Rabu, 28 Desember 2011

Stop Pembangunan Kota Baru,Tanah untuk rakyat !

Stop Pembangunan Kota Baru,Tanah untuk rakyat !





Kami ini Korban Kota Baru,Kami ini tidak dibayar...
Kami datang kemari, Dengan satu tuntutan...
Kami ingin...,
Lahan Kembali..!!
(Sepenggal lagu yang biasa dinyanyikan petani Jati Agung pada saat Aksi mencari keadilan)


Sangat di sayangkan, ditengah gencarnya Presiden SBY dan Menteri Kehutanan mensosialisasikan Pogram Nasional Gerakan Penanaman 1(satu)  Milyard Pohon (Motto : Banyak Pohon Banyak Rezeki),di Lampung Selatan di duga telah terjadi pengrusakan dan penggusuran hutan tanaman rakyat (GN-RHL) yang semula dikelola oleh petani dengan biaya APBN dan merupakan Asset Negara, melalui Kementerian Kehutanan R.I pada tahun 2007.

Dan lebih gila lagi, Pemprov Lampung berani menggusur lahan & tanam tumbuh di areal kawasan Hutan Produksi Reg. 40 Gedungwani Kec. Jati Agung Kab. Lampung Selatan tersebut  tanpa memiliki IZIN PRINSIP dari Kementerian Kehutanan. Dari 1500 hektar (Ha) lahan yang di klaim oleh Pemprov Lampung tersebut, 900 hektar (Ha) di dalamnya adalah tanaman hasil Reboisasi kegiatan Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan & Lahan (GN-RHL/GERHAN) tahun 2007 yang dibina langsung oleh Kementerian Kehutanan.

Seharusnya Kementerian Kehutanan-lah yang menjadi garda terdepan untuk melakukan pengamanan hutan guna melindungi, menjaga dan melestarikan hutan yang sudah kurang dari 30 % di Provinsi Lampung, tapi apa yang terjadi sungguh diluar kewajaran, Kementerian Kehutanan malah terkesan melakukan  “pembiaran”  terhadap  terjadinya  pengrusakan ratusan hektar hutan GN-RHL di Desa Purwotani Kec. Jati Agung Kab. Lampung Selatan guna lokasi pembangunan Kota Baru Lampung. Zulkipli Hasan (Menteri Kehutanan)  telah menyatakan bahwa Kemenhut tidak pernah mengeluarkan izin  kepada Pemprov  Lampung untuk menggunakan lahan tersebut. Pertanyaannya ? Mengapa Menteri Kehutanan  terkesan tidak berani bertindak tegas pada kasus pengusakan tanaman GNRHL ini !! Padahal jelas hal ini telah merugikan masyarakat (petani anggota GN-RHL) dan juga diduga telah  merugikan keuangan negara.

Jelas  dalam surat balasan Menhut No. S. 591/Menhut-VII/2010 tanggal 16 November 2010, perihal: Tanggapan Terhadap Usulan Gubernur Lampung terkait Penataan dan Penertiban Kawasan Hutan Produksi di Provinsi Lampung, dinyatakan: .....terlebih dahulu dilakukan pencabutan/addendum terhadap IUPHHK-HT atau perijinan lain yang ada diatasnya. Ratio tukar menukar kawasan...,(Point 3). Kemudian dalam surat Menhut No : S.256/Menhut-II/2011 tanggal 1 Juni 2011, menyatakan : agar Saudara Gubernur tidak melakukan kegiatan pembangunan kota baru di kawasan Hutan Reg. 40, sebelum proses tukar menukar lahan diselesaikan, ....untuk itu sesuai amanat PP No. 38 Tahun 2007 agar Saudara dapat melakukan pengamanan kawasan hutan tersebut.   Kemudian surat Kemenhut No : S. 573/Kuor.3/2011 tanggal 27 Juli 2011, yang ditujukan kepada Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan Kementerian Sekretariat Negara, Perihal : Penyampaian surat pengaduan masyarakat, pada Point 3 huruf a & b : (a). tidak melakukan kegiatan pembangunan Kota Baru di Kawasan Register 40 sebelum proses tukar menukar lahan diselesaikan. (b). Melakukan pengamanan terhadap kawasan hutan Reg 40 ex. PT. DHL & PT. LPF yang dicabut berdasarkan Kepmen Kehutanan Nomor SK.248/Menhut-II/2011 tanggal 2 Mei 2011.

Ironisnya : Tiga surat sakti tersebut nampaknya tidak berpengaruh apa-apa. Penggusuran hutan sampai hari ini masih terus berlangsung dan anehnya, alat berat yang menggusur lahan tersebut hanya dikawal oleh 40 –an sipil reaksioner (preman) yang bersenjata tajam, tanpa satupun melibatkan aparat kehutanan maupun aparat keamanan, yang lazim terjadi pada saat terjadi eksekusi lahan. Sementara itu puluhan Kepala Keluarga (KK) yang menolak uang tali asih 5 juta memilih bertahan di lahan  sedangkan ratusan warga yang terpaksa menerima tali asih pun kini mulai menanami kembali lahan mereka yang telah digusur dan ikut serta bersama menghalau alat berat yang semakin brutal merusak lahan disekitarnya . Mereka setiap hari berjaga-jaga disekitar lahan, siap mengantisipasi dan melawan penggusuran paksa.








