termasuk norma-norma pengaturannya, yang secara materil tentu dapat pula diuji, termasuk keberadaan wakil menteri itu.
UU No 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara, inisiatifnya datang dari Badan Legislasi DPR tahun 2005. Pemerintah sendiri ketika itu tengah menyiapkan RUU tentang “Pembentukan, Penggabungan dan Pembubaran Kementerian Negara” seperti diperintahkan Pasal 17 ayat (3) UUD 1945. Saya, selaku Mensesneg waktu itu, diperintah Presiden SBY untuk mewakili beliau membahas RUU inisiatif DPR itu. Pandangan saya bahwa DPR salah kaprah memahami Pasal 17 ayat (3) UUD 1945 dengan RUU Kementerian Negara yang mereka susun, telah saya kemukakan dalam Rapat Pembahasan RUU tersebut, yang dipimpin Agun Gunandjar. DPR berkeras. Memang, harus banyak kompromi dengan DPR dalam membahas RUU. Sayangnya, saya tidak selesai membahas RUU itu. Tanggal 7 Mei 2007 saya diberhentikan sebagai Mensesneg. Pembahasan RUU itu dilanjutkan Mensesneg Hatta Radjasa dan Menkumham Andi Mattalata. Maka jadilah UU Kementerian Negara seperti sekarang ini.
 — bersama Rizki Napwansyah, Fithri Fithriani dan Anwar Sanusi.
Suka •  • Bagikan • 5 Desember 2011
Yusril Ihza Mahendra
Lagu Lama di Kaset Usang

Dengan dibebaskannya Romli dan Yohanes, sebenarnya sudah tidak ada alasan lagi bagi Kejagung untuk meneruskan kasus ini, kecuali ingin melakukan kezaliman.
Namun, Kejaksaan Agung hingga hari ini masih belum jelas sikapnya apakah akan meneruskan atau menghentikan perkara Sisminbakum. Hal itu terungkap dari keterangan Wajagung, Darmono, kepada pers, sejak Mahkamah Agung membebaskan (vijspraak) terdakwa utama kasus Sisminbakum, Yohanes Waworuntu, melalui PK Senin lalu.

Desember 2010 yang lalu, Mahkamah Agung juga melepaskan Romli Atmasasmita dari segala tuntutan hukum, Zulkarnain Yunus yang dihukum 1 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta, kini sedang kasasi. Diduga kuat, Zulkarnain juga akan dibebaskan oleh Mahkamah Agung. Sebab, Pengadilan Tinggi menghukum Zulkarnaen karena dia didakwa meneruskan kebijakan Romli. Kalau Romli terbukti tidak bersalah dan sudah dibebaskan, maka apa yang diteruskan Zulkarnain, logikanya juga tidak salah.

Darmono hanya mutar-mutar menjelaskan tentang status Sisminbakum. Ya, seperti memutar lagu lama di kaset yang usang. Lagunya itu-itu saja, sehingga membosankan dan membuat publik tidak percaya kinerja dan profesionalisme Kejagung.

Ketika Yohanes dibebaskan, Darmono bilang mau mengkaji dulu putusannya. Setahun lalu pun mengatakan hal yang sama ketika Romli dibebaskan oleh MA. Sudah setahun mengkaji putusan Romli tak selesai-selesai juga. Hal yang sama, ketika Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Kejagung wajib memanggil SBY untuk menjadi saksi, Darmono juga mengatakan akan mengkaji putusan MK itu. Sudah lebih enam bulan, kajian itu tak kunjung ada hasilnya. Entah sampai kapan mereka mau mengkaji putusan Yohanes.

Sebenarnya, kalau Kejagung ngotot mau mendakwa ke pengadilan, boleh saja. Tapi, Kejagung harus melaksanakan dulu putusan MK, yaitu untuk memanggil dan memeriksa SBY sebagai saksi. Tanpa memeriksa SBY, maka dakwaan Jaksa akan mental di pengadilan, sebab dakwaan tidak lengkap. Karena, ada saksi yang diperintahkan pengadilan untuk diperiksa, namun diabaikan. Tampaknya Kejagung tidak punya nyali untuk memeriksa SBY. Hal ini ini berarti bahwa Kejaksaan Agung tidak sungguh-sungguh mau menegakkan hukum.

Tentang alasan Darmono ada putusan Sisminbakum yang sudah inkracht, yakni putusan Syamsudin Manan Sinaga, yang perlu dipertimbangkan, hal ini sesungguhnya menunjukkan bahwa Darmono tidak paham penyidikan Sisminbakum. Syamsudin dihukum karena dia menikmati uang yang dikuasai negara, yakni setoran Koperasi Pengayoman kepada Dirjen AHU yang dijabatnya. Dan, ketika Syamsuddin jadi Dirjen, Menkumham dijabat Andi Mattalata. Kalau mau fair, seharusnya Kejagung minta pertanggungjawaban Andi Mattalata, bukan Saya!
Yusril Ihza Mahendra
Berita Harian Kompas hari ini (halaman 2) menyebutkan bahwa Kejaksaan Agung menghentikan penyidikan dugaan korupsi uang santunan pembebasan tanah dengan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Arifin. Alasannya, terdakwa lainnya dalam kasus serupa dibebaskan oleh Mahkamah Agung.
Pertanyaan sederhananya adalah, "Bagaimana dengan kasus Sisminbakum?". Setelah Prof. Romli Atmasasmita dan Yohannes Woworuntu divonis bebas oleh Mahkamah Agung, apakah Kejaksaan Agung berani menggunakan logika yang sama dengan kasus yang menimpa Rudy Arifin? Atau bersikukuh dengan sikap yang selama ini, setidaknya untuk kasus Sisminbakum, "akan mendalami, mempelajari dan menelaah lebih dulu?"
Tidak Suka •  • Bagikan • 2 Desember 2011 pukul 10:10 •
Yusril Ihza Mahendra

Mahkamah Agung Bebaskan Yohanes Woworuntu

Dengan kerendahan hati, Saya harus menempel dua status dalam waktu berdekatan, mengingat pentingnya informasi ini diketahu teman-teman facebooker. Informasi ini terkait perkembangan terakhir Kasus Sisminbakum. Mudah-mudahan teman-teman facebooker dapat memakluminya. Dan semoga informasi ini menambah kecerdasan dan kesadaran kita akan hukum di negeri ini.

Mahkamah Agung hari ini secara resmi membacakan putusan yang isinya membebaskan Yohanes Woworuntu, salah seorang terpidana dalam kasus Sisminbakum. Putusan bebas (vrijspraak) itu diambil secara aklamasi oleh tiga hakim agung yang menangani permohonan PK Yohanes. Sebelumnya, MA dalam putusan kasasi telah menghukum Yohanes 5 tahun penjara. Yohanes dibebaskan menyusul pembebasan terhadap terdakwa sebelumnya, Prof Dr Romli Atmasasmita, melalui putusan kasasi MA pada bulan Desember 2010. Yohanes, Romli, Hartono Tanoesoedibjo dan Yusril Ihza Mahendra dalam disebut dalam surat dakwaan jaksa melakukan tindak pidana korupsi biaya akses Sisminbakum secara bersama-sama. Yohanes dan Romli sebagai pelaku utama, sedangkan Hartono dan Yusril disebut “turut melakukan”. Hartono dan Yusril sampai sekarang masih berstatus tersangka.

Penanganan perkara Hartono dan Yusril seakan terhenti di Kejaksaan Agung setelah MA membebaskan Romli. Kejagung nampaknya menyadari bahwa jika beberapa orang didakwa melakukan tindak pidana bersama-sama, maka jika satu dibebaskan, maka terdakwa lainnya harus dibebaskan pula. Kejagung sampai sekarang masih mengkaji putusan MA yang membebaskan Romli sebagai dasar untuk meneruskan penuntutan terhadap Hartono dan Yusril. Pada saat yang sama Kejagung juga sedang mengkaji putusan MK yang mewajibkan Jaksa Agung untuk memeriksa Presiden SBY sebagai saksi dalam kasus Sisminbakum. Jaksa Agung Basrief dan Wajagung Darmono pekan lalu mengatakan bahwa perkara Sisminbakum akan dituntaskan bulan Desember ini.

Nampaknya upaya Kejagung untuk mendakwa Hartono dan Yusril akan kandas di tengah jalan dengan bebasnya Yohanes. “Kalau dua orang yang dituduh sebagai pelaku utama sudah dibebaskan MA, apa lagi yang mau dikerjakan Kejagung” kata Yusril kepada media petang ini (Senin, 28 November 2011). Kejagung seharusnya berjiwa besar untuk mengakui bahwa mereka telah melakukan kesalahan mempidanakan Sisminbakum. “Perjanjian B.O.T Sisminbakum antara Koperasi Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM dengan PT SRD harusnya dilihat sebagai perjanjian perdata biasa, bukannya dipidanakan” tambah Yusril. Kejagung seharusnya mengevaluasi kinerjanya sejak era Hendarman yang pertama kali mempidanakan Sisminbakum. Hendarman sendiri terpaksa dilengserkan dari jabatannya karena perlawanan Yusril. “Ini seharusnya menjadi pelajaran bagi seluruh aparat Kejagung agar bekerja hati-hati. Jangan sembarangan mempidanakan kasus yang tegas-tegas bukan tindak pidana”. Yusril juga meminta Jaksa Agung untuk segera menghentikan penuntutan perkara atas dirinya.

“Buat apa tunggu lama-lama” kata Yusril. “Kejagung sampai sekarang masih mencekal saya. Insya Allah sekali ini MK memenangkan saya lagi, sehingga Jaksa Agung takkan bisa mencekal saya lagi”, tambahnya. “Kalau mereka tetap tidak mau menerbitkan SP3 atau SKP2, akan saya lawan lagi ke MK. Saya akan uji pasal-pasal KUHAP, sampai berapa lama sih Kejaksaan Agung boleh menjadikan orang sebagai tersangka, masak tanpa batas. Ini jelas melanggar HAM dan bisa-bisa saya menuduh mereka punya motif politik menghambat saya maju dalam Pilpres mendatang” kata Yusril mengakhiri keterangannya.
 — bersama Basri Hasan, Erl Kartamihardja,IkatanAlumni Gmni, Owyong Hendrawan, Mas Sis, Aida C'est, Ance Prasetyo danRudolf Tobok Panjaitan.
Suka •  • Bagikan • 28 November 2011
Yusril Ihza Mahendra

Cekal Tanpa Batas

Alhamdulillah, hari ini saksi-saksi yang Saya ajukan ke Mahkamah Konstitusi –baik Saksi Fakta maupun Ahli, untuk pengujian Pasal 97 Ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya frasa “dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama 6 bulan”, hadir di persidangan.

Saya menghadirkan lima ahli hukum dan HAM, masing-masing Prof. Dr. Hafid Abbas, Prof. Dr. Tahir Azhary, Dr. M. Iman Santoso, Dr. Abdul Hakim Garuda Nusantara dan Dr. Ifdal Kasim. Sementara dari pihak Saksi Fakta Saya menghadirkan AM Fatwa dan Fachri Hamzah.

AM Fatwa yang dihadirkan sebagai saksi fakta oleh pemohon menilai UU Keimigrasian pada prakteknya berlaku menyimpang. “Saya mengalami sendiri, ketika menjadi tahanan politik karena menandatangani Petisi 50, hak sipil dicabut, tidak dapat bepergian keluar negeri, tidak boleh menghadiri kegiatan Presiden dan Wakil Presiden saat itu. Aturan keimigrasian telah digunakan untuk kekuasaan politik saat itu.”
Menurut Fatwa, pencekalan bepergian keluar negeri tersebut nampaknya masih berlaku hingga saat ini. Jika praktek itu tetap dilaksanakan lanjut Fatwa, maka hak-hak konstitusional warga negara akan dirugikan karena telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). “Harus ada kepastian hukum yang jelas sampai kapan seseorang dicekal. Seharusnya tidak diteruskan pencekalan tanpa batas waktu kepada seseorang karena sangat merugikan,” pungkanya.

Fachri Hamzah, Mantan ketua Panitia Kerja perumusan Revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, meminta kepada Mahkamah Konstitusi (MK), membatalkan berlakunya Pasal 97 ayat 1 dalam UU Keimigrasian, karena pasal itu memberikan ketidakpastian hukum, karena tidak memberikan batas waktu pencegahan atau pencekalan terhadap seorang yang tengah bermasalah dengan arapat penegak hukum. “Adanya pencegahan tanpa batas yang termuat pada Pasal 97 Ayat 1 dapat dikatakan bahwa UU ini secara keliru mengambil garis mundur, sesuai nafas UUD 1945.” Bahkan Fachri menambahkan bahwa UU Imigrasi ini adalah usulan Pemerintah yang awalnya tidak begitu, karena tidak mungkin DPR RI membiarkan adanya pasal diskresi yang tidak jelas batas waktu pencegahan.

Prof. Hafid Abbas, Guru Besar Universitas Negeri Jakarta dan juga mantan Dirjen HAM Kementerian Hukum dan HAM, dalam kesaksiannya menilai pencekalan tanpa batas waktu tegas melanggar HAM dan melanggar UUD 1945. Dia membandingkan pencekalan di berbagai negara yang waktunya pasti dan singkat saja, termasuk pencekalan terhadap Wildres, misalnya, yang dtuduh menghina Islam, oleh Pemerintah Belanda. Di Indonesia, penguasa bisa mencekal orang seumur hidup. “Ini langkah mundur upaya penghormatan HAM di tanah air!”

Sementara itu, Dr. Abdul Hakim Garuda Nusantara mengatakan bahwa Pemerintah berniat buruk dengan menciptakan pasal 97 ayat (1) UU Keimigrasian, yang pada hakikatnya memberi kewenangan melakukan penahanan preventif pada seseorang. "Hal yang terkandung dalam Pasal 97 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 itu bisa menggoda Penguasa untuk berlaku seenaknya. Dan preventive detention itu semangatnya mirip dengan ISA di Malaysia."

Ketua Komnas HAM Dr. Ifdal Kasim sependapat bahwa Pasal 97 ayat (1) UU Keimigrasian berpotensi membawa negara kembali ke zaman otoriter. "Secara pasti aada aspek Proportionality dalam Hak Asasi Manusia yang dilanggar oleh keberlakuan Pasal yang tidak jelas batas waktunya itu, tegas Ifdal

Sementara itu, Ahli lain, mantan Dirjen Imigrasi Dr Iman Santoso dalam keterangan tertulisnya mengatakan bahwa aturan cekal dalam UU Imigrasi yang baru, justru lebih buruk dibanding dengan UU Imigrasi yang lama. “Dalam UU Imigrasi No 9 Tahun 1992, batas maksimum pencegahan hanya 2 tahun”. Sementara dalam UU No 6 Tahun 2011 perpanjangan cekal tidak mengenal batas waktu.

Menurut MK, proses persidangan hanya tinggal pembacaan Putusan. Saya diberi tengat waktu hingga tanggal 30 Nopember 2011 untuk mengajukan Kesimpulan, sebelum akhirnya Majelis Hakim Konstitusi akan bersidang untuk membuat Putusan atas perkara yang Saya mohonkan. Mudah-mudahan upaya ini bermanfaat bagi pembangnan dan kepastian hukum ke depan.
 — bersama Tisna Barbatully, Xabizz Xizz, Agus Slamet dan Xabiez Xezz.
Tidak Suka •  • Bagikan • 23 November 2011
Yusril Ihza Mahendra

Denny Buka Kotak Pandora Pemakzulan

Pertama-tama harus Saya sampaikan bahwa artikel ini Saya tulis untuk menjadi perhatian public demi tegaknya Negara hukum yang menjamin hak-hak asasi rakyatnya dan terbangunnya pemerintahan yang baik. Tidak lebih da tidak kurang. Pada fondasi inilah kerangka berfikir artikel ini Saya bangun.
Andai saja ada di antara Narapidana yang terzalimi, dan dihilangkan hak-hak asasinya, karena kebijakan Wakil Menteri Denny Indrayana melalui pengetatan remisi, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), mungkin sejarah perseteruan Saya dengan Hendarman Supandji akan berulang. Tentu dengan lakon yang berbeda. Dulu, Saya di satu pihak sementara Jaksa Agung di pihak lain. Sekarang, Narapidana di satu sudut dan Wakil Menteri Hukum dan HAM di sudut yang berbeda.
Soal legal standing? Narapidana, baik yang Asimilasi maupun Pembebasan Bersyarat, nyata-nyata kehilangan hak-hak konstitusionalnya setidaknya, setidaknya, seperti dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, di mana setiap Warga Negara memiliki hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Jika suatu norma undang-undang bertentangan dengan hak-hak konstitusional perorangan sebagaimana diberikan oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 ini, maka mereka berhak untuk mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi agar norma undang-undang tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan dengan demikian tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Dalam konteks kebijakan pengetatan remisi ini, Narapidana akan berposisi sebagai Pemohon yang akan mempersoalkan KEABSAHAN POSISI WAKIL MENTERI, Denny Indrayana khususnya, yang keberadaannya berdasar atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Kalau Undang-Undang tentang Kementerian Negara, khususnya tentang posisi Wakil Menteri yang ada dalam Pasal 10 UU No. 39 Tahun 2008 diuji terhadap Undang Dasar 1945 Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2), ada kemungkinan posisi Wakil Menteri itu illegal, alias tidak sah”.
Pasal 17 ayat (1) dan (2) UUD 1945 mengatakan bahwa Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Jadi, dalam UUD 1945, tidak ada jabatan Wakil Menteri. Namun, Pasal 10 UU No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, menyebutkan bahwa “dalam hal beban kerja yang memerlukan penanganan khusus, Presiden dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu”. Lebih jauh, pada Penjelasan pasal ini mengatakan bahwa “Yang dimaksud wakil Menteri adalah pejabat karir dan bukan merupakan anggota kabinet”.
Norma undang-undang sebenarnya adalah apa yang tertera di dalam pasal-pasal undang-undang tersebut. Jika suatu norma undang-undang tidak memiliki kejelasan dan multi-tafsir, maka norma tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Fungsi penjelasan undang-undang tidaklah lebih dari sekedar menjelaskan saja apa yang dimaksud oleh norma yang diatur di dalam pasal, sehingga dimengerti maksudnya. Penjelasan undang-undang tidak boleh memuat norma baru atau norma tersendiri yang tidak diatur di dalam pasal-pasal undang-undang tersebut. Ini sebuah kesalahan.
Pasal 10 UU No. 39 Tahun 2008 itu hanya memuat norma bahwa Presiden dapat mengangkat Wakil Menteri. Istilah Wakil Menteri membawa pengertian pejabat tersebut memang mewakili menteri dalam hal-hal menangani hal-hal khusus di kementerian itu. Ketika menterinya berhalangan, maka Wakil Menteri itulah yang mewakili menteri yang bersangkutan hadir dalam rapat-rapat kabinet, DPR dan kegiatan-kegiatan lainnya. Karena itu wakil menteri seharusnya adalah anggota kabinet, sebab mereka diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas inisiatif Presiden sendiri dan bukan inisiatif, atau sekurang-kurangnya atas usul menteri yang bersangkutan.
Namun penjelasan Pasal 10 UU No. 39 Tahun 2008 itu mengatakan bahwa wakil menteri itu adalah pejabat karir dan bukan anggota kabinet. Dari sinilah muncul kerancuan kedudukan wakil menteri itu. Kerancuan di atas itu makin bertambah dengan Pasal 70 ayat (1) Peraturan Presiden No 47 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No 76 Tahun 2011, yang mengatakan bahwa Wakil Menteri “berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri”. Di satu pihak Wakil Menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, namun di lain pihak “berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri”.
Dari sisi lain, kita dapat melihat keberadaan UU No. 39/2008 tentang Kementerian Negara itu dari sisi pembentukan peraturan perundang-undagan. Bahwa Pasal 22A UUD 1945 menyatakan “ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undnag-undang diatur dalam undang-undang”. Undang-undang dimaksud adalah UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Dalam Lampiran II Angka 178 Undang-Undang ini dikatakan “Penjelasan berfungsi sebagai tafsir resmi pembentuk Peraturan Perundang-Undangan atas norma tertentu dalam Batang Tubuh. Oleh karena itu, Penjelesan hanya memuat uraian terhadap kata, frasa, kalimat atau padana kata/istilah asing dalam norma yang dapat disertai dengan contoh. Penjelasan sebagai sarana untuk memperjelas norma dalam batang tubuh tidak boleh mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan dari norma yang dimaksud”. Angka 177: “Penjelasan tidak dapat dijadikan sebagai dasar hokum untuk membuat peraturan lebih lanjut dan tidak boleh mencantumkan rumusan yang berisi norma”. Angka 178: “Penjelasan tidak menggunakan rumusan yang isinya memuat perubahan terselubung terhadap ketentuan Peraturan Perundang-Undangan”.
Dengan berpedoman pada ketentuan-ketentuan dalam UU No. 12 Tahun 2011, ini maka kita dapat melihat posisi UU No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan Penjelasannya itu, khususnya Pasal 10 yang memuat Wakil Menteri yang tak dikenal dalam UUD 1945 Pasal 17 dan Penjelasan tentang Wakil Menteri yang bukan saja menimbulkan multi tafisr bahkan melahirkan norma baru.
Gagasan ini Saya sampaikan ke publik untuk ditelaah secara ilmiah dan menggunakan pikiran yang jernih dan logika yang sahih. Bahwa dampak yang mungkin ditimbulkan --andai saja ada Narapidana yang benar-benar mengajukan hal hal ini ke Mahkamah Konstiusi, sejarah akan mencatat. Harapan Saya ke depan, Negeri ini harus menjadikan Hukum sebagai Panglima.
Akhirnya, bukan saja Denny Indrayana akan menjadi bulan-bulanan teman-teman sesama Wakil Menterinya. Lebih jauh, bisa goyang pemerintahan SBY bila ternyata Jabatan Wakil Menteri adalah illegal. Bayangkan 19 Wakil Menteri bisa tidak sah! Dan kalau DPR cerdik, hal ini bisa jadi pintu masuk impeachment alias Pemakzulan Presiden.
Wallahu a’lam bish-shawab.
 — bersama Surya Urya.
Tidak Suka •  • Bagikan • 17 November 2011
Yusril Ihza Mahendra
INDONESIA MENJADI NEGARA KEKUASAAN ?

Kemarin malam, Saya diundang oleh Metro TV (Rabu, 02/11) untuk berdialog dengan Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof. Dr. Denny Indrayana, membahas tentang Pengetatan Pemberian Remisi dan Pembebasan Bersyarat (PB) bagi Narapidana Korupsi yang dimajukan oleh Menteri dan Wakil Menteri Hukum dan HAM RI.

Setelah mendengar dan menganalisis kebijakan Kementerian Hukum dan HAM atas persoalan itu, Saya khawatir negara ini akan menjadi negara kekuasaan. Orang berkuasa, baru jadi Menteri dan Wakil Menteri terus bisa mengambil kebijakan sendiri dengan tidak berdasarkan hukum. Hukum akan selalu ditegakkan berdasarkan kekuasaan. Penegakan hukum berdasarkan siapa berkuasa dan diperlakukan terhadap mereka-mereka yang tidak berkuasa.

Berikut ringkasan pendapat Saya saat berdialog dengan Denny Indrayana.
Alasan pengetatan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat (PB) bagi narapidana korupsi yang dimajukan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana ditentang Yusril Ihza Mahendra. Kebijakan yang dikeluarkan Denny dan Menteri Amir Syamsuddin tidak bisa disebut sebagai pengetatan. Tapi, pemberhentian terhadap remisi dan pembebasan bersyarat bagi para narapidan korupsi.
Denny dan Menteri Hukum dan HAM, berkelit terkait kebijakan yang dikeluarkannya itu dengan mengatakan di satu sisi melakukan pengetatan, tapi di sisi lain, sebagaimana di sebut dalam surat keputusannya, memerintahkan sama sekali penutupan remisi dan pembebasan bersyarat.
Kejanggalan lain, Denny mendasarkan kebijakannya hanya pada pasal 14 Undang-undang pemasyarakatan, di mana disebutkan bahwa narapidana memiliki hak yang antara lainnya remisi dengan pengaturannya diatur dengan peraturan pemerintah (PP). Sementara pada pasal 5 Undang-undang pemasyarakatan dengan jelas menyebut asas-asas pembinaan narapidana. Di huruf b disebutkan itu dilakukan berdasarkan asas persamaan perlakukan dan pelayanan terhadap para narapidana. Kalau sudah narapidana itu tidak bisa dibeda-bedakan, karena hukumannya sudah berbeda.

