Rabu, 09 November 2011

POLRI, KPK DAN PELANGGARAN HUKUM DI INDONESIA


POLRI, KPK DAN PELANGGARAN HUKUM
FATAHULLAH JURDI
Peneliti PuKAP Bidang Kajian Politik Islam, Aktifis HMI Kom. Ushuluddin UIN Alauddin Dan Mahasiswa Pemikir Politik UIN Alauddin Makassar
Di Indonesia sedang terjadi yang namanya pelanggaran HAM yang sangat memprihatinkan untuk dikaji dan dicermati dengan baik oleh berbagai kalangan yang memiliki katangkasan dalam memperhatikan hal tersebut.
Dalam memperhatikan proses hukum yang terjadi di Indonesia, kita akan diperhadapkan dengan berbagai fenomena yang sangat memprihatinkan. Yakni terjadinya pelanggaran hukum oleh lembaga hukum pemerintah.
Permainan hukum di Negeri ini sangatlah membuat kita
Keterlibatan KPK dan juga Polri dalam sengketa hukum yang sedang asyiknya kita saksikan dalam berbagai bentuk yang ditayangkan oleh media, baik lewat media massa, lebih-lebih lewat media elektronik, yang begitu nyata dilihat oleh kasat mata kita pada saat ini. Hampir semua stasiun televisi menayangkan hal yang sama dan pada saat yang bersamaan.
Dalam keterlibatan itu juga, secara bersamaan terjadi pelanggaran HAM dalam berbagai bentuk pula dan terjadi juga berbagai pelanggaran hukum yang dilakukan oleh mereka yang menjadi mafia peradilan dan juga mafia hukum yang memang sedang mencari mangsa. Puluhan bahkan ratusan kasus pelanggaran hukum terjadi di Negeri ini dalam setiap waktu dan kasusnya hampir sama.
Pelanggaran hukum yang terjadi di Indonesia, saat ini sangatlah banyak dan
Produk hukum di Negara ini, telah dianggap sebagai sebuah produk mainan yang sangat bagus dan enak untuk dimainkan, dan itu dilakukan oleh mereka yang menamakan diri sebagai penegak hukum. Aparat hukum itu seharusnya mampu menghukumi siapa yang bersalah tanpa harus melihat jabatan, suku, ras, agama, organisasi dan lainnya, sebagai hal yang membuatnya lepas dari hukum.
Sebagaimana yang dikatakan oleh, Prof. Donald R. Cressey (1971), dalam Dr. Soedjono Dirdjosisworo S.H (1985: 39), mengatakan, ”Pada umumya, sistem hukum pidana di Negara demokrasi harus memperlakukan pelaku kejahatan sebagai masalah individu. Pada bangsa-bangsa seperti itu, sudah menjadi kewajiban aparat peradilan pidana untuk menjatuhkan hukuman pada setiap pelaku kejahatan tanpa menghiraukan ras, agama, status sosial, atau keanggotaan”. Aparat-aparat ini kemudian harus mementingkan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang menjurus pada pemeriksaan individu dihadapan pengadilan daripada menekankan pada bukti mengenai hubungan diantara para penjahat atau pada struktur dan operasi organisasi-organisasi gelap.
Sebagaimana lanjut dari ucapan Donald R. Cressey (1967: 25-60). Dia mengatakan, ”kejahatan yang diorganisir ”variasi B” adalah segala sesuatu kejahatan yang dilakukan oleh seseorang yang menduduki posisi dalam pembagian pekerjaan yang ditetapkan, yang ditujukan untuk melakukan kejahatan, terkecuali apabila pembagian kerja seperti itu juga meliputi sedikitnya jabatan seorang koruptor, suatu posisi bagi yang dikorupsi dam satu posisi bagi penegak hukum.
Para mafia itu akan melancarkan cara ”menguasai” aparat penegak hukum secara rapi dan sangat efektif sekali, sehingga bagi pelaksana penegak hukum sukar sekali untuk ”melawan” atau melepaskan diri dari ”operasi” mereka yang dengan licinnya dapat berbuat lunak ataupun dengan kekejaman yang tidak terpikirkan.  
Mafia hukum dan mafia peradilan amatlah sangat kejam terhadap manusia atau masyarakat bawah yang tidak punya uang untuk membela dirinya. Mafia ini sudah sangat menguasai Negeri ini dalam berbagai bentuk. Bahkan mereka sudah membentuk mafia massal yang akan melakukan kejahatan bersama.
Di Indonesia, telah terjadi berbagai pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yang telah berkecimpung menjadi mafia peradilan dan juga mafia hukum, yang selalu menghukumi siapa yang tidak punya uang untuk membayar mereka yang akan memutuskan perkara yang sedang dihadapi, meski mereka sudah nyata-nyata benar dimata hukum, yang oleh karena tidak punya uang untuk melicinkan putusan itu, maka putusan itu berubah arah menjadi bersalah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar