Selasa, 15 November 2011

Format Mahkamah Rakyat (karena Mahkamah-Mahkamah yang ada sudah sangat sulit untuk dipercaya)


FORMAT MAHKAMAH RAKYAT
 

         Dasar pemikiran munculnya Mahkamah Rakyat sebagai alternatif penyelesaian persoalan di negara ini adalah mandeknya proses reformasi, dimana law enforcement (pelaksanaan perundang-undangan) dan trias politica tidak berjalan dengan baik. Hal ini dimungkinkan ketika proses reformasi yang telah berjalan selama ini dipahami hanya sebatas perpindahan kekuasaan, dari penguasa Orde Baru, Suharto dan Habibie, kepada penguasa Gus Dur. Sementara itu kalau kita mau jujur akan kondisi saat ini, kekuatan Orde Baru masih mempunyai kedudukan-kedudukan yang strategis dalam birokrat pemerintahan.
Dari data statistik yang dapat dikumpulkan, bahwa 61 Bupati yang ada di Indonesia masih dipegang oleh kelompok Golkar sebagai salah satu contoh. Sejarah Indonesia, khususnya 33 tahun terakhir, telah mencatat bahwa problem kenegaraan yang kita alami, mulai dari munculnya penyalahgunaan kekuasaan, kemudian melahirkan pelanggaran-pelanggaran HAM, Ekonomi, Politik, tidak terlepas dari bobroknya kinerja pemerintahan Orde Baru.
Hingga saat ini, guliran waktu yang telah berjalan telah menjawab pergumulan kita bersama ketika kita hendak memperjuangkan negara Indonesia yang demokratis dan berkedaulatan rakyat. Saat ini kita telah mendapatkan jawaban yang pasti, bahwa negara tidak dapat menggunakan legalitas yang ia miliki untuk mewujudkan kebenaran dan keadilan tersebut.
Sementara itu, tuntutan masyarakat akan kebenaran dan keadilan menjadi sebuah kekuatan aspirasi yang tidak dapat diakomodir oleh lembaga kekuasaan negara. Sama seperti tragedi kemanusiaan 1965-1971, dimana stigma PKI menjadi alat yang efektif untuk saling membunuh. Pola pengadilan jalanan seperti ini ternyata efektif melumpuhkan kekuatan PKI pada saat itu. Pola pengadilan Jalanan (street justice) yang digunakan penguasa Orde Baru ternyata mampu melakukan cleansing regime Orde Lama. Tentu pola seperti ini tidak dapat diterima dalam koridor nilai-nilai kemanusiaan dan hukum. Keadilan substansial tidak akan dapat dicapai dengan mengabaikan keadilan prosedural. Keadilan substansial yang dicapai tanpa melalui keadilan prosedural hanya dapat memunculkan bentuk-bentuk ketidakadilan yang baru.
        Pengalaman tragedi kemanusiaan ini menjadi rekomendasi bagi kita dalam rangka menyusun sejarah bangsa ini. Jelas, tragedi tersebut tidak boleh diulangi kembali. Pola street justice yang berlangsung kurang lebih 6 tahun ternyata melahirkan korban-korban ketidakadilan yang baru. Ketika lembaga formal hukum negara tidak dapat mengakomodir perwujudan truth and justice (kebenaran dan keadilan), maka kita sebagai anak bangsa mempunyai legitimasi sosial untuk membentuk mekanisme peradilan extra-formal dan extra-judicial untuk menghindari pola-pola pengadilan jalanan (street justice). MAHKAMAH RAKYAT menjadi alternatif yang bersifat extra-formal dan extra-judicial untuk mencapai keadilan dan kebenaran tersebut.
MAHKAMAH RAKYAT ini harus ditempatkan dalam tiga kerangka besar, yaitu:
1.      Kondisi Transisi Demokrasi, kerangka demokratisasi harus tetap digunakan.
2.      Kerangka kebenaran yang harus dibuka dengan menegakkan keadilan, artinya bagaimana proses penegakan hukum tidak diikutsertakan dengan munculnya bentuk kejahatan-kejahatan hukum yang baru. Dengan demikian tidak ada terminologi balas dendam politik.
3.      Mengangkat persoalan ketertindasan rakyat yang selama ini menjadi korban kejahatan negara.
Sementara pada tataran teknis, MAHKAMAH RAKYAT mempunyai tiga fungsi pokok, yaitu:
1.      Pembongkaran kejahatan-kejahatan Orde Baru (sosial, ekonomi, dan politik)
2.      Pemulihan atas hak-hak rakyat yang selama ini telah dirugikan oleh negara.
3.      Adanya proses peradilan.
MAHKAMAH RAKYAT ini tidak akan berjalan bila tidak melalui Proses, Institusi dan Mekanisme serta Tujuan yang jelas. Kemudian MAHKAMAH RAKYAT diharapkan nantinya akan memberi legitimasi bagi rakyat untuk mengambil hak-haknya kembali.