Saya tak berani membayangkan mau dibawa kemana negeri ini, bila para pejabat Negara, apatah lagi di bidang hukum, berperilaku seperti ini?
Sebuah keputusan penting menyangkut kepentingan orang banyak bahkan Hak Asasi Manusia, didasarkan atas selera dengan bertopeng dibalik rasa keadilan masyarakat.
Yusril Ihza Mahendra

Wakil Menteri Denny Indrayana

Denny Indrayana, adalah pegawai negeri sipil golongan III/C dengan jabatan fungsional sebagai Guru Besar di Universitas Gadjah Mada. Denny tidak menduduki jabatan struktural apapun di Fakultas Hukum UGM, baik ketika diangkat menjadi Staf Khusus Presiden, apalagi ketika diangkat diangkat menjadi Wakil Menteri. Ketika diangkat sebagai Wakil Menteri, jabatan Denny Indrayana adalah Staf Khusus Presiden, suatu jabatan non struktural, namun mendapat gaji dan tunjangan setingkat pejabat Eselon Ia. Berdasarkan Pasal 6 Peraturan Presiden No 3 Tahun 2011 tentang Staf Khusus Presiden, pegawai negeri yang diangkat menjadi staf khusus Presiden “diberhentikan dari jabatan organiknya” tanpa kehilangan status sebagai pegawai negeri. Istilah “jabatan organik” sebenarnya adalah istilah dalam jabatan ketentaraan, yang lebih kurang sama pengertiannya dengan “jabatan struktural” dalam jabatan pegawai negeri sipil.

Jadi, kalau jabatan Wakil Menteri adalah jabatan karir, maka jenjang karir apakah gerangan yang dimiliki oleh Denny Indrayana sebelum diangkat menjadi Wakil Menteri? Sebelum Peraturan Presiden No 47 Tahun 2009 diubah dengan Peraturan Presieden No 76 Tahun 2011, dalam Pasal 70 ayat (3) disebutkan bahwa Wakil Menteri itu haruslah pejabat yang telah menduduki jabatan eselon Ia. Namun ketentuan ini dihapuskan, tanpa mengubah ketentuan-ketentuan yang lain. Perubahan itu nampak dilakukan tergesa-gesa menjelang reshuffle kabinet, sehingga antara satu ketentuan dengan ketentuan lain menjadi “tidak nyambung” dan terlihat aneh.

Guru Besar Fakultas Hukum UI, Professor Hikamahanto Juwana dan politisi PDIP Firman Jaya Daeli mengatakan perubahan tergesa-gesa terhadap Pasal 70 ayat (3) Peraturan Presiden No 49 Tahun 2009 itu memang sengaja dilakukan untuk memberi jalan bagi diangkatnya Denny Indrayana, dan mungkin juga nama yang lain yang sebelumnya tidak memenuhi syarat, menjadi Wakil Menteri. Pendapat kedua tokoh ini nampak ada benarnya. Presiden tentu, kapan saja berwenang mengubah Peraturan Presiden. Presiden SBY nampaknya menganut faham bahwa hukum dibuat untuk manusia, bukan manusia dibuat untuk hukum. Jadi kalau ada norma hukum yang menghalangi maksud tertentu, misalnya untuk mengangkat Denny Indrayana jadi Wakil Menteri, maka hukum itu, tentu dapat saja dirubah, Begitulah kira-kira pikiran yang ada di benak Presiden SBY. Tidak salah, memang, namun terkesan menggelikan.

Professor Hikamahanto malah mengatakan bahwa hukum yang dibuat dengan cara seperti itu, tidak semestinya dipatuhi. Tetapi norma hukum itu, kendatipun termasuk ke dalam ranah hukum publik, namun pelaksanaannya tidaklah menyangkut orang banyak, tetapi hanya menyangkut Presiden dan calon Wakil Menteri saja. Orang yang mau membawa Peraturan Presiden No 76 Tahun 2011 itu untuk diuji secara formil dan materil, juga tidak punya “legal standing” untuk memperkarakannya di Mahkamah Agung. Kerugian apa yang diderita orang itu dengan berlakunya Perpres No 76 Tahun 2011, sehingga dia dapat dianggap mempunyai “legal standing” untuk melakukan “judicial review” ke Mahkamah Agung?