Sementara Gubernur Lampung melalui Surat yg dikeluarkan oleh Sekda Provinsi Lampung No; 028/2333/10/2011 tanggal 2 Agustus 20011 dan Surat No: 028/3774/10/2011 tanggal 7 Desember 2011, menjadi momok menakutkan tersendiri bagi masyarakat petani karena isi surat tersebut meminta kepada masyarakat yg belum menerima tali asih untuk segera mengambilnya dan bilamana tidak diambil s/d tanggal yg ditetapkan maka dana dimaksud akan dikembalikan ke Kas Daerah dan para penggarap tidak diperkenankan menuntut tali asih kepada Pemprov Lampung. Inilah satu satu contoh bentuk intimidasi Pemprov Lampung kepada para petani penggarap.

Lain hal lagi Surat Sekda Provinsi Lampung yg memerintahkan kepada aparat desa untuk melakukan pengukuran lahan desa Purwotani dan desa Sinar Rejeki seluas 278 Ha guna perluasan kota baru, yg pada akhirnya dianulir karena mendapat perlawanan dari masyarakat dan menyebabkan terjadinya amuk massa yg melakukan pembakaran 3 unit mess kontraktor dilokasi kota baru sebagai bentuk kekecewaan masyarakat.
Dan saat ini adalagi informasi bahwa hari ini (tgl 12/12), Pemprov Lampung akan mengukur lahan di dusun Srimukti Desa Sinar Rejeki serta lahan di dusun Talang Langgar Desa Purwotani seluas 83 Ha juga untuk perluasan kota baru.

Bila semua fihak masih saja diam dan tutup mata dalam kasus konflik lahan Kota Baru ini..!!, Siapa yang harus bertangung jawab bilamana terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan bersama dikemudian hari. Inilah potret buruk penegakkan HUKUM dan HAM di Provinsi Lampung. Menhut Zulkipli Hasan tidak berani bertindak tegas sementara Polda Lampung belum jua terlihat melakukan tindakan apapun atas laporan masyarakat tentang dugaan terjadinya pengrusakan hutan GN-RHL di Desa Purwotani.

Untuk itu kami meminta bantuan, dukungan dan solidaritas dari semua fihak (LSM, Ormas, Akademisi, LBH, Tokoh Masyarakat, Tokoh Nasional, Tokoh Politik, Media, Praktisi Hukum, dsb), untuk ikut memberikan perhatian dan peduli terhadap kasus konflik lahan kota baru ini. Serta ikut mendorong Instansi- instansi pemerintah terkait dan aparat penegak hukum untuk menyelesaikan perselisihan ini.

Dan kami menuntut kepada :
  1. KOMNAS HAM : Untuk mengusut tuntas pelanggaran HAM di Reg. 40 Lam-Sel dan Reg. 45 Mesuji.
  2. MENHUT : Untuk berani mengusut dan menindak tegas oknum pelaku pengrusakan dan penggusuran tanaman hutan GN-RHL di Jati Agung, Lam-Sel.
  3. POLDA LAMPUNG : Untuk segera menindaklanjuti laporan masyarakat tentang dugaan pengrusakan hutan GN-RHL di Desa Purwotani Kec. Jati Agung, Lam-Sel.
  4. PEMPROV LAMPUNG : Untuk segera menghentikan Penggusuran Lahan dan Tanaman GN-RHL, Hentikan Pengukuran Lahan Desa yg membuat resah masyarakat.
  5. DPRD LAMPUNG : Segera bentuk PANSUS KOTA BARU karena di duga CACAT HUKUM dan ILEGAL.
  6. PEMKAB dan DPRD LAM-SEL : Harus berani melindungi rakyat Lam-Sel, Jangan Buta Mata - Tuli Telinga, Diam seribu bahasa atas pengaduan masyarakatnya.
  7. Menolak Rencana HTI (Hutan Tanaman Industri) di Reg. 40 dan Menuntut Pelepasan Lahan untuk dapat di Sertifikasi dan menjadi milik rakyat.

Demikianlah hal ini kami sampaikan, atas dukungan, partisipasi dan solidaritas kawan-kawan semua kami ucapkan terimakasih.
Bandar Lampung, 10 Desember 2011

Aksi ini juga sebagai bentuk Dukungan & Solidaritas atas perjuangan Petani Mesuji. Kami turut berduka cita atas Gugurnya seorang Pahlawan Kaum Tani (Alm. Zaelani) warga Desa Kagungan Dalam Kab. Mesuji, Lampung yg mengalami luka tembak di kepala dan 7 orang petani lainnya masih dirawat dirumah sakit dengan luka-luka yg cukup serius.  Semoga arwah beliau diterima di sisi Allah SWT, Amin..!!

JARINGAN KERJA PEMUDA DESA (JKPD) DAN
GABUNGAN PETANI LAMPUNG (GPL)
Mengucapkan :
SELAMAT MEMPERINGATI HARI HAK ASAZI MANUSIA SEDUNIA
-      AYO..!! LAWAN SEGALA BENTUK KEJAHATAN KEMANUSIAAN –

1 komentar:

  1. apa benar desa sukamaju,sumberjaya,akan digusur juga untuk perluasan kota baru?karena pada hari ini 5 april warga bersiaga menghadang satpol pp untuk menggusur pasar sukamaju.

    BalasHapus