II. KERANGKA FILOSOFIS MAHKAMAH RAKYAT  (DALAM SUDUT PANDANG AKADEMIS)
    Kata kunci dalam MAHKAMAH RAKYAT ini adalah Rakyat. Siapakah rakyat yang dimaksud dalam konteks Mahkamah Rakyat ?. Tentunya rakyat yang dimaksud dalam konteks ini adalah rakyat yang selama ini dirugikan dan menjadi korban kekuasaan negara. Dalam hal ini, rakyat akan menjadi obyek korban kekuasaan, dan sekelompok yang berkuasa menjadi subyek kekuasaan negara. Sehingga si obyek senantiasa akan mendapat penindasan dari si subyek yang berkuasa tadi.
    Kalau kita memperhatikan guliran reformasi yang telah berjalan beberapa waktu belakangan ini, jauh dari harapan sesungguhnya. Hingga saat ini, negara belum mampu menjalankan fungsi yudikatifnya. Hal ini ditunjukkan dengan masih adanya cyrcle-impunity (lingkaran kejahatan negara di masa lalu yang tidak dapat tersentuh oleh mekanisme hukum). Kemunculan MAHKAMAH RAKYAT dalam masa transisi demokrasi seperti yang terjadi di Indonesia saat ini diakibatkan oleh kegagalan reformasi atau revolusi untuk menuju cita-cita demokrasi yang sesungguhnya. Dengan demikian MAHKAMAH RAKYAT dapat dikatakan sebagai sebagai mekanisme konstitusi alternatif untuk menegakkan keadilan dan nilai-nilai HAM.
Dasar logika MAHKAMAH RAKYAT adalah sebagai berikut:
Dalam kerangka Teori Hukum, HAM dan sosial.
Bukan kerangka Teori Politik dalam arti suatu usaha balas dendam politik yang mengarah pada street-justice.
 Sehingga MAHKAMAH RAKYAT dapat diterjemahkan sebagai berikut:
1.      Merupakan kontrol terhadap "Judicial Corruption" yang terjadi pada lembaga peradilan negara yang mengakibatkan "Judicial Violance"
2.      Suatu mekanisme alternatif sebagai antitesa terhadap "Street-justice".
3.      MAHKAMAH RAKYAT adalah mekanisme alternatif yang berjalan di luar mekanisme hukum formal yang ada akibat dari kegagalan negara dalam melaksanakan fungsi yudikatifnya.
4.      MAHKAMAH RAKYAT tidak dibentuk oleh negara, namun oleh kekuatan rakyat dimana legitimasinya terletak pada social legitimate (legitimasi sosial) yang berasal dari rakyat sendiri.
5.      MAHKAMAH RAKYAT bukanlah suatu langkah politik untuk mengambil/merebut kekuasaan negara ataupun sebuah mekanisme balas dendam politik. Kebutuhan MAHKAMAH RAKYAT hanya terletak dalam usaha mewujudkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan yang sesungguhnya.
6.      MAHKAMAH RAKYAT bukanlah suatu pertanggung jawaban secara politik, namun merupakan suatu pertanggung jawaban dalam mekanisme hukum alternatif. 
Ada tiga prioritas utama yang harus dikerjakan dalam mekanisme hukum alternatif ini, yaitu:
1.      Korban dan Kasus.
2.      Skala prioritas ditentukan berdasarkan pengorganisasian yang dilakukan terhadap rakyat yang korban.
3.      Bentuk peradilan ad-hoc extra judicial; Sebuah mekanisme peradilan alternatif atas ketidakberfungsian mekanisme peradilan institusional (negara) yang dibentuk oleh kekuatan rakyat, dan memberikan kesempatan kepada masyarakat atau korban sebagai penggugat sipil.
4.      Mahkamah Konstitusi; Melegitimasi korban untuk mendapatkan kembali hak-haknya yang telah direbut dengan melakukan desakan-desakan, juga untuk menyerang/mencabut produk hukum yang digunakan negara sebagai alat legitimasi untuk melakukan penindasan.

Kerangka mekanisme MAHKAMAH RAKYAT itu sendiri selalu berpotensi menghasilkan:
1.           Penekanan terhadap lembaga yudikatif (formal) secara masif.
2.           Membuat korban menjadi radikal dan bergerak untuk menuntut keadilan. Hal ini tergantung pada tingkat kwalitas pengorganisiran yang dilakukan.
Catatan:
        Apabila kita berbicara tentang kerangka umum MAHKAMAH RAKYAT haruslah sangat hati-hati, karena apabila kita lebih menekankan pengorganisiran dalam rangka Cleansing Regime akan lebih mengarah kepada street-justice ketika negara tidak dapat menjalankan fungsi yudikatifnya.
    Pada dasarnya MAHKAMAH RAKYAT lebih merupakan sebagai wadah konsolidasi kekuatan di antara kelompok-kelompok pro demokrasi terhadap cita-cita demokrasi dan rasa keadilan yang memang harus dikembalikan kepada masyarakat. Karena memang ketika hukum itu dibuat maka ia harus dikembalikan kepada masyarakat.
Catatan:
        Setelah melalui masa perubahan, baik itu dilakukan melalui proses reformasi maupun revolusi, rakyat yang tadinya adalah korban ketidakadilan negara dan korban kejahatan negara diharapkan akan mendapatkan keadilan yang selama pemerintahan yang lama tidak didapatkan. Keadilan ini seharusnya didapatkan pada masa transisi. Sementara itu negara mempunyai legitimasi legal formal, moral dan social untuk mengusut kejahatan penguasa yang lama agar rakyat mendapatkan keadilan.
         Akibat dari persoalan-persoalan politik, negara tidak dapat menjalankan fungsinya. Dengan demikian seluruh kekuatan elemen masyarakat mempunyai legitimasi social dan moral untuk membentuk sebuah mekanisme alternatif peradilan yang akan memberikan keadilan kepada rakyat yang selama ini menjadi korban kejahatan pemerintahan yang lama. Lembaga extra konstitusional dan extra judicial inilah yang akan mengembalikan keadilan kepada rakyat. Lembaga ini adalah MAHKAMAH RAKYAT (People Tribunal). 

III.       LANDASAN PEMIKIRAN MAHKAMAH RAKYAT (DALAM KERANGKA HUKUM, HUMAN RIGHTS, DAN POLITIK )
 Kenapa MAHKAMAH RAKYAT…..?
        Akibat dari proses perubahan dari pemerintahan yang lama menuju pemerintahan yang baru akan menciptakan polarisasi yang radikal. Polarisasi ini akan memperjelas garis batas rakyat yang korban. Pada kondisi yang ideal, negara akan bertanggung jawab untuk mengembalikan hak-hak rakyat yang telah dikorbankan. Akibat persoalan politis, negara tidak mampu menggunakan lembaga yudikatifnya untuk melakukan proses hukum terhadap rakyat yang korban dan pemerintahan lama.
        Krisis penegakan hukum ini, memunculkan persoalan baru, bahwa rakyat membutuhkan mekanisme alternatif dalam melakukan proses hukum ini. Bagaimanapun juga rakyat tetap berhak mendapatkan keadilan. MAHKAMAH RAKYAT menjadi pilihan alternatif. Sebelum mencapai MAHKAMAH RAKYAT ini, perlu dilakukan periodesasi waktu terjadinya pelanggaran negara terhadap rakyat yang korban dan inventarisir data-data sebagai bukti kejahatan negara terhadap rakyatnya.
MAHKAMAH RAKYAT ini mempunyai tiga fungsi, yaitu:
1.          Mekanisme peradilan; Sebagai mekanisme teknis berjalannya sistem peradilan. Dalam hal ini akan dipilih hakim ad-hoc, jaksa ad-hoc, pengacara ad-hoc, saksi-saksi, dan korban.
2.          Korban; Identifikasi terhadap korban yang berkisar pada bentuk-bentuk kejahatan yang dilakukan negara terhadap korban.
3.          Konstitusi; Mahkamah ini berfungsi untuk menguji dan mencabut produk hukum positif pemerintahan lama yang menindas kemerdekaan rakyat.
            Frame MAHKAMAH RAKYAT tetap ditempatkan sebagai usaha penegakan hukum guna memenuhi rasa keadilan dan kebenaran (truth and justice), baik secara substansial maupun secara prosedural. MAHKAHMAH RAKYAT ini berlaku sebagai sarana dan mekanisme pertanggung jawaban hukum rezim lama yang menindas, bukan sebagai pertanggung jawaban politik. Mahkamah Rakyat ini harus dapat memberikan jaminan terhadp hak-hak korban yang telah dirampas. Sehingga apabila kita memperlebar frame ini ke arah frame Human Rights, maka Mahkamah Rakyat ini bukanlah street justice.
Makna keadilan bagi rakyat harus dapat dicapai melalui MAHKAMAH RAKYAT ini, meliputi: Restitusi, Kompensasi, Rehabilitasi. Dengan demikian keadilan yang didapat oleh rakyat adalah keadilan yang substansial. MAHKAMAH RAKYAT ini menjadi alat rekonsiliasi yang didasarkan pada Right to Know (hak untuk mengetahui), Right to Justice (hak mendapat keadilan), sebagai jaminan tidak berulangnya pengalaman masa lalu di masa yang akan datang. Mekanisme peradilan ini seharusnya diciptakan sebagai alat penegakan hukum dan keadilan atas pelanggaran dan kejahatan masa lalu sehingga tidak menciptakan bentuk pelanggaran dan kejahatan yang baru. 

IV.       KERANGKA ACUAN MEKANISME KERJA MAHKAMAH RAKYAT
Periodesasi
        Lebih diorientasikan mulai dari 1965 sampai dengan masa transisi saat ini. Hal itu karenakan pada saat Orde Baru berkuasa, ia telah melakukan bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang kemudian melahirkan bentuk penindasan (otoriter) dalam bentuk pelanggaran HAM, kejahatan ekonomi (KKN) dan lain sebagainya.
 Bentuk-Bentuk Kejahatan Negara Selama Rezim Orde Baru
1.          Violence By Action; Bentuk kekerasan yang dilakukan oleh negara dengan menggunakan perangkat-perangkat kekuasaannya secara langsung (militer dan birokrasi)
2.          Violence By Omission; Bentuk kejahatan negara, dimana negara mendiamkan/membiarkan terjadinya bentuk kekerasan negara yang terjadi pada masyarakat.  Contoh: Konflik sosial di Ambon, Sambas, Banyuwangi, dll.
3.          Violence By Yudicial; Bentuk kejahatan negara yang menggunakan produk hukum sebagai alat legitimasi terhadap berbagai bentuk kejahatan yang dilakukan oleh negara. Contoh: Keppres tentang Mobnas, dll.
Identifikasi Kasus
1.      Persoalan agrarian;  Misal: perampasan tanah, KUT, monopoli pupuk, mekanisme pemasaran yang terganggu.
2.      Buruh; Misal: PHK, Eksploitasi hak-hak normatif buruh.
3.      Kaum Miskin Kota (dimiskinkan akibat kekuasaan).
4.      Nelayan.
5.      Pembantaian rakyat.
6.      Monopoli perdagangan (kejahatan ekonomi); Misal: monopoli atas pengolahan tepung (Boga Sari).
7.      KKN; Misal: kasus korupsi, kasus likuidasi perbankan.
8.      Pers.
9.      Ekploitasi hak-hak anak kecil dan perempuan.
10.  Kerusakan lingkungan

         Dalam rangka mewujudkan MAHKAMAH RAKYAT sebagai sistem peradilan alternatif atas kebuntuan sistem hukum formal negara saat ini dalam membongkar kasus-kasus penyelewengan kekuasaan selama Orde Baru, maka langkah-langkah yang akan ditempuh adalah sebagai berikut:
1.         Pembentukan Panitia Bersama Mahkamah Rakyat Tingkat Nasional
a.      Membangun kampanye-kampanye dan sosialisasi Mahkamah Rakyat.
b.      Melakukan Konsolidasi umum kekuatan pro-demokrasi.
c.       Membangun sebuah mekanisme jaringan informasi yang kuat di antara kekuatan pro-demokrasi dalam
d.     Mahkamah Rakyat.
e.      Membentuk kepanitiaan di tingkat regional atau lokal/daerah.
f.        Pembentukan Divisi dalam rangka pembagian kerja di tingkat nasional maupun pada tingkat lokal/daerah.

2.         Pembentukan Kepanitiaan Daerah/Regional.
a.      Kampanye di tingkat local.
b.      Penginventarisiran kasus berdasarkan jumlah, periodesasi, dan wilayah terjadinya kasus.
c.       Konsolidasi kekuatan pro-demokrasi pada tingkat local.
d.     Pengorganisasian korban pemerintahan Orde Baru.
e.      Menciptakan polarisasi kekuatan (siapa lawan dan siapa kawan)
3.         Pembentukan Panitia Ad-Hoc Extra Judicial Tingkat Pusat dan Tingkat Lokal/Daerah
Pengambilan pernyataan korban berdasarkan wilayah terjadinya dan jumlah korban melalui:
a.       Memberikan kesempatan kepada korban untuk menyatakan kebenaran.
b.      Mengungkapkan historical background munculnya pelanggaran tersebut.
c.       Mengidentifikasikan akibat dari pelanggaran-pelanggaran tersebut.
d.      Mencari bukti-bukti yang menguatkan tersangka dibawa dan diadili dalam Mahkamah Rakyat..
Testemony
a.      Mengungkapkan kebenaran.
b.      Pelurusan sejarah masa lampau, serta mengungkapkan apa yang terjadi pada masa lampau.
c.       Identifikasi pelanggaran yang terjadi.
d.     Proses pembelajaran politik rakyat.
Testemony Dapat Dilakukan dalam Dua Sifat, yaitu:
a.      Umum (di depan publik).
b.      Tertutup.
Cara yang digunakan ini tetap memegang prinsip bahwa harus ada jaminan keamanan korban.
 Testemony Dapat Dilakukan dalam Beberapa Bentuk, yaitu:
a.      Testemony/kesaksian korban.
b.      Testimony oleh lembaga/institusi yang mendampingi/mengorganisir korban.
c.       Berdasarkan kejadian yang meliputi korban, saksi, pelaku.
d.     Tema. Isu yang akan dipublikasikan kepada publik berkaitan dengan bentuk-bentuk pelanggaran HAM/Ekonomi.

Jaminan Keamanan Korban dan Perlindungan Saksi.
Manajemen Informasi
Sharing dan evaluasi
Data base

1.         Definisi
Panitia bersama adalah kepanitiaan yang bersifat nasional dan local yang dibentuk dalam rangka mempersiapkan pembentukan Mahkamah Rakyat.
 2.     Kriteria
Setiap individu/kelompok/organisasi berhak masuk dalam kepanitiaan pembentukan Mahkamah Rakyat dengan criteria sebagai berikut:
Bukan individu/kelompok/organisasi yang berafiliasi dengan kekuatan politik Orde Baru.
Non-Partisan dan tidak berafiliasi dengan kekuatan partai politik manapun, terutama tidak masuk dalam struktur partai politik.
Sepakat dan siap bekerja sama dalam pembentukan Mahkamah Rakyat.
Kalangan pro-demokrasi yang konsisten dan setia melakukan perlawanan terhadap pemerintahan Orde Baru.
Setiap individu/kelompok/organisasi yang direkomendasikan masuk dalam struktur kepanitiaan pembentukan Mahkamah Rakyat harus mendapat jaminan dari yang merekomendasikannya.
 3.     Yang Dilibatkan Dalam Kepanitiaan
Organisasi kerakyatan, seperti: tani, buruh, nelayan sesuai dengan criteria yang telah disebutkan di atas.
Lembaga Swadaya Masyarakat, gerakan-gerakan mahasiswa.
 4.     Tugas Panitia
a.      Pengorganisiran.
Ruang lingkup pengorganisiran adalah penguatan organisasi-organisasi basis, mengorganisir korban, rekrutmen partisan Mahkamah Rakyat, dan melebarkan jaringan atau aliansi.
b.      Investigasi.
Ruang lingkup investigasi adalah menginventarisir korban, kasus, kekayaan (asset) tersangka.
c.       Kampanye.
Ruang lingkup kampanye adalah sosialisasi/propaganda Mahkamah Rakyat kepada publik.
d.     Pendataan
Ruang lingkup pendataan adalah usaha pengarsipan dokumen-dokumen dan barang bukti yang berhasil diinventarisir oleh panitia.
4.         Wewenang Panitia Bersama Pembentukan Mahkamah Rakyat
a.      Merumuskan teknis operasional Mahkamah Rakyat.
b.      Membubarkan/memberhentikan panitia yang tidak konsisten dengan kerangka Mahkamah Rakyat.
 6.      Hak Panitia
a.      Rekrutmen.
b.      Koordinasi.
 7.     Struktur Kepanitiaan Bersama
    Unsur-unsur yang ada dalam kepanitiaan bersama ini adalah sebagai berikut:
 Presidium Nasional
        Presidium nasional adalah perwakilan dari panitia-panitia lokal yang diisi oleh masing-masing sekjen panitia local. Ruang lingkup tugas Presidium Nasional adalah pengambil kebijakan tertinggi dalam kepanitiaan, membentuk propaganda-propaganda yang harus dijalankan oleh Panitia Nasional maupun Panitia Lokal. Jadwal rapat koordinasi Presidium Nasional ini akan ditentukan kemudian oleh semua anggota Presidium Nasional.
 Panitia Nasional
            Panitia Nasional adalah panitia pelaksana program-program dan kebijakan yang telah dirumuskan oleh Presidium Nasional pada tingkat nasional.
         Panitia Nasional terdiri dari:
1.      Sekretaris Jenderal
2.      Bidang Kampanye; Melakukan kampanye/sosialisasi/propaganda tentang Mahkamah Rakyat kepada publik.
3.      Bidang Pengorganisiran. Ruang lingkup tugas Bidang Pengorganisiran adalah:
a.      Penguatan organisasi basis.
b.      Melakukan pengorganisiran terhadap korban-korban kejahatan Orde Baru yang akan diadvokasi dalam Mahkamah Rakyat.
c.       Rekrutmen partisan maupun calon panitia yang akan bekerja dalam mewujudkan Mahkamah Rakyat.
d.     Membuka jaringan/aliansi terhadap lembaga-lembaga pada tingkat local, nasional, maupun internasional
4.      Bidang Pendataan; Ruang lingkup tugas Bidang Pendataan adalah:
a.      Melakukan inventarisasi korban dan kasus yang muncul selama pemerintahan Orde Baru.
b.      Melakukan inventarisasi kekayaan (asset) terdakwa yang akan dibawa ke Mahkamah Rakyat.
c.       Melakukan inventarisasi bentuk-bentuk kejahatan yang dilakukan terdakwa.
d.     Melakukan kliping, arsip, dokumen-dokumen, dan barang bukti.
5.      Bidang Dana dan Usaha; Ruang lingkup Bidang Dana dan Usaha adalah:
a.      Mencari dana operasional Panitia Bersama Pembentukan Mahkamah Rakyat.
b.      Mengembangkan usaha mandiri (swadaya)
6.      Bidang Kesekretariatan; Ruang lingkup Bidang Kesekretariatan adalah:
a.      Mengolah administrasi teknis harian Panitia Bersama Pembentukan Mahkamah Rakyat.
b.      Melakukan fungsi-fungsi protokoler
7.      Bidang Hukum dan Litbang
a.      Mengkaji mekanisme hukum, perundang-undangan dan peradilan.
b.      Melakukan analisis kondisi social-politik, ekonomi, budaya.
c.       Melakukan analisis dan pengolahan data berdasarkan data-data yang berhasil dikumpulkan.
d.     Mengemas isu Mahkamah Rakyat yang akan dikampanyekan kepada publik.
 Panitia Lokal
Ruang lingkup tugas panitia local adalah panitia pelaksana kebijakan-kebijakan dan program-program yang telah ditetapkan oleh Presidium Nasional di tingkat lokal.
Struktur Panitia Lokal mengikuti struktur Panitia Nasional. Dalam menjalankan tugasnya, Panitia Lokal selayaknya memperhatikan keunikan-keunikan yang ada di daerah masing-masing





Tidak ada komentar:

Posting Komentar