Ketentuan-ketentuan tentang Wakil Menteri di era Presiden SBY sebagaimana digambarkan di atas, menunjukkan kekacauan berpikir para pejabat yang berwenang merumuskan norma-norma hukum. Kalau hal ini ditarik kepada permasalahan yang lebih luas, maka kekecauan berpikir dalam merumuskan norma hukum itu akan berdampak luas, yakni timbulnya kekacauan penyelenggaraan pemerintahan. Kalau penyelenggaraan pemerintahan negara kacau balau, maka kacau balau pulalah jalannya Negara Republik Indonesia ini. Memang ada mekanisme untuk memperbaikinya, namun pekerjaan itu akan membuang banyak waktu dan energi. Padahal, persoalan-persoalan besar yang dihadapi bangsa dan negara ini, terutama di bidang sosial dan eknomi sudah menuntut penyelesaian segera.
 — bersamaDinsosnakertrans Melawi dan Anwar Sanusi.
Tidak Suka •  • Bagikan • 1 November 2011
Yusril Ihza Mahendra
Beberapa hari ini, beberapa stasiun televisi swasta meminta Saya berkomentar terhadap reshuffle yang akan dilakukan oleh Presiden SBY, wabil khusus tentang jumlah Wakil Menteri yang jumlahnya banyak itu.

Dalam catatan sejarah Kabinet di Indonesia, istilah Wakil Menteri baru dikenal di zaman SBY. Saya termasuk yang ikut membahas Undang-Undang Kementerian yang merupakan usulan DPR itu. Meski tidak sampai selesai, karena Saya direshuffle, dengan alasan tekanan dan opini publik, setidaknya begitu isi surat SBY kepada Saya.

Sejak kebinet Soekarno, kita memang mengenal istilah Menteri Muda selain Menteri yang utama. Menteri Muda termasuk dalam kabinet, dan ikut pula dalam rapat kabinet. Dalam perjalanannya, tidak jarang terjadi ‘pertentangan’ sekurang-kurangnya ‘perbedaan’ pendapat tentang sesuatu hal/kebijakan antara Menteri Muda dengan Menteri (utama). Hingga zaman Pak Harto, istilah dan posisi Menteri Muda masih dipertahankan, sampai akhirnya beliau menghapus pos Menteri Muda itu.

Jabatan Wakil Menteri, memang memiliki sandaran dalam UU Kementerian Negara. Namun, hal itu dilakukan sesuai kebutuhan. Satu hal yang mejadi perhatian Saya adalah rencana penetapan Denny Indrayana sebagai Wakil Menteri Hukum & HAM, yang untuk itu Presiden harus mencabut Perpres 47/2009 –yang jelas-jelas menghalangi posisi Denny yang baru, dan menggantinya dengan Perpres yang baru, yang baru beberapa hari lalu ditetapkan. Dalam kasus ini tampaknya, Presiden SBY penganut Teori Hukum Klasik.
Yusril Ihza Mahendra 
Kalau memang sudah jadi target, hidup di negara ini susah juga, ya. Saya kira, kalau kasus Sisminbakum selesai, maka saya dengan tenang akan melangkah mengerjakan hal-hal yang ingin saya capai. Rupanya tidak demikian. Kini sedang ditebar banyak orang untuk mencari-cari kesalahan saya, agar ada kasus baru yang dapat membuat saya kembali berurusan dengan aparat penegak hukum. Bukan hanya di Jakarta, di kampung sayapun, di Pulau Belitung, mereka bergerak juga mengumpulkan data. Biarpun begitu, saya akan tetap tegar menghadapi semua ini.
Saya anggap ini sebagai cobaan dan ujian. Ibarat kata pepatah, makin tinggi pohon menjulang, makin banyak dia diterpa angin. Lama-lama hidup saya mirip Anwar Ibrahim di Malaysia, yang tak henti-hentinya dicari-cari kesalahannya. Akhirnya karakter kami dibunuh dengan cara yang keji. Kalau penegakan hukum, dilatar-belakangi kepentingan politik, maka bangsa dan negara ini tinggal menunggu waktu saja untuk keruntuhannